PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Plt.Sekda Kabupaten Mandailing Natal, Syafei Lubis dan Kabag Hukum, Alamulhaq Daulay diperiksa di Mabes Polri terkait pencabutan izin KP USU.
Menjawab wartawan via telefon seluler, Selasa (29/9), Alamulhaq Daulay membenarkan adanya pemeriksaan itu pada Senin (28/9).
Pihak Mabes Poliri memeriksa kedua pejabat Pemkab Mandailing Natal (Madina) itu menyusul adanya pengaduan dari pihak Koperasi Perkebunan Universitas Sumatera Utara (KP USU) ke Mabes Polri.
Hanya saja, Alamulhaq tidak menegaskan apakah pemeriksaan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan kekuasan terkait pengangkangan Pemkab Madina terhadap Keputusan Mahkamah Agung soal KP USU atau pemerikasaan kasus perbuatan tidak menyenangkan.
“Di dalam pengaduan itu pihak Darwin Dalimunthe (pengurus KP USU) menyangkakan penyalahgunaan kekuasaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Namun, pasal perbuatan tidak menyenangkan itu sudah dicabut, saya lupa pasal-pasal yang disangkakan,” kata Alamulhaq.
Sekedar diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai bupati Madina Dahlan Hasan Nasution telah mengangkangi keputusan Mahkah Agung yang memerintahkan Pemkab Madina menghidupkan kembali izin usaha perkebunan KP USU di Madina.
Tetapi bupati Madina pada tanggal 7 Agustus 2015 justru meneken pencabutan IUP KPU USU dan PT.ALN melalui SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004. Bukan hanya itu, pada objek yang sama SK No 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Madina Nomor 525.25/417/K/2012. Selanjutnya SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004, serta SK Nomor 141/500/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Mandailing Natal Nomor 525/575/K/2012 terkait Izin Lokasi PT Agro Lintas Nusantara.
IUP Koperasi Pengembangan USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan, seharusnya hidup kembali setelah adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari Mahmakah Agung dengan No 72/G/2012/PTUN-MDN jo No 72/B/2013/PT.TUN-MDN jo No. 472 K/TUN/2013 jo No 89 PK/TUN/2014.
Kembali kepada Alamulhaq, dia mengaku persoalan KP USU dengan PT.ALN semuanya telah diceritakan kepada penyidik.
Dia menyatakan, IUP KPU USU sebenarnya sudah diterbitkan kembali sesuai dengan perintah keputusan Mahkamah Agung. Tetapi, IUP KPU USU itu dicabut kembali dikarena tidak adanya Amdal (Analisa Dampak Lingkungan).
“Untuk lebih jelasnya besok saja kita ketemu sehingga lebih jelas semua, karena saat ini saya sedang berada di jalan,” kata Alamulhaq.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor: Dahlan Batubara