Rabu, 9 Sep 2026
light_mode

SISTEM HUKUM MANDAILING (2)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 29 Des 2015
  • print Cetak

Entitas dan Kontekstualitas Sejarah

Askolani Nasution

Askolani Nasution

Oleh : Askolani Nasution
Budayawan/Sutradara

Sebelum masuknya kolonialisme, pemerintahan desa (harajaon) memiliki sumber penghasilan yang otonom. Raja memiliki lahan persawahan (Saba Bolak) yang sepanjang musim bisa memenuhi kebutuhan pangan kerajaan. Lahan tersebut dipinjamkan kepada penduduk dengan sistem bagi hasil. Bagi hasil persawahan tersebut disimpan dalam gudang (opuk bolon) yang banyaknya cukup untuk kebutuhan pangan harajaon dan tamu-tamu, bahkan dalam musim paceklik dapat digunakan untuk membantu rakyat yang kekurangan pangan.

Adanya stok pangan tersebut dan hubungan bagi hasil yang baik dengan petani penggarap, membuat raja sebagai kepala pemerintahan desa dipatuhi otoritasnya. Pemerintahan yang memiliki otoritas menjadi prasyarat kepatuhan komunual atas berbagai peraturan yang berlaku dalam pemerintahan huta. Selain itu, sekalipun menjadi pusat kekuasaan, raja tidak pernah berlaku mutlak tanpa melibatkan pandangan hukum dari kabinet pemerintahannya (namora-natoras).

Seorang pelanggar hukum misalnya, disidang secara terbuka di Sopo Godang (Balai Sidang Adat). Persidangan itu disaksikan halayak ramai dalam ruangan yang tidak berdinding. Karena itu azas kepatutan dan keadilan selalu menjadi pendekatan utama. Tidak ada hukuman atas dasar kebencian, karena rakyat (halak na jaji) bukan pihak yang setara dengan keluarga bangsawan harajaon. Selain itu, hukum tradisional Mandailing juga tidak mengenal azas pernyataan kebencian sebagaimana dalam hukum modern.

Hukuman terberat bagi pelanggar hukum hanya diusir dari huta. Pengusiran itu diniatkan agar terpidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki hidupnya. Jika yang bersangkutan dapat memperbaiki hidupnya di pengasingan (pandaraman), ia dapat pulang kembali dengan memberikan oleh-oleh kain bagi para tetua yang dulu memutuskan perkaranya. Kasusnya selesai karena dianggap sudah menjalani hukuman. Jadi batas hukuman hanya sampai terdakwa bisa memperbaiki hidupnya kembali.

* * *

Hukum mengatur terjaminnya hubungan yang harmonis individu dengan individu lain dalam masyarakat. Hukum juga menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban setiap penduduk. Hukum ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Sumber hukum Mandailing melakat pada Surat tumbaga holing,  aturan yang tidak pernah tertulis, tetapi harus dapat dibaca roha  (hati).

Hukum dalam adat Mandailing dijabarkan dalam konsep patik, uhum, ugari, dan hapantunon. Patik merupakan sumber hukum tertinggi, seperti UUD dalam konteks bernegara. Patik mengacu kepada satu konsep nilai-nilai luhur dalam masyarakat adat Mandailing, yakni holong dohot domu.

Holong mengacu kepada konsep saling menyayangi, baik secara vertikal (raja dengan rakyat) maupun horisontal (sesama rakyat).  Dengan konsep ini setiap orang dituntut untuk memperlihatkan rasa kasih-sayangnya kepada orang lain yang implementasinya dalam bentuk marsihaholongan, sa anak sa boru, ulang majais, dan lain-lain.

Domu mengacu kepada konsep kebersamaan, tidak ada yang mengutamakan diri dan kelompoknya dan selalu mengupayakan kebaikan bersama. Setiap orang merupakan bagian dari nasib bersama yang harus dipelihara dan disantuni. Dalam konsep ini misalnya timbul budaya marsialap ari, manyaraya dan martoktok.  Konsep domu tersebut juga tampak dalam ungkapan kerukunan dalam lingkup jenjang na sabagas, na sahudon, na sakahanggi. Dalam kelompok-kelompok kekerabatan itu, semua persoalan menjadi kesepakatan bersama. Kesepakatan itu juga dikuatkan dengan melibatkan mora dan anak boru.  Karena itu, ketika suatu keputusan diambil, maka setiap orang harus mengikatkan dirinya dalam ikatan kebersamaan itu. Ketidakpatuhan atas keputusan bersama, dianggap sebagai orang yang membahayakan konsep domu, karena itu akan diperlakukan sebagai musuh bersama. Dan hukuman terberat bagi masyarakat adat Mandailing adalah dikucilkan, dijauhkan dari kebersamaan.

Uhum adalah aturan pelaksanaan dari Patik. Uhum menyangkut berbagai aturan teknis dan prosesi. Misalnya aturan tentang horja (pesta pernikahan), patabalkon goar (penobatan gelar kebangsawanan), dan lain-lain. Pelanggaran terhadap uhum diberi sanksi yang tegas, misalnya membayar denda, dikeluarkan dari ikatan kebersamaan (kahanggi), dan lain-lain.

Ugari adalah aturan tambahan yang disepakati bersama atas aturan yang belum ditentukan dalam patik dan uhum. Misalnya, aturan tentang perkawinan semarga yang timbul karena perubahan nilai-nilai. Di masa lalu misalnya, perkawinan semarga dianggap sebagai pelanggaran adat, karena itu diberikan sanksi yang berat. Tapi karena perubahan nilai-nilai, pelanggaran itu mulai ditolerir sebagai hal yang biasa.

Hapantonon mengacu kepada tata cara berbicara dan sopan santun. Aturan berbicara menyangkut partuturon (sapaan), pilihan kata karena perbedaan usia dan kelas sosial, nada bicara, dan lain-lain. Misalnya berbicara kepada mora, berbicara kepada ompung bayo,  atau orang yang kita anggap tidak patut berbicara terbuka. Orang yang mengabaikan tuntutan hapantunon tersebut akan disebut orang yang tidak beradat.  Orang yang tidak beradat tidak ada sanksinya, tetapi hanya diperlakukan sebagai orang yang anti-sosial. Orang yang anti-sosial biasanya akan disisihkan dalam pemilihan jodoh dan berbagai kegiatan sosial masyarakat.

Selain itu, raja dalam konteks Mandailing, tidak memiliki kekuasaan absolut atas hukum dan perundang-undangan. Badan legislatif yang berperan membuat undang-undang atau uhum dalam pemerintahan Mandailing, bukan melekat pada personal raja semata, tetapi pada lembaga namora-natoras. Pembuatan peraturan dan pengawasannya diputuskan secara bersama-sama dalam sidang adat, bukan pada otoritas raja saja sebagaimana di Jawa. Termasuk dalam memberikan sanksi kepada orang yang dianggap melanggar adat. Penetapan putusan adat tersebut dinyatakan dalam ungkapan: … muda tartiop opat na, ni paspas naraco holing, ni ungkap buntil ni adat, ni suat dokdok ni hasalaan, ni dabu utang dohot baris …

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Refleksi Radikal di 1/3 Abad IKANAS: Sekadar Pewaris Nasution atau Penjaga Amanah Peradaban?

    Refleksi Radikal di 1/3 Abad IKANAS: Sekadar Pewaris Nasution atau Penjaga Amanah Peradaban?

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kebangkitan Peradaban Nasution Menuju “Abad Baru Anak ni Raja” di Zaman Republik Penulis: Ludfan Nasution*     Ada sebuah ungkapan yang begitu melekat dalam kesadaran kolektif orang-orang bermarga Nasution: “Nasution adalah anak ni raja, anak ni namora.“ Ungkapan ini sering disampaikan dengan kebanggaan. Ia menjadi simbol identitas, kehormatan, dan kebesaran sejarah. Bahkan, ada masanya menjadi […]

  • MERANTAU KE TANAH DELI

    MERANTAU KE TANAH DELI

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Basyral Hamidi Harahap   Perjalanan Tuanku Tambusai yang berperang melawan Belanda melintasi pegunungan Bukit Barisan (Mandailing Godang, Angkola, Padang Lawas dan Kota Pinang) kemudian dipandang bagian penting dalam sejarah migrasi orang Mandailing. Jalur perjalanan itu kemudian dipakai para perantau sebagai jalur pertama ke Sumatera Timur. Gelombang kedua migrasi orang Mandailing dalam jumlah besar […]

  • Elemen Masyarakat dan Mahasiswa Madina Dukung Perampingan SKP

    Elemen Masyarakat dan Mahasiswa Madina Dukung Perampingan SKP

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa Mandailing Natal menyatakan dukungan penuh terhadap draf perampingan SKPD yang diajukan Pj. Bupati Mandailing Natal kepada DPRD pada sidang paripurna yang digelar Kamis (11/11) di ruang Paripurna DPRD. Usulan Pj. Bupati Madina untuk memangkas instansi / SKPD yang dinilai tumpang tindih (Over Lapping) dan tidak efektif merupakan langkah maju […]

  • Rhoma akan cabut dukungan untuk PKB?

    Rhoma akan cabut dukungan untuk PKB?

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rhoma Irama melalui pendukungnya yang tergabung dalam Riforri (Rhoma Irama For Republik Indonesia) mengancam menarik dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa. Riforri menyampaikan tiga poin yang harus dipenuhi PKB agar Rhoma tidak menarik dukungannya. “Yang pertama akan menarik dukungan bila PKB tidak konsekuen dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama untuk mencapreskan Haji Rhoma Irama, […]

  • Polres Madina Akan Lakukan Penyelidikan Peredaran Bahan Kimia Untuk Tambang Emas Ilegal

    Polres Madina Akan Lakukan Penyelidikan Peredaran Bahan Kimia Untuk Tambang Emas Ilegal

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online: Pasal 23 juncto pasal 9 ( 1 ) undang undang nomor 29 tahun 2008 tentang penggunaan bahan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia jelas diatur. Namun hal ini tidak diindahkan para pelaku pemasok bahan kimia untuk kebutuhan tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ). Ratusan Gentong/ […]

  • Pengembangan Kebudayaan Melalui Inklusif Museum

    Pengembangan Kebudayaan Melalui Inklusif Museum

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUGAN (Mandailing Online) – Masyarakat Mandailing Natal sudah saatnya didorong mengkonversi kebudayaan melalui pola inklusif museum. Itu diungkapkan dosen di Universitas Utrecht, Blanda, Dr.Hayyan Ul Hag SH, LL.M kepada Mandailing Online, usai berkunjung ke KKM, Panyabungan, Mandailing Natal, Jum’at (14/6/2013). Inklusif museum itu adalah model pengembangan dan media pembelajaran bagi masyarakat, dimana setiap anggota masyarakat […]

expand_less