Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

SISTEM HUKUM MANDAILING (2)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 29 Des 2015
  • print Cetak

Entitas dan Kontekstualitas Sejarah

Askolani Nasution

Askolani Nasution

Oleh : Askolani Nasution
Budayawan/Sutradara

Sebelum masuknya kolonialisme, pemerintahan desa (harajaon) memiliki sumber penghasilan yang otonom. Raja memiliki lahan persawahan (Saba Bolak) yang sepanjang musim bisa memenuhi kebutuhan pangan kerajaan. Lahan tersebut dipinjamkan kepada penduduk dengan sistem bagi hasil. Bagi hasil persawahan tersebut disimpan dalam gudang (opuk bolon) yang banyaknya cukup untuk kebutuhan pangan harajaon dan tamu-tamu, bahkan dalam musim paceklik dapat digunakan untuk membantu rakyat yang kekurangan pangan.

Adanya stok pangan tersebut dan hubungan bagi hasil yang baik dengan petani penggarap, membuat raja sebagai kepala pemerintahan desa dipatuhi otoritasnya. Pemerintahan yang memiliki otoritas menjadi prasyarat kepatuhan komunual atas berbagai peraturan yang berlaku dalam pemerintahan huta. Selain itu, sekalipun menjadi pusat kekuasaan, raja tidak pernah berlaku mutlak tanpa melibatkan pandangan hukum dari kabinet pemerintahannya (namora-natoras).

Seorang pelanggar hukum misalnya, disidang secara terbuka di Sopo Godang (Balai Sidang Adat). Persidangan itu disaksikan halayak ramai dalam ruangan yang tidak berdinding. Karena itu azas kepatutan dan keadilan selalu menjadi pendekatan utama. Tidak ada hukuman atas dasar kebencian, karena rakyat (halak na jaji) bukan pihak yang setara dengan keluarga bangsawan harajaon. Selain itu, hukum tradisional Mandailing juga tidak mengenal azas pernyataan kebencian sebagaimana dalam hukum modern.

Hukuman terberat bagi pelanggar hukum hanya diusir dari huta. Pengusiran itu diniatkan agar terpidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki hidupnya. Jika yang bersangkutan dapat memperbaiki hidupnya di pengasingan (pandaraman), ia dapat pulang kembali dengan memberikan oleh-oleh kain bagi para tetua yang dulu memutuskan perkaranya. Kasusnya selesai karena dianggap sudah menjalani hukuman. Jadi batas hukuman hanya sampai terdakwa bisa memperbaiki hidupnya kembali.

* * *

Hukum mengatur terjaminnya hubungan yang harmonis individu dengan individu lain dalam masyarakat. Hukum juga menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban setiap penduduk. Hukum ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Sumber hukum Mandailing melakat pada Surat tumbaga holing,  aturan yang tidak pernah tertulis, tetapi harus dapat dibaca roha  (hati).

Hukum dalam adat Mandailing dijabarkan dalam konsep patik, uhum, ugari, dan hapantunon. Patik merupakan sumber hukum tertinggi, seperti UUD dalam konteks bernegara. Patik mengacu kepada satu konsep nilai-nilai luhur dalam masyarakat adat Mandailing, yakni holong dohot domu.

Holong mengacu kepada konsep saling menyayangi, baik secara vertikal (raja dengan rakyat) maupun horisontal (sesama rakyat).  Dengan konsep ini setiap orang dituntut untuk memperlihatkan rasa kasih-sayangnya kepada orang lain yang implementasinya dalam bentuk marsihaholongan, sa anak sa boru, ulang majais, dan lain-lain.

Domu mengacu kepada konsep kebersamaan, tidak ada yang mengutamakan diri dan kelompoknya dan selalu mengupayakan kebaikan bersama. Setiap orang merupakan bagian dari nasib bersama yang harus dipelihara dan disantuni. Dalam konsep ini misalnya timbul budaya marsialap ari, manyaraya dan martoktok.  Konsep domu tersebut juga tampak dalam ungkapan kerukunan dalam lingkup jenjang na sabagas, na sahudon, na sakahanggi. Dalam kelompok-kelompok kekerabatan itu, semua persoalan menjadi kesepakatan bersama. Kesepakatan itu juga dikuatkan dengan melibatkan mora dan anak boru.  Karena itu, ketika suatu keputusan diambil, maka setiap orang harus mengikatkan dirinya dalam ikatan kebersamaan itu. Ketidakpatuhan atas keputusan bersama, dianggap sebagai orang yang membahayakan konsep domu, karena itu akan diperlakukan sebagai musuh bersama. Dan hukuman terberat bagi masyarakat adat Mandailing adalah dikucilkan, dijauhkan dari kebersamaan.

Uhum adalah aturan pelaksanaan dari Patik. Uhum menyangkut berbagai aturan teknis dan prosesi. Misalnya aturan tentang horja (pesta pernikahan), patabalkon goar (penobatan gelar kebangsawanan), dan lain-lain. Pelanggaran terhadap uhum diberi sanksi yang tegas, misalnya membayar denda, dikeluarkan dari ikatan kebersamaan (kahanggi), dan lain-lain.

Ugari adalah aturan tambahan yang disepakati bersama atas aturan yang belum ditentukan dalam patik dan uhum. Misalnya, aturan tentang perkawinan semarga yang timbul karena perubahan nilai-nilai. Di masa lalu misalnya, perkawinan semarga dianggap sebagai pelanggaran adat, karena itu diberikan sanksi yang berat. Tapi karena perubahan nilai-nilai, pelanggaran itu mulai ditolerir sebagai hal yang biasa.

Hapantonon mengacu kepada tata cara berbicara dan sopan santun. Aturan berbicara menyangkut partuturon (sapaan), pilihan kata karena perbedaan usia dan kelas sosial, nada bicara, dan lain-lain. Misalnya berbicara kepada mora, berbicara kepada ompung bayo,  atau orang yang kita anggap tidak patut berbicara terbuka. Orang yang mengabaikan tuntutan hapantunon tersebut akan disebut orang yang tidak beradat.  Orang yang tidak beradat tidak ada sanksinya, tetapi hanya diperlakukan sebagai orang yang anti-sosial. Orang yang anti-sosial biasanya akan disisihkan dalam pemilihan jodoh dan berbagai kegiatan sosial masyarakat.

Selain itu, raja dalam konteks Mandailing, tidak memiliki kekuasaan absolut atas hukum dan perundang-undangan. Badan legislatif yang berperan membuat undang-undang atau uhum dalam pemerintahan Mandailing, bukan melekat pada personal raja semata, tetapi pada lembaga namora-natoras. Pembuatan peraturan dan pengawasannya diputuskan secara bersama-sama dalam sidang adat, bukan pada otoritas raja saja sebagaimana di Jawa. Termasuk dalam memberikan sanksi kepada orang yang dianggap melanggar adat. Penetapan putusan adat tersebut dinyatakan dalam ungkapan: … muda tartiop opat na, ni paspas naraco holing, ni ungkap buntil ni adat, ni suat dokdok ni hasalaan, ni dabu utang dohot baris …

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Curi- Curi Pandang, Murid SMP Dicabuli Gurunya

    Curi- Curi Pandang, Murid SMP Dicabuli Gurunya

    • calendar_month Senin, 6 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN :Salah satu guru SMP berpacaran dengan muridnya di sebut saja namanya KS, 28, warga Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal tega mencabuli siswinya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Kasus itu berawal saat KS yang masih melajang ini mengajar di salah satu sekolah tingkat SMP swasta di Kabupaten Mandailing Natal . KS sering […]

  • Tujuh Mahasiswa Asal Sumut Lulus Studi S1 di Yaman

    Tujuh Mahasiswa Asal Sumut Lulus Studi S1 di Yaman

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TARIM, YAMAN (Mandailing Online) – Tujuh mahasiswa asal Sumatera Utara, Indonesia yang berkuliah di Universitas Al-Ahgaf, Tarim, Hadhramaut, Republik Yaman, berhasil meraih sarjana S1 tahun ini. Wisuda berlangsung di auditorium Universitas Al-Ahgaf, Kamis (30/5/2024) dalam kegiatan wisuda 130 mahasiswa dari berbagai negara dihadiri ulama dari kota Tarim. Tujuh putra daerah Sumatera Utara yang berhasil meraih […]

  • Proyek Asal Jadi

    Proyek Asal Jadi

    • calendar_month Senin, 6 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Proyek Asal Jadi : Dek jalan di desa Parmompang kecamatan Panyabungan Timur yang baru beberapa minggu selesai kini, sudah terkelupas. Diharapkan kepada Dinas PU dan DPRD Madina untuk meninjau ulang proyek pembangunan jalan di Panyabungan Timur. Foto : MO

  • Wakil Bupati: Pendirian Kabupaten Pantai Barat Mandailing Solusi Terbaik

    Wakil Bupati: Pendirian Kabupaten Pantai Barat Mandailing Solusi Terbaik

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    NATAL (Mandailing Online) – Terkait mulai bergulirnya pembahasan pendirian Kabupaten Pantai Barat Mandailing, Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution juga mendesak percepatan pemekaran kabupaten tersebut. Disebutkannya, pemekaran salah satu solusi untuk mengatasi ketertinggalan Pantai Barat Mandailing. Itu diungkapkan Dahlan Hasan saat mendampingi kunjungan kerja para anggota DPD RI meninjau langsung keberadaan calon kabupaten […]

  • Batang Pungkut Green Beberkan Ketidakbecusan CI di Madina

    Batang Pungkut Green Beberkan Ketidakbecusan CI di Madina

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Conservation International (CI) dinilai tidak becus bekerja di Mandailing Natal. Dan dana sebesar 20 US dollar yang dikucurkan USAID dan the Walton Family Foundation kepada CI melalui program Sustainanle Landscapes Partnership (LSP) atau Program Kemitraan Pembangunan Berkelanjutan di Madina dianggap menjadi sia-sia. Meski Terrestrial Comunication Manager CI, Primatmojo beberpa waktu lalu […]

  • SK 44 Penghalang Perluasan Lahan Ubi Kayu

    SK 44 Penghalang Perluasan Lahan Ubi Kayu

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kesulitan bahan baku ubi kayu yang dialami pelaku industri keripik di Mandailing Natal (Madina) disebabkan peningkatan produk ubi kayu yang statis tak mampu mengikuti trend makin bertambahnya jumlah industri keripik. “Akibatnya, ubi kayu makin sulit memenuhi kebutuhan industri yang makin berkembang jumlah maupun produknya,” kata Sutan Mangkutur, pengamat Madina, menjawab Mandailing […]

expand_less