Jumat, 17 Apr 2026
light_mode

SISTEM HUKUM MANDAILING (2)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 29 Des 2015
  • print Cetak

Entitas dan Kontekstualitas Sejarah

Askolani Nasution

Askolani Nasution

Oleh : Askolani Nasution
Budayawan/Sutradara

Sebelum masuknya kolonialisme, pemerintahan desa (harajaon) memiliki sumber penghasilan yang otonom. Raja memiliki lahan persawahan (Saba Bolak) yang sepanjang musim bisa memenuhi kebutuhan pangan kerajaan. Lahan tersebut dipinjamkan kepada penduduk dengan sistem bagi hasil. Bagi hasil persawahan tersebut disimpan dalam gudang (opuk bolon) yang banyaknya cukup untuk kebutuhan pangan harajaon dan tamu-tamu, bahkan dalam musim paceklik dapat digunakan untuk membantu rakyat yang kekurangan pangan.

Adanya stok pangan tersebut dan hubungan bagi hasil yang baik dengan petani penggarap, membuat raja sebagai kepala pemerintahan desa dipatuhi otoritasnya. Pemerintahan yang memiliki otoritas menjadi prasyarat kepatuhan komunual atas berbagai peraturan yang berlaku dalam pemerintahan huta. Selain itu, sekalipun menjadi pusat kekuasaan, raja tidak pernah berlaku mutlak tanpa melibatkan pandangan hukum dari kabinet pemerintahannya (namora-natoras).

Seorang pelanggar hukum misalnya, disidang secara terbuka di Sopo Godang (Balai Sidang Adat). Persidangan itu disaksikan halayak ramai dalam ruangan yang tidak berdinding. Karena itu azas kepatutan dan keadilan selalu menjadi pendekatan utama. Tidak ada hukuman atas dasar kebencian, karena rakyat (halak na jaji) bukan pihak yang setara dengan keluarga bangsawan harajaon. Selain itu, hukum tradisional Mandailing juga tidak mengenal azas pernyataan kebencian sebagaimana dalam hukum modern.

Hukuman terberat bagi pelanggar hukum hanya diusir dari huta. Pengusiran itu diniatkan agar terpidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki hidupnya. Jika yang bersangkutan dapat memperbaiki hidupnya di pengasingan (pandaraman), ia dapat pulang kembali dengan memberikan oleh-oleh kain bagi para tetua yang dulu memutuskan perkaranya. Kasusnya selesai karena dianggap sudah menjalani hukuman. Jadi batas hukuman hanya sampai terdakwa bisa memperbaiki hidupnya kembali.

* * *

Hukum mengatur terjaminnya hubungan yang harmonis individu dengan individu lain dalam masyarakat. Hukum juga menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban setiap penduduk. Hukum ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Sumber hukum Mandailing melakat pada Surat tumbaga holing,  aturan yang tidak pernah tertulis, tetapi harus dapat dibaca roha  (hati).

Hukum dalam adat Mandailing dijabarkan dalam konsep patik, uhum, ugari, dan hapantunon. Patik merupakan sumber hukum tertinggi, seperti UUD dalam konteks bernegara. Patik mengacu kepada satu konsep nilai-nilai luhur dalam masyarakat adat Mandailing, yakni holong dohot domu.

Holong mengacu kepada konsep saling menyayangi, baik secara vertikal (raja dengan rakyat) maupun horisontal (sesama rakyat).  Dengan konsep ini setiap orang dituntut untuk memperlihatkan rasa kasih-sayangnya kepada orang lain yang implementasinya dalam bentuk marsihaholongan, sa anak sa boru, ulang majais, dan lain-lain.

Domu mengacu kepada konsep kebersamaan, tidak ada yang mengutamakan diri dan kelompoknya dan selalu mengupayakan kebaikan bersama. Setiap orang merupakan bagian dari nasib bersama yang harus dipelihara dan disantuni. Dalam konsep ini misalnya timbul budaya marsialap ari, manyaraya dan martoktok.  Konsep domu tersebut juga tampak dalam ungkapan kerukunan dalam lingkup jenjang na sabagas, na sahudon, na sakahanggi. Dalam kelompok-kelompok kekerabatan itu, semua persoalan menjadi kesepakatan bersama. Kesepakatan itu juga dikuatkan dengan melibatkan mora dan anak boru.  Karena itu, ketika suatu keputusan diambil, maka setiap orang harus mengikatkan dirinya dalam ikatan kebersamaan itu. Ketidakpatuhan atas keputusan bersama, dianggap sebagai orang yang membahayakan konsep domu, karena itu akan diperlakukan sebagai musuh bersama. Dan hukuman terberat bagi masyarakat adat Mandailing adalah dikucilkan, dijauhkan dari kebersamaan.

Uhum adalah aturan pelaksanaan dari Patik. Uhum menyangkut berbagai aturan teknis dan prosesi. Misalnya aturan tentang horja (pesta pernikahan), patabalkon goar (penobatan gelar kebangsawanan), dan lain-lain. Pelanggaran terhadap uhum diberi sanksi yang tegas, misalnya membayar denda, dikeluarkan dari ikatan kebersamaan (kahanggi), dan lain-lain.

Ugari adalah aturan tambahan yang disepakati bersama atas aturan yang belum ditentukan dalam patik dan uhum. Misalnya, aturan tentang perkawinan semarga yang timbul karena perubahan nilai-nilai. Di masa lalu misalnya, perkawinan semarga dianggap sebagai pelanggaran adat, karena itu diberikan sanksi yang berat. Tapi karena perubahan nilai-nilai, pelanggaran itu mulai ditolerir sebagai hal yang biasa.

Hapantonon mengacu kepada tata cara berbicara dan sopan santun. Aturan berbicara menyangkut partuturon (sapaan), pilihan kata karena perbedaan usia dan kelas sosial, nada bicara, dan lain-lain. Misalnya berbicara kepada mora, berbicara kepada ompung bayo,  atau orang yang kita anggap tidak patut berbicara terbuka. Orang yang mengabaikan tuntutan hapantunon tersebut akan disebut orang yang tidak beradat.  Orang yang tidak beradat tidak ada sanksinya, tetapi hanya diperlakukan sebagai orang yang anti-sosial. Orang yang anti-sosial biasanya akan disisihkan dalam pemilihan jodoh dan berbagai kegiatan sosial masyarakat.

Selain itu, raja dalam konteks Mandailing, tidak memiliki kekuasaan absolut atas hukum dan perundang-undangan. Badan legislatif yang berperan membuat undang-undang atau uhum dalam pemerintahan Mandailing, bukan melekat pada personal raja semata, tetapi pada lembaga namora-natoras. Pembuatan peraturan dan pengawasannya diputuskan secara bersama-sama dalam sidang adat, bukan pada otoritas raja saja sebagaimana di Jawa. Termasuk dalam memberikan sanksi kepada orang yang dianggap melanggar adat. Penetapan putusan adat tersebut dinyatakan dalam ungkapan: … muda tartiop opat na, ni paspas naraco holing, ni ungkap buntil ni adat, ni suat dokdok ni hasalaan, ni dabu utang dohot baris …

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Usut Proyek DAS Batang Angkola

    Polisi Usut Proyek DAS Batang Angkola

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    SIDIMPUAN, – Diduga dikerjakan asal jadi, Pengaman tebing Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Angkola di Desa Huta Lombang, Psp Tenggara ambruk beberapa hari lalu. Kini polisi masih mengusut proyek dari Balai Benih Ikan dengan pagu Rp749 juta tersebut. Menurut beberapa warga sekitar, kejadian pasti ambruknya pengaman tebing DAS itu tidak diketahui oleh mereka. “Tidak ada […]

  • Ini Hasil Inspeksi Kementerian ESDM terkait Semburan Air Panas di Desa Roburan

    Ini Hasil Inspeksi Kementerian ESDM terkait Semburan Air Panas di Desa Roburan

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): masih ingat kasus semburan air panas di desa roburan dolok Kecamatan Panyabungan Selatan yang diduga akibat aktifitas perusahaan panas bumi PT. Sorik Marapi Geotermal Power ( SMGP ). Dari hasil inspeksi manifektasi disekitar wilayah kerja PT Sorik Marapi Geotermal Power ( SMGP ) oleh direktorat jedral energi baru terbarukan dan […]

  • NasDem Ogah Bela Mantan Sekjen yang Jadi Tersangka Kasus Suap

    NasDem Ogah Bela Mantan Sekjen yang Jadi Tersangka Kasus Suap

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Partai NasDem tampaknya sudah tak mau bersentuhan lagi dengan Patrice Rio Capella dan kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menjeratnya. Buktinya, partai pimpinan Surya Paloh itu ogah memberi bantuan hukum kepada sang mantan sekretaris jenderal. Ketua DPP NasDem, Taufik Basari mengatakan, pihaknya tidak mungkin memberi bantuan hukum […]

  • Ustadz Hendri: Saipullah Istiqomah Jalankan Tugas

    Ustadz Hendri: Saipullah Istiqomah Jalankan Tugas

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN UTARA (Mandailing Online) – Calon Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution menghadiri undangan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Taklim milik Ustadz Hendri Nasution di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Jum’at (11/10/2024). H. Saipullah Nasution dalam menghadiri undangan didampingi Ketua Tim Pemenangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi (SAHATA), […]

  • Dugaan Korupsi Smart Village di Madina. Presidium MARAK Minta Kejari Serius

    Dugaan Korupsi Smart Village di Madina. Presidium MARAK Minta Kejari Serius

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon meminta Kejaksaan harus serius menuntaskan dugaan kasus korupsi smart village desa digital di Mandailing Natal (Madina) yang merugikan keuangan negara. Pernyataan itu ditegaskan Arief karena melihat dugaan korupsi yang bersumber Dana Desa tahun 2023 tersebut hingga saat ini belum juga menunjukkan perkembangan […]

  • Tahun Ini Alokasi Raskin Untuk Madina 5.374.080 Kg

    Tahun Ini Alokasi Raskin Untuk Madina 5.374.080 Kg

    • calendar_month Sabtu, 27 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN  (Mandailing Online) – Alokasi beras miskin untuk Kabupaten Mandailing tahun 2016 sebanyak 5.374.080 Kg. Jumlah beras miskin (raskin) itu dialokasikan untuk 29.856 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) di seluruh kecamatan. “Jumlah ini semua untuk 23 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Mandailing Natal (Madina), Jhon Amriadi kepada Mandailing Online, […]

expand_less