Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Sumatera Tenggara Dibahas

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
  • print Cetak


Medan, Rencana pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara sepertinya akan memulai babak baru. Sejumlah tokoh nasional dari Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) direncanakan akan menggelar pertemuan besok, Sabtu (22/01/2011) di Hotel JW Marriot, Medan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi seluruh masyarakat Tabagsel terkait strategi untuk mempercepat pembangunan di kawasan tersebut.

Ketua Panitia Pertemuan Chaidir Ritonga mengatakan, pertemuan yang menurut rencana akan digelar selama dua hari tersebut akan dihadiri sedikitnya 60 tokoh masyarakat Tabagsel serta seluruh stakeholder yang ada di kawasan tersebut.

“Pertemuan ini akan membahas berbagai hal, khususnya soal percepatan pembangunan di Tabagsel dengan melibatkan seluruh unsur dan lapisan masyarakat Tabagsel. Tentunya akan ada penyamaan persepsi bahwa sarana percepatan pembangunan tersebut adalah melalui pemekaran,” ucap Chaidir Ritonga di Medan, Jumat (21/01/2011).

Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini mengatakan, pertemuan ini akan sangat spesial. Pasalnya, selama ini belum pernah tokoh-tokoh masyarakat Tabagsel bertemu seperti ini. Sehingga dia berharap, hasil pertemuan ini akan sangat strategis khsususnya untuk mempercepat terwujudnya pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara.

Sejumlah tokoh nasional yang direncanakan akan hadir pada pertemuan tersebut antara lain adalah Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dua pengacara kondang Adnan Buyung Nasution serta Todung Mulya Lubis, Sekjen Departemen Keuangan Mulia P Nasution, mantan Gubernur BI Arifin Siregar, mantan Dirjen Pajak Ansyari Ritonga, Letjen (Purn) Ahmad Rivai Harahap, politisi senior Golkar Boomer Pasaribu, Prof Panusunan P Lubis, serta Wakil Rektor IPB Prof Dr Hermanto Siregar.

“Selain tokoh-tokoh tersebut, pertemuan ini juga akan dihadiri oleh bupati/walikota dan Ketua DPRD se Tabagsel, anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Tabagsel, serta kalangan akademisi asal Tabagsel,” ujar politisi Golkar Sumut tersebut.

Untuk diketahui, wilayah Tabagsel meliputi 5 kabupaten/kota yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara serta Kota Padang Sidempuan.

Dihubingi secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap mengatakan, pertemuan ini sangat penting khususnya dalam rangka menyatukan persepsi seluruh masyarakat Tabagsel terkait rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara.

Ketika disinggung soal kendala yang dihadapi untuk pembentukan provinsi baru tersebut, mantan Kajati Sumut ini optimis bahwa pemekaran Sumatera Tenggara sebenarnya hampir sudah tidak ada kendala sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembentukan provinsi baru tersebut.

“Rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara sebenarnya sudah layak dan memenuhi persyaratan, mulai dari persyaratan teknis, kewilayahan, sumber daya alam, dan sumber daya manusia. Jika grand design pemekaran yang saat ini digodok di Depdagri selesai, Provinsi Sumatera Tenggara ini akan terus didorong untuk segera dimekarkan dari Sumatera Utara,” terang Chairuman.

Pria asal Gunungtua Padang Lawas Utara ini, berharap dengan pertemuan ini, seluruh tokoh dan masyarakat Tabagsel bisa menyatukan persepsi serta saling bahu-membahu untuk mempercepat pembangunan di Tabagsel. Dia menambahkan secara keseluruhan, pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara sangat-sangat layak, bahkan jauh lebih layak dibanding tiga provinsi baru yang sebelumnya telah dibentuk seperti Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat.

“Pemekaran Sumatera Tenggara ini murni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Tabagsel, sehingga jika kelak provinsi baru ini terwujud seluruh masyarakat Tabagsel harus dapat merasakan manfaatnya,” tandas Chairuman.

Sebagai catatan, DPRD Sumut pada November tahun lalu telah memutuskan untuk menunda sidang paripurna dengan agenda rekomendasi pemekaran provinsi, yakni rekomendasi pembentukan Propinsi Tapanuli dan Provinsi Sumatera Tenggara yang sebelumnya telah mendapat dukungan dari DPRD Sumatera Utara.

Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap mengatakan, penundaan tersebut diputuskan setelah Komisi A DPRD Sumut berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Agar pemekaran kedua wilayah tersebut tidak ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri maka, DPRD Sumut telah memutuskan untuk membentuk Pansus yang akan bekerja untuk mengkaji kembali persyaratan pemekaran sesuai hasil konsultasi dengan Kemendagri,” ujar poitisi PAN ini.

Dia menjelaskan, sesuai hasil konsultasi DPRD Sumut dengan Kemendagri, moratorium pemekaran masih tetap berlaku hingga desain besar pemekaran daerah secara nasional selesai dibahas pemerintah pusat.

Saat konsultasi itu, Kemendagri juga menegaskan bahwa pembentukan daerah baru harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Aturan baru ini membuat sejumlah usulan pemekaran, seperti Provinsi Tapanuli (Protap) dan Sumatera Tenggara harus dimulai dari awal lagi, karena usulan pembentukannya semula hanya didasarkan pada PP No 129/2000 yang kemudian direvisi menjadi PP No 78/2007.

Salah satu persyaratan yang belum dipenuhi oleh kedua usulan pemekaran tersebut sesuai revisi PP No 78/2007 itu adalah, usulan pembentukan daerah baru berasal dari Badan Permusyawaratan Desa.

Setelah penundaaan itu, Kamaluddin mengatakan, DPRD Sumut akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas pembentukan Protap dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra). Kemudian Pansus akan bekerja sesuai dengan arahan yang disampaikan Kemendagri dan kemudian menyampaikan hasil kajiannnya di sidang paripurna DPRD Sumut.

“Pansus yang dibentuk hanya satu, dan langsung membahas kedua usulan pembentukan provinsi itu,” tandas Kamaluddin. (BS-002)
Sumber :

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miliki Ganja, Residivis Warga Panyabungan Jae Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Miliki Ganja, Residivis Warga Panyabungan Jae Kembali Berurusan Dengan Polisi

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) – MSN alias Klara (45) seorang residivis kasus ganja, warga Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali berurusan dengan polisi Klara kembali diamankan Satresnarkoba Polres Madina karena memiliki ganja kering siap edar sebanyak 12,38 gram untuk dijual. Pria botak ini diamankan di Jalan Masjid Panyabungan Jae beserta uang […]

  • Mau Jadi Honorer, Rp30 Juta Lenyap

    Mau Jadi Honorer, Rp30 Juta Lenyap

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIANTAR-Raja Umbang Saragih (46), warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Barat, ditipu sebesar Rp 30 juta Rudi Turnip (35), warga Jalan Rindam, Siantar Barat, tahun 2010 lalu. Raja Umbang memberikan uang tersebut kepada Rudi sebagai pelicin agar adiknya dimasukkan jadi tenaga honorer di Pemkab Simalungun. Tapi setahun berlalu, adik korban tak kunjung dipekerjakan sebagai […]

  • HIPMI Madina dan Rendahnya Jumlah Usahawan

    HIPMI Madina dan Rendahnya Jumlah Usahawan

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Dahlan Batubara   Saya teringat seorang teman etnis Tionghoa di Medan tahun 1993. Dia masih berusia 23 tahun. Bersama pamannya mendirikan pabrik bolu di belakang rumah sang paman, rumah kecil berdinding tepas. Mereka berdua yang mendirikan pabrik itu dan hanya mereka dua saja pekerjanya merangkap pimpinan pabrik. Maklum, pabrik itu masih kecil, hanya […]

  • Adi Mansar: Pencabutan Izin SMGP Mutlak Kewenangan Pemerintah Pusat

    Adi Mansar: Pencabutan Izin SMGP Mutlak Kewenangan Pemerintah Pusat

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Praktisi Hukum DR. Adi Mansar menyatakan pemerintah daerah tidak punya kewenangan mencabut izin usaha panas bumi PT SMGP. Itu ditegaskan Adi Mansar menjawab wartawan, Senin (3/10/2022) via aplkasi WhatsAap. Ketentuan itu jelas termaktub di UU No. 21/2014 Tentang Panas Bumi Jo. PP No. 7/2017 Tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. […]

  • Senja di Pantai Natal

    Senja di Pantai Natal

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        BERANJAK –Seekor kerbau beranjak menuju daratan melintasi garis edar matahari dalam keremangan senja di pantai Panggautan, Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Sejumlah titik pantai di Natal memiliki panorama alam yang eksotis dan indah, hanya saja belum dijamah untuk objek wisata.   Peliput: Holik Nasution Editor    : Dahlan Batubara

  • Bencana Asap, Ini Instruksi Jokowi

    Bencana Asap, Ini Instruksi Jokowi

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan berangkat menuju Pekanbaru, Riau, menyusul terjadinya darurat asap di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan Kepala BNPB Syamsul Maarif usai menghadiri rapat terbatas terkait penanganan asap dengan presiden dan kementerian terkait di kantor kepresidenan, Jakarta, Jumat, (4/9). “Beliau akan berangkat ke Riau dalam waktu dekat, besok atau lusa. Tapi kami […]

expand_less