Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Syamsul Hilal Imbau Mantan Wali Kota Binjai Ali Umri Penuhi Panggilan Polda Sumut

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 17 Jul 2011
  • print Cetak


MEDAN:
Mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri, dinilai pengecut jika tidak berani memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga dan operasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Binjai pada 2007.

“Kenapa mesti takut? Kan dipanggil sebagai saksi.Kalau terus menghindar seperti ini, akan timbul dugaan masyarakat bahwa dia terlibat dalam kasus ini,”ujar anggota Komisi A DPRD Sumut,Syamsul Hilal, Sabtu 16 Juli 2011.

Menurut Syamsul,mangkirnya Ali Umri akan berdampak negatif pada citra dirinya sendiri. Dia berharap agar mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu memenuhi panggilan penyidik tanpa paksaan. Penilaian masyarakat akan berbeda kalau Ali Umri yang datang menghadap penyidik, ketimbang dibawa paksa. Sebab, polisi sudah menerbit surat panggilan ketiga disertai surat perintah membawa yang berarti mereka sudah memiliki kuasa.

“Saya imbau agar Ali Umri datang saja ke Polda Sumut menghadap penyidik, untuk meng-clear-kan masalah itu,” imbau politikus PDIP ini. Jika dalam proses penyelidikan Ali Umri terindikasi terlibat dalam kasus yang sudah lebih dulu menjerat mantan Ketua Harian KONI Binjai Haris Harto sebagai tersangka, menurut Syamsul, mantan orang nomor satu di Binjai ini juga harus bertanggung jawab.

“Kalau memang terlibat,ya harus siap menanggung risiko. Sebagai pemimpin harus bertanggung jawab, gentleman lah,”sebutnya. Dia pun mengkritik penanganan kasus tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.Menurut dia,pencarian Ali Umri belum sungguh-sungguh dilakukan. “Belum serius menangani kasus ini, masih setengah hati. Kalau sungguhsungguh, masa tidak tahu di mana Ali Umri, sedangkan teroris saja tahu keberadaannya,” tutur Syamsul.

Dia berharap Sub Direktorat (Subdit) III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut lebih serius menangani kasus ini. “Kalau Polda sungguhsungguh, pasti tahu di mana Ali Umri.Kalau tidak di Medan ya di Jakarta, kalau tidak di tempat lain. Jangan setengah hati menangani kasus ini,” imbaunya.

Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan menuturkan, penyidik akan bertindak tegas terhadap mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri. Sebab, sikap mangkirnya dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. MP Nainggolan menambahkan, dengan terbitnya surat panggilan ketiga disertai perintah membawa, sudah ada alasan Polda Sumut untuk mencari dan membawanya.

“Dengan surat perintah membawa paksa yang tidak ada batas waktunya itu, kita sudah bisa membawa mantan Wali Kota Binjai itu secara paksa,”tegasnya, Sabtu 16 Juli 2011. Dia memaparkan, surat perintah membawa paksa Ali Umri itu dikeluarkan Direktorat Reskrimsus karena mantan Wali Kota Binjai dua periode tersebut tidak menghadiri dua kali panggilan resmi yang dilayangkan penyidik.

“Tidak ada alasan yang diberitahukan kepada kita, mengapa Ali Umri tidak bisa menghadiri panggilan kita,” pungkas MP Nainggolan. Seperti diketahui,Ali Umri dicari karena mangkir dua kali dari panggilan penyidik Tipikor yang menangani kasus dugaan korupsi anggaran KONI Binjai. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan untuk menguak tabir korupsi di lembaga itu.

Ali Umri pun dinilai tak kooperatif, sehingga polisi menerbitkan surat panggilan ketiga beserta perintah membawa. Namun, keberadaan Ali Umri belum diketahui. Kasus ini awalnya ditangani Kepolisian Resor (Polres) Binjai dengan Nomor LP/613/VII/ 2009/SPK tertanggal 28 Juli 2009.Namun,karena kasus tersebut terkesan jalan di tempat, Polda Sumut pun mengambil alih penanganan selanjutnya.

Proyek pengadaan alat olahraga dan kebutuhan operasional KONI Binjai menggunakan dana bantuan dari APBD Kota Binjai tahun 2007 senilai Rp 1.775.000.000. Diduga terjadi penggelembungan (mark up) harga pada pelaksanaannya. Penyidik sudah menjerat Haris Harto dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 9 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(si)
Sumber :eksposnews.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Parlin Lubis Disoal

    Pelantikan Parlin Lubis Disoal

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pelantikan Parlin Lubis menjadi Camat Tambangan oleh Bupati Mandailing Natal (Madina) Aspan Sofian Batubara baru-baru ini, mendapat protes dari Ketua Umum PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Madina Supendi. “Demi menjaga netralitas jalannya pencoblosan ulang yang akan digelar beberapa waktu yang akan datang, diminta kepada Bupati Madina mengevaluasi ulang pelantikan Parlin Lubis sebagai Camat Tambangan,” […]

  • KPU Tetapkan Sukhairi-Atika Bupati dan Wakil Bupati Madina Terpilih

    KPU Tetapkan Sukhairi-Atika Bupati dan Wakil Bupati Madina Terpilih

    • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – KPU Madina menetapkan HM Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hasil Pilkada 2020. Penetapan dilakukan pada rapat pleno terbuka di aula KPU Madina, Senin (7/6/2021) dipimpin Ketua KPU Madina, Fadhilah Syarif. Penetapan ini melanjuti putusan Mahkamah Konstitusi […]

  • Mendagri Tetapakan Madina Level 2

    Mendagri Tetapakan Madina Level 2

    • calendar_month Rabu, 22 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Menteri Dalam Negeri resmi menetapkan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berstatus level 2 covid-19. Penetapan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Level 1. Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 berlaku sejak […]

  • Pemerintah-Swasta Harus Sejalan

    Pemerintah-Swasta Harus Sejalan

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengembangan ekonomi di Kabupaten Mandailing Natal itu titik beratnya berada di sektor agribisnis, karena wilayah ini merupakan daerah agraris. Terutama karet, kopi dan sawit. Perlu lebih dipertegas pola dan desain strategi bagi mendorong pertumbuhan sektor agribisnis tersebut oleh pemerintah daerah dan keterlibatan pihak swasta lokal serta […]

  • Sumber Uang Bantuan ke 137 Warga Desa Sirambas Diduga Tak Jelas

    Sumber Uang Bantuan ke 137 Warga Desa Sirambas Diduga Tak Jelas

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online): terkait sumber dana pembagian uang ke 137 warga desa sirambas dengan nilai Rp. 120.000/ kepala keluarga pada jumat 13/9 kemaren yang sempat kisruh. Camat Panyabungan Barat Ahmad Fauzan Lubis akui bahwa penyaluran uang ke 137 Kepala Keluarga di Desa Sirambas adalah kesepakatan Pemerintahan Desa dengan warga saat mengadakan musyawarah di aula kantor […]

  • Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014. Ruang II. (Sesi I) Hari :  Senin, Pukul : 08.00 s/d 10.00 wib Tanggal : 15 Desember 2014   NO.   RUANG UJIAN   NO. PESERTA   NAMA PESERTA 1 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 2 52133000978 HOIRIAH NASUTION 2 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 2 […]

expand_less