Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Syamsul Hilal Imbau Mantan Wali Kota Binjai Ali Umri Penuhi Panggilan Polda Sumut

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 17 Jul 2011
  • print Cetak


MEDAN:
Mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri, dinilai pengecut jika tidak berani memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga dan operasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Binjai pada 2007.

“Kenapa mesti takut? Kan dipanggil sebagai saksi.Kalau terus menghindar seperti ini, akan timbul dugaan masyarakat bahwa dia terlibat dalam kasus ini,”ujar anggota Komisi A DPRD Sumut,Syamsul Hilal, Sabtu 16 Juli 2011.

Menurut Syamsul,mangkirnya Ali Umri akan berdampak negatif pada citra dirinya sendiri. Dia berharap agar mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu memenuhi panggilan penyidik tanpa paksaan. Penilaian masyarakat akan berbeda kalau Ali Umri yang datang menghadap penyidik, ketimbang dibawa paksa. Sebab, polisi sudah menerbit surat panggilan ketiga disertai surat perintah membawa yang berarti mereka sudah memiliki kuasa.

“Saya imbau agar Ali Umri datang saja ke Polda Sumut menghadap penyidik, untuk meng-clear-kan masalah itu,” imbau politikus PDIP ini. Jika dalam proses penyelidikan Ali Umri terindikasi terlibat dalam kasus yang sudah lebih dulu menjerat mantan Ketua Harian KONI Binjai Haris Harto sebagai tersangka, menurut Syamsul, mantan orang nomor satu di Binjai ini juga harus bertanggung jawab.

“Kalau memang terlibat,ya harus siap menanggung risiko. Sebagai pemimpin harus bertanggung jawab, gentleman lah,”sebutnya. Dia pun mengkritik penanganan kasus tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.Menurut dia,pencarian Ali Umri belum sungguh-sungguh dilakukan. “Belum serius menangani kasus ini, masih setengah hati. Kalau sungguhsungguh, masa tidak tahu di mana Ali Umri, sedangkan teroris saja tahu keberadaannya,” tutur Syamsul.

Dia berharap Sub Direktorat (Subdit) III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut lebih serius menangani kasus ini. “Kalau Polda sungguhsungguh, pasti tahu di mana Ali Umri.Kalau tidak di Medan ya di Jakarta, kalau tidak di tempat lain. Jangan setengah hati menangani kasus ini,” imbaunya.

Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan menuturkan, penyidik akan bertindak tegas terhadap mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri. Sebab, sikap mangkirnya dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. MP Nainggolan menambahkan, dengan terbitnya surat panggilan ketiga disertai perintah membawa, sudah ada alasan Polda Sumut untuk mencari dan membawanya.

“Dengan surat perintah membawa paksa yang tidak ada batas waktunya itu, kita sudah bisa membawa mantan Wali Kota Binjai itu secara paksa,”tegasnya, Sabtu 16 Juli 2011. Dia memaparkan, surat perintah membawa paksa Ali Umri itu dikeluarkan Direktorat Reskrimsus karena mantan Wali Kota Binjai dua periode tersebut tidak menghadiri dua kali panggilan resmi yang dilayangkan penyidik.

“Tidak ada alasan yang diberitahukan kepada kita, mengapa Ali Umri tidak bisa menghadiri panggilan kita,” pungkas MP Nainggolan. Seperti diketahui,Ali Umri dicari karena mangkir dua kali dari panggilan penyidik Tipikor yang menangani kasus dugaan korupsi anggaran KONI Binjai. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan untuk menguak tabir korupsi di lembaga itu.

Ali Umri pun dinilai tak kooperatif, sehingga polisi menerbitkan surat panggilan ketiga beserta perintah membawa. Namun, keberadaan Ali Umri belum diketahui. Kasus ini awalnya ditangani Kepolisian Resor (Polres) Binjai dengan Nomor LP/613/VII/ 2009/SPK tertanggal 28 Juli 2009.Namun,karena kasus tersebut terkesan jalan di tempat, Polda Sumut pun mengambil alih penanganan selanjutnya.

Proyek pengadaan alat olahraga dan kebutuhan operasional KONI Binjai menggunakan dana bantuan dari APBD Kota Binjai tahun 2007 senilai Rp 1.775.000.000. Diduga terjadi penggelembungan (mark up) harga pada pelaksanaannya. Penyidik sudah menjerat Haris Harto dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 9 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(si)
Sumber :eksposnews.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi DBD, Pemdes Salambue Lakukan Penyemprotan dan Aksi Bersih Bersih

    Antisipasi DBD, Pemdes Salambue Lakukan Penyemprotan dan Aksi Bersih Bersih

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)- Rentannya Potensi Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) pada setiap individu maupun kolektif, Pemerintah Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) lakukan penyemprotan serta gotong royong bersihkan jalanan dan seluruh pekarangan warga Jum’at 19/01/2024. Sabaruddin Muhammad Kepala Desa Salambue mengatakan langkah tersebut merupakan atensi Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengantisipasi menularnya […]

  • 3 Unit Rumah di Desa Parbangunan Terbakar

    3 Unit Rumah di Desa Parbangunan Terbakar

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – 3 unit rumah warga di dusun 2 Jalan Mangga 2 desa Perbangunan, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal rabu pagi sekitar pukul 10.30 wib hangus terbakar. Pemilik histeris saat mengetahui peristiwa malang tersebut. Rabu, (08/05/2024). Saat kejadian, pemilik rumah diketahui bernama Kasri ( 56 ) sedang tidak berada di rumah. Diketahui mereka dan […]

  • Rahmad Penderita Usus Bocor  Butuh Bantuan Dermawan

    Rahmad Penderita Usus Bocor  Butuh Bantuan Dermawan

    • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAMBANGAN (Mandailing Online) – Rahmad (49) penderita usus buntu dan usus bocor butuh bantuan dermawan agar bisa operasi di rumah sakit. Warga Desa Simangambat Tb, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal itu saat ini tidak bisa bekerja menyadap getah selaku tulang punggung keluarga. Menjawab wartawan, Minggu 27/6/2021 di rumahnya, Rahmad yang memiliki 3 anak ini menceritakan […]

  • KPU Madina Ujicoba Aplikasi Situng Tahap III

    KPU Madina Ujicoba Aplikasi Situng Tahap III

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menyonsong Pemungutan Suara Pemilu dan Pilpres 2019, KPU Madina melaksanakan uji coba nasional ketiga penggunaan Aplikasi Situng. Ujicoba aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ini berlangsung di sekretariat KPU Mandailing Natal (Madina), Kamis (11/04/2019). Dan itu sesuai surat KPU RI Nomor 555/PL.02.6-SD/06/KPU/III/2019 tanggal 27 Maret 2019 perihal Persiapan Uji Coba Nasional […]

  • PLN Putus Listrik Kantor DPRD Asahan

    PLN Putus Listrik Kantor DPRD Asahan

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KISARAN- Kantor DPRD Asahan yang dibiayai atas nama rakyat kembali tercemar. Pasalnya, di kantor para anggota dewan terhormat itu, PLN melakukan pemutusan listrik sebab menunggak pembayaran listrik sebesar Rp 27 juta selama tiga bulan terhitung Oktober hingga Desember. Hal itu membuat berang Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Asahan Darwin Tambunan SH. Kepada Bendahara DPRD Asahan […]

  • Mulai Surut

    Mulai Surut

    • calendar_month Minggu, 4 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Banjir yang melanda desa di Kab. Mandailing Natal, Sumatra Utara, hingga Ahad (4/11), terlihat sudah mulai surut. Banjir menerjang lima desa saat hujan deras turun mengguyur pada Sabtu (3/11) tengah malam. Kelima desa itu yaitu Gunung Manaon, Pagaran Tonga, Saba Jambu, dan Gunung Tua, Hutagodang Muda Kec. Siabu. Ketinggian banjir mencapai lutut orang dewasa. Tak […]

expand_less