Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Syamsul Hilal Imbau Mantan Wali Kota Binjai Ali Umri Penuhi Panggilan Polda Sumut

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 17 Jul 2011
  • print Cetak


MEDAN:
Mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri, dinilai pengecut jika tidak berani memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga dan operasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Binjai pada 2007.

“Kenapa mesti takut? Kan dipanggil sebagai saksi.Kalau terus menghindar seperti ini, akan timbul dugaan masyarakat bahwa dia terlibat dalam kasus ini,”ujar anggota Komisi A DPRD Sumut,Syamsul Hilal, Sabtu 16 Juli 2011.

Menurut Syamsul,mangkirnya Ali Umri akan berdampak negatif pada citra dirinya sendiri. Dia berharap agar mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu memenuhi panggilan penyidik tanpa paksaan. Penilaian masyarakat akan berbeda kalau Ali Umri yang datang menghadap penyidik, ketimbang dibawa paksa. Sebab, polisi sudah menerbit surat panggilan ketiga disertai surat perintah membawa yang berarti mereka sudah memiliki kuasa.

“Saya imbau agar Ali Umri datang saja ke Polda Sumut menghadap penyidik, untuk meng-clear-kan masalah itu,” imbau politikus PDIP ini. Jika dalam proses penyelidikan Ali Umri terindikasi terlibat dalam kasus yang sudah lebih dulu menjerat mantan Ketua Harian KONI Binjai Haris Harto sebagai tersangka, menurut Syamsul, mantan orang nomor satu di Binjai ini juga harus bertanggung jawab.

“Kalau memang terlibat,ya harus siap menanggung risiko. Sebagai pemimpin harus bertanggung jawab, gentleman lah,”sebutnya. Dia pun mengkritik penanganan kasus tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.Menurut dia,pencarian Ali Umri belum sungguh-sungguh dilakukan. “Belum serius menangani kasus ini, masih setengah hati. Kalau sungguhsungguh, masa tidak tahu di mana Ali Umri, sedangkan teroris saja tahu keberadaannya,” tutur Syamsul.

Dia berharap Sub Direktorat (Subdit) III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut lebih serius menangani kasus ini. “Kalau Polda sungguhsungguh, pasti tahu di mana Ali Umri.Kalau tidak di Medan ya di Jakarta, kalau tidak di tempat lain. Jangan setengah hati menangani kasus ini,” imbaunya.

Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan menuturkan, penyidik akan bertindak tegas terhadap mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri. Sebab, sikap mangkirnya dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. MP Nainggolan menambahkan, dengan terbitnya surat panggilan ketiga disertai perintah membawa, sudah ada alasan Polda Sumut untuk mencari dan membawanya.

“Dengan surat perintah membawa paksa yang tidak ada batas waktunya itu, kita sudah bisa membawa mantan Wali Kota Binjai itu secara paksa,”tegasnya, Sabtu 16 Juli 2011. Dia memaparkan, surat perintah membawa paksa Ali Umri itu dikeluarkan Direktorat Reskrimsus karena mantan Wali Kota Binjai dua periode tersebut tidak menghadiri dua kali panggilan resmi yang dilayangkan penyidik.

“Tidak ada alasan yang diberitahukan kepada kita, mengapa Ali Umri tidak bisa menghadiri panggilan kita,” pungkas MP Nainggolan. Seperti diketahui,Ali Umri dicari karena mangkir dua kali dari panggilan penyidik Tipikor yang menangani kasus dugaan korupsi anggaran KONI Binjai. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan untuk menguak tabir korupsi di lembaga itu.

Ali Umri pun dinilai tak kooperatif, sehingga polisi menerbitkan surat panggilan ketiga beserta perintah membawa. Namun, keberadaan Ali Umri belum diketahui. Kasus ini awalnya ditangani Kepolisian Resor (Polres) Binjai dengan Nomor LP/613/VII/ 2009/SPK tertanggal 28 Juli 2009.Namun,karena kasus tersebut terkesan jalan di tempat, Polda Sumut pun mengambil alih penanganan selanjutnya.

Proyek pengadaan alat olahraga dan kebutuhan operasional KONI Binjai menggunakan dana bantuan dari APBD Kota Binjai tahun 2007 senilai Rp 1.775.000.000. Diduga terjadi penggelembungan (mark up) harga pada pelaksanaannya. Penyidik sudah menjerat Haris Harto dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 9 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(si)
Sumber :eksposnews.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Imbau Warga Dukung Pelebaran Jalan, Walau Tak Ada Ganti Rugi

    Pemda Imbau Warga Dukung Pelebaran Jalan, Walau Tak Ada Ganti Rugi

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Warga Simpang Portibi, Lingkungan Satu, Kelurahan Pasar Gunung Tua, hingga Desa Sigama Siranggitgit, Kecamatan Padang Bolak yang tanahnya terkena pembangunan pelebaran jalan diminta mendukung pembangunan tersebut. Walaupun pemerintah tak memberikan ganti rugi. “Namun Pemkab Padang Lawas Utara mempunyai kebijakan, misalnya dalam bentuk  kompensasi bagi pagar dan bangunan yang kena dampak pelebaran. Semuanya akan dilakukan perbaikan,” […]

  • Warga Madina Dukung Pemekaran Sumatera Tenggara

    Warga Madina Dukung Pemekaran Sumatera Tenggara

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendukung sepenuhnya pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara. Provinsi Sumatera Tenggara yang terdiri atas Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Madina, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, sangat diidam-idamkan khususnya masyarakat Madina. Demikian disampaikan Anggota DPRD Madina dari PDI Perjuangan Iskandar Hasibuan di Panyabungan, Selasa (03/05/2011). Dikatakannya, pihaknya sangat mendukung rencana pemekaran […]

  • KPU Madina Buka Pendaftaran Untuk Pemantau Pilkada

    KPU Madina Buka Pendaftaran Untuk Pemantau Pilkada

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online ) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina)  mengumumkan pembukaan pendaftaran pemantau Pilkada 2015. Pengumuman itu tertuang dalam surat KPU Madina Nomor  130 /KPU-KAB-002.434826/V /2015 tertanggal 24 Mei 2014 Tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.            Pendaftaran   Pemantau Pilkada ini mulai dibuka tanggal 24 […]

  • SMK Negeri Siabu Juara

    SMK Negeri Siabu Juara

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, SMK Negeri Siabu tampil sebagai juara turnamen bola voli antar Pelajar SLTA se Kabupaten Mandailing Natal yang berakhir Jumat (6/1). Sedangkan SMK Negeri II Panyabungan berada di urutan kedua, SMK Negeri I Panyabungan di posisi ketiga, dan juara IV diraih oleh SMA Negeri I Panyabungan. Bupati Mandailing Natal, HM Hidayat Batubara SE ketika menutup […]

  • Bela Palestina Tak Cukup Dengan Retorika

    Bela Palestina Tak Cukup Dengan Retorika

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Novida Sari, S.Kom Ketua Majelis Taklim Islam Kaffah Madina Pidato Presiden Prabowo dalam Forum KTT Developing Eight (D-8) dinilai bagus tapi terkesan menggurui dan abai atas apa yang dilakukan oleh negara-negara tersebut, demikian menurut Pengamat Timur Tengah, Smith Alhadar. Menurutnya, Prabowo tidak mendapatkan cukup informasi tentang perkembangan di Gaza. Meskipun Indonesia sendiri begitu vokal […]

  • Tak Ada Nama Harun di Web Cakada Gerindra

    Tak Ada Nama Harun di Web Cakada Gerindra

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailin Online) – Tak ada nama Harun Musthafa Nasution dari 350 kader Partai Gerindra yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dalam rilis yang diterbitkan di website resmi partai itu. Akses terakhir pengecekan dilakukan pada Sabtu,16 November 2024 sekitar pukul 15.50 WIB. Dari 350 nama itu, ada beberapa yang sudah mendapat perlakuan […]

expand_less