Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

basyarah

Basyrah Lubis Tidak Dapat Diberhentikan

Basyrah Lubis Tidak Dapat Diberhentikan

  • calendar_month Rabu, 15 Feb 2012
  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • 0Komentar

PALAS- Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Padangsidimpuan yang mewilayahi Tabagsel H Ridwan Rangkuti SH MH menegaskan Basyrah Lubis tidak dapat diberhentikan sebagai Bupati Palas berdasarkan putusan MA Nomor 1021 K tahun 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, diktum MA tersebut masih memerlukan penafsiran lebih lanjut. Alasannya, hukuman percobaan yang ditetapkan ke Basyrah Lubis, […]

expand_less