Selasa, 6 Okt 2026
light_mode

Basyrah Lubis Tidak Dapat Diberhentikan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 15 Feb 2012
  • print Cetak


PALAS-
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Padangsidimpuan yang mewilayahi Tabagsel H Ridwan Rangkuti SH MH menegaskan Basyrah Lubis tidak dapat diberhentikan sebagai Bupati Palas berdasarkan putusan MA Nomor 1021 K tahun 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebab, diktum MA tersebut masih memerlukan penafsiran lebih lanjut. Alasannya, hukuman percobaan yang ditetapkan ke Basyrah Lubis, tidak diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, dan terdapat ada perbedaan yang mencolok soal ancaman hukuman pidana yang diputuskan pengadilan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut.
“Kepala Daerah dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran hukum tetap yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih, sedangkan PP Nomor 6 tahun 2005, ancaman pidananya serendah-rendahnya 5 tahun. Sedangkan dalam UU tipikor, tidak ada ancaman hukumannya serendah-rendahnya 5 tahun,” terangnya.
Ridwan yakin, MA juga tidak akan memberikan fatwa bahwa Basyrah Lubis SH dapat atau tidak diberhentikan berdasarkan putusan MA tersebut. Karena, fatwa MA dapat dikeluarkan untuk menafsirkan antara lain jika ada benturan hukum dan hukum acara tidak ada yang mengatur dalam perkara tertentu, atau aturan hukum yang masih memerlukan penafsiran atau penjelasan lebih lanjut.
“Jadi, fatwa MA itu tidak menyangkut langsung terhadap diri seseorang. Oleh karenanya, putusan MA dan permohonan fatwa Mendagri ke MA adalah langkah hukum. Maka DPRD Palas tidak perlu melakukan lobi politik, karena hal tersebut sangat lucu. Karena DPRD Palas tidak memiliki kaitan dengan pemberhentian Bupati, jika didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.
Penyimpangan Anggaran
Ridwan juga menegaskan, pemakaian APBD di luar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD merupakan sebuah pelanggaran hukum dan penyimpangan penggunaan keuangan anggaran daerah.
Jika benar 24 anggota DPRD Palas memakai APBD Palas dalam urusan di luar tupoksi dewan, terang Ridwan, hal tersebut perbuatan menyalahgunakan anggaran daerah, dan sejatinya Sekretaris DPRD Palas tidak memfasilitasinya.
Lebih-lebih, tutur Ridwan, APBD Palas TA 2012 belum disahkan, sehingga perlu dipertanyakan sumber mata anggaran mana diambil dana perjalanan dinas tersebut.
“Karena, jika dialihkan untuk perjalanan dinas DPRD secara khusus, tentu untuk kepentingan DPRD secara khusus juga. Namun, jika dilakukan untuk kepentingan orang lain berarti perjalanan dinas tersebut bukan untuk kepentingan lembaga dewan. Sehingga, secara hukum perjalanan dinas DPRD tersebut tidak bisa dibebankan ke APBD,” ucap Ridwan.
Menurut Ridwan, seharusnya DPRD Palas saat ini mendesak Basyrah Lubis mengajukan draf Rancangan-APBD Palas TA 2012 untuk dibahas di dewan, bukan malah melakukan dukungan dengan menjumpai Mendagri.
Karena, terangnya, putusan MA terhadap Basyrah Lubis sudah berkekuatan hukum tetap, dan hal itu bukan lagi urusan dewan. Karena, jika menurut keputusan MA tersebut bisa dijadikan rujukan, maka DPRD tidak dapat menghambat pemberhentian Basyrah Lubis sebagai Bupati Palas.
“Karena, kasus Bupati Palas bukan kasus politik, karena itu kasus pidana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) dan peraturan. Jadi, tidak dapat dihentikan secara politik atau dukungan secara politik,” tegasnya.
Sistem Dana Pendahuluan
Sementara itu, Bendahara Sekretariat DPRD Palas Ansyoruddin Nasution kepada METRO, Selasa (14/2), mengatakan, dana perjalanan dinas 24 anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk koordinasi ke Kemendagri beberapa waktu lalu sudah diberikan kepada tiap anggota dewan dengan nominal sebesar Rp11.760.000.(amr.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegawai Honor Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Madina

    Pegawai Honor Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Madina

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejumlah pegawai honorer mengucapkan ribuan terimakasih kepada Bupati Madina, Ja’far Sukhairi Nasution menyusul perpanjangan SK Honorer dan TKS diteken hari ini. “Saya ucapkan terimakasih karena SK kami alhamdulillah sudah ditandatangani”, ujar Heri Gunawan kepada Mandailing Online di Panyabungan, Senin (25/4/2022). “Terimakasih kepada pak bupati dan bu wakil bupati Madina, kami akan […]

  • Desa Lumban Dolok Ditarget Jadi Kampung Al-Qura’n

    Desa Lumban Dolok Ditarget Jadi Kampung Al-Qura’n

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menarget Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu jadi Kampung Al-Qur'an. Hanya saja belum dijelaskan apa dan bagaimana pola dan bentuk serta program yang dimainkan dalam menciptakan kampong Al-Qur’an ini. Sejauh ini pihak Pemkab Madina melalui Kepala Bagian Kesra, Taufik Lubis kepada wartawan, Jum'at (13/2) menyatakan bahwa […]

  • Terburuk, Daya Saing Siswa dari Madina?

    Terburuk, Daya Saing Siswa dari Madina?

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Aliansi Rakyat Peduli Madina melihat daya saing pelajar di Mandailing Natal bisa menjadi paling buruk di Sumatera Utara, jika Bupati, DPRD dan Dinas Pendidikan tidak memperbaiki tingkat kompetensi siswa dan akreditasi sekolah di Bumi asal muasal pendidikan di Sumatera ini. Demikian rilis Aliansi Rakyat Peduli Madina, Kamis (14/4/2016). Hasil diskusi pengurus […]

  • Seputar Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Panyabungan

    Seputar Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Panyabungan

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tak Cukup Bukti, H Dipulangkan Polres Madina masih terus melakukan pendalaman kasus pembunuhan ibu dan anak, Hj Sakinah Rangkuti (82), dan Halimahannum (54), di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan dengan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga telah memulangkan seorang yang dicurigai sebagai tersangka pelaku, karena tidak memiliki bukti yang kuat. Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Hirbak […]

  • Oknum Pegawai Tukang Bagi-Bagi Proyek di PU Madina Hilang?

    Oknum Pegawai Tukang Bagi-Bagi Proyek di PU Madina Hilang?

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Penenderan proyek di Dinas PU Mandailing Natal (Madina) tahun ini diperkirakan bakal kacau. Pasalnya, seorang pegawai di instasi itu berinisial M yang selama ini dikenal sebagai tukang bagi-bagi proyek, sudah menghilang dalam sepekan terakhir. “Dia sudah menghilang. Uang yang kami tanam untuk mendapatan proyek pun nampaknya bakalan raib lah ini,” ungkap […]

  • Komunitas Pengusul Willem Iskander Pahlawan Nasional Garap Dokumen

    Komunitas Pengusul Willem Iskander Pahlawan Nasional Garap Dokumen

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komunitas Pengusul Willem Iskander Pahlawan Nasional menggelar rapat, Kamis (11/6/2026) di Panyabungan. Rapat membahas langkah-langkah ke depan, diskusi beberapa tajuk. Dokumen-dokumen pendukung juga digarap, seperti naskah dan buku yang diperoleh secara langsung dari ahli waris maupun dari hasil pencarian lainnya. Komunitas ini melibatkan akademisi, budayawan, ahli waris, dan kalangan profesional. […]

expand_less