Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Basyrah Lubis Tidak Dapat Diberhentikan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 15 Feb 2012
  • print Cetak


PALAS-
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Padangsidimpuan yang mewilayahi Tabagsel H Ridwan Rangkuti SH MH menegaskan Basyrah Lubis tidak dapat diberhentikan sebagai Bupati Palas berdasarkan putusan MA Nomor 1021 K tahun 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebab, diktum MA tersebut masih memerlukan penafsiran lebih lanjut. Alasannya, hukuman percobaan yang ditetapkan ke Basyrah Lubis, tidak diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, dan terdapat ada perbedaan yang mencolok soal ancaman hukuman pidana yang diputuskan pengadilan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut.
“Kepala Daerah dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran hukum tetap yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih, sedangkan PP Nomor 6 tahun 2005, ancaman pidananya serendah-rendahnya 5 tahun. Sedangkan dalam UU tipikor, tidak ada ancaman hukumannya serendah-rendahnya 5 tahun,” terangnya.
Ridwan yakin, MA juga tidak akan memberikan fatwa bahwa Basyrah Lubis SH dapat atau tidak diberhentikan berdasarkan putusan MA tersebut. Karena, fatwa MA dapat dikeluarkan untuk menafsirkan antara lain jika ada benturan hukum dan hukum acara tidak ada yang mengatur dalam perkara tertentu, atau aturan hukum yang masih memerlukan penafsiran atau penjelasan lebih lanjut.
“Jadi, fatwa MA itu tidak menyangkut langsung terhadap diri seseorang. Oleh karenanya, putusan MA dan permohonan fatwa Mendagri ke MA adalah langkah hukum. Maka DPRD Palas tidak perlu melakukan lobi politik, karena hal tersebut sangat lucu. Karena DPRD Palas tidak memiliki kaitan dengan pemberhentian Bupati, jika didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.
Penyimpangan Anggaran
Ridwan juga menegaskan, pemakaian APBD di luar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD merupakan sebuah pelanggaran hukum dan penyimpangan penggunaan keuangan anggaran daerah.
Jika benar 24 anggota DPRD Palas memakai APBD Palas dalam urusan di luar tupoksi dewan, terang Ridwan, hal tersebut perbuatan menyalahgunakan anggaran daerah, dan sejatinya Sekretaris DPRD Palas tidak memfasilitasinya.
Lebih-lebih, tutur Ridwan, APBD Palas TA 2012 belum disahkan, sehingga perlu dipertanyakan sumber mata anggaran mana diambil dana perjalanan dinas tersebut.
“Karena, jika dialihkan untuk perjalanan dinas DPRD secara khusus, tentu untuk kepentingan DPRD secara khusus juga. Namun, jika dilakukan untuk kepentingan orang lain berarti perjalanan dinas tersebut bukan untuk kepentingan lembaga dewan. Sehingga, secara hukum perjalanan dinas DPRD tersebut tidak bisa dibebankan ke APBD,” ucap Ridwan.
Menurut Ridwan, seharusnya DPRD Palas saat ini mendesak Basyrah Lubis mengajukan draf Rancangan-APBD Palas TA 2012 untuk dibahas di dewan, bukan malah melakukan dukungan dengan menjumpai Mendagri.
Karena, terangnya, putusan MA terhadap Basyrah Lubis sudah berkekuatan hukum tetap, dan hal itu bukan lagi urusan dewan. Karena, jika menurut keputusan MA tersebut bisa dijadikan rujukan, maka DPRD tidak dapat menghambat pemberhentian Basyrah Lubis sebagai Bupati Palas.
“Karena, kasus Bupati Palas bukan kasus politik, karena itu kasus pidana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) dan peraturan. Jadi, tidak dapat dihentikan secara politik atau dukungan secara politik,” tegasnya.
Sistem Dana Pendahuluan
Sementara itu, Bendahara Sekretariat DPRD Palas Ansyoruddin Nasution kepada METRO, Selasa (14/2), mengatakan, dana perjalanan dinas 24 anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk koordinasi ke Kemendagri beberapa waktu lalu sudah diberikan kepada tiap anggota dewan dengan nominal sebesar Rp11.760.000.(amr.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Penjelasan Terkait Biaya Penyelenggaraan Haji 2024

    Ini Penjelasan Terkait Biaya Penyelenggaraan Haji 2024

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Jakarta-Mandailing Online : Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. “Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia […]

  • Komunitas Santet Banten Spontan akan Serang KPK

    Komunitas Santet Banten Spontan akan Serang KPK

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    JAKARTA, (Mandailing Online) – Kesaktian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memang tak dapat dipandang sebelah mata. Alam nyata dan metafisika seakan bercampur aduk saling melengkapi kisah keluarga dan perjalanan karirnya. Tak pelak, Atut dipandang lebih, hingga keluarganya dapat mencengkeram daerah yang tersebut. Mungkin tidak tanpa sebab, Atut semakin menggurita di Banten. Selain pengaruh Tb Chasan […]

  • Batu Bara Fokus Terima Tenaga Teknis & Guru

    Batu Bara Fokus Terima Tenaga Teknis & Guru

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direncanakan pada bulan November ini, Pemkab Batu Bara lebih memfokuskan usulan formasi untuk tenaga teknis dan guru. “Untuk formasi CPNS Batu Bara yang telah kita ajukan ke Menpan lebih dominan formasi teknis dan guru. Di mana saat ini kita masih kekurangan tenaga teknis dan guru,” kata Kepala […]

  • Dua Kursi, Satu Kepala: Di Antara Basa-basi Politik dan Tuntutan Aksi Nyata

    Dua Kursi, Satu Kepala: Di Antara Basa-basi Politik dan Tuntutan Aksi Nyata

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Tim Mandailing Epicentrum   Di Mandailing Natal, panggung politik belakangan ini dipenuhi dua nada yang berjalan beriringan: rekomendasi yang terdengar rapi dari legislatif, dan komitmen yang terdengar siap dari eksekutif. Keduanya tampak sejalan—hingga publik bertanya: di mana titik temu antara kata dan kerja? Di tengah simpul itu, berdiri satu posisi yang tidak biasa: […]

  • Badan Pemangku Adat Jangan Dibawa ke Ranah Politik

    Badan Pemangku Adat Jangan Dibawa ke Ranah Politik

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Pelantikan Badan Pemangku Adat Mandailing Julu seharusnya tidak dibarengi dengan pernyataan sikap dan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati. Itu dikatakan Ketua DPP Himpunan Pemuda Mandailing (HIPMA), M. Suhairy Lubis, S. Fil, kemarin, terkait adanya rangkaian acara pengumuman dukungan Badan Pemangku Adat Mandailing Julu kepada calon bupati Dahlan Hasan […]

  • FN dari Aceh Dibarter AK 47 di Medan Penyelundup Senjata Aceh-Medan Ditangkap di Langkat

    FN dari Aceh Dibarter AK 47 di Medan Penyelundup Senjata Aceh-Medan Ditangkap di Langkat

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    FN dari Aceh Dibarter AK 47 di Medan LANGKAT- Jajaran Polres Langkat berhasil membekuk Wahyudi (39) dan Syaiful (39), dua warga Biruen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yang diduga anggota sindikat penyelundup senjata Aceh-Medan. Keduanya digelandang ke Mapolresta beserta barang buktisenjataapi(senpi) jenis FN tanpa izin serta 18 peluru. Turut pula diamankan, mobil rental Toyota Avanza BK […]

expand_less