Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Basyrah Lubis Tidak Dapat Diberhentikan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 15 Feb 2012
  • print Cetak


PALAS-
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Padangsidimpuan yang mewilayahi Tabagsel H Ridwan Rangkuti SH MH menegaskan Basyrah Lubis tidak dapat diberhentikan sebagai Bupati Palas berdasarkan putusan MA Nomor 1021 K tahun 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebab, diktum MA tersebut masih memerlukan penafsiran lebih lanjut. Alasannya, hukuman percobaan yang ditetapkan ke Basyrah Lubis, tidak diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, dan terdapat ada perbedaan yang mencolok soal ancaman hukuman pidana yang diputuskan pengadilan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut.
“Kepala Daerah dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran hukum tetap yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih, sedangkan PP Nomor 6 tahun 2005, ancaman pidananya serendah-rendahnya 5 tahun. Sedangkan dalam UU tipikor, tidak ada ancaman hukumannya serendah-rendahnya 5 tahun,” terangnya.
Ridwan yakin, MA juga tidak akan memberikan fatwa bahwa Basyrah Lubis SH dapat atau tidak diberhentikan berdasarkan putusan MA tersebut. Karena, fatwa MA dapat dikeluarkan untuk menafsirkan antara lain jika ada benturan hukum dan hukum acara tidak ada yang mengatur dalam perkara tertentu, atau aturan hukum yang masih memerlukan penafsiran atau penjelasan lebih lanjut.
“Jadi, fatwa MA itu tidak menyangkut langsung terhadap diri seseorang. Oleh karenanya, putusan MA dan permohonan fatwa Mendagri ke MA adalah langkah hukum. Maka DPRD Palas tidak perlu melakukan lobi politik, karena hal tersebut sangat lucu. Karena DPRD Palas tidak memiliki kaitan dengan pemberhentian Bupati, jika didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.
Penyimpangan Anggaran
Ridwan juga menegaskan, pemakaian APBD di luar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD merupakan sebuah pelanggaran hukum dan penyimpangan penggunaan keuangan anggaran daerah.
Jika benar 24 anggota DPRD Palas memakai APBD Palas dalam urusan di luar tupoksi dewan, terang Ridwan, hal tersebut perbuatan menyalahgunakan anggaran daerah, dan sejatinya Sekretaris DPRD Palas tidak memfasilitasinya.
Lebih-lebih, tutur Ridwan, APBD Palas TA 2012 belum disahkan, sehingga perlu dipertanyakan sumber mata anggaran mana diambil dana perjalanan dinas tersebut.
“Karena, jika dialihkan untuk perjalanan dinas DPRD secara khusus, tentu untuk kepentingan DPRD secara khusus juga. Namun, jika dilakukan untuk kepentingan orang lain berarti perjalanan dinas tersebut bukan untuk kepentingan lembaga dewan. Sehingga, secara hukum perjalanan dinas DPRD tersebut tidak bisa dibebankan ke APBD,” ucap Ridwan.
Menurut Ridwan, seharusnya DPRD Palas saat ini mendesak Basyrah Lubis mengajukan draf Rancangan-APBD Palas TA 2012 untuk dibahas di dewan, bukan malah melakukan dukungan dengan menjumpai Mendagri.
Karena, terangnya, putusan MA terhadap Basyrah Lubis sudah berkekuatan hukum tetap, dan hal itu bukan lagi urusan dewan. Karena, jika menurut keputusan MA tersebut bisa dijadikan rujukan, maka DPRD tidak dapat menghambat pemberhentian Basyrah Lubis sebagai Bupati Palas.
“Karena, kasus Bupati Palas bukan kasus politik, karena itu kasus pidana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) dan peraturan. Jadi, tidak dapat dihentikan secara politik atau dukungan secara politik,” tegasnya.
Sistem Dana Pendahuluan
Sementara itu, Bendahara Sekretariat DPRD Palas Ansyoruddin Nasution kepada METRO, Selasa (14/2), mengatakan, dana perjalanan dinas 24 anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk koordinasi ke Kemendagri beberapa waktu lalu sudah diberikan kepada tiap anggota dewan dengan nominal sebesar Rp11.760.000.(amr.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daftar ke KPU, Pasangan Harun- Ichwan Disebut Warga Bupati Madina Baru

    Daftar ke KPU, Pasangan Harun- Ichwan Disebut Warga Bupati Madina Baru

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Onlien: Datang dengan membawa ribuan pendukung, hari ini Kamis 29/8 Harun-Ichwan mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati ke KPU Madina dijalan Merdeka Nonor 2 , Kelurahan Kayujati, Panyabungan Kota. Dengan berjalan kaki melewati jalan kota panyabungan menuju kantor KPU, Harun- Ichwan disambul yel yel warga ” Bupati Madina yang Baru”. Setiba di pintu gerbang […]

  • Pasca Amuk Massa, Pacar Oknum Polisi Diusir Dari Sipolu-polu

    Pasca Amuk Massa, Pacar Oknum Polisi Diusir Dari Sipolu-polu

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 6Komentar

    Ribuan massa Kelurahan Sipolu-polu, Panyabungan, Mandailing Natal memenuhi jalanan di depan Mapolsek Panyabungan dalam peristiwa pelemparan ke mapolsek dan unit lantas, Jum’at (20/9/2013). Peristiwa ini dipicu munculnya issu bahwa polisi akan melakukan sweeping ke Sipolu-polu terkait peristiwa warga memukuli dan menangkap oknum polisi yang didiga berbuat mesum dengan seorang wanita di Sipolu-polu. Rin br H […]

  • DPRD Desak Kejaksaan Usut Korupsi Dana Proyek di Pemkab Madina

    DPRD Desak Kejaksaan Usut Korupsi Dana Proyek di Pemkab Madina

    • calendar_month Kamis, 31 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Madina Sahriwan Nasution mendesak aparat penegak hukum menyelidiki korupsi di Pemkab Madina, terutama dugaan pemerasan pejabat kepada para kontraktor. “Kita sudah melihat langsung selama ini di lapangan bahwa banyak proyek fisik yang kualitasnya kurang bagus, ini akibat banyaknya kutipan yang dilakukan kepada kontraktor dan juga pengawasan dari pihak PU […]

  • Ketua MK: Tidak Perlu Izin Presiden

    Ketua MK: Tidak Perlu Izin Presiden

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, kepolisian tidak perlu ragu melakukan upaya hukum terhadap kepala daerah yang terindikasi melakukan dugaan korupsi, termasuk Bupati Toba Samosir, Sumatera Utara, Kasmin Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya sangat jelas, karena Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang […]

  • Tugu Perjuangan Beralih Fungsi

    Tugu Perjuangan Beralih Fungsi

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN – Beberapa bulan menjelang Pemilihan Umum 2014, berbagai upaya akan dilakukan untuk mensosialisasikan Partai Politik terhadap masyarakat. Seperti Tugu Perjuangan yang beralih fungsi menjadi tempat pemasangan tiang bendera Parpol, padahal salah satu ikon kota yang dapat menambah keindahan Kota Psp ialah Tugu Perjuangan. “Heran, kata pertama yang cocok dikatakan ketika melihat Tugu Perjuangan yang […]

  • Penggunaan Narkoba Di Kalangan Generasi Muda Cukup Meresahkan

    Penggunaan Narkoba Di Kalangan Generasi Muda Cukup Meresahkan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kasat Binmas Polres Mandailing Natal (Madina),   AKP Aswin Nur mengatakan dewasa ini penggunaan narkoba di kalangan generasi muda cukup meresahkan, sehingga dibutuhkan peran serta semua pihak untuk dapat mencegahnya. “Kita terus berupaya melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat bisa memberikan pencerahan kepada generasi muda yang ada di lingkungan masing-masing […]

expand_less