Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

uu kuhp

Ini Definisi Perzinaan sehingga PSK Lolos Jerat Pidana

Ini Definisi Perzinaan sehingga PSK Lolos Jerat Pidana

  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2015
  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • 0Komentar

JAKARTA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR menilai, sangkaan pada pasal Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) yang menyangkut tindak pidana prostitusi, terlalu sempit. Dimana jerat pidana prostitusi saat ini hanya bisa disangkakan kepada mucikari atau makelar bisnis ilegal itu. Ke depan, pelaku bisnis prostitusi diharapkan bisa dijerat. Salah satu caranya melalui revisi UU KUHP […]

expand_less