Selasa, 10 Mar 2026
light_mode

Ini Definisi Perzinaan sehingga PSK Lolos Jerat Pidana

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2015
  • print Cetak

JAKARTA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR menilai, sangkaan pada pasal Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) yang menyangkut tindak pidana prostitusi, terlalu sempit.

Dimana jerat pidana prostitusi saat ini hanya bisa disangkakan kepada mucikari atau makelar bisnis ilegal itu.

Ke depan, pelaku bisnis prostitusi diharapkan bisa dijerat. Salah satu caranya melalui revisi UU KUHP yang menjadi hak inisiatif DPR.

”Kami akan perketat bisnis prostitusi dengan merevisi UU KUHP. Nanti pelaku zina bisa dijerat pidana,” kata Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, di Jakarta Selasa (12/5).

Menurut Arsul, jerat pidana itu bisa dilakukan dengan memperluas definisi perzinaan. Saat ini, pengertian zina dibatasi pada persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan. Dalam arti lain, jika tidak berada dalam hubungan perkawinan, dua pelaku perzinaan itu secara hukum pidana tidak dianggap zina.

Arsul menilai, dengan definisi yang terbatas tersebut, pekerja seks komersial dengan pihak peminta jasa tidak bisa dijerat dengan KUHP. Karena itulah, Arsul mendorong semua yang terkait dengan bisnis prostitusi bisa dijerat pidana.

”Jadi, tidak hanya bisa dikenakan kepada pelaku yang terikat perkawinan, tetapi pasal 484 ayat 1 RUU KUHP juga mencakup perzinaan antara laki-laki dan perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Arsul, revisi UU KUHP itu akan mengancam pasangan kumpul kebo dengan pidana penjara selama satu tahun yang diatur dalam pasal 488 RUU KUHP. RUU tersebut juga ditujukan bagi pekerja seks komersial yang menjajakan diri di tempat-tempat umum.

”Dalam KUHP yang baru, lokalisasi pelacuran juga bakal digilas dengan menggunakan ketentuan KUHP ini,” tandasnya.

Sumber : jpnn

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Amuk Massa, Pacar Oknum Polisi Diusir Dari Sipolu-polu

    Pasca Amuk Massa, Pacar Oknum Polisi Diusir Dari Sipolu-polu

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 6Komentar

    Ribuan massa Kelurahan Sipolu-polu, Panyabungan, Mandailing Natal memenuhi jalanan di depan Mapolsek Panyabungan dalam peristiwa pelemparan ke mapolsek dan unit lantas, Jum’at (20/9/2013). Peristiwa ini dipicu munculnya issu bahwa polisi akan melakukan sweeping ke Sipolu-polu terkait peristiwa warga memukuli dan menangkap oknum polisi yang didiga berbuat mesum dengan seorang wanita di Sipolu-polu. Rin br H […]

  • Tak Lampirkan Print Out, Surat Lamaran CPNS Ditolak

    Tak Lampirkan Print Out, Surat Lamaran CPNS Ditolak

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-; Seluruh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang mengirimkan berkas lamaran tanpa melampirkan print out atau registerasi lewat internet, maka surat lamaran ditolak. “Tanpa print out itu berkas lamaran ditolak dan akan dikirim balasan surat lamarannya melalui Kantor Pos,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina, […]

  • Limbah PT.TBS di Patiluban Diduga Bermasalah

    Limbah PT.TBS di Patiluban Diduga Bermasalah

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      NATAL (Mandailing Online) – Pembuangan limbah pabrik kelapa sawit milik PT. TBS (Tri Bahtera Srikandi) di  Patiluban, Natal, diduga sembarangan dan membahayakan lingkungan. Itu penialian dari Koordinator investigasi masalah sosial  LSM-KOMUNITAS PEMERHATI LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (LSM-KPLHI), Salman Rais Daulay,S.sos yang melakukan investigasi ( 12/04) di lapangan. LSM itu menemukan limbah yang sudah membeku di […]

  • Filosofi Shalat Berjamaah Dalam Kepemimpinan

    Filosofi Shalat Berjamaah Dalam Kepemimpinan

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan : RAJA BANGUN NASUTION Ikhtisar terhadap khutbah Jum’at Ustad Sahminan Rangkuti di Masjid Agung Nur Ala Nur, 9 agustus 2019   Dalam setiap kegiatan sholat berjamaah yang sudah pasti ada di dalamnya adalah adanya imam dan makmum. Imam di sini berfungsi sebagai pemimpin dalam sholat, yang semua gerakannya (gerakan dalam arti gerakan sholat) […]

  • Gerakan Anti Perbudakan di Mandailing

    Gerakan Anti Perbudakan di Mandailing

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Basyral Hamidi Harahap                                                                                                          […]

  • Ketua MUI Madina: Puasa Ramadhan Bukan Hukuman

    Ketua MUI Madina: Puasa Ramadhan Bukan Hukuman

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Mengerjakan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan bukanlah penjara atau hukuman bagi kaum Muslimin. Jika bukan hanya sebatas manahan haus dan lapar, ibadah puasa seseorang justru dapat memberikan sejumlah tingkatan hikmah. Salah satu bentuk hikmahnya adalah peningkatan ukhuah antar sesama Muslim. Demikian gambaran yang terungkap dalam talk show khas bertajuk “Cerlang Cemerlang” Radio Madina Prima FM […]

expand_less