Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Ini Definisi Perzinaan sehingga PSK Lolos Jerat Pidana

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2015
  • print Cetak

JAKARTA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR menilai, sangkaan pada pasal Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) yang menyangkut tindak pidana prostitusi, terlalu sempit.

Dimana jerat pidana prostitusi saat ini hanya bisa disangkakan kepada mucikari atau makelar bisnis ilegal itu.

Ke depan, pelaku bisnis prostitusi diharapkan bisa dijerat. Salah satu caranya melalui revisi UU KUHP yang menjadi hak inisiatif DPR.

”Kami akan perketat bisnis prostitusi dengan merevisi UU KUHP. Nanti pelaku zina bisa dijerat pidana,” kata Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, di Jakarta Selasa (12/5).

Menurut Arsul, jerat pidana itu bisa dilakukan dengan memperluas definisi perzinaan. Saat ini, pengertian zina dibatasi pada persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan. Dalam arti lain, jika tidak berada dalam hubungan perkawinan, dua pelaku perzinaan itu secara hukum pidana tidak dianggap zina.

Arsul menilai, dengan definisi yang terbatas tersebut, pekerja seks komersial dengan pihak peminta jasa tidak bisa dijerat dengan KUHP. Karena itulah, Arsul mendorong semua yang terkait dengan bisnis prostitusi bisa dijerat pidana.

”Jadi, tidak hanya bisa dikenakan kepada pelaku yang terikat perkawinan, tetapi pasal 484 ayat 1 RUU KUHP juga mencakup perzinaan antara laki-laki dan perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Arsul, revisi UU KUHP itu akan mengancam pasangan kumpul kebo dengan pidana penjara selama satu tahun yang diatur dalam pasal 488 RUU KUHP. RUU tersebut juga ditujukan bagi pekerja seks komersial yang menjajakan diri di tempat-tempat umum.

”Dalam KUHP yang baru, lokalisasi pelacuran juga bakal digilas dengan menggunakan ketentuan KUHP ini,” tandasnya.

Sumber : jpnn

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kualitas Wartawan, Pemkab Madina Gelar UKW

    Tingkatkan Kualitas Wartawan, Pemkab Madina Gelar UKW

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis pada tanggal 21 hingga 23 Desember 2022. UKW yang diselenggarakan Pemkab Madina ini bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, selaku organisasi wartawan penyelenggara UKW berdasarkan peraturan dewan pers. Kepala Dinas Kominfo Madina Martua […]

  • Tertipu Calo CPNS? Lapor ke DPRD Sumut

    Tertipu Calo CPNS? Lapor ke DPRD Sumut

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Ketua Komisi A DPRD Sumut, Layari Sinukaban mengharap pelaksanaan ujian CPNS 2013 berjalan lancar dan objektif. Ia sendiri meyakini kecurangan tidak akan bisa terjadi di tingkatan panitia provinsi. Tetapi, ia juga tak mau berfirasat buruk ‘permainan’ akan dilancarkan di tingkat pusat. Namun Layari menegaskan, DPRD Sumut akan terus mengawal terwujudnya penerimaan […]

  • Jembatan Ambruk, Kecamatan Batahan Terisolir

    Jembatan Ambruk, Kecamatan Batahan Terisolir

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jembatan di jalur Pantai Barat Mandailing Nmatal (Madina) penghubung Kecamatan Natal – Kecamatan Batahan, ambruk, pekan lalu. Jembatan yang berada di titik Desa Kubangan Pandan Sari Kecamatan Batahan ini diduga dibangun amburadul sehingga ambruk ketika dilalui truk pembawa alat berat (trado). Tokoh Pemuda Batahan, Aswin kepada wartawan, Rabu (24/9/2014) mengatakan, […]

  • Penetapan dana hibah Sidimpuan diprotes

    Penetapan dana hibah Sidimpuan diprotes

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, organisasi profesi dan LSM yang berada di wilayah hukum Padang Sidimpuan memprotes terhadap penetapan dana hibah dan dana bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD Kota Padang Sidempuan tahun 2013. Para himpunan organisasi dan LSM tersebut, juga telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Walikota Padang Sidimpuan, Kertua DPRD […]

  • Kejagung Geledah Kantor PLN Sumbagut

    Kejagung Geledah Kantor PLN Sumbagut

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Jalan Titi Kuning, Kilometer 5,5 Nomor 30 Medan, Selasa (24/9). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, penggeledahan dilakukan tim penyidik sebagai tindaklanjut pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls […]

  • Bupati dan Ketua DPRD Akhirnya Kunjungi Korban Kebakaran

    Bupati dan Ketua DPRD Akhirnya Kunjungi Korban Kebakaran

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Sepekan lamanya setelah kejadian, akhirnya Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution datang juga menjeguk korban kebakaran di Desa Ujung Marisi, Kecamatan Kotanopan. Bupati dan Ketua DPRD Madina Hj. Leli Hj. Leli Hartati Butar-butar serta rombongan PKK datang ke desa itu, Selasa (9/6). Dalam kesempatan itu, bupati meminta agar pembangunan […]

expand_less