Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Penetapan dana hibah Sidimpuan diprotes

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 13 Mar 2013
  • print Cetak

dana hibah12313
MEDAN, (MO) – Organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, organisasi profesi dan LSM yang berada di wilayah hukum Padang Sidimpuan memprotes terhadap penetapan dana hibah dan dana bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD Kota Padang Sidempuan tahun 2013.

Para himpunan organisasi dan LSM tersebut, juga telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Walikota Padang Sidimpuan, Kertua DPRD Padang Sidempuan dan Gubernur Sumatera Utara terkait perihal itu.

Para organisaisi dan LSM terdiri dari Aliansi Rakyat Tertindas ( ARTIS), Forum Mahasiswa Tabagsel (FORMAT),  Forum Anti Korupsi Transfaransi Anggaran – Republik Indonesia (FAKTA-RI), singkatan Forum LSM dan Wartawan Transfaransi TABAGSEL (FORTAL’S), Institut Pemberdayaan Rakyat untuk Pemantau Demokrasi (INTerRuPSI) .

Selanjutnya Komita Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), KOMPAK, Komunitas Pinggiran Payung Hitam (KOPI PAHIT), Komunitas Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan(KOMPEL UMTS), Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat/Institute For The Study And Advocacy Of People (LKAR),  Lembaga Informasi Rakyat TABAGSEL (LIRA TABAGSEL).

Padang Sidimpuan Institute (PIN),  Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiayah (PC IMM), PELOPOR, Lembaga Perlindungan Anak & Perempuan (Yayasan BURANGIR),  Yayasan Lembaga Konsumen Muslim Indonesia (YLKM-I) menyebutkan penetapan Bantuan Hibah sebesar Rp. 4.205.450.000,- dan Bantuan Dana Sosial sebesar Rp. 2.130.000.000,- (Total Rp.6.335.450.000,-) kepada beberapa lembaga yang terdapat dalam APBD TA 2013 Kota Padang Sidimpuan tidak sesuai dengan prosedur penganggaran yang telah diatur dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pemberian hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Menurut sepengetahuan kami, banyak diantara lembaga atau organisasi penerima hibah atau bantuan sosial tidak sesuai dengan prosedur, persyaratan dan kriteria seperti diatas, sebagaimana telah dijelaskan pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD ,” ungkap Ketua Aliansi Rakyat Tertindas (ARTIS) Anwar Fauzi di Medan, hari ini.

Menurut Anwar Fauzi, pihak juga bisa mengasumsikan pemberian dan penentuan calon penerima dana hibah dan bantuan sosial tersebut terkesan dilakukan dengan tergesa-gesa dan terkesan dipolitisasi.

Ini juga menurut Anwar membuktikan bahwa pembahasan APBD T.A 2013 tidak dilakukan dengan cermat serta tidak serius dipersiapkan dan dibahas oleh eksekutif dan legislatif, terkhusus dalam penentuan calon nama-nama penerima dana hibah dan bantuan sosial. “Sehingga dikhawatirkan penggunaan anggaran APBD tidak tepat sasaran dan tidak digunakan sesuai dengan tujuan sebenarnya atau dengan kata lain pemborosan anggaran,” ungkapnya.

Lanjut Anwar, guna menciptakan Good Government and Clean Governance yaitu pemerintahan yang baik dan bersih dengan mengedepankan azas efektifitas, efesiensi, transparan, dan jujur dalam menentukan kebijakan dan penggunaan anggaran pihaknya meminta Walikota dan DPRD Kota Padangsidimpuan agar menjelaskan tentang mekanisme/prosedur, persyaratan dan kriteria yang digunakan dalam penentuan calon nama-nama penerima dana hibah dan bantuan sosial.

“Kami meminta DPRD Kota Padang Sidimpuan agar membatalkan PERDA yang mengesahkan APBD T.A 2013 Kota Padangsidimpuan tentang bantuan dana hibah dan bantuan sosial karena tidak sesuai dengan persyaratan, kriteria, dan prosedur yang telah ditetapkan dan Gubernur Sumatera Utara agar mengevaluasi penetapan APBD T.A 2013 Kota Padangsidimpuan karena melanggar ketentuan sebagaimana kami sebutkan di atas.

Jika hal ini tidak diindahkan maka kami akan melakukan gugatan class action ke PTUN Medan untuk membatalkan PERDA yang mengesahkan APBD T.A 2013 Kota Padangsidimpuan,” tandas Anwar Fauzi(waspada)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demi Rasa Keadilan, Bupati Madina Disarankan Surati Mendikbudristek Untuk Batalkan Hasil Ujian SKTT PPPK Madina

    Demi Rasa Keadilan, Bupati Madina Disarankan Surati Mendikbudristek Untuk Batalkan Hasil Ujian SKTT PPPK Madina

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN -( Mandailing Online ): Gelombang protes atas pengumuman hasil seleksi PPPK ( Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ) di Kabupaten Mandailing Natal bermunculan dari peserta yang menganggap dirinya terzolimi. Paranpelamar PPPK itu menganggap, hasil pengumuman janggal, mulai dari diumumkan saat menjelang libur natal diduga untuk menghindari gelombang protes sampai pada peserta menganggap pengurangan nilai […]

  • Menyikapi Perubahan Musim yang Tak Menentu

    Menyikapi Perubahan Musim yang Tak Menentu

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Rahmat Ami Putra, S.T   Indonesia merupakan suatu negara sub-tropis yang memiliki dua musim, yaitu penghujan dan kemarau. Belakangan ini pergantian antara musim kemarau dengan musim penghujan sudah mulai susah ditebak, beda dengan waktu sebelum tahun 2010-an. Musim kemarau terkadang sangat panjang, begitu juga dengan musim penghujan, sehingga sering terasa terik yang berkepanjangan […]

  • Pendaftaran Sukhairi-Atika Diiringi Azan dan Solawat

    Pendaftaran Sukhairi-Atika Diiringi Azan dan Solawat

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rombongan pasangan Sukhairi-Atik dilepaskan kumandang azan dan lantunan solawat badar saat bergerak mendaftar ke KPU Madina, bakda solat Jum’at (4/9/2020). Rombongan berjumlah seribuan orang itu berjalan kaki di tengah guyuran gerimis dari rumah kediaman HM Jakfar Sukhairi Nasution di Pasar Jongjong, Panyabungan menuju kantor KPU Madina yang berjarak sekira 400 meter. […]

  • Fraksi Golkar Prioritaskan Peningkatan SDM Cerdas Berakhlakul Karimah

    Fraksi Golkar Prioritaskan Peningkatan SDM Cerdas Berakhlakul Karimah

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Fraksi Partai Golkar DPRD Madina berupaya mendorog peningkatan Sumber Daya Manusia yang unggul dilandasi ahlakul karimah. Dan itu akan menjadi prioritas program kebijakan Fraksi Golkar dalam perumusan APBD Madina tahun 2020, disamping sektor lain seperti ekonomi, infrastruktur dan lainnya yang tetap menjadi perhatian Fraksi Golkar. “Menciptakan SDM unggul harus dimulai […]

  • Ratusan Proyek 2016 Berpotensi Langgar Perpres No. 70 Tahun 2012

    Ratusan Proyek 2016 Berpotensi Langgar Perpres No. 70 Tahun 2012

    • calendar_month Sabtu, 7 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Aliansi Rakyat Peduli Madina (ARPM) menemukan ratusan proyek APBD Tahun 2016 di Mandailing Natal tidak jelas nama paket atau lokasi pekerjaannya. “Nilai pekerjaannya hampir Rp50 miliar,” kata Kholik Lubis, Litbang ARPM yang dilansir di akun facebook ARPM, Sabtu (7/5/2016). Sesuai Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012, proyek tersebut tidak cacat hukum […]

  • Bupati Terbitkan Surat Edaran Desa Tanggap Covid-19

    Bupati Terbitkan Surat Edaran Desa Tanggap Covid-19

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) -Guna mengoptimalkan sinergitas pemerintah desa dalam penanggulangan Covid-19, Bupati Madina menerbitkan surat edaran. Surat Edaran itu Nomor 141/1021/PMD/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, ditandatangani Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution. Terdapat 14 poin di Surat Edaran itu yang harus dilaksanakan para kepala desa. Poin-poinnya […]

expand_less