Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Utang Suami, Siapa yang Membayar?

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 6 Jan 2014
  • print Cetak

Tanggungan utang tidak serta-merta menjadi tanggungan para ahli waris.

Dalam kehidupan berumah tangga, kondisi ekonomi keluarga tak selamanya stabil, bahkan membaik. Sering kali, suami, sebagai kepala rumah tangga, memeras otak dan tenaga untuk gali lubang mencari pinjaman di sana-sini.

Karena itu, utang pun acap kali menggunung. Tetapi, bagaimana bila ajal menjemput sang suami, sementara utang tersebut belum jua terbayar?

Berdasarkan fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) Mesir, tanggungan itu, tidak serta-merta berpindah kepada ahli waris.

Bila tak terbayar, kewajiban utang itu menjadi tanggungan almarhum yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Istri tidak memiliki kewajiban apa pun menanggung dan memenuhi utang almarhum suaminya.

Jika dalam kasus seperti ini, sebaiknya utang tersebut ditutupi dari harta warisan almarhum suami. Karenanya, Islam menekankan agar sebelum pembagian harta waris, hendaknya utang dan wasiat didahulukan agar ditunaikan lebih dulu.

Ini seperti yang ditegaskan dalam ayat: ”(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (QS an-Nisaa [4]: 11). Kecuali, jika memang Anda, para istri merelakan harta untuk dialosikan menutup utang almarhum.

Ini merupakan bentuk tolong-menolong dalam kewajiban. Ketentuan serupa juga berlaku dalam kasus yang berutang dan meninggal adalah pihak istri. Suami yang ditinggalkan tidak secara otomatis menanggung beban tersebut.

Prof Abdul Karim Zaidan dalam bukunya yang berjudul al-Mufashal fi ahkam al-Marati menegaskan, pada dasarnya perempuan memiliki otoritas pengelolaan uang yang ia peroleh dari mata pencariannya sendiri.

Ia berhak mendayagunakan apa pun sesuai dengan keinginannya, tanpa intervensi dari pihak manapun. Ini banyak ditegaskan di sejumlah ayat dan hadis Rasulullah SAW. Salah satu hadis itu, seperti kisah Barirah yang dinukilkan oleh Aisyah.

Lalu, timbul pertanyaan, bolehkah istri mengalokasikan zakat ataupun sedekahnya untuk membayar utang suami yang telah berpulang?

Para ulama berbeda pendapat. Menurut kelompok yang pertama, pengalokasian dana zakat untuk suami yang dililit utang diperbolehkan.

Ini dengan catatan, selama kriteria seorang yang pailit akibat utang (gharim) terpenuhi. Pandangan ini dianut Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali di salah satu riwayat.

Ibnu Taimiyah juga mengamini opsi ini. Imam ad-Dasuqi menambahkan, pengalokasian dana zakat hendaknya mengedepankan utang mereka yang meninggal dalam kondisi di atas, dibandingkan dengan utang mereka yang masih hidup.

Ini sesuai dengan ketetapan yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Rasul mengizinkan Zainab menyerahkan zakat malnya untuk Abdullah bin Masud yang tak lain suaminya sendiri. “Ada dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala sedekah,” sabda Rasul.

Sedangkan menurut kelompok yang kedua, zakat mal tersebut tidak boleh diperuntukkan membayar utang-utang almarhum suami tersebut. Opsi ini adalah pilihan sejumlah mazhab yakni Hanafi, salah satu riwayat di Mazhab Syafii dan Hanbali.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampuran Caroke Yang Eksotis (foto 3)

    Sampuran Caroke Yang Eksotis (foto 3)

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sampuran (air terjun) Caroce di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Mandailing Natal. Lokasi Sampuran Caroce berjarak sekitar 500 meter di sisi kanan pemukiman Desa Tandikek. Masuk ke lokasi tergolong mudah karena pengunjung dapat menaiki kenderaan roda 2 dan mobil roda 4. Desa Tandikek berjarak sekitar 30 Km dari Simpang Gambir. Simpang Gambir berjarak sekitar 41 […]

  • Free Sex Mulai Dilarang, Barat Kian Meradang 

    Free Sex Mulai Dilarang, Barat Kian Meradang 

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I Dosen Pendidikan Islam     Sah! RKUHP telah disahkan menjadi Undang-undang. Kendati demikian, RKHUP tersebut mendapatkan banyak penentangan dari berbagai kalangan. Pasalnya, RKUHP yang disahkan mengandung banyak masalah dan tidak sesuai dengan realitas cara pandang yang dimiliki oleh masyarakat di negeri ini. Tidak terkecuali tentang pasal-pasal yang berkaitan dengan […]

  • Wakil Bupati Madina : Camat Jangan Diam Saja, Harus Kreatif Mendorong Dana Desa Bagi Perekonomian Rakyat

    Wakil Bupati Madina : Camat Jangan Diam Saja, Harus Kreatif Mendorong Dana Desa Bagi Perekonomian Rakyat

    • calendar_month Jumat, 21 Apr 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penggunaan Dana Desa selama tahun 2015 dan 2016 yang belum memberikan dampak bagi pertumbuhan perekonomian warga desa menuai kritikan dari Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Jakfar Sukhairi Nasution. Kegelisahan wakil bupati ini sangat realistis karena tahun-tahun sebelumnya pemerintahan desa terkesan tak memiliki ketajaman visi ekonomi sehingga program yang didanai Dana Desa […]

  • Bupati Madina Harus Tinggalkan Sikap Individual

    Bupati Madina Harus Tinggalkan Sikap Individual

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN  (Mandailing Online) – Bupati Madina Dahlan hasan Nasution dihimbau merubah gaya kepemimpinan dari individual menjadi kolektifitas. Himbauan itu disuarakan tokoh Mandailing Natal (Madina), Irwan Hamdani Daulay,S.Pd menyikapi berbagai kondisi Madina saat ini, terutama berlanjutnya penanganan hukum kasus dugaan penipuan uang oleh bupati Madina Dahlan Hasan Nasutuion kepada keluarga H. Tajuddin Pardosi. “Sepertinya pak Dahlan […]

  • Bupati Hadiri Peringatan Maulid Nabi oleh BKMT

    Bupati Hadiri Peringatan Maulid Nabi oleh BKMT

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Ja’far Sukhairi Nasution Hadiri Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw yang dilaksanakan oleh Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Mesjid Agung Nur Ala Nur Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumut, Minggu (15/10/2022). Selain dihadiri oleh Bupati, perayaan maulid nabi oleh BKMT ini juga turut dihadiri Ketua […]

  • Sobir Reses di Kotasiantar

    Sobir Reses di Kotasiantar

    • calendar_month Jumat, 18 Des 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) dari Fraksi Partai Golkar Sobir Lubis SH mengadakan reses I tahun sidang 2020-2021 di Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan bertempat di Sopo Godang Halaman Bolak, Kamis (17/12/2020). Hadir dalam acara Reses tersebut Pemerintahan Kotasiantar yakni Lurah Syahnan Nasution S.Sos., pihak Kerajaan, Alim ulama dan Naposo Nauli Bulung, […]

expand_less