Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Utang Suami, Siapa yang Membayar?

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 6 Jan 2014
  • print Cetak

Tanggungan utang tidak serta-merta menjadi tanggungan para ahli waris.

Dalam kehidupan berumah tangga, kondisi ekonomi keluarga tak selamanya stabil, bahkan membaik. Sering kali, suami, sebagai kepala rumah tangga, memeras otak dan tenaga untuk gali lubang mencari pinjaman di sana-sini.

Karena itu, utang pun acap kali menggunung. Tetapi, bagaimana bila ajal menjemput sang suami, sementara utang tersebut belum jua terbayar?

Berdasarkan fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) Mesir, tanggungan itu, tidak serta-merta berpindah kepada ahli waris.

Bila tak terbayar, kewajiban utang itu menjadi tanggungan almarhum yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Istri tidak memiliki kewajiban apa pun menanggung dan memenuhi utang almarhum suaminya.

Jika dalam kasus seperti ini, sebaiknya utang tersebut ditutupi dari harta warisan almarhum suami. Karenanya, Islam menekankan agar sebelum pembagian harta waris, hendaknya utang dan wasiat didahulukan agar ditunaikan lebih dulu.

Ini seperti yang ditegaskan dalam ayat: ”(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (QS an-Nisaa [4]: 11). Kecuali, jika memang Anda, para istri merelakan harta untuk dialosikan menutup utang almarhum.

Ini merupakan bentuk tolong-menolong dalam kewajiban. Ketentuan serupa juga berlaku dalam kasus yang berutang dan meninggal adalah pihak istri. Suami yang ditinggalkan tidak secara otomatis menanggung beban tersebut.

Prof Abdul Karim Zaidan dalam bukunya yang berjudul al-Mufashal fi ahkam al-Marati menegaskan, pada dasarnya perempuan memiliki otoritas pengelolaan uang yang ia peroleh dari mata pencariannya sendiri.

Ia berhak mendayagunakan apa pun sesuai dengan keinginannya, tanpa intervensi dari pihak manapun. Ini banyak ditegaskan di sejumlah ayat dan hadis Rasulullah SAW. Salah satu hadis itu, seperti kisah Barirah yang dinukilkan oleh Aisyah.

Lalu, timbul pertanyaan, bolehkah istri mengalokasikan zakat ataupun sedekahnya untuk membayar utang suami yang telah berpulang?

Para ulama berbeda pendapat. Menurut kelompok yang pertama, pengalokasian dana zakat untuk suami yang dililit utang diperbolehkan.

Ini dengan catatan, selama kriteria seorang yang pailit akibat utang (gharim) terpenuhi. Pandangan ini dianut Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali di salah satu riwayat.

Ibnu Taimiyah juga mengamini opsi ini. Imam ad-Dasuqi menambahkan, pengalokasian dana zakat hendaknya mengedepankan utang mereka yang meninggal dalam kondisi di atas, dibandingkan dengan utang mereka yang masih hidup.

Ini sesuai dengan ketetapan yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Rasul mengizinkan Zainab menyerahkan zakat malnya untuk Abdullah bin Masud yang tak lain suaminya sendiri. “Ada dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala sedekah,” sabda Rasul.

Sedangkan menurut kelompok yang kedua, zakat mal tersebut tidak boleh diperuntukkan membayar utang-utang almarhum suami tersebut. Opsi ini adalah pilihan sejumlah mazhab yakni Hanafi, salah satu riwayat di Mazhab Syafii dan Hanbali.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Perdagangan Madina Raih PAD 116,47 Persen

    Dinas Perdagangan Madina Raih PAD 116,47 Persen

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut merealisasikan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas target. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madina mencatat rekor perolehan PAD oleh Dinas Perdagangan Madina dari sektor Retribusi Pelayanan Pasar dan Kios  yang mencapai 116,47 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2024. “Itu meningkat signifikan […]

  • Usai Aksi Emak-emak APH Tetap Bergeming, Masyarakat Kembali Datangi Rumah Terduga Bandar Narkoba

    Usai Aksi Emak-emak APH Tetap Bergeming, Masyarakat Kembali Datangi Rumah Terduga Bandar Narkoba

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    TABUYUNG (Mandailing Online) – Aksi emak-emak yang mendatangi rumah terduga bandar narkoba pada Jumat (31/12) pekan lalu nyatanya tetap membuat aparat penegak hukum (APH) bergeming. Akibatnya situasi di Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) Senin (3/12) kembali memanas dan berujung warga kembali mendatangi rumah terduga bandar narkoba tersebut. Dari informasi di lapangan, peristiwa kedua ini […]

  • PNS,TNI dan Polisi Boleh Calon Kepala Desa

    PNS,TNI dan Polisi Boleh Calon Kepala Desa

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kalangan PNS, TNI dan polisi boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa serentak yang tak lama lagi akan berlangsung di Mandailing Natal (Madina). Kepastian itu berdasar Peraturan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala […]

  • Mandailing Wilayah Rukun Antar Pemeluk Agama

    Mandailing Wilayah Rukun Antar Pemeluk Agama

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wilayah Mandailing sejak dulu merupakan kawasan yang harmonis serta memiliki tingkat kerukunan antar pemeluk agama yang baik. Umat muslim yang mayoritas di kawasan Mandailing (Pasaman, Madina, Tapsel, Sidimpuan, Palas, Paluta hingga Sidalu-dalu) selama ini hidup rukun dengan umat Nasrani. “Oleh karenanya, kita harus menjaga dan melestarikan kerukunan itu,” kata Toguan Nasution, […]

  • Madina Raih Anugrah Parahita Ekapraya 2020

    Madina Raih Anugrah Parahita Ekapraya 2020

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditetapkan sebagai daerah penerima Anugrah Parahita Ekapraya 2020. Anugrah itu ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Berdasar evaluasi Kementerian PPAP, Madina dan sejumlah provinsi, kabupaten kota dinilai berhasil mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi pengarusutamaan gender (PUG). Penghargaan ini dapat dikatakan suatu rekor, karena sepanjang […]

  • NUSANTARA BERUTANG KEPADA KHILAFAH

    NUSANTARA BERUTANG KEPADA KHILAFAH

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Khilafah adalah sistem kepemimpinan Islam setelah kepemimpinan Nabi Muhammad saw. Khilafah bertugas untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia (li-hirasah ad-din wa siyasah ad-dunya’). Khilafah juga wajib menyebarkan dakwah Islam ke seluruh dunia. Allah SWT berfirman: وَمَآ أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ كَآفَّةً لِلنَّاسِ Kami tidak mengutus engkau melainkan kepada seluruh umat manusia (TQS Saba’ [34]: 28). Nusantara […]

expand_less