Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Utang Suami, Siapa yang Membayar?

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 6 Jan 2014
  • print Cetak

Tanggungan utang tidak serta-merta menjadi tanggungan para ahli waris.

Dalam kehidupan berumah tangga, kondisi ekonomi keluarga tak selamanya stabil, bahkan membaik. Sering kali, suami, sebagai kepala rumah tangga, memeras otak dan tenaga untuk gali lubang mencari pinjaman di sana-sini.

Karena itu, utang pun acap kali menggunung. Tetapi, bagaimana bila ajal menjemput sang suami, sementara utang tersebut belum jua terbayar?

Berdasarkan fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) Mesir, tanggungan itu, tidak serta-merta berpindah kepada ahli waris.

Bila tak terbayar, kewajiban utang itu menjadi tanggungan almarhum yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Istri tidak memiliki kewajiban apa pun menanggung dan memenuhi utang almarhum suaminya.

Jika dalam kasus seperti ini, sebaiknya utang tersebut ditutupi dari harta warisan almarhum suami. Karenanya, Islam menekankan agar sebelum pembagian harta waris, hendaknya utang dan wasiat didahulukan agar ditunaikan lebih dulu.

Ini seperti yang ditegaskan dalam ayat: ”(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (QS an-Nisaa [4]: 11). Kecuali, jika memang Anda, para istri merelakan harta untuk dialosikan menutup utang almarhum.

Ini merupakan bentuk tolong-menolong dalam kewajiban. Ketentuan serupa juga berlaku dalam kasus yang berutang dan meninggal adalah pihak istri. Suami yang ditinggalkan tidak secara otomatis menanggung beban tersebut.

Prof Abdul Karim Zaidan dalam bukunya yang berjudul al-Mufashal fi ahkam al-Marati menegaskan, pada dasarnya perempuan memiliki otoritas pengelolaan uang yang ia peroleh dari mata pencariannya sendiri.

Ia berhak mendayagunakan apa pun sesuai dengan keinginannya, tanpa intervensi dari pihak manapun. Ini banyak ditegaskan di sejumlah ayat dan hadis Rasulullah SAW. Salah satu hadis itu, seperti kisah Barirah yang dinukilkan oleh Aisyah.

Lalu, timbul pertanyaan, bolehkah istri mengalokasikan zakat ataupun sedekahnya untuk membayar utang suami yang telah berpulang?

Para ulama berbeda pendapat. Menurut kelompok yang pertama, pengalokasian dana zakat untuk suami yang dililit utang diperbolehkan.

Ini dengan catatan, selama kriteria seorang yang pailit akibat utang (gharim) terpenuhi. Pandangan ini dianut Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali di salah satu riwayat.

Ibnu Taimiyah juga mengamini opsi ini. Imam ad-Dasuqi menambahkan, pengalokasian dana zakat hendaknya mengedepankan utang mereka yang meninggal dalam kondisi di atas, dibandingkan dengan utang mereka yang masih hidup.

Ini sesuai dengan ketetapan yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Rasul mengizinkan Zainab menyerahkan zakat malnya untuk Abdullah bin Masud yang tak lain suaminya sendiri. “Ada dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala sedekah,” sabda Rasul.

Sedangkan menurut kelompok yang kedua, zakat mal tersebut tidak boleh diperuntukkan membayar utang-utang almarhum suami tersebut. Opsi ini adalah pilihan sejumlah mazhab yakni Hanafi, salah satu riwayat di Mazhab Syafii dan Hanbali.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madina Masih Verifikasi Dana TT untuk Relokasi Pasar Baru Panyabungan

    Pemkab Madina Masih Verifikasi Dana TT untuk Relokasi Pasar Baru Panyabungan

    • calendar_month Rabu, 25 Jul 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) sejauh ini masih memverifikasi poin-poin pembiayaan dari pos anggaran Dana Tak Terduga untuk pengerjaan relokasi Pasar Baru Panyabungan. Itu dikatakan Kepala Bagian Humas Pemkab Madina, Muktar Afandi Lubis menjawab Mandailing Online via telefon selular, Selasa (24/7/2018). Verifikasi itu perlu dilakukan agar pengunaan dana TT untuk […]

  • RSUD Naikkan Tarif 100 persen

    RSUD Naikkan Tarif 100 persen

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TEBING TINGGI- Sedikitnya 161 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hendak mendapatkan pemeriksaan Narkotika di RSUD Kumpulan Pane Tebing Tinggi mengeluh. Pasalnya, rumah sakit ini menerapkan pungutan di atas tarif yang diatur dalam Perda Sebelum memasuki penerimaan CPNS, rumah sakit ini menerapkan tarif test Narkotika sebesar Rp80 ribu. Tapi, setelah penerimaan CPNS tarifnya naik menjadi […]

  • Menkominfo: 3.059 Data Tentang Indonesia di Wikileaks

    Menkominfo: 3.059 Data Tentang Indonesia di Wikileaks

    • calendar_month Senin, 13 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengungkapkan bahwa ada sekitar 3.059 data tentang Indonesia yang dipublikasikan bersama dokumen Amerika Serikat di situs web WikiLeaks. “Ada 3.059 data tentang Indonesia dalam Wikileaks dan saya ditugaskan Menkopolhukam untuk memonitoring hal itu,” kata Tifatul Sembiring usai menghadiri HUT ke-73 Perum ANTARA di Jakarta, Senin. Menurut […]

  • Paslon Harun- Ichwan Nomor Urut 1 di Pilkada Madina

    Paslon Harun- Ichwan Nomor Urut 1 di Pilkada Madina

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Mandailing Natal hari ini 23/9/2024 laksanakan Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina 2024. Selain Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, KPU Madina juga melaksanakan deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024. Hadir pertama di Gedung Serbaguna Amru Daulay Panyabungan […]

  • Minoritas Anggota DPRD Madina Jangan Cacing Kepanasan

    Minoritas Anggota DPRD Madina Jangan Cacing Kepanasan

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – Minoritas anggota DPRD Madina jangan jadi cacing kepanasan terkait keputusan kocok ulang alat kelengkapan dewan yang disetujui mayoritas anggota. Keputusan itu disetujui 26 dari total 40 anggota DPRD Madina. Sebab, sejumlah anggota dewan, melalui Binsar Nasution telah menyurati pimpinan dewan menekankan pergantian alat kelengkapan tidak sah. Sikap Minoritas ini dinilai ibarat cacing […]

  • LUKA SEJARAH YANG BELUM SEMBUH DI TANAH RENCONG

    LUKA SEJARAH YANG BELUM SEMBUH DI TANAH RENCONG

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Moechtar Nasution
    • 0Komentar

    Oleh : Moechtar Nasution*   … Kemarin, persis tanggal 15 Agustus 2026, suasana di sekitar pekarangan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, mendadak berubah jadi sangat mencekam. Padahal, awalnya massa berkumpul buat zikir dan doa bersama memperingati 21 tahun damai MoU Helsinki. Tapi situasi di lapangan langsung lepas kendali ketika puluhan bendera Bulan Bintang—yang sarat sejarah […]

expand_less