Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Wacana Amandemen UUD 1945 dan Urgensinya

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
  • print Cetak

Oleh: Halvionata Auzora Siregar
Putra Batang Natal. Saat ini kuliah di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh / Kader HMI Cabang Lhokseumawe

 

Seminggu yang lalu ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mewacanakan tentang amandemen UUD 1945 dengan menambah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan menambah kewenangan MPR untuk menyetujui rancangan dari PPHN tersebut dengan payung hukum yaitu Tap MPR yang termasuk dalam hierarki  peraturan perundang undangan.

Sekarang kita perlu bertanya, apakah urgensinya wacana tersebut ketika semua masyarakat dan bangsa kita yang sedang dilanda pandemi? Saya menganggap apa yang diwacanakan oleh MPR tidak menyambung dengan apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini.

Saya juga melihat ini adalah ketidakromantisan para elit politik dikarenakan apa? Pada saat ini akses publik sangat terbatas, dan ini mengingatkan kita pada Pemilu 2019 lalu banyak para caleg dari berbagai  partai politik tetapi tak ada satu pun yang berjanji tentang amandemen UUD 1945 tentang PPHN seperti yang diwacanakan ketua MPR RI tersebut. Artinya apa kalimat yang keluar dari seorang pemangku kekuasaan yaitu demi kepentingan publik itu hanyalah mencakup lembaga-lembaga dan ormas-ormas saja. Wacana ini seperti yang saya katakan di awal adalah kepentingan para elit politik saja untuk membuka ruang bergerak lebih leluasa.

Kalau kita kaji secara teoritik yaitu tentang living constitution dari tulisan David Claws, tanpa diubah pun konstitusi itu bisa menyesuaikan dirinya dengan kebutuhan zaman kecuali terdesak, ingat terdesak!!

Ketika ketua MPR RI memberikan wacana tersebut, apakah yang lebih mendesak untuk bangsa ini, PPHN ataukah selesai dari pandemi? Pokok-pokok haluan negara atau nama lain dari GBHN dulu akan berdampak pada konsep dari ketatanegaraan dan memberikan peluang untuk MPR menjadi kembali sebagai lembaga tertinggi negara.

Saya melihat tidak ada urgensinya mewacanakan hal itu karena kita masih mempunyai UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai landasan dan UU Nomor 17 Tahun 2007  tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional tahun 2005-2025 yang berfungsi sebagai arah dan prioritas pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap selama 20 tahun.

UU tentang pembangunan bangsa kita sudah ada, kenapa harus PPHN dan penambahan kewenangan? Dari itu saya menilai amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional 2005-2025 gagal dilaksanakan, dengan itu lebih baik pemerintah melakukan evaluasi selama 20 tahun ini pembangunan kita sebagai bangsa sudah dilaksanakan dan diselesaikan?

Kalau alasannya hanya perbedaan visi dan misi antara periode presiden yang menjabat, itu sudah dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP yaitu: Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya.

Kalaulah pasal 5 ini diabaikan, pasti akan terjadi bangunan terbengkalai dan terjadi inkonsistensi, makanya  RPJP ini sebagai arah dan prioritas pembangunan untuk bangsa kedepannya. Kalau pembangunan bangsa kita belum terlaksana tak perlu kiranya mereinkarnasikan yang sama halnya dengan GBHN tanpa PPHN. Apabila pemerintah konsisten, cukup merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007.

Maka dari itu, saya harapkan kepada MPR RI dan lembaga pemerintah lainnya untuk fokus terlebih dahulu menangani pendemi covid-19 daripada membahas yang tidak sama sekali ada urgensinya bagi masyarakat.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina dan Bupati Pasaman Bahas Potensi Daerah

    Bupati Madina dan Bupati Pasaman Bahas Potensi Daerah

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menerima kunjungan kerja Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, Yulianto dan rombongan di Rumah Dinas Bupati Madina, Panyabungan, Selasa (27/1/ 2026). Dalam kesempatan itu, kedua kepala daerah saling menyampaikan potensi ekonomi dan membicarakan beberapa hal yang berkaitan satu sama lain, termasuk tapal batas. Saipullah […]

  • Sambut HUT Madina, Perayaan Meningkat di Kecamatan

    Sambut HUT Madina, Perayaan Meningkat di Kecamatan

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Jika selama ini kegiatan-kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang berskala besar terfokus di Panyabungan, tahun ini ditarget akan ada perubahan. Sejumlah kecamatan akan mendapat gawean besar. Selain itu, HUT Madina ke-13 yang jatuh pada 9 Maret nanti, akan mengambil thema “Melalui hari jadi ke-13 tahun 2012, paiasma rohamu, […]

  • Kadis PUPR Madina Perintahkan Bongkar Galian Pipa Proyek SPAM di Hutarimbaru

    Kadis PUPR Madina Perintahkan Bongkar Galian Pipa Proyek SPAM di Hutarimbaru

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) – Terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ) di Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal yang galian perpipaannya dinilai tidak sesuai kontrak, Pj Kepala Dinas PUPR Madina Evi Yanti Harahap Senin sore 10/7/2023 gerak cepat dan monitoring langsung kelokasi. Alhasil, ditemukan sekitar 500 metes galian perpipaan […]

  • Rahim Nasution Mundur dari PDIP, Khoirul Amri Bakal Jadi Anggota DPRD Madina

    Rahim Nasution Mundur dari PDIP, Khoirul Amri Bakal Jadi Anggota DPRD Madina

    • calendar_month Rabu, 4 Jul 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Madina, M. Rahim Nasution,S.Sos menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan di PDI Perjuangan. Pengunduran diri itu karena Rahim Nasution akan pindah ke Partai Golkar. Surat pengunduran diri Rahim Nasution itu tertanggal 3 Juli 2018 yang ditujukan kepada DPP PDI Perjuangan di Jakarta; DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumut dan DPC […]

  • Pilkada Madina Diantara Euporia dan Sengketa

    Pilkada Madina Diantara Euporia dan Sengketa

    • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Herman Birje Nasution Mantan Ketua Umum DPP Ima Madina Periode 2015-2020   Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak yang dilaksanakan pada 09 Desember 2020 berdasarkan tahapan yang sudah dilalui oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mandailing Natal (KPUD Madina) sudah sampai kepada tahap rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten oleh KPUD Madina pada 17 Desember […]

  • Sukhairi: Surat Peringatan Sudah Dua Kali Dilayangkan ke PT Rendi

    Sukhairi: Surat Peringatan Sudah Dua Kali Dilayangkan ke PT Rendi

    • calendar_month Rabu, 7 Jun 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal, Sumut Jafar Sukhairi Nasutiona dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menerima ratusan warga Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang berunjuk rasa di halaman kantor bupati, Rabu (7/6/2023) menuntut hak kebun plasma dari PT Rendi Permata Raya yang hingga kini belum terealisasi. Sukhairi memaparkan upaya dan […]

expand_less