Selasa, 8 Sep 2026
light_mode

Wacana Amandemen UUD 1945 dan Urgensinya

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
  • print Cetak

Oleh: Halvionata Auzora Siregar
Putra Batang Natal. Saat ini kuliah di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh / Kader HMI Cabang Lhokseumawe

 

Seminggu yang lalu ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mewacanakan tentang amandemen UUD 1945 dengan menambah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan menambah kewenangan MPR untuk menyetujui rancangan dari PPHN tersebut dengan payung hukum yaitu Tap MPR yang termasuk dalam hierarki  peraturan perundang undangan.

Sekarang kita perlu bertanya, apakah urgensinya wacana tersebut ketika semua masyarakat dan bangsa kita yang sedang dilanda pandemi? Saya menganggap apa yang diwacanakan oleh MPR tidak menyambung dengan apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini.

Saya juga melihat ini adalah ketidakromantisan para elit politik dikarenakan apa? Pada saat ini akses publik sangat terbatas, dan ini mengingatkan kita pada Pemilu 2019 lalu banyak para caleg dari berbagai  partai politik tetapi tak ada satu pun yang berjanji tentang amandemen UUD 1945 tentang PPHN seperti yang diwacanakan ketua MPR RI tersebut. Artinya apa kalimat yang keluar dari seorang pemangku kekuasaan yaitu demi kepentingan publik itu hanyalah mencakup lembaga-lembaga dan ormas-ormas saja. Wacana ini seperti yang saya katakan di awal adalah kepentingan para elit politik saja untuk membuka ruang bergerak lebih leluasa.

Kalau kita kaji secara teoritik yaitu tentang living constitution dari tulisan David Claws, tanpa diubah pun konstitusi itu bisa menyesuaikan dirinya dengan kebutuhan zaman kecuali terdesak, ingat terdesak!!

Ketika ketua MPR RI memberikan wacana tersebut, apakah yang lebih mendesak untuk bangsa ini, PPHN ataukah selesai dari pandemi? Pokok-pokok haluan negara atau nama lain dari GBHN dulu akan berdampak pada konsep dari ketatanegaraan dan memberikan peluang untuk MPR menjadi kembali sebagai lembaga tertinggi negara.

Saya melihat tidak ada urgensinya mewacanakan hal itu karena kita masih mempunyai UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai landasan dan UU Nomor 17 Tahun 2007  tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional tahun 2005-2025 yang berfungsi sebagai arah dan prioritas pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap selama 20 tahun.

UU tentang pembangunan bangsa kita sudah ada, kenapa harus PPHN dan penambahan kewenangan? Dari itu saya menilai amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional 2005-2025 gagal dilaksanakan, dengan itu lebih baik pemerintah melakukan evaluasi selama 20 tahun ini pembangunan kita sebagai bangsa sudah dilaksanakan dan diselesaikan?

Kalau alasannya hanya perbedaan visi dan misi antara periode presiden yang menjabat, itu sudah dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP yaitu: Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya.

Kalaulah pasal 5 ini diabaikan, pasti akan terjadi bangunan terbengkalai dan terjadi inkonsistensi, makanya  RPJP ini sebagai arah dan prioritas pembangunan untuk bangsa kedepannya. Kalau pembangunan bangsa kita belum terlaksana tak perlu kiranya mereinkarnasikan yang sama halnya dengan GBHN tanpa PPHN. Apabila pemerintah konsisten, cukup merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007.

Maka dari itu, saya harapkan kepada MPR RI dan lembaga pemerintah lainnya untuk fokus terlebih dahulu menangani pendemi covid-19 daripada membahas yang tidak sama sekali ada urgensinya bagi masyarakat.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPAID Sumut Sesalkan Ucapan Kadis

    KPAID Sumut Sesalkan Ucapan Kadis

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara Zahrin Piliang kepada METRO, Kamis (24/2) malam, sangat menyesalkan pernyataan Pj Kadisdik Madina Imron SPd MM yang akan memberhentikan Aura dari sekolahnya. “Jika itu terjadi, berarti korban ‘diperkosa’ untuk kedua kalinya. Pertama, dia diperkosa abangnya, kedua dia diperkosa dalam artian diberhentikan dari sekolahnya,” kata Piliang. Dijelaskannya, […]

  • Demo CPNS Diwarnai Aksi Tabur Bunga dan Berkemah di Kantor Bupati Madina

    Demo CPNS Diwarnai Aksi Tabur Bunga dan Berkemah di Kantor Bupati Madina

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Aksi Demonstrasi para pelamar CPNS Kabupaten Mandailing Natal (Madina) formasi tahun 2013 di kantor bupati Madina, Senin (2/6/2014) diiringi dengan aksi tabur bunga. Para pengunjukrasa bergantian menaburkan bunga terhadap foto Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution yang dipajang di depan pintu masuk kantor bupati. Penaburan bunga itu disebut sebagai ungkapan duka […]

  • Mengikat Anggotanya di Tiang Bendera, Polisi Main Hakim Sendiri

    Mengikat Anggotanya di Tiang Bendera, Polisi Main Hakim Sendiri

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara dengan langkah Kepolisian Sektor Gambir yang mengikat salah seorang oknum anggotanya di tiang bendra karena diduga mengonsumsi narkoba. Hukuman tersebut dinilai sangat tidak tepat. Bahkan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang ada. “Menurut saya kurang pas kalau anggota harus diikat. Sebaiknya serahkan provost biar diperiksa,” ujar Komisioner Kompolnas […]

  • Mendagri Bantah Wali Kota Surabaya Mundur

    Mendagri Bantah Wali Kota Surabaya Mundur

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah adanya rumor yang beredar tentang mundurnya Tri Rismaharini dari posisi Wali Kota (Walkot) Surabaya.   Gamawan mengatakan bahwa absennya Risma, sapaan Rismaharini selama sekitar satu pekan dari kantornya hanya karena sakit. Bahkan, dalam pertemuannya dengan Risma beberapa waktu lalu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gamawan sudah […]

  • Cipta Kerja Sah :  Pengusaha Happy, Rakyat Tercekik, Negara Tergadai !

    Cipta Kerja Sah : Pengusaha Happy, Rakyat Tercekik, Negara Tergadai !

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Pengusaha menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (uu) melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilaksanakan pada hari Senin (5/10). Mereka juga memberikan apresiasi kepada pemerintah dan anggota dewan. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan […]

  • Warga Mulai Bersihkan Rumah
    Tak Berkategori

    Warga Mulai Bersihkan Rumah

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Para warga yang terkena banjir di Panyabungan hari ini terlihat mulai membersihkan rumah mereka dari lumpur yang terbawa arus sungai aek mata. Pasca banjir bandang yang menerjang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Minggu (28/4/2013) pukul 18.30 WIb kemarin itu menyebabkan dampak langsung di 13 desa. Yakni, Kelurahan Panyabungan III, Kelurahan Pasar Hilir, Kelurahan Panyabungan […]

expand_less