Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Wacana Amandemen UUD 1945 dan Urgensinya

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
  • print Cetak

Oleh: Halvionata Auzora Siregar
Putra Batang Natal. Saat ini kuliah di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh / Kader HMI Cabang Lhokseumawe

 

Seminggu yang lalu ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mewacanakan tentang amandemen UUD 1945 dengan menambah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan menambah kewenangan MPR untuk menyetujui rancangan dari PPHN tersebut dengan payung hukum yaitu Tap MPR yang termasuk dalam hierarki  peraturan perundang undangan.

Sekarang kita perlu bertanya, apakah urgensinya wacana tersebut ketika semua masyarakat dan bangsa kita yang sedang dilanda pandemi? Saya menganggap apa yang diwacanakan oleh MPR tidak menyambung dengan apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini.

Saya juga melihat ini adalah ketidakromantisan para elit politik dikarenakan apa? Pada saat ini akses publik sangat terbatas, dan ini mengingatkan kita pada Pemilu 2019 lalu banyak para caleg dari berbagai  partai politik tetapi tak ada satu pun yang berjanji tentang amandemen UUD 1945 tentang PPHN seperti yang diwacanakan ketua MPR RI tersebut. Artinya apa kalimat yang keluar dari seorang pemangku kekuasaan yaitu demi kepentingan publik itu hanyalah mencakup lembaga-lembaga dan ormas-ormas saja. Wacana ini seperti yang saya katakan di awal adalah kepentingan para elit politik saja untuk membuka ruang bergerak lebih leluasa.

Kalau kita kaji secara teoritik yaitu tentang living constitution dari tulisan David Claws, tanpa diubah pun konstitusi itu bisa menyesuaikan dirinya dengan kebutuhan zaman kecuali terdesak, ingat terdesak!!

Ketika ketua MPR RI memberikan wacana tersebut, apakah yang lebih mendesak untuk bangsa ini, PPHN ataukah selesai dari pandemi? Pokok-pokok haluan negara atau nama lain dari GBHN dulu akan berdampak pada konsep dari ketatanegaraan dan memberikan peluang untuk MPR menjadi kembali sebagai lembaga tertinggi negara.

Saya melihat tidak ada urgensinya mewacanakan hal itu karena kita masih mempunyai UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai landasan dan UU Nomor 17 Tahun 2007  tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional tahun 2005-2025 yang berfungsi sebagai arah dan prioritas pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap selama 20 tahun.

UU tentang pembangunan bangsa kita sudah ada, kenapa harus PPHN dan penambahan kewenangan? Dari itu saya menilai amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional 2005-2025 gagal dilaksanakan, dengan itu lebih baik pemerintah melakukan evaluasi selama 20 tahun ini pembangunan kita sebagai bangsa sudah dilaksanakan dan diselesaikan?

Kalau alasannya hanya perbedaan visi dan misi antara periode presiden yang menjabat, itu sudah dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP yaitu: Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya.

Kalaulah pasal 5 ini diabaikan, pasti akan terjadi bangunan terbengkalai dan terjadi inkonsistensi, makanya  RPJP ini sebagai arah dan prioritas pembangunan untuk bangsa kedepannya. Kalau pembangunan bangsa kita belum terlaksana tak perlu kiranya mereinkarnasikan yang sama halnya dengan GBHN tanpa PPHN. Apabila pemerintah konsisten, cukup merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007.

Maka dari itu, saya harapkan kepada MPR RI dan lembaga pemerintah lainnya untuk fokus terlebih dahulu menangani pendemi covid-19 daripada membahas yang tidak sama sekali ada urgensinya bagi masyarakat.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Baru Butuh Pembangunan Jalan Keliling

    Pasar Baru Butuh Pembangunan Jalan Keliling

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    strong>MADINA- Sejumlah pedagang di Pasar Baru Panyabungan Kabupaten Madina berharap agar pemerintah membangun atau mengapspal jalan keliling di pasar. Saat ini jalan keliling hanya sebagian yang diaspal dan sebagian lagi memperihatinkan. Akibatnya, para pelanggan enggan mengelilingi pasar, padahal masih banyak pedagang yang berjualan di sekitar jalan yang rusak karena belum diaspal itu. Pengaspalan ini juga […]

  • Sasaran Tanam Padi Madina Capai 36.964 Hektare

    Sasaran Tanam Padi Madina Capai 36.964 Hektare

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menargetkan sasaran tanam padi tahun 2012 seluas 36.964 hektare, termasuk di antaranya padi sawah dan padi gogo atau padi darat. Sementara, target panen produksi mencapai 34.948 ton. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Madina Taufik Zulhendra Ritonga melalui Kasubbag Program Dinas Pertanian Rizal Harahap kepada wartawan, Senin (23/1) di […]

  • Nasib Honorer dan Ambigu Surat Bupati

    Nasib Honorer dan Ambigu Surat Bupati

    • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemberhantian sementara perpanjangan kontrak kerja TKS  oleh Bupati Madina merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) nomor 119/PMK.02/2020. Secara hukum  PMK RI tersebut wajib ditaati sejak tanggal diundangkan 01 September 2020. Yang sedikit rancu adalah surat Bupati Madina No. 800/0022/BKD/2021 tentang Pemberhentian Sementara itu baru terbit pada tanggal 09 Januari 2021. Ada masa […]

  • Dukungan Pemda dalam Pengembangan Kopi Tak Bisa Ditawar-tawar

    Dukungan Pemda dalam Pengembangan Kopi Tak Bisa Ditawar-tawar

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Perlunya dukungan pemerintah daerah dalam upaya pengembangan dan peningkatan kuantitas maupun kualitas Kopi Mandailing tidak bisa lagi ditawar-tawar. Hal itu disampaikan salah satu pengusaha yang bergerak di bidang Kopi Mandailing Palit Hanafi Lubis usai menerima sertifikat nilai (cupping score) dari panitia Jogja Coffee Week (JCW). “Dengan persiapan apa adanya sudah bisa […]

  • Dua Siswa Darul Mursyid Berlatih Serius

    Dua Siswa Darul Mursyid Berlatih Serius

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL (Mandailing Online) – Hamdian Noor H dan Hilmy Mahdy Daulay, dua siswa yang akan berlaga di Olimpiade Sains Nasional di Bandung pada September nanti menyatakan terus berupaya meningkatkan kemampuan diri menghadapi OSN itu. “Kita juga sadar bahwa lawan-lawan kita untuk tingkat nasional ini adalah lawan yang sangat tangguh dan berasal dari sekolah umum. Oleh […]

  • 23 pemain siap masuk Pelatnas PPA 2015

    23 pemain siap masuk Pelatnas PPA 2015

    • calendar_month Jumat, 4 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, (MO) – Sebanyak 23 dari 51 pemain yang dipanggil telah menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemusatan latihan nasional (pelatnas) Pra Piala Asia (PPA) 2015 di Medan, Sumatra Utara mulai Minggu (6/1). Manajer Timnas Senior Mesak Manibor di Jakarta, Jumat, mengatakan data pemain itu didapat dari manajemen timnas yang selama ini mengurus persiapan timnas sebelum menjalani […]

expand_less