Seputar Madina

11 Ranperda Terkendala Perencanaan Prolegda

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penundaan pembahasan 11 Ranperda oleh Badan Legislasi DPRD Mandailing Natal (Madina) tidak melulu berfaktor dana sekretariat DPRD Madina.

Beberapa ranperda dari 11 Ranperda itu ada yang sangat krusial sehingga membutuhkan koordinasi mutlak dengan lembaga terkait di Jakarta. Sejatinya perencanaan pengajuan 11 harus dimatangkan sebelum pengesahan APBD 2013 agar tak terbentur anggaran dana seperti sekarang ini.

Dengan kata lain, Badan Legilslasi DPRD Madina menghendaki agar produk perda itu nantinya tidak memiliki cacat, makanya membutuhkan pembahasan secara detail dan objektif serta membutuhkan koordinasi dengan lembaga terkait.

“Penundaan bukan melulu dilihat dari sisi kengototan Badan Legislasi melakukan kunjungan kerja keluar provinsi, tapi alasan penundaan disebabkan lemahnya perencanaan pemerintah daerah terhadap Prolegda (Program Legislasi Daerah),” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Madina, Dodi Martua, Kamis (18/7/2013).

Seharusnya kata Dodi, Prolegda tahun 2013 diajukan sebelum pengesahaan APBD 2013 sehingga tidak terkendala dengan anggaran. Apa lagi beberapa ranperda yang diajukan ini sangat krusial dan memerlukan kajian yang mendalam karena menyangkut kepentingan hidup orang banyak di Madina.

“Sebagai contoh, salah satu ranperda itu adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013-2032, bagaimana kita bisa membahasnya hanya di dalam gedung saja, padahal sesuai dengan kunjungan kita di beberapa wilayah di Indonesia bahwa pembahasan ranperda RTRW harus melakukan konsultasi ke Badan Informasi Geospasial di Jakarta, karena lembaga BIG yang berwenang dalam pembuatan peta, kita harus melakukan konsultasi terkait verifikasi terhadap titik koordinat dari peta RTRW,” urai Dodi.

Selain itu, lanjut Dodi, kendati leading sektor RTRW itu Departemen Pekjerjaan Umum, tetapi bertali temali dengan undang-undang yang mengatur aspek lain semisal aspek kehutanan.

Contohnya undang-undang kehutanan, di Madina sekarang ini banyak wilayah yang berada di kawasan hutan lindung sehingga domainnya kementerian kehutanan,” kata Dodi.

“Selain konsultasi kepada pemerintah pusat dan propinsi, konsultasi kepada masyarakat sebagai pemangku kepentingan di Madina harus diakomodir di dalam Ranperda ini sehingga nantinya tidak kontradiktif dalam masyarakat bila nantinya disahkan oleh DPRD Madina,” tegas Dodi.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.