MEDAN, (MO)- Kelalaian dalam bertugas dan mengakibatkan 13 tahanan kabur dari penjara, 4 personel dari Polsekta Medan Area dihukum kurungan penjara selama 14 hari.
Selain itu, mereka juga mendapat penundaan kenaikan gaji berkala serta demosi. Hal ini telah diputuskan dalam Sidang Disiplin kasus tahanan kabur di Aula Bhayangkara Polresta Medan. Sidang tersebut dipimpin Kabag Ren Polresta Me dan Komisaris Polisi (Kom pol) Juniar Simanjuntak dan Sekretaris Sidang Kasi Propam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Benno P Sidabutar serta dihadiri juga oleh Wakasat Narkoba AKP Sangkot Simaremare bertindak sebagai perwira pendamping keempat personel tersebut.
Empat personel yang dijatuhi hukuman tersebut yakni Aiptu M. Simanjuntak, Aipda Amrin, Brigadir Hasan Basri, dan Briptu Azar Efendi. Mereka berempat adalah anggota Polsek Medan Area yang bertugas saat peristiwa tahanan kabur.
Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Benno P Sidabutar mengatakan kepada wartawan, hari ini, empat personel Polsekta Medan Area ditunda kenaikan gaji berkala, demosi ,dan dikurung dalam sel khusus selama 14 hari. “Malam kemarin keempat personel Polsekta Medan Area ditempatkan di sel khusus selama 14 hari,” ujarnya.(wasp)