TAPSEL – Hari Ini, Selasa (12/5), Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mencairkan tunjangan beras Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dirapel per 1 Januari 2014 hingga April 2015.
Hal tersebut sesuai dengan tindaklanjut dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor per-3/PB/2015 tentang perubahan atas kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 tentang tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang.
“Besok (hari ini,red), rapel tunjangan beras pegawai sudah bisa dicairkan secara keseluruhan. Dan sudah dapat diambil,” ujar Bupati Tapanuli Selatan H Syahrul M Pasaribu yang disampaikan Kadis Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulaiman Lubis SE kepada METRO, Senin (11/5) kemarin.
Dijelaskannya, sesuai pesan Bupati, kata Sulaiman, pencairan rapel tunjangan beras pegawai merupakan hasil tindaklanjut dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia ck Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor per-3/PB/2015. Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Ayat 2, terangnya, pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan pensiun atau penerima yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram.
Lanjutnya lagi, sesuai dengan Pasal 4, harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog dan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2014.
“Amanah Pak Bupati, sekalipun jumlah rapel beras tidak seberapa, namun setidaknya pegawai dapat menggunakannya ke hal-hal yang positif. Utamanya pada anak-anak yang sedang melanjutkan sekolah. Karena, pencairan ini berketepatan pada saat tahun ajaran baru pendidikan, tentunya banyak keluarga akan membutuhkan untuk keperluan sekolah anak-anaknya,” ungkapnya.
Diterangkannya, untul jumlah PNS yang menerima rapel tunjangan beras di lingkungan Pemkab Tapsel 5.712 orang, sedangkan jumlah jiwanya sebanyak 17.380 orang.
“PNS jumlahnya 5.712, Istri 4.131 orang dan anak 1.537 dengan total jiwa 17.380 orang, sedangkan harga beras Rp7.242 perkilogram. Kemudian, untuk perbulannya akan mendapatkan tunjangan setara 10 Kilogram beras per jiwa.” Pungkasnya.
Sumber :metrosiantar