Rabu, 4 Mar 2026
light_mode

5 anggota Polri di KPK dipecat?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 5 Okt 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Mabes Polri menginstruksikan anggotanya yang masih berada di KPK untuk melapor ke Mabes Polri dalam waktu 30 hari. Saat ini masih ada lima anggota Polri yang masih menjadi penyidik di KPK.

Jika tak ada kabar selama 30 hari, terhitung dari turunnya surat perintah Kapolri maka diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, mereka secara resmi sudah ditarik oleh Polri.
“Jika lebih dari 30 hari maka bisa dijadikan dasar pemeriksaan diduga melanggar disiplin Polri atau diajukan sidang etik Polri untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli, Jakarta, hari ini.

Menurutnya, hal tersebut secara konkret merujuk pada Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 atau Perkap No 14 tentang kode etik profesi Polri. Jika penyidik Polri tetap tak melapor mereka melanggar kode etik profesi dan disiplin Polri. “Itu Berpotensi melakukan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Perkap Polri No 14 tahun 11 tentang etika polisi,” tegas Boy.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta mengatakan, sejumlah 28 penyidik dari Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh surat keputusan untuk tetap bertugas di lembaga tersebut.

“28 penyidik itu sudah diberi surat keputusan (SK) oleh pimpinan KPK dan sudah disampaikan ke Mabes Polri kemarin siang,” katanya.

Sebelumnya, pada September 2012 terdapat 20 orang penyidik Polri yang tidak diperpanjang penugasannya oleh Polri di KPK. Sebanyak 15 dari 20 penyidik itu sudah menyatakan kembali dan melaksanakan tugas dan membuat pernyataan diberi kesempatan memilih dimana akan ditempatkan.

Sedangkan lima orang yang belum melapor ke Mabes tampak lebih memilih untuk tetap bekerja di KPK. “Yang lima itu kalau melihat sikapnya sudah cenderung untuk permanen di sini,” ungkap Busyro.

KPK juga sedang mengupayakan alih status pegawai yang dipekerjakan di KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 pasal 7. “UU KPK juga menyatakan boleh mengangkat penyidik sendiri, sehingga penegak hukum juga pasti mengakui legalitas,” katanya.

Polri juga telah mengirimkan 20 nama calon pengganti penyidik di KPK yang merupakan hasil dari seleksi internal pada Rabu (3/10). “Itu artinya dari Kapolri positif, masih ada komitmen untuk mendukung, kami sendiri juga mengapresiasi, terima kasih,” ungkap Busyro.

Pasal 7 ayat 1 PP No 63 tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK menyatakan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan KPK, sedangkan pada ayat 2 disebutkan pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap pada KPK diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri. (inilah,antara,was)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah anggota DPR yang "jalan-jalan" ke Eropa

    Inilah anggota DPR yang "jalan-jalan" ke Eropa

    • calendar_month Kamis, 6 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (MO)- Angoota DPR RI tampaknya tidak mengindahkan reaksi masyarakat yang menyoroti seringnya melakukan kunjungan ke luar negeri. Kali ini 22 anggota DPR RI yang berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, tengah berada di Denmark dan Turki untuk membahas lambang Palang Merah (Red Cross) dan Bulan Sabit Merah yang digunakan di Indonesia. Ketua Baleg […]

  • Supangat Dipukul Preman di Markas Polres Madina

    Supangat Dipukul Preman di Markas Polres Madina

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penganiayaan terjadi di markas Polres Mandailing Natal (Madina) pada Sabtu malam (2/5/2020) lalu. Supangat (55) warga Sinunukan Kecamatan Batahan dianiaya oleh Isman warga Batahan. Sebelum kejadian, Supangat beserta sejumlah pengurus Koperasi Sawit Murni lainnya di Kecamatan Batahan melaporkan kasus pencurian yang dilakukan beberapa orang yang diduga dari kelompok Tarman Tanjung pada […]

  • Ricuh Antara Pedagang Pasar Keliling Vs Satpol PP, Salah Siapa?

    Ricuh Antara Pedagang Pasar Keliling Vs Satpol PP, Salah Siapa?

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Novida Sari, S.Kom   Pemerintah Mandailing Natal telah mulai memindahkan pedagang dari lingkar pasar lama ke Gedung pasar eks bioskop Tapanuli sejak 28 Juni 2025. Namun, hingga hari ini, tidak semua pedagang berkenan untuk pindah. Walhasil, pasar sayur dan ikan di panyabungan kota terpecah menjadi 2 (dua). Puluhan personel Satpol PP, Damkar, Polisi dan […]

  • Atika Harap Desa Pemilik Potensi Wisata Mau Berbenah

    Atika Harap Desa Pemilik Potensi Wisata Mau Berbenah

    • calendar_month Jumat, 27 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Desa-desa di Mandailing Natal yang memiliki potensi wisata diharapkan mau berbenah menggerakkan potensinya. Itu diutarakan Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, Jum’at (27/8/2021) melalui akun pribadinya di laman facebook. Pernyataan itu terkait 2 desa di Mandailing Natal yang berhasil masuk dalam Top 1000 Desa Wisata yang ditetapkan Kementerian Pariwisata […]

  • Pemkab Madina Larang TKA Cina Kembali Dari Liburan

    Pemkab Madina Larang TKA Cina Kembali Dari Liburan

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Pemkab Madina hari ini menyurati PT SMGP agar menyetop arus balik pekerja asal negara Cina yang berlibur Imlek. Upaya itu dilakukan Pemkab Mandailing Natal (Madina) mengantisipasi sebaran virus corona yang saat ini mewabah di Cina. Berdasar data Dinas Kesehatan Madina, terdapat 17 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di […]

  • Bupati Ir. HM Mawardi MM, Lantik  209 Pejabat

    Bupati Ir. HM Mawardi MM, Lantik 209 Pejabat

    • calendar_month Senin, 23 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kuala Kapuas – (MO), Pada Selasa 17/7 yang lalu sebanya 209 pejabat eselon IV, III, dan II di lantik dan diambil sumpah oleh Bupati Kapuas Ir. HM Mawardi MM bertempat di aula kantor Bupati Kapuas dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kapuas Robert L Gerung serta unsure Forkomimda. Dalam sambutannya Mawardi mengatakan,” Pelantikan ini merupakan bentuk […]

expand_less