Berita Sumut, Seputar Madina

7 Tersangka Penambang Ilegal di Kotanopan Dituntut Pasal UU Minerba

7 tersangka kasus tambang emas ilegal di Kotanopan saat pelimpahan tahap 2 di Kejari Madina Kamis 25/7) 2024( ist)

MADINA – Mandailing Online : Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menerima pelimpahan tahap II kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Kotanopan.

Pelimpahan ini diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Sintong Purba, Kamis (25/07/2024) sore dari Penyidik Reskrim Polres Madina.

Sintong menyebut 7 tersangka dituntut dengan tuntutan primer Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Kemudian subsider pasal 161 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang undang nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Ketujuh tersangka tersebut yakni SB sebagai pemilik alat berat, JH (33)warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek kabupaten Madina. IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal.e

Pelimpahan yang dilakukan Penyidik Polres Madina jelas Sintong untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dikatakan Sintong berupa satu buah kunci excavator dan satu unit excavator merk Sunny 10 berwarna kuning.

Kemudian, satu buah mesin air merk “Domfeng” kapasitas 22 PK, satu buah selang air, 6 lembar karpet berwarna hijau dengan ukuran 1 meter. Selain itu petugas menyita sejumlah uang dan satu unit hp merk vivo.

Dari ke 7 tersangka jelas Sintong, 1 diantaranya dibawah umur dan tidak dilakukan penahanan.

“Keenam tersangka langsung kita titipkan ke Lapas Kelas II B Panyabungan. Sedangkan untuk tersangka anak, kita titipkan ke orang tua. Karena kebetulan memiliki riwayat sakit,” ucapnya.

Saat ini kata pejabat Kejaksaan Madina itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempercepat pelimpahkan ke Pengadilan Negeri Madina. (*)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.