MEDAN – Direktorat Rerserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian DaeraH Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pemeriksaan terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Gusnar Hasibuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tiga unit mobil fiktif senilai Rp 933.639.000.
Sekda Palas tersebut akhirnya dimamsukkan sel oleh penyidik Subdit III/Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Sumut, setelah dijemput paksa dari RS. Haji, Medan, Jumat kemarin.
“Sebelumnya tersangka mengaku sakit dan dirawat di Rumah Sakit Haji Medan. Namun setelah kita koordinasi dengan dokter yang menangani tersangka, ternyata penyakitnya sudah sembuh. Kemudian kita jemput dan diboyong ke Mapoldasu sekitar pukul 14.00 WIB untuk diperiksa dan dilakukan penahanan serta berkoordinasi dengan Bidokkes Poldasu apakah di bantarkan atau ditahan di sel tahanan,” terang Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Juda Nusa Putra malam ini.
Menurut Juda, dari hasil medical record tim dokter, tersangka memiliki riwayat penyakit jantung, empedu dan ipertensi. “Sudah sembuh makanya kita bawa ke Polda. Ada riwayat jantung, terus ada riwayat empedu dan hipertensi juga,” sebutnya.
Dikatakanya, dalam pendalaman dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Palas tahun 2010. Pengadaan tersebut untuk pembelian dua mobil sampah dan satu unit bus dinas Pemda. “Untuk pemeriksaan saksi dalam kasus ini sudah 8 orang. Pada kasus ini terbukti, adanya pengeluaran anggaran pengadaan namun barangnya tidak ada. Ini fiktif,” jelasnya.
Ditegaskan Juda, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan tersangka lainnya. “Ada satu tersangka lain yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Pangihutan Hasibuan. Beliau sudah dipanggil namun tidak datang. Nanti kita panggil lagi,” jelasnya.
Dijelaskan, Muhammad Pangihutan Hasibuan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Palas di bagian Pekerjaan Umum (PU). “Dalam waktu dekat ini tersangka kita panggil dan langsung ditahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho menyebutkan, pemanggilan kedua terhadap Sekda Kab. Padang Lawas Gusnar Hasibuan tersebut dilayangkan pada Jumat (29/6) lalu. Pada pemanggilan kedua tersebut tersangka tidak hadir, karena alasan sakit. “Mendapat kabar sakitnya tersangka kita juga terkejut. Sebelumnya tersangka masih mengikuti pertemuan Sekda se Indonesia. Saat di layangkan pemanggilan kedua, keesokan harinya kita mendapatkan kabar tersangka sakit dan tidak bisa ngomong,” tandas Sadono.(waspada)