Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bukti Gagalnya Sistem Kapitalisme

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
  • print Cetak

Oleh : Anita Safitri, S.Pd
Anggota Majelis Taklim Islam Kaffah & Madina Menulis

Setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021, kini ratusan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengundurkan diri sebanyak 100 orang dari 112.513 orang total keseluruhan yang dinyatakan lolos seleksi tersebut. (KOMPAS.com, 27/05/2022)

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN (Satya Pratama) menyampaikan bahwa CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa ‘blacklist’ dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk tahap seleksi periode selanjutnya. Mereka juga akan dikenai denda mulai dari 25 juta hingga 100 juta tergantung tahap seleksi dan posisi penempatan mereka. (CNBCIndonesia, 27/05/2022)

Pihak BKN (Satya Pratama) menyampaikan alasan CPNS mundur disebabkan gaji dan tunjangan terlalu kecil tidak sesuai dengan ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi hingga masalah penempatan yang tidak sesuai.

Berdasarkan peraturan kepala BKN Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS besaran gaji yang dibayarkan baru 80% dari total besaran gaji PNS.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda-beda untuk setiap golongan. Gaji PNS terendah golongan I/a berkisar antara Rp 1.560.800 Rp 2.335.800 sementara gaji PNS tertinggi golongan IV/e berkisar antara Rp 3.593.100 Rp 5.901.200. (KOMPAS.com, 27/05/2022)

Dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 lalu, menjadi angin segar bagi para sarjana dan masyarakat luas yang menantikannya. Karena di Indonesia sendiri CPNS adalah profesi yang paling banyak dinanti dan diminati. Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi alasan mereka berkompetisi untuk mendapatkan profesi ini.

Namun setelah dinyatakan lolos seleksi, sekitar 100 orang CPNS memutuskan mengundurkan diri. Tentu hal ini tidak bersambut dengan keputusan mereka diawal mengikuti seleksi CPNS. Keinginan mendapatkan gaji tetap hingga pensiun ternyata dihalangi dengan kebijakan yang ada seperti yang disampaikan pihak BKN bahwa alasan CPNS mengundurkan diri salah satunya gaji yang terlalu kecil tidak sesuai dengan harapan mereka.

Hidup dalam sistem hari ini yakni kapitalisme, negara tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai penjamin kebutuhan warganya. Akhirnya masyarakat terpaksa berlomba-lomba dan bersusah payah mencari pendapatan besar untuk mendapatkan jaminan hidup yang layak.

Ideologi kapitalisme adalah sistem yang menjaga eksistensi kekuasaan para pemilik modal. Selain itu sistem ini menihilkan peran negara untuk mengatur urusan rakyatnya. Alhasil negara tidak berkutik ketika kebutuhan dasar publik dijadikan ladang bisnis oleh para kapital dan kebutuhan pokok rakyat dimonopoli para kartel. Sedangkan rakyat kecil dicekik dengan beban hidup yang semakin lama semakin mahal karena komersialisasi para korporat.

Oleh karena itu wajar saja jika para CPNS banyak yang mengundurkan diri ketika mereka tidak mendapatkan jaminan hidup yang layak.

Pandangan Islam dalam Mengatur Urusan Pegawai

Konsep pengaturan kepegawaian kapitalisme berbeda dengan Islam. Perbedaan ini dapat dilihat dari konsep peraturan kepegawaian dalam daulah khilafah yang dijelaskan oleh Shaykh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam kitabnya Muqaddimah ad-Dustur pasal 98. Isinya menjelaskan bahwa setiap warga khilafah baik laki-laki maupun wanita, muslim maupun kafir berhak untuk diangkat menjadi direktur (mudur) atau menjadi pegawai di dalam jihaz idari (struktur administrasi).

Ketentuan ini diadopsi dari hukum-hukum ijarah (kontrak kerja). Sebab para mudir dan pegawai adalah pekerja yang diatur berdasarkan hukum-hukum ijarah. Dengan ketentuan ini, seluruh pegawai yang bekerja pada negara khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah. Dalam konteks sebagai pegawai mereka bertugas melayani urusan-urusan rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Adapun standar gaji pegawai khilafah akan dihitung berdasarkan kelayakan standard hidup wilayah tempat tinggal mereka. Gaji tersebut akan dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan setiap keluarga.

Tentu konsep kepegawaian seperti ini akan menciptakan kesejahteraan bagi pegawai khilafah. Bukti kesejahteraan ini dapat kita lihat dari sejarah khalifah Malik Syah dalam buku JW Draper yang berjudul “History of the Conflict“. Buku ini menceritakan bahwa Khalifah Malik Syah menguasai Bani Seljuk Khalifah Abbasiyah mendirikan madrasah (perguruan) bernama Nizamiyah. Madrasah ini merupakan Institusi pendidikan yang pertama kali menerapkan sistem penggajian kepada para pengajarnya di masa kejayaan Islam.

Seorang profesor di bidang hukum yang mengajar di madrasah Nizamiyah menerima gaji sebesar 40 dinar. Sementara profesor yang mengajar sekolah lainnya di Mesir pada periode yang sama mendapatkan bayaran sekitar 60 dirham sedangkan asistennya mendapatkan 40 dirham, bahkan pada masa itu ada seorang pengajar yang menerima gaji sampai 1000 dirham. Gaji pegawai khilafah bersumber dari Baitul Mal, pos kepemilikan negara yang berasal dari harta kharaj, fa’i, usyur, jizyah, dan sebagainya.

Sedangkan posisi mereka sebagai rakyat negara khilafah akan melayani dan memperlakukan mereka hingga apa yang menjadi hak mereka terpenuhi secara sempurna. Setiap warga khilafah baik itu pegawai khilafah atau bukan, mereka berhak mendapatkan jaminan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan secara gratis. Sebab kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi secara mutlak oleh khilafah.

Adapun alokasi anggarannya berasal dari Baitul Mal, pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan kekayaan alam oleh khilafah. Konsep begitu rinci ini tentu akan menghapus kekhawatiran masyarakat terkait jaminan hidup mereka. Inilah jaminan yang diberikan khilafah kepada warga negaranya yang tidak dapat dipenuhi oleh sistem yang eksis saat ini yakni sistem kapitalisme.

Wallahu a‘lam bish-shawab

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Kadis Bakal Tersangka

    Mantan Kadis Bakal Tersangka

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM- Selama 2010 ada sebanyak 12 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam. Dari jumlah ini, satu diantaranya seorang Kepala Dinas akan ditetapkan sebagai tersangka. Demikian disampaikan Kajari Lubuk Pakam, Fathor Rohman SH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Supriandi Daulay SH pada Kamis (9/12) saat ditemui […]

  • Ketua DPRD Madina Belum Terima Surat Baleg

    Ketua DPRD Madina Belum Terima Surat Baleg

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), As Imran Khaitamy Daulay SH menyatakan sejauh ini belum menerima surat dari Badan Legslasi (Baleg) DPRD Madina terkait penundaan pembahasan 11 Ranperda. Penundaan 11 Ranperda itu terkait kengototan pihak Baleg melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi memperdalam peraturan daerah ditengah telah habisnya dana perjalanan dinas DPRD […]

  • PT.RMM : Plasma Masih Tahap Pengerjaan

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – General Manager PT. Rimba Mujur Mahkota (RMM), Jafar, menjawab wartawan, Senin (27/5/2013) via telefon seluler menyatakan pihaknya sedang melakukan pembangunan plasma yang diperuntukkan kepada 4 desa. Empat desa itu adalah, Desa Sikara-kara, Bintuas, Buburan dan Desa Sundutan Tigo. Hal itu dikatakannya terkait munculnya Surat Sekda Pemprovsu itu bernomor 593.4/3778 tanggal 6 […]

  • Titik Panas di Masjid Al – Muhajirin Desa Parbangunan Tidak Terkait Dengan  Aktifitas Gunung Sorik Marapi

    Titik Panas di Masjid Al – Muhajirin Desa Parbangunan Tidak Terkait Dengan Aktifitas Gunung Sorik Marapi

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ||Mandailing Online – Titik panas yang muncul di Masjid Al Muhajirin, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, tidak terkait dengan peningkatan status Gunung Sorik Marapi. Jarak antara masjid dan gunung api sekitar 13 km, sehingga kemungkinan besar penyebabnya adalah kebocoran instalasi listrik. “Penyebabnya bisa bermacam macam, salah satunya setelah aliran listrik dipadamkan, suhu sempat mengalami penurunan,” […]

  • Status Lahan Masih Kendala Bandara Madina

    Status Lahan Masih Kendala Bandara Madina

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Direncakan Beroperasi Tahun 2015 Panyabungan (MO) – Dirjen Perhubungan RI sudah memerintahkan Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk menuntaskan beberapa hal yang masih menjadi kendala, agar bandar udara di Kecamatan Bukit Malintang bisa beroperasi pada tahun 2015. Kepala Dinas Perhubungan Madina, Harlan Batubara, Kamis (16/2) menyatakan, kendala yang sedang dituntaskan meliputi status lahan […]

  • Simalungun Akan Menjadi Kabupaten Terkaya di Sumut

    Simalungun Akan Menjadi Kabupaten Terkaya di Sumut

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Gagasan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sei Mangke Kabupaten Simalungun merupakan ide brilian dari putra Sumatera Utara dan telah masuk dalam program nasional yaitu Master Plan Pembangunan Percepatan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Sebentar lagi Simalungun akan menjadi sebuah kabupaten kayaraya dan terkaya di antara seluruh kabupaten yang ada di Sumut. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan […]

expand_less