Jumat, 17 Apr 2026
light_mode

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bukti Gagalnya Sistem Kapitalisme

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
  • print Cetak

Oleh : Anita Safitri, S.Pd
Anggota Majelis Taklim Islam Kaffah & Madina Menulis

Setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021, kini ratusan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengundurkan diri sebanyak 100 orang dari 112.513 orang total keseluruhan yang dinyatakan lolos seleksi tersebut. (KOMPAS.com, 27/05/2022)

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN (Satya Pratama) menyampaikan bahwa CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa ‘blacklist’ dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk tahap seleksi periode selanjutnya. Mereka juga akan dikenai denda mulai dari 25 juta hingga 100 juta tergantung tahap seleksi dan posisi penempatan mereka. (CNBCIndonesia, 27/05/2022)

Pihak BKN (Satya Pratama) menyampaikan alasan CPNS mundur disebabkan gaji dan tunjangan terlalu kecil tidak sesuai dengan ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi hingga masalah penempatan yang tidak sesuai.

Berdasarkan peraturan kepala BKN Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS besaran gaji yang dibayarkan baru 80% dari total besaran gaji PNS.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda-beda untuk setiap golongan. Gaji PNS terendah golongan I/a berkisar antara Rp 1.560.800 Rp 2.335.800 sementara gaji PNS tertinggi golongan IV/e berkisar antara Rp 3.593.100 Rp 5.901.200. (KOMPAS.com, 27/05/2022)

Dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 lalu, menjadi angin segar bagi para sarjana dan masyarakat luas yang menantikannya. Karena di Indonesia sendiri CPNS adalah profesi yang paling banyak dinanti dan diminati. Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi alasan mereka berkompetisi untuk mendapatkan profesi ini.

Namun setelah dinyatakan lolos seleksi, sekitar 100 orang CPNS memutuskan mengundurkan diri. Tentu hal ini tidak bersambut dengan keputusan mereka diawal mengikuti seleksi CPNS. Keinginan mendapatkan gaji tetap hingga pensiun ternyata dihalangi dengan kebijakan yang ada seperti yang disampaikan pihak BKN bahwa alasan CPNS mengundurkan diri salah satunya gaji yang terlalu kecil tidak sesuai dengan harapan mereka.

Hidup dalam sistem hari ini yakni kapitalisme, negara tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai penjamin kebutuhan warganya. Akhirnya masyarakat terpaksa berlomba-lomba dan bersusah payah mencari pendapatan besar untuk mendapatkan jaminan hidup yang layak.

Ideologi kapitalisme adalah sistem yang menjaga eksistensi kekuasaan para pemilik modal. Selain itu sistem ini menihilkan peran negara untuk mengatur urusan rakyatnya. Alhasil negara tidak berkutik ketika kebutuhan dasar publik dijadikan ladang bisnis oleh para kapital dan kebutuhan pokok rakyat dimonopoli para kartel. Sedangkan rakyat kecil dicekik dengan beban hidup yang semakin lama semakin mahal karena komersialisasi para korporat.

Oleh karena itu wajar saja jika para CPNS banyak yang mengundurkan diri ketika mereka tidak mendapatkan jaminan hidup yang layak.

Pandangan Islam dalam Mengatur Urusan Pegawai

Konsep pengaturan kepegawaian kapitalisme berbeda dengan Islam. Perbedaan ini dapat dilihat dari konsep peraturan kepegawaian dalam daulah khilafah yang dijelaskan oleh Shaykh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam kitabnya Muqaddimah ad-Dustur pasal 98. Isinya menjelaskan bahwa setiap warga khilafah baik laki-laki maupun wanita, muslim maupun kafir berhak untuk diangkat menjadi direktur (mudur) atau menjadi pegawai di dalam jihaz idari (struktur administrasi).

Ketentuan ini diadopsi dari hukum-hukum ijarah (kontrak kerja). Sebab para mudir dan pegawai adalah pekerja yang diatur berdasarkan hukum-hukum ijarah. Dengan ketentuan ini, seluruh pegawai yang bekerja pada negara khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah. Dalam konteks sebagai pegawai mereka bertugas melayani urusan-urusan rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Adapun standar gaji pegawai khilafah akan dihitung berdasarkan kelayakan standard hidup wilayah tempat tinggal mereka. Gaji tersebut akan dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan setiap keluarga.

Tentu konsep kepegawaian seperti ini akan menciptakan kesejahteraan bagi pegawai khilafah. Bukti kesejahteraan ini dapat kita lihat dari sejarah khalifah Malik Syah dalam buku JW Draper yang berjudul “History of the Conflict“. Buku ini menceritakan bahwa Khalifah Malik Syah menguasai Bani Seljuk Khalifah Abbasiyah mendirikan madrasah (perguruan) bernama Nizamiyah. Madrasah ini merupakan Institusi pendidikan yang pertama kali menerapkan sistem penggajian kepada para pengajarnya di masa kejayaan Islam.

Seorang profesor di bidang hukum yang mengajar di madrasah Nizamiyah menerima gaji sebesar 40 dinar. Sementara profesor yang mengajar sekolah lainnya di Mesir pada periode yang sama mendapatkan bayaran sekitar 60 dirham sedangkan asistennya mendapatkan 40 dirham, bahkan pada masa itu ada seorang pengajar yang menerima gaji sampai 1000 dirham. Gaji pegawai khilafah bersumber dari Baitul Mal, pos kepemilikan negara yang berasal dari harta kharaj, fa’i, usyur, jizyah, dan sebagainya.

Sedangkan posisi mereka sebagai rakyat negara khilafah akan melayani dan memperlakukan mereka hingga apa yang menjadi hak mereka terpenuhi secara sempurna. Setiap warga khilafah baik itu pegawai khilafah atau bukan, mereka berhak mendapatkan jaminan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan secara gratis. Sebab kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi secara mutlak oleh khilafah.

Adapun alokasi anggarannya berasal dari Baitul Mal, pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan kekayaan alam oleh khilafah. Konsep begitu rinci ini tentu akan menghapus kekhawatiran masyarakat terkait jaminan hidup mereka. Inilah jaminan yang diberikan khilafah kepada warga negaranya yang tidak dapat dipenuhi oleh sistem yang eksis saat ini yakni sistem kapitalisme.

Wallahu a‘lam bish-shawab

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Peresmian UKK Imigrasi Madina, Bupati Jamu Kakanwil Kemenkumham Sumut

    Jelang Peresmian UKK Imigrasi Madina, Bupati Jamu Kakanwil Kemenkumham Sumut

    • calendar_month Selasa, 25 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jelang peresmian Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Bupati H. M. Ja’far Sukhairi Nasution menjamu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) Imam Suyudi, Selasa (25/1) malam. Jamuan makan malam yang dilaksanakan di pendopo rumah dinas Bupati ini turut dihadiri Wakil Bupati Atika […]

  • Cv Nabila Siap Perbaiki Kerusakan Bangunan Irigasi Saba Lamo Barbaran

    Cv Nabila Siap Perbaiki Kerusakan Bangunan Irigasi Saba Lamo Barbaran

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- CV Nabila sebagai penyedia pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Saba Lamo Desa Barbaran Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tanggung jawab perbaiki saluran irigasi. CV Nabila secara langsung meninjau bangunan rehabilitasi irigasi rusak tersebut. Melalui kontraktor, dalam waktu sepekan ke depan mereka berjanji bangunan rusak akan selesai diperbaiki sebaik […]

  • Rokok Dari Lintingan Daun Emas

    Rokok Dari Lintingan Daun Emas

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ada-ada saja ulah orang kaya untuk memenuhi obsesinya terhadap emas. Setelah makanan mengandung emas, kini ada rokok yang terbalut emas 24 karat. Rokok bernama Shine Papers ini diklaim terbuat dari lintingan daun emas 24 karat yang aman dikonsumsi. Satu pack berisi 12 batang rokok dihargai USD 65 atau setara Rp752 ribu dan bisa dipesan online. […]

  • PU Madina Belum Jalankan Proyek P-APBD, Waktu Minus 2 Bulan Menjadi Bumerang

    PU Madina Belum Jalankan Proyek P-APBD, Waktu Minus 2 Bulan Menjadi Bumerang

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas PU Mandailing Natal (Madina) dinilai lambat merealisasikan proyek-proyek fisik yang didanai dari Perubahan APBD 2014. Sebab, hingga awal November ini atau tak sampai 2 bulan sebelum berakhirnya masa tahun anggaran, beum ada terlihat pergerakan di Dinas PU. Jika terus terlambat, dikhawatirkan para kontraktor nantinya akan dihadapkan pada keterbatasan waktu […]

  • Miliki Sabu, Istri Mantan PLH Kadis PU Siantar Diringkus

    Miliki Sabu, Istri Mantan PLH Kadis PU Siantar Diringkus

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR : Sarina br Sianipar alias Omek (47), istri mantan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Pematangsiantar, almarhum Dohar Sidabutar, ditangkap Sat Narkoba Polres setempat, Selasa malam 10 Mei 201, saat menggelar pesta sabu-sabu di rumahnya Jalan Narumonda bawah, Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur. Selain itu, juga diamankan lima orang […]

  • Aksi Pencurian Toko Pakaian di Panyabungan Terekam CCTV

    Aksi Pencurian Toko Pakaian di Panyabungan Terekam CCTV

    • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) Aksi pencurian di sebuah toko pakaian jadi di kota Panyabungan, Mandailing Natal( Madina ) terekam cctv. Dalam video itu terlihat tiga orang turun dari mobil pribadi jenis avansa mendatangi toko milik Ilham(,31 th) berlokasi di jalan lintas sumatera, pasar jonjong panyabungan. Dalam video itu terlihat 2 wanita satu laki laki seolah hendak […]

expand_less