Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Tembak Mati Terduga Teroris, Kegagalan Status Negara Hukum Untuk Indonesia?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 7 Apr 2021
  • print Cetak

Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik

Kasus aksi teror kembali mengguncang negeri. Tidak tanggung-tanggung, aksi teror tersebut beruntun terjadi dalam kurun waktu satu minggu. Aksi pertama yang membuat geger adalah ledakan bom bunuh diri di Makassar. Tepat di samping gereja. Pelakunya tewas dan dikabarkan bahwa petugas menemukan potongan-potongan tubuh korban di lokasi kejadian ledakan berlangsung.

Kasus teror kedua terjadi di kantor Mabes Polri yang ditembak mati oleh aparat setempat. Pelaku dikabarkan menodongkan senjata api ke arah salah satu petugas di dalamnya. Aksi tersebut mendapat serangan balik dari aparat polisi dengan menembak mati di tempat. Pelaku teror di Mabes Polri diberitakan ternyata seorang wanita yang mengenakan cadar.

Mirisnya, dua kejadian aksi teror tersebut hingga kini masih terus diblow-up oleh banyak media dengan menginformasikan aksi tersebut dan keterkaitannya dengan ajaran-ajaran Islam dan kelompok dakwah Islam. Sebut saja FPI, dan JAD . Karena menurut berita, barang bukti yang ditemukan dari pelaku adalah atribut FPI, buku-buku islami, dan lainnya.

Pelaku teror di Mabes Polri mengunggah statusnya di IG yang melarang keluarganya riba hingga menambah dugaan kuat bahwa pelaku adalah seorang muslimah yang taat. Serta yang tidak kalah menggelitik adalah temuan dua surat wasiat kedua pelaku yang memiliki redaksi mendekati sama. Bahkan informasi pengenal dikabarkan juga lengkap ditemukan aparat di TKP. Dengan kata lain, aksi teror kali ini sangat unik, administratif, juga menggelitik. Bahkan bagi nitizen, semua itu sangat janggal.

Terlepas dari semua bukti dan opini miring yang dianggap janggal oleh nitizen, faktanya, terdakwa telah tewas meledak bersama bom, dan satu lagi ditembak mati di Mabes Polri. Bagi terdakwa yang telah tewas dengan bom bunuh diri, tentu tidak bisa dikenai sanksi atas perbuatannya. Dan tidak perlu dibahas hukuman baginya. Namun berbeda dengan terdakwa kedua yang tewas di tangan penegak hukum. Apakah sudah sesuai prosedur atau mekanisme penerapan hukum yang berlaku? Atau malah tindakan tersebut bisa dikatakan arogan?

Tindakan aparat yang melumpuhkan terduga teroris menuai pro-kontra. Seperti dilansir dari wartaekonomi.co.id, Jum’at (02/04/2021), menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan karena prosedur di obyek vital seperti Mabes Polri, dianggap membahayakan keamanan, tidak perlu tembakan peringatan. Tapi deadly shot (tembak mati). Menurutnya hal ini  berlaku universal dan dibenarkan secara hukum.

Masih dari sumber yang sama, menurut pakar hukum Petrus Selestinus berpendapat sama. Teroris di Mabes Polri sangat membahayakan keselamatan, karena menodongkan senjata ke polisi. Tindakan itu katanya bisa membahayakan orang-orang di sekitar Mabes Polri. Sehingga keputusan polisi menembak mati sudah tepat. Ia juga mengatakan, Undang-Undang Kepolisian memberi wewenang kepada polisi bahwa dalam keadaan tertentu polisi dapat bertindak berdasarkan penilaian sendiri. Petrus yakin polisi sudah mempertimbangkan berbagai aspek, sebelum kemudian menembak mati teroris.

Namun berbeda dengan yang disampaikan oleh Waketum PPP Arsul Sani seperti yang dilansir dari detikNews.com, Kamis (01/04/2021), ia mengatakan sistem pengamanan dan deteksi dini di kantor-kantor polisi, termasuk Mabes Polri dan objek-objek vital lainnya, perlu ditingkatkan lagi dan tidak ada pengendoran standar pengamanan. Ia sepakat dengan tindakan tegas terhadap pelaku teror, namun tidak dengan melumpuhkannya hingga mati.

Pertanyaannya adalah, apakah dengan deadly shot bagi teroris akan menyelesaikan masalah hingga ke akarnya? Sudah berapa kali tersangka teroris ditembak mati tanpa melalui proses pengadilan atau hukum yang berlaku? Meskipun ada yang ditangkap seperti kasus bom Bali, tetapi setelah itu sangat jarang terdengar dibawa ke pengadilan lagi. Lalu, apa guna hukum yang ada?

Semua sepakat bahwa aksi teror menjadi musuh bersama. Karena tidak hanya membahayakan pelaku juga memberikan imbas besar bagi sekitarnya. Namun, jika pelaku tidak membunuh dirinya dengan bom dalam arti masih meneror seperti menodongkan senjata saja, seharusnya tidak perlu dilumpuhkan hingga tewas.

Belum lagi jika ternyata yang diduga bukanlah teroris melainkan masyarakat biasa, tetapi langsung ditembak, bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap perilaku demikian? Apakah hukum lumpuh di hadapan penanggulangan terorisme?

Indonesia sebagai negara hukum tentu meyakini adanya mekanisme punishment bagi pelaku kejahatan. Sebab dengan mekanisme dan prosedur yang dijalankan, terlihat dengan nyata oleh masyarakat bahwa hukum masih tegak dan belum mandul.

Sayangnya, fakta tidak selalu menunjukkan demikian. Hanya karena dalil kantor vital, todongan senjata, terdakwa ditembak tepat di jantungnya hingga tewas. Seandainya tersangka pelaku teror tersebut diberikan kesempatan hidup, maka aparat kepolisian akan mendapatkan banyak informasi berharga darinya. Bukan hanya berguna bagi kepolisian, tetapi juga bagi keamanan negara dan rakyat. Sehingga kepolisian mudah bekerja demi keamanan dalam negeri. Bukankah itu tujuan utama memberantas aksi terorisme?

Seorang gadis muda yang berani melakukan aksi nekat tersebut tentu memiliki motif yang kuat hingga ia berani mengambil resiko mati. Harusnya dari tersangka, kepolisian bisa mendapat keterangan siapa yang menyuruhnya, atau apa motifnya? Adakah kelompok yang menggerakkannya? Atau ada penjamin andai ia hidup. Dimana tempat persembunyiannya dan berapa jumlah mereka. Jika sudah mati, bagaimana mendapat informasi yang valid, akurat, dan cepat? Tidakkah rakyat dan pemerintah sangat membutuhkannya? Agar tidak ada lagi aksi- aksi teror yang meresahkan apalagi sampai mengorbankan nyawa.

Jika aparat kepolisian atau petugas yang menangani terorisme terus melumpuhkan mati di tempat, hal tersebut bisa menjadi suatu tanda tanya besar dibenak masyarakat, apakah status negara hukum yang disandang Indonesia telah gagal? Karena sejatinya, hukum positif di Indonesia dimulai dari prosedur praduga tak bersalah, mengumpulkan bukti-bukti kuat, para saksi yang memberatkan hingga diputuskan sebagai tersangka lalu dijatuhi hukuman sesuai UU yang berlaku.

Tetapi perilaku penegak hukum yang kerap menabrak prosedur hukum sudah bukan rahasia lagi. Bahkan menjadi kebiasaan di negeri ini. Hal tersebut karena kurangnya kesadaran terhadap penegakan hukum sebagai simbol kebijaksanaan dan keadilan dalam suatu negara. Seharusnya para aparat penegak hukum mencontohkan cara menangani terdakwa teror sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku. Agar bisa ditindak dengan tegas serta melakukan tindakan preventif hingga menyentuh ke akar masalahnya.

Penegakan hukum yang berubah-ubah dan multitafsir juga menjadi penyebab gagalnya suatu negara menegakkan hukum. Sangat berbeda, dengan fakta suatu negara yang menerapkan hukum Islam. Para penguasaa termasuk aparat penegak hukum menyadari betul arti dari mekanisme hukum yang berlaku. Karena peraturan dipahami sebagai pencegah aksi kejahatan dan sekaligus penghapus dosa bagi pelaku. Sehingga tidak ada yang berani menabrak prosedur hukum dengan sewenang-wenang. Kasus kejahatan seperti teror akan dapat diselesaikan ke akar-akarnya sampai memberantas seluruh komponen yang terlibat. Wallahu a’alam bissawab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • MARSIDAO-DAO (episode 10)

    MARSIDAO-DAO (episode 10)

    • calendar_month Senin, 21 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Naisuratkon : Dahlan Batubara Durus ni udan na santak gogona, ima udan borngin. Si Imran dohot amang-amang i huta i mar marsakan i lopo Si Leman i. Angke ngada targuris bona ni apea muda nalitak ibaen aek ni udan.  Adongma tar dua poken na madung parudan i. Poken nasolpu pe ngada sadia halak […]

  • Petugas Kebersihan Dipecat, Inspektorat Sumut Surati Bupati Madina

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Inspektorat Provinsi Sumut atas nama Gubsu memerintahkan Bupati Mandailing Natal melakukan penyelidikan kebenaran informasi pemberhentian sekitar 20 petugas kebersihan secara sepihak oleh Kabid Kebersihan Badan LHKP, Firman Lubis. Perintah itu melalui Surat Inspektorat Sumut bernomor 605/R/2013 tertanggal 16 Mei 2013 dan ditandatangani Kepala Inspektorat Sumut Ir H Djalil Azwar MSi. Surat […]

  • Aswin Parinduri Daftar di Demokrat dan PKS

    Aswin Parinduri Daftar di Demokrat dan PKS

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bakal Calon Bupati Madina, H. Aswin Parinduri hari ini mendaftar di Partai Demokran dan PKS. Aswin Parinduri yang didampingi rombongan dari DPD Partai Golkar Madina lebih dulu mendaftar di sekretariat DPC Partai Demokrat Madina di Panyabungan, Selasa siang (19/11/2019). Beliau diterima Ketua DPC Partai Demokrat Madina, Harminsyah Batubara dan […]

  • Titik Panas di Masjid Al – Muhajirin Desa Parbangunan Tidak Terkait Dengan  Aktifitas Gunung Sorik Marapi

    Titik Panas di Masjid Al – Muhajirin Desa Parbangunan Tidak Terkait Dengan Aktifitas Gunung Sorik Marapi

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ||Mandailing Online – Titik panas yang muncul di Masjid Al Muhajirin, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, tidak terkait dengan peningkatan status Gunung Sorik Marapi. Jarak antara masjid dan gunung api sekitar 13 km, sehingga kemungkinan besar penyebabnya adalah kebocoran instalasi listrik. “Penyebabnya bisa bermacam macam, salah satunya setelah aliran listrik dipadamkan, suhu sempat mengalami penurunan,” […]

  • Pahala Investasi dan Dosa Investasi

    Pahala Investasi dan Dosa Investasi

    • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Alfisyah Ummu Arifah, S.Pd Guru dan Pegiat Literasi Islam Medan Ini adalah bahasan yang adil. Bukan hanya mengenai pahala yang kita wariskan pada orang lain tetapi juga dosa yang terus mengalir untuk orang yang mengikuti kita. Demikianlah Allah tidak cacat dalam persoalan catat mencatat terhadap perkara amal yang dilakukan seorang hamba dan yang […]

  • Christopher Shelton: Selesai Baca Alquran, Saya Menjadi Muslim

    Christopher Shelton: Selesai Baca Alquran, Saya Menjadi Muslim

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Setiap harinya, Christopher Shelton mendengar teman-temannya tengah membahas Islam. Satu atau dua temannya memang seorang Muslim.  Itu terjadi ketika Shelton duduk di bangku sekolah. “Awalnya ada teman saya seorang Muslim bernama Raphael, ia bercerita banyak tentang Islam. Saat itu, saya belum tertarik mendengar bahasan itu,” ucap dia seperti dikutip arabnews.com, Rabu (4/12). Memasuki kelas sepuluh, […]

expand_less