Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Syamsul Arifin tamat, Gatot aman

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 2 Nov 2012
  • print Cetak

MEDAN, (MO)- Nasib Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara non aktif sudah tamat. Terpidana enam tahun dalam perkara korupsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Langkat 2000-2007 akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Sumut.

Pemerintah akhirnya memberhentikan Syamsul Arifin dari jabatan Gubernur Sumatra Utara karena berstatus terpidana. Padahal, masa jabatan Syamsul tinggal tersisa sekitar tujuh bulan lagi.

Dengan demikian, Wakil Gubernur Sumatera Utara yang juga pasangan Syamsul di Pilgubsu silam, Gatot Pujo Nugroho, akan menjadi Gubernur Sumut definitive. Saat ini Gatot dihunjuk sebagai Plt Gubernur Sumut.

Syamsul Arifin yang juga mantan bupati Langkat selama dua periode, yaitu 1999-2004 dan 2004-2008 tidak akan memperoleh lagi fasilitas sebagai pejabat gubernur.

Hari ini, surat pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara telah disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi melalui Dirjen Otda Djoehermansyah Djohan kepada Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumut yang juga Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis dan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun di Kemendagri Jakarta.

Presiden Republik Indonesia (RI ) Soesilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara, masa jabatan tahun 2008-2013 sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

Kepala Negara menggunakan putusan MA No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 sebagai dasar hukum keppres tersebut.

Gubernur Sumatera Utara non-aktif Syamsul Arifin resmi diberhentikan setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya terkait kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat 2000-2007.

MA memperberat hukuman Syamsul dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp88 miliar setara dengan kerugian negara.

Menurut Dirjen Otda sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.

Ia menjelaskan, pemberhentian Syamsul Arifin sudah sesuai dengan UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Menurut pria yang kerap dipanggil Donny itu, meskipun pihak Syamsul Arifin sedang mengajukan peninjauan kembali (PK), keputusan MA sudah berkekuatan hukum tetap. “Artinya kepala daerah tersebut memang harus diberhentikan. Apalagi PK tidak akan mempengaruhi eksekusi,” jelasnya.

Mengenai masa jabatan gubernur yang tersisa tujuh bulan lagi, Donny mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah. “Pemberhentian sekaligus pengangkatan dilakukan untuk menjamin efisiensi pemerintahan,” tegasnya.

“Mendagri berharap DPRD dapat melaksanakan UU ini dan bola tidak boleh berhenti harus digulirkan seraya menyatakan Mendagri terhadap pelaksanaan UU ini tidak ada kepentingan sehingga mekanisme perundangan ini harus kita laksanakan,” ujar Dirjen Otda dihadapan PltGubsu dan Ketua DPRDSU.

Lebih lanjut Djoehermansyah Djohan menyatakan DPRD dapat segera menggelar rapat paripurna yang telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf C PP no 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan menyatakan bahwa rapat Paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh suara terbanyak.

Mendagri berharap masyarakat Sumut dapat menerima ketentuan UU ini serta tetap menjaga Sumut yang kondusif apalagi beberapa bulan lagi akan digelar Pemilihan Gubsu periode 2013-2018. Kepada DPRD Sumut diharap untuk melakukan Rapat Paripurna mengusulkan pengesahan Gatot Pujo Nugroho ST sebagai Gubernur Sumatera Utara definitif.

Selanjutnya, Ketua DPRD Sumut akan menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumut melalui sidang paripurna DPRD Sumut.

Ia menambahkan, isi keppres tersebut juga mengusulkan kepada DPRD Sumut untuk mengangkat Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif Sumut. Saat ini posisi Gatot sendiri adalah sebagai wakil gubernur sekaligus pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut. “Nanti usulan itu akan dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, dan apabila disetujui ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Sumut,” jelasnya.

Johan menjelaskan, DPRD dapat segera menggelar rapat paripurna yang telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf C PP no 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan menyatakan bahwa rapat Paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh suara terbanyak.

Kepada DPRD Sumut diharap untuk melakukan Rapat Paripurna mengusulkan pengesahan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara defenitif.

Syamsul Arifin menjabat Gubernur Sumut pada 16 Juni 2008. Dia telah diberhentikan sementara selaku gubernur sejak 21 Maret 2011. Pemberhentian itu terkait putusan kasasi MA pada Kamis (3/5) yang memperberat hukuman terhadap Syamsul Arifin dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda senilai Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp88 miliar setara dengan kerugian negara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp150 juta. Syamsul mengajukan banding atas vonis tersebut tetapi Pengadilan Tinggi (PT) PT DKI Jakarta menambah hukumannya menjadi empat tahun penjara.

Sementara pihak keluarga dalam hal adik kandung Syamsul Arifin Syah Afan Din( Om Dim) kepada Waspada Online, malam ini menanggapi hal tersebut pihak keluarga masih menimbang-nimbang keputusan presiden tersebut dengan berkoordinasi dengan tim pengacara Syamsul Arifin.

” Kita dan pihak keluarga sedang berembuk apakah keputusan tersebut akan diterima atau tidak. Karena saat ini Peninjauan Kembali kasus Pak Syamsul masih berjalan, apakah keputan presiden itu akan diprotes atau gimana, nantilah masih kita rembukkan. Pada dasarnya Pak Syamsul selalu koperatif terhadap segala keputusan selama dalam proses hukum, ” ujar Ketua DPW PAN Sumut tersebut.(wasp)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Murid SD Madina Wakil Sumut ke Olimpiade PAI Tingkat Nasional

    3 Murid SD Madina Wakil Sumut ke Olimpiade PAI Tingkat Nasional

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    gambar 3 murid SD Islam Adnani Panyabungan yang akan mengikuti Festifal PAI Nasional foto bersama dengan 3 anggota DPRD Madina PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tiga murid SD dari Mandailing Natal (Madina) akan menjadi utusan Sumut ke Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) tingkat nasional. Masing-masing bernama Nur Jannah Angriani, Rian Hatjih Rangkuti, […]

  • Korban Pelecehan Seks di Timur Tengah, Puluhan Anak TKW Dibuang

    Korban Pelecehan Seks di Timur Tengah, Puluhan Anak TKW Dibuang

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, Banyak tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Arab Saudi menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual, juga melakukan hubungan gelap dengan majikan. Mereka harus menanggung aib, mengandung anak hasil perbuatan haram. Saat mereka pulang ke Indonesia, TKW yang bermasalah itu menjadi kebingungan dengan anak yang dibawanya. Apalagi, ada dari mereka yang telah mempunyai suami […]

  • Ketika Koruptor dan Kapitalisme Berdisco di Atas Penderitaan Rakyat Batahan (bagian 3-selesai)

    Ketika Koruptor dan Kapitalisme Berdisco di Atas Penderitaan Rakyat Batahan (bagian 3-selesai)

    • calendar_month Rabu, 20 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Esai : Dahlan Batubara Pemimpin Redaksi Mandailing Online Jika saya seorang bupati, saya tidak akan membiarkan perusahaan itu mengadukan belasan warga Batahan itu kepada polisi, karena belasan warga Batahan itu tidak layak dituduh sebagai pencuri buah sawit, karena pohon-pohon sawit itu bukan milik perusahaan, melainkan dimiliki oleh “stanpass” dan dimiliki oleh rangkaian kerumitan demi kerumitan […]

  • Polisi disibukkan 13 tahanan kabur

    Polisi disibukkan 13 tahanan kabur

    • calendar_month Minggu, 21 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Malam ini, jajaran Kepolisian Resot Kota (Polresta) Medan, mendadak heboh dan sibuk dengan kaburnya 13 tahanan Polsekta Medan Area. Sel tahanan biasanya dihuni 23 tahanan, kini tersisa 10 tahanan lagi. Ke- 13 tahanan ini, kabur dari sel tahanan laki-laki, dengan cara memotong ventilasi kamar mandi menggunakan gergaji besi. Namun, seorang dari 13 […]

  • Data MUI: Hanya 22 produk obat yang bersertifikat halal

    Data MUI: Hanya 22 produk obat yang bersertifikat halal

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Obat-obatan menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat luas saat ini. Tapi beberapa saat yang lalu, ada berita mengejutkan yang menyebutkan bahwa beberapa obat ternyata mengandung babi dan tidak halal. Berita ini sontak membuat bingung dan meresahkan masyarakat. Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi membenarkan bahwa ada beberapa obat yang mengandung minyak babi. Tapi, dia juga menjelaskan jika […]

  • DPD KNPI Madina Hanya Akui Taufan EN Rotorasiko

    DPD KNPI Madina Hanya Akui Taufan EN Rotorasiko

    • calendar_month Senin, 4 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPD KNPI Kabupaten Mandailing Natal menegaskan hanya mengakui DPP KNPI dibawah kepemimpinan Taufan EN Rororasoki di tingkat nasional. Sementara untuk tingkat provinsi hanya diakui DPD KNPI Sumut yang dipimpin H.Ridho Luebis DPD KNPI Madina menolak DPP KNPI pimpinan Akbar Zulfakar yang dinilai tidak sah. Selain itu DPD KNPI Madina mengutuk dengan […]

expand_less