Senin, 9 Mar 2026
light_mode

Syamsul Arifin tamat, Gatot aman

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 2 Nov 2012
  • print Cetak

MEDAN, (MO)- Nasib Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara non aktif sudah tamat. Terpidana enam tahun dalam perkara korupsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Langkat 2000-2007 akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Sumut.

Pemerintah akhirnya memberhentikan Syamsul Arifin dari jabatan Gubernur Sumatra Utara karena berstatus terpidana. Padahal, masa jabatan Syamsul tinggal tersisa sekitar tujuh bulan lagi.

Dengan demikian, Wakil Gubernur Sumatera Utara yang juga pasangan Syamsul di Pilgubsu silam, Gatot Pujo Nugroho, akan menjadi Gubernur Sumut definitive. Saat ini Gatot dihunjuk sebagai Plt Gubernur Sumut.

Syamsul Arifin yang juga mantan bupati Langkat selama dua periode, yaitu 1999-2004 dan 2004-2008 tidak akan memperoleh lagi fasilitas sebagai pejabat gubernur.

Hari ini, surat pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara telah disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi melalui Dirjen Otda Djoehermansyah Djohan kepada Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumut yang juga Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis dan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun di Kemendagri Jakarta.

Presiden Republik Indonesia (RI ) Soesilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara, masa jabatan tahun 2008-2013 sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

Kepala Negara menggunakan putusan MA No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 sebagai dasar hukum keppres tersebut.

Gubernur Sumatera Utara non-aktif Syamsul Arifin resmi diberhentikan setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya terkait kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat 2000-2007.

MA memperberat hukuman Syamsul dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp88 miliar setara dengan kerugian negara.

Menurut Dirjen Otda sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.

Ia menjelaskan, pemberhentian Syamsul Arifin sudah sesuai dengan UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Menurut pria yang kerap dipanggil Donny itu, meskipun pihak Syamsul Arifin sedang mengajukan peninjauan kembali (PK), keputusan MA sudah berkekuatan hukum tetap. “Artinya kepala daerah tersebut memang harus diberhentikan. Apalagi PK tidak akan mempengaruhi eksekusi,” jelasnya.

Mengenai masa jabatan gubernur yang tersisa tujuh bulan lagi, Donny mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah. “Pemberhentian sekaligus pengangkatan dilakukan untuk menjamin efisiensi pemerintahan,” tegasnya.

“Mendagri berharap DPRD dapat melaksanakan UU ini dan bola tidak boleh berhenti harus digulirkan seraya menyatakan Mendagri terhadap pelaksanaan UU ini tidak ada kepentingan sehingga mekanisme perundangan ini harus kita laksanakan,” ujar Dirjen Otda dihadapan PltGubsu dan Ketua DPRDSU.

Lebih lanjut Djoehermansyah Djohan menyatakan DPRD dapat segera menggelar rapat paripurna yang telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf C PP no 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan menyatakan bahwa rapat Paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh suara terbanyak.

Mendagri berharap masyarakat Sumut dapat menerima ketentuan UU ini serta tetap menjaga Sumut yang kondusif apalagi beberapa bulan lagi akan digelar Pemilihan Gubsu periode 2013-2018. Kepada DPRD Sumut diharap untuk melakukan Rapat Paripurna mengusulkan pengesahan Gatot Pujo Nugroho ST sebagai Gubernur Sumatera Utara definitif.

Selanjutnya, Ketua DPRD Sumut akan menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumut melalui sidang paripurna DPRD Sumut.

Ia menambahkan, isi keppres tersebut juga mengusulkan kepada DPRD Sumut untuk mengangkat Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif Sumut. Saat ini posisi Gatot sendiri adalah sebagai wakil gubernur sekaligus pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut. “Nanti usulan itu akan dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, dan apabila disetujui ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Sumut,” jelasnya.

Johan menjelaskan, DPRD dapat segera menggelar rapat paripurna yang telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf C PP no 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan menyatakan bahwa rapat Paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh suara terbanyak.

Kepada DPRD Sumut diharap untuk melakukan Rapat Paripurna mengusulkan pengesahan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara defenitif.

Syamsul Arifin menjabat Gubernur Sumut pada 16 Juni 2008. Dia telah diberhentikan sementara selaku gubernur sejak 21 Maret 2011. Pemberhentian itu terkait putusan kasasi MA pada Kamis (3/5) yang memperberat hukuman terhadap Syamsul Arifin dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda senilai Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp88 miliar setara dengan kerugian negara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp150 juta. Syamsul mengajukan banding atas vonis tersebut tetapi Pengadilan Tinggi (PT) PT DKI Jakarta menambah hukumannya menjadi empat tahun penjara.

Sementara pihak keluarga dalam hal adik kandung Syamsul Arifin Syah Afan Din( Om Dim) kepada Waspada Online, malam ini menanggapi hal tersebut pihak keluarga masih menimbang-nimbang keputusan presiden tersebut dengan berkoordinasi dengan tim pengacara Syamsul Arifin.

” Kita dan pihak keluarga sedang berembuk apakah keputusan tersebut akan diterima atau tidak. Karena saat ini Peninjauan Kembali kasus Pak Syamsul masih berjalan, apakah keputan presiden itu akan diprotes atau gimana, nantilah masih kita rembukkan. Pada dasarnya Pak Syamsul selalu koperatif terhadap segala keputusan selama dalam proses hukum, ” ujar Ketua DPW PAN Sumut tersebut.(wasp)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikatan Mahasiswa Batang Natal Buka Bersama di Kota Lhokseumawe

    Ikatan Mahasiswa Batang Natal Buka Bersama di Kota Lhokseumawe

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      LHOKSEUMAWE (Mandailing Online) – Ikatan Mahasiswa Batang Natal-Aceh (IMBANA-Aceh) melaksanakan buka puasa bersama di kota Lhokseumawe, Senin (11/4/2022). Lokasi berbuka berada di daerah Krukuh. Dalam momen ini para anggota IMBANA-Aceh menjalin silahturahmi, bercengkrama dan saling bercerita. Saat ini mahasiswa yang berasal dari Pantai Barat Mandailing Natal cukup banyak berkuliah di Aceh. Mereka membentuk suatu […]

  • Upaya Percepatan Pembangunan Madina, Atika Temui Gubsu

    Upaya Percepatan Pembangunan Madina, Atika Temui Gubsu

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Dukungan pemerintah provinsi sangat vital dalam upaya percepatan pembangunan di Mandailing Natal (Madina). Terutama dukungan kebijakan, dana dan political will serta keselarasan antara kebijakan provinsi dan kabupaten. Hal itu mendorong Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution menemui Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi di Medan, Jum’at (29/10/2021). Dalam pertemuan itu […]

  • Pemkab Sergai Terima 350 CPNS

    Pemkab Sergai Terima 350 CPNS

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menerima 350 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terdiri dari 130 tenaga guru, 95 tenaga kesehatan dan 125 tenaga teknis. Demikian Kepala BKD Pemkab Sergai Drs H Ahmad Zaki MAP melalui Plt.Kabag Humasy Sergai Drs Rachmad Karo-Karo kepada wartawan, Senin (15/11) di ruang kerjanya. Jumlah tenaga guru yang diterima meliputi guru […]

  • Bupati Diminta Evaluasi Kinerja SKPD

    Bupati Diminta Evaluasi Kinerja SKPD

    • calendar_month Jumat, 27 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (MO) – Bupati Madina Hidayat Batubara dan Wakil Bupati Dahlan Hasan Nasution didesak sesegera mungkin melakukan evaluasi kinerja para pimpinan SKPD. Terutama pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah ) yang kinerja tidak mendukung langkah dan kebijakan yang telah dibuat oleh bupati dalam mengisi pembangunan lima tahun ke depan. Sekretaris Komisi I DPRD Mandailing Natal […]

  • Soal Calon Walikota Padangsidimpuan Masyarakat Diminta Nilai secara Obyektif

    Soal Calon Walikota Padangsidimpuan Masyarakat Diminta Nilai secara Obyektif

    • calendar_month Sabtu, 29 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (MO) –Tokoh Pemuda Kota P. Sidimpuan Rinaldi Simanjutak mengharapkan masyarakat Kota Padangsidimpuan mampu menilai beberapa calon kepala daerah secara obyektif. “Nilailah secara obyektif, maka akan tumbuh keyakinan dalam diri, jika hanya pasangan nomor urut 3 (AMIN) pilihan tepat pada Oktober 2012 nanti, ” ujar tokoh pemuda Kota P. Sidimpuan Rinaldi Simanjutak kepada Analisa, Rabu […]

  • Jalur Panyabungan Pantai Barat Longsor

    Jalur Panyabungan Pantai Barat Longsor

    • calendar_month Kamis, 21 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Jalur Panyabungan Pantai Barat Longsor : Meterial batu dan tanah serta pohon tumbang menutupi badan jalan penghubung Panyabungan Pantai Barat Madina. Longsor di Wilayah Desa Tanobato Kecamatan Panyabungan Selatan ini terjadi kemarin mengakibatkan antrian panjang baik yang dari dan menuju Pantai Barat Madina.(MO/Mar)

expand_less