Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Syamsul Arifin tamat, Gatot aman

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 2 Nov 2012
  • print Cetak

MEDAN, (MO)- Nasib Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara non aktif sudah tamat. Terpidana enam tahun dalam perkara korupsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Langkat 2000-2007 akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Sumut.

Pemerintah akhirnya memberhentikan Syamsul Arifin dari jabatan Gubernur Sumatra Utara karena berstatus terpidana. Padahal, masa jabatan Syamsul tinggal tersisa sekitar tujuh bulan lagi.

Dengan demikian, Wakil Gubernur Sumatera Utara yang juga pasangan Syamsul di Pilgubsu silam, Gatot Pujo Nugroho, akan menjadi Gubernur Sumut definitive. Saat ini Gatot dihunjuk sebagai Plt Gubernur Sumut.

Syamsul Arifin yang juga mantan bupati Langkat selama dua periode, yaitu 1999-2004 dan 2004-2008 tidak akan memperoleh lagi fasilitas sebagai pejabat gubernur.

Hari ini, surat pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara telah disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi melalui Dirjen Otda Djoehermansyah Djohan kepada Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumut yang juga Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis dan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun di Kemendagri Jakarta.

Presiden Republik Indonesia (RI ) Soesilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara, masa jabatan tahun 2008-2013 sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

Kepala Negara menggunakan putusan MA No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 sebagai dasar hukum keppres tersebut.

Gubernur Sumatera Utara non-aktif Syamsul Arifin resmi diberhentikan setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya terkait kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat 2000-2007.

MA memperberat hukuman Syamsul dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp88 miliar setara dengan kerugian negara.

Menurut Dirjen Otda sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.

Ia menjelaskan, pemberhentian Syamsul Arifin sudah sesuai dengan UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Menurut pria yang kerap dipanggil Donny itu, meskipun pihak Syamsul Arifin sedang mengajukan peninjauan kembali (PK), keputusan MA sudah berkekuatan hukum tetap. “Artinya kepala daerah tersebut memang harus diberhentikan. Apalagi PK tidak akan mempengaruhi eksekusi,” jelasnya.

Mengenai masa jabatan gubernur yang tersisa tujuh bulan lagi, Donny mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah. “Pemberhentian sekaligus pengangkatan dilakukan untuk menjamin efisiensi pemerintahan,” tegasnya.

“Mendagri berharap DPRD dapat melaksanakan UU ini dan bola tidak boleh berhenti harus digulirkan seraya menyatakan Mendagri terhadap pelaksanaan UU ini tidak ada kepentingan sehingga mekanisme perundangan ini harus kita laksanakan,” ujar Dirjen Otda dihadapan PltGubsu dan Ketua DPRDSU.

Lebih lanjut Djoehermansyah Djohan menyatakan DPRD dapat segera menggelar rapat paripurna yang telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf C PP no 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan menyatakan bahwa rapat Paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh suara terbanyak.

Mendagri berharap masyarakat Sumut dapat menerima ketentuan UU ini serta tetap menjaga Sumut yang kondusif apalagi beberapa bulan lagi akan digelar Pemilihan Gubsu periode 2013-2018. Kepada DPRD Sumut diharap untuk melakukan Rapat Paripurna mengusulkan pengesahan Gatot Pujo Nugroho ST sebagai Gubernur Sumatera Utara definitif.

Selanjutnya, Ketua DPRD Sumut akan menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumut melalui sidang paripurna DPRD Sumut.

Ia menambahkan, isi keppres tersebut juga mengusulkan kepada DPRD Sumut untuk mengangkat Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif Sumut. Saat ini posisi Gatot sendiri adalah sebagai wakil gubernur sekaligus pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut. “Nanti usulan itu akan dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, dan apabila disetujui ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Sumut,” jelasnya.

Johan menjelaskan, DPRD dapat segera menggelar rapat paripurna yang telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf C PP no 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan menyatakan bahwa rapat Paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh suara terbanyak.

Kepada DPRD Sumut diharap untuk melakukan Rapat Paripurna mengusulkan pengesahan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara defenitif.

Syamsul Arifin menjabat Gubernur Sumut pada 16 Juni 2008. Dia telah diberhentikan sementara selaku gubernur sejak 21 Maret 2011. Pemberhentian itu terkait putusan kasasi MA pada Kamis (3/5) yang memperberat hukuman terhadap Syamsul Arifin dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda senilai Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp88 miliar setara dengan kerugian negara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp150 juta. Syamsul mengajukan banding atas vonis tersebut tetapi Pengadilan Tinggi (PT) PT DKI Jakarta menambah hukumannya menjadi empat tahun penjara.

Sementara pihak keluarga dalam hal adik kandung Syamsul Arifin Syah Afan Din( Om Dim) kepada Waspada Online, malam ini menanggapi hal tersebut pihak keluarga masih menimbang-nimbang keputusan presiden tersebut dengan berkoordinasi dengan tim pengacara Syamsul Arifin.

” Kita dan pihak keluarga sedang berembuk apakah keputusan tersebut akan diterima atau tidak. Karena saat ini Peninjauan Kembali kasus Pak Syamsul masih berjalan, apakah keputan presiden itu akan diprotes atau gimana, nantilah masih kita rembukkan. Pada dasarnya Pak Syamsul selalu koperatif terhadap segala keputusan selama dalam proses hukum, ” ujar Ketua DPW PAN Sumut tersebut.(wasp)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Pilkada Madina Butuh 20 Milyar

    Dana Pilkada Madina Butuh 20 Milyar

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) menyatakan kesiapannya menampung anggaran dana Pilkada Madina yang direncanakan berlangsung bulan Desember 2015. Itu diketahui dalam rapat kordinasi antara Pemkab Madina dengan KPU Madina, Senin (23/2) membahas persiapan Pilkada Madina. Dalam rapat itu apihak KPU menghitung anggaran dana menelan sekitar 20 milyar. Berdasar revisi UU nomor […]

  • Kaum Emak Emak Pengajian Bantah Asumsi Perempuan Harus Pilih Perempuan dalam Pilkada Madina

    Kaum Emak Emak Pengajian Bantah Asumsi Perempuan Harus Pilih Perempuan dalam Pilkada Madina

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal ( Mandailing Online ): menurut Diah Nasution, asumsi dan keyakinan perempuan harus pilih perempuan dengan dalih Emansipasi wanita dalam Pilkada Madina yang selama ini digaungkan akan segera terbantahkan. Hal ini dikatakannya usai pelaksanaan pengajian Majelis Ta’lim Miftahul Jannah Desa Aek Nangali Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jum’at 1/10/2024 yang dihadiri calon Bupati […]

  • Hutan Mangrove di Sumut Kian Kritis

    Hutan Mangrove di Sumut Kian Kritis

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Hutan mangrove di Sumut kian kritis. Hanya tersisa 50 persen. Pemusnahan hutan mangrove atau hutan bakau terjadi akibat alih fungsi ke perkebunan sawit oleh perusahaan-perusahaan kapitalis dan illegal loging. Berbagai undang-undang (UU) pun dinilai tak mempan menghempang pemusnahan mangrove. UU terkait hutan mangrove yakni UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan […]

  • ATM Nasabah BNI Dibobol

    ATM Nasabah BNI Dibobol

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sidimpuan, Muhammad Ikbal Siregar (38) penduduk Batunadua, Kota Padang Sidimpuan, menjadi korban kriminal atas pengambilan uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI Padang Sidimpuan yang berada di Kantor PLN Padang Sidimpuan. Kepada wartawan di Sidimpuan, Jumat (28/01/2011), Ikbal mengatakan nasib naas yang dialaminya terjadi pada Kamis (27/01/2011). “Pada hari itu saya bermaksud mengambil sejumlah uang […]

  • Minggu ini Alumni SMA Tano Bato Deklarasi Dukung Harun -Ichwan Jadi Bupati Madina

    Minggu ini Alumni SMA Tano Bato Deklarasi Dukung Harun -Ichwan Jadi Bupati Madina

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Persatuan Alumni SMA Negeri 2 Tano Bato datangi Calon Bupati Mandailing Natal ( Madina ) Harun Mustafa Nasution. Mereka ingin menyatakan sikap untuk mendukung sepenuhnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution. Wakil Ketua Alumni SMA Willem Iskandar Tano Bato atau SMA N 1 […]

  • Medan Peringkat Keempat Kekerasan Terhadap Anak

    Medan Peringkat Keempat Kekerasan Terhadap Anak

    • calendar_month Kamis, 26 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Kota Medan menduduki urutan keempat terbanyak kasus kekerasan terhadap anak setelah Jakarta, Makassar dan Jawa Barat, terhadap kekerasan seksual yang dialami anak. “Data yang kita peroleh dan di upgrade setiap tahunnya terdapat dari 21 juta anak di Indonesia, Medan menduduki peringkat keempat kasus kekerasan seksual. Dimana sekitar 62 persennya kasus kekerasan seksual itu dilakukan […]

expand_less