Jumat, 24 Apr 2026
light_mode

Cukong Perkebunan Liar Madina Lari

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
  • print Cetak


Madina, Investor asing di kabupaten Madina melarikan diduga melarikan diri Setelah gagal mengupayakan berbagai cara berkelit dari ancaman sangsi hukum pidanda dalam kasus kejahtan perambahan huta. Kamis (18/11).

Pernyataan ini diungkapkan Mornif hutasuhut dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALARM Tapanuli Selatan dan Tunggul Panggaabean LSM Samudra Tapteng.

Menurut mereka kenakalan ulah investor di Kabupaten Madina,Setelah gagal upayakan berbagai cara mengelakkan ancaman sanksi hukum pidana terhadap kejahatan merambah hutan bertopeng akta jual-beli tanah dengan surat rekayasa dan manipulasi sebagai dalih membuka ratusan Ha perkebunan Sawit tanpa izin, akhirnya cukong perkebunan liar di Kabupaten Madina si Octo Bermand Simanjuntak melarikan diri dan sembunyi menghindari tuntutan hukum yang akan memaksanya duduk jadi terdakwa di pengadilan. Polisi hingga kini masih sibuk melakukan pencarian.

Awal kasus perambahan hutan berlanjut membuka perkebunan liar di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) bermula sekitar Tahun 1997 sa’at oknum Ir. Octo Bermand Simanjuntak bersekongkol dengan Camat MBG alm. Zulkifli Nasution dan mantan Kades Sikapas, Satri Harahap bersama merekayasa pembuatan sejumlah akta tanah dengan obyeknya 150 Ha kawasan hutan negara berstatus areal HPH Pt. Teluk Nauli.

Cukong Octo B. Simanjuntak pada Tahun 1998 sa’at lahan tsb masih berstatus kawasan hutan negara, telah membuka 150 Ha perkebunan Sawit yang setelah era reformasi secara diam-diam terus memperluas areal perkebunan liarnya sampai mencapai 500 Ha. Untuk memperluas areal perkebunan Sawit liar, Ir Octo Simanjuntak berkomplot dengan seorang direksi Pt. Sago Nauli, yaitu Bennydictus yang membangun kantor dan barak karyawan serta memasukkan alat berat excavator ke Sikapas.

Menyikapi tingkah cukong liar yang dinilai sok kebal hukum, sejak Tahun 2007 Bupati Madina coba lakukan pendekatan pembinaan namun hasilnya tetap nihil alias gagal. Oknum Octo Simanjuntak bersama Bennydictus selalu ingkar dengan pelbagai dalih dan kilah mengelakkan pelaksanaan setiap hasil rapat pertemuan dengan Pemkab Madina.

Belakangan terjadi upaya hukum terakhir dengan mengadukan kasus perkebunan liar tanpa izin melanggar UU No: 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan dengan Surat No: 522/1883/Hutbun/2008 tgl. 14 Agustus 2008 ke Polres Madina di Panyabungan (Pyb). Proses hukum pemanggilan dan pemeriksaan serta penyidikan sesuai Laporan Pengaduan (LP) No: 124/IX/2009 tgl. 08 September 2009 dilakukan berlanjut pelimpahan berkas perkara atas-nama Tersangka Octo Simanjuntak bersama Bennydictus alias Benny ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pyb pada tgl. 14 Juli 2010.

Cukong Octo dan Benny kemudian coba peralat lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda proses hukum perlimpahan berkas perkara bersama para tersangka ke Kejari Pyb, dengan cara menggugat Surat Laporan Pengaduan Bupati Madina No:522/1883/Hutbun /2008 tgl . 14 Agustus 2008.

Surat laporan Bupati Madina ke Polres Madina tsb dianggap oleh cukong Octo dan Benny seolah suatu surat keputusan pejabat publik yang bisa dan layak untuk digugat untuk dibatalkan oleh PTUN Medan . Surat gugatan perdata didaftar ke PTUN Medan dengan No: 67/2010/PTUN-Mdn.

Taktik coba hindari ancaman hukum terhadap kejahatan perkebunan liar ternyata gagal total. Polres Madina dalam kewajibannya sesuai ketentuan KUHAP dan mau menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka ke pihak Kejari Pyb, kesulitan menemukan cukong Octo dan Benny yang belakangan ketahuan telah melarikan diri dari Kabupaten Madina.

Polres Madina lalu menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/718/XI/2010/Reskrim tgl. 09 November 2010, sesuai Surat Kapolres No: R/4148/XI/2010. Akhirnya persidangan perkara kejahatan perkebunan liar tsb di Pengadilan Negeri Pyb ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian, sementara cukong Octo dan benny masih terus dicari Sat Reskrim Polres Madina untuk ditangkap dan diserahkan ke Kejari Madina.

Yang masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Sikapas adalah nasib masa depan dari perkebunan liar seluas 500 Ha yang ditinggal lari oleh cukong Octo dan Benny. Apakah akan disita negara demi hukum sebagai Barang Bukti kejahatan atau bagaimana masih belum jelas.

Tantangan Bagi Penegak Hukum

Namun kecurigaan masyarakat terkesan menantang institusi penegak hukum terdengar dari komentar beberapa aktifis lingkungan. “Jika instansi penegak hukum serius, coba saja periksa di lokasi perkebunan liar di Sikapas tsb, tanya para buruh karyawan yang masih terus bekerja di perkebunan liar milik Octo dan Benny siapa yang terus memerintah, mengatur, mengawasi dan membayar gaji mereka? Apa oknum yang membayar gaji puluhan karyawan di perkebunan liar tsb punya surat milik kebun atau punya surat kuasa dari entah siapa? Orangnya lari kabur dari Madina, kok perkebunannya masih terus kerja dan panen? Siapa dan dasar hukum apa pihak lain mengelola perkebunan liar tsb? Ini tantangan bagi instansi penegak hukum”, ketus para aktifis lingkungan tsb. (andalas/BHI)
Sumber : Starberita

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kehadiran PTPN IV di Madina Dinilai Sengsarakan Masyarakat

    Kehadiran PTPN IV di Madina Dinilai Sengsarakan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : Kehadiran PTPN IV pada tahun 2007 yang lalu sangat didambakan masyarakat Mandailing Natal untuk dapat mengangkat perekonomian masyarakat Mandailing Natal. Namun kenyataannya di lapangan kehadiran PTPN IV tersebut ternyata hanya membawa sengsara terhadap masyarakat Mandailing Natal terutama masyarakat yang bermukim di sekitar HGU yang mereka miliki, yakni hasil take over PT Agro Andalas […]

  • Nelayan Madina Tidak Melaut Akibat Cuaca Badai

    Nelayan Madina Tidak Melaut Akibat Cuaca Badai

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Sudah lebih dari sepekan para nelayan di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal (Madina) tidak melaut akibat cuaca buruk dan musim badai. “Sehingga banyak nelayan yang menggangur,” ungkap Hasmar, seorang nelayan di Kecamatan Muara Batang Gadis kepada waratawan, Minggu lalu (13/10/2013). Hasmar mengatakan, akibat situasi cuaca badai atau angin barat, […]

  • Pembeli Itak Poul-poul Juga Dari Medan

    Pembeli Itak Poul-poul Juga Dari Medan

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Sejauh ini yang diketahui masih setia memproduksi dan menjual itak poul-poul di Mandailing adalah Hj. Masna, pengelola warung Simpang Tiga Raya, Kotanopan, Mandailing Natal (Madina). “Untuk melestarikan makanan khas budaya Mandailing ini kita sengaja menjualnya pada hari Jum’at dan Sabtu,“ ujarnya, Jum’at (16/8/2013). Peminatnya cukup banyak. Selain warga Kotanopan, pengendara yang […]

  • Irwan Daulay (kanan) dan Bode Tanjung (kiri)

    DPRD Baru, Harapan Baru, Menuju Madina Baru

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengambilan sumpah jabatan 40 anggota DPRD Madina yang baru sudah dilangsungkan Senin (2/9/2019) di Gedung Serbaguna, Panyabuan. Seiring dengan itu, harapan dari berbaga kalangan pun mengemuka agar para anggota dewan yang baru ini mampu bersinergi, bekerja keras dan memiliki kemauan politik yang kuat terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi Madina terkini. […]

  • Syamsul Arifin Divonis Senin 8 Agustus

    Syamsul Arifin Divonis Senin 8 Agustus

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA: Terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, Syamsul Arifin dalam pledoinya mengaku lalai saat menjalankan tugas sebagai Bupati Langkat karena itu siap bertanggung jawab. Gubernur Sumatera Utara nonaktif ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Khusus Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 1 Agustus 2011 menyatakan siap bertanggung jawab dan mengambil risiko sebagai pemimpin, namun politikus Partai […]

  • Bekas Galian Kabel Optik Resahkan Pengguna Jalan

    Bekas Galian Kabel Optik Resahkan Pengguna Jalan

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      BATANG NATAL (Mandailing Online) – Para pengendara roda 4 ke atas dihimbau berhati-hati jika melewati jalur Panyabungan-Natal dari titik Jembatan Merah hingga Muara Soma Kecamatan Batang Natal, sebab, di jalur ini sedang ada proyek penggalian kabel optic jaringan telefon. Demikian dikatan R. Lubis, salah seorang supir kepada Mandailing Online, Kamis (2/7) di Panyabungan. Dikatakan […]

expand_less