Minggu, 8 Mar 2026
light_mode

Cukong Perkebunan Liar Madina Lari

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
  • print Cetak


Madina, Investor asing di kabupaten Madina melarikan diduga melarikan diri Setelah gagal mengupayakan berbagai cara berkelit dari ancaman sangsi hukum pidanda dalam kasus kejahtan perambahan huta. Kamis (18/11).

Pernyataan ini diungkapkan Mornif hutasuhut dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALARM Tapanuli Selatan dan Tunggul Panggaabean LSM Samudra Tapteng.

Menurut mereka kenakalan ulah investor di Kabupaten Madina,Setelah gagal upayakan berbagai cara mengelakkan ancaman sanksi hukum pidana terhadap kejahatan merambah hutan bertopeng akta jual-beli tanah dengan surat rekayasa dan manipulasi sebagai dalih membuka ratusan Ha perkebunan Sawit tanpa izin, akhirnya cukong perkebunan liar di Kabupaten Madina si Octo Bermand Simanjuntak melarikan diri dan sembunyi menghindari tuntutan hukum yang akan memaksanya duduk jadi terdakwa di pengadilan. Polisi hingga kini masih sibuk melakukan pencarian.

Awal kasus perambahan hutan berlanjut membuka perkebunan liar di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) bermula sekitar Tahun 1997 sa’at oknum Ir. Octo Bermand Simanjuntak bersekongkol dengan Camat MBG alm. Zulkifli Nasution dan mantan Kades Sikapas, Satri Harahap bersama merekayasa pembuatan sejumlah akta tanah dengan obyeknya 150 Ha kawasan hutan negara berstatus areal HPH Pt. Teluk Nauli.

Cukong Octo B. Simanjuntak pada Tahun 1998 sa’at lahan tsb masih berstatus kawasan hutan negara, telah membuka 150 Ha perkebunan Sawit yang setelah era reformasi secara diam-diam terus memperluas areal perkebunan liarnya sampai mencapai 500 Ha. Untuk memperluas areal perkebunan Sawit liar, Ir Octo Simanjuntak berkomplot dengan seorang direksi Pt. Sago Nauli, yaitu Bennydictus yang membangun kantor dan barak karyawan serta memasukkan alat berat excavator ke Sikapas.

Menyikapi tingkah cukong liar yang dinilai sok kebal hukum, sejak Tahun 2007 Bupati Madina coba lakukan pendekatan pembinaan namun hasilnya tetap nihil alias gagal. Oknum Octo Simanjuntak bersama Bennydictus selalu ingkar dengan pelbagai dalih dan kilah mengelakkan pelaksanaan setiap hasil rapat pertemuan dengan Pemkab Madina.

Belakangan terjadi upaya hukum terakhir dengan mengadukan kasus perkebunan liar tanpa izin melanggar UU No: 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan dengan Surat No: 522/1883/Hutbun/2008 tgl. 14 Agustus 2008 ke Polres Madina di Panyabungan (Pyb). Proses hukum pemanggilan dan pemeriksaan serta penyidikan sesuai Laporan Pengaduan (LP) No: 124/IX/2009 tgl. 08 September 2009 dilakukan berlanjut pelimpahan berkas perkara atas-nama Tersangka Octo Simanjuntak bersama Bennydictus alias Benny ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pyb pada tgl. 14 Juli 2010.

Cukong Octo dan Benny kemudian coba peralat lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda proses hukum perlimpahan berkas perkara bersama para tersangka ke Kejari Pyb, dengan cara menggugat Surat Laporan Pengaduan Bupati Madina No:522/1883/Hutbun /2008 tgl . 14 Agustus 2008.

Surat laporan Bupati Madina ke Polres Madina tsb dianggap oleh cukong Octo dan Benny seolah suatu surat keputusan pejabat publik yang bisa dan layak untuk digugat untuk dibatalkan oleh PTUN Medan . Surat gugatan perdata didaftar ke PTUN Medan dengan No: 67/2010/PTUN-Mdn.

Taktik coba hindari ancaman hukum terhadap kejahatan perkebunan liar ternyata gagal total. Polres Madina dalam kewajibannya sesuai ketentuan KUHAP dan mau menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka ke pihak Kejari Pyb, kesulitan menemukan cukong Octo dan Benny yang belakangan ketahuan telah melarikan diri dari Kabupaten Madina.

Polres Madina lalu menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/718/XI/2010/Reskrim tgl. 09 November 2010, sesuai Surat Kapolres No: R/4148/XI/2010. Akhirnya persidangan perkara kejahatan perkebunan liar tsb di Pengadilan Negeri Pyb ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian, sementara cukong Octo dan benny masih terus dicari Sat Reskrim Polres Madina untuk ditangkap dan diserahkan ke Kejari Madina.

Yang masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Sikapas adalah nasib masa depan dari perkebunan liar seluas 500 Ha yang ditinggal lari oleh cukong Octo dan Benny. Apakah akan disita negara demi hukum sebagai Barang Bukti kejahatan atau bagaimana masih belum jelas.

Tantangan Bagi Penegak Hukum

Namun kecurigaan masyarakat terkesan menantang institusi penegak hukum terdengar dari komentar beberapa aktifis lingkungan. “Jika instansi penegak hukum serius, coba saja periksa di lokasi perkebunan liar di Sikapas tsb, tanya para buruh karyawan yang masih terus bekerja di perkebunan liar milik Octo dan Benny siapa yang terus memerintah, mengatur, mengawasi dan membayar gaji mereka? Apa oknum yang membayar gaji puluhan karyawan di perkebunan liar tsb punya surat milik kebun atau punya surat kuasa dari entah siapa? Orangnya lari kabur dari Madina, kok perkebunannya masih terus kerja dan panen? Siapa dan dasar hukum apa pihak lain mengelola perkebunan liar tsb? Ini tantangan bagi instansi penegak hukum”, ketus para aktifis lingkungan tsb. (andalas/BHI)
Sumber : Starberita

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina dan Mandailing Malaysia Akan Teken MoU Kerjasama

    Bupati Madina dan Mandailing Malaysia Akan Teken MoU Kerjasama

    • calendar_month Rabu, 21 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) dan pihak Mandailing Malaysia akan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) kerjasama pada 23 November mendandatang di Panyabungan. Kerjasama ini meliputi bidang kebudayaan, silaturrahim, ekonomi, tenaga kerja dan pemerintahan. Pihak Mandailing Malaysia diwakili Presiden Persatuan Halak Mandailing Malaysia (PHMM), Ramli Abdul Karim Hasibuan. “Penandatanganan MoU itu dilakukan ditengah […]

  • Hidupkan Jalur Ekonomi, Ruas Tambiski-Sayur Maincat Rampung Diaspal

    Hidupkan Jalur Ekonomi, Ruas Tambiski-Sayur Maincat Rampung Diaspal

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ruas jalan Tambiski-Sayur Maincat, Kabupaten selesai diaspal sepanjang 2,5 kilo meter. Ruas ini menghubungkan dua kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, yakni Kecamatan Panyabungan Utara dengan Kecamatan Hutabargot. Jalur Tambiski-Sayur Maincat sejatinya jalur penting terhadap pergerakan sosial dan ekonomi, terutama desa-desa di Nagajuang menuju Panyabungan sebagai pusat perdagangan di Kabupaten […]

  • Dana Desa Perlu Dievaluasi Nomenklatur dan Metode Pengelolaannya

    Dana Desa Perlu Dievaluasi Nomenklatur dan Metode Pengelolaannya

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Sekitar delapan tahun Dana Desa ( DD ) ditransfer ke daerah dengan jumlah rata rata per desa per tahun sekitar 1 milliar rupiah, anggap satu desa sudah menerima aliran dana segar ini 8 milliar rupiah kemudian coba dicek ke lapangan apa dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, ternyata dana sebesar itu tidak memberikan dampak signifikan […]

  • Pembangunan Bandar Udara Di Madina Terus di Kebut

    Pembangunan Bandar Udara Di Madina Terus di Kebut

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) PT. Modrn Bahana,Kso dan PT. Waskita Karya (persero) tbk terus mengebut pembangunan bandar udara Mandailing Natal hingga enam bulan ke depan. Keseluruhan progres pembangunan bandara, baik sisi udara mapun darat bisa selesai akhir tahun 2023. Seperti diketahui, Bandar Udara Mandailing Natal ( Madina ) termasuk salah satu Bandar Udara baru yang harus […]

  • Tata Batas Gunung Manaon-Adian Jior Berpotensi Picu Konflik

    Tata Batas Gunung Manaon-Adian Jior Berpotensi Picu Konflik

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Masyarakat Desa Gunung Manaon Kecamatan Panyabungan mendesak Pemkab Mandailing Natal (Madina) menuntaskan tata batas Desa Gunung Manaon dengan Desa Adian Jior. Sebab, persoalan tata batas kedua desa itu sudah memicu konflik antar warga dua desa yang sewaktu-waktu dapat meledak pemicu bentrok fisik yang membahayakan. Itu dikatakan Nasution bersama warga Gunung […]

  • Terkait Ijazah, Kuasa Hukum Desak KPU Mendiskualifikasi Harun

    Terkait Ijazah, Kuasa Hukum Desak KPU Mendiskualifikasi Harun

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim kuasa hukum Henri Husein Nasution mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) agar mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan Harun Mustafa Nasution sebagai calon bupati Madina nomor urut 1 pada Pilkada Madina 2024. Alasannya, Harun Mustafa Nasution dinilai tidak memenuhi persyaratan calon sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf […]

expand_less