Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Baliho Caleg Semrawut, KPU Harus Sosialisasi Aturan Kampanye

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2013
  • print Cetak

SIANTAR, – Spanduk dan baliho para calon legislatif (caleg) bertebaran di sembarang tempat di Simalungun dan Kota Siantar. Terkesan tak ada aturan, padahal sudah ada peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Demikian disampaikan Anggota Panwas Simalungun Adil Saragih, Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Simalungun, kepada METRO, Selasa (17/9). Adil menyebutkan, sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 01 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sangat penting dilakukan KPU Simalungun maupun KPU Siantar. “Sebaiknya disegerakan, agar partai politik serta para caleg mentaati aturan tersebut sehingga tidak terjadi pelanggaran,” ujar pria berkacamata ini.

Ia menjelaskan, dalam pasal 17, sudah diterangkan tentang bagaimana bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum, seperti di poin b.1 disebutkan baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggotra DPRD dan DPRD.

Selanjutnya, pada b.4 spanduk dapat dipasang partai politik dan calon anggota DPRD, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah. “Nah, di sini sudah jelas disebutkan tentang teknis kampanye.

Tapi kita lihat, spanduk dan baliho para caleg bertebaran di sembarang tempat. Terkesan tanpa ada aturan. Padahal sudah ada peraturannya. Sehingga KPU harusnya melaksanakan sosialisasi kepada partai termasuk juga dengan pemerintah daerah dalam hal penentuan zona. Tapi sampai sekarang belum ada,” terangnya.

Menurut Adil, dalam hal penindakan atau pencabutan baliho atau alat peraga lainnya yang tidak sesuai ketentuan maka KPU berhak mencabut atau memindahkannya. PKPU yang diterbitkan tanggal 22 Agustus 2013, seharusnya dapat dipahami para caleg termasuk partai.

Terkait hal itu, Anggota KPU Simalungun Robert Ambarita sependapat dengan Adil Saragih. Menurut dia, aturan KPU tersebut harus segera disosialisasikan ke partai politik para caleg bersama pemerintah daerah. “Kebetulan kami sedang di Medan, mungkin minggu ini kami akan membicarakan ini agar segera sosialisasikan,” terangnya.

Sementara Anggota KPU Siantar Batara Manurung, mengatakan belum ada pembicaraan apakah dilakukan sosialisasi atau tidak. “Belum ada kami bahas tentang hal itu,” katanya singkat. (metro)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Panwaslu Kab/Kota Ditutup

    Calon Panwaslu Kab/Kota Ditutup

    • calendar_month Kamis, 26 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Setelah Tim Seleksi Calon Panwaslu Pilkada Kabupaten/Kota se Sumatera Utara memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum dalam rangka Pemilihan Umum Gubernur Sumut di 32 Kabupaten/Kota se Sumut yang dimulai pada 19 Juli hingga 26 Juli 2012 pukul 17.00 WIB, akhirnya mayoritas daerah sudah memenuhi target. Penjelasan itu disampaikan Ketua Tim Seleksi […]

  • Tinjau ulang Izin IPK & Prinsip AN

    Tinjau ulang Izin IPK & Prinsip AN

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diminta agar meninjau kembali atas izin IPK dan izin perinsip atas nama AN yang berlokasi di Kecamatan Ranto Baek. Karena ini, diduga penyebab terjadinya banjir bandang yang melanda 4 desa di kecamatan baru-baru ini. “Kita minta kepada Pj.Bupati Madina Aspan Sopian agar meninjau kembali izin IPK dan izin […]

  • Ikhwanul Muslimin, Mesir dan Kemerdekaan Indonesia

    Ikhwanul Muslimin, Mesir dan Kemerdekaan Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PERAN MESIR YANG DIPELOPORI OLEH IKHWANUL MUSLIMIN SANGATLAH BESAR DAN BERARTI BAGI KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA. SEBAB ATAS DESAKAN IKHWANUL MUSLIMIN LAH PEMERINTAH MESIR MENJADI NEGARA PERTAMA YANG MENGAKUI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA. (Dikutip dari arrahmah.com) Sebelum tanggal 22 MARET 1946 Indonesia selalu diklaim Belanda sebagai masalah dalam negeri negara penjajah itu. Belanda tetap mengklaim Indonesia sebagai […]

  • Satu Unit Rumah di Kampung Baru Ludes Terbakar

    Satu Unit Rumah di Kampung Baru Ludes Terbakar

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online: satu unit rumah semi permanen di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina ludes dilalap si jago merah siang ini 27/6. Pemilik rumah diketahui bernama Satjan Hutabarat. Kebakaran terjadi saat ru ah sedang ditinggal pemiliknya. Api dengan cepat menghanguskan seisi rumah. Kades Kampung Baru Antonius pada Mandailing Online mengatakan, kejadian sekitar Pukul 13:45 […]

  • Diva Febriani Diangkat Sebagai Anggota Kehormatan Paskibraka

    Diva Febriani Diangkat Sebagai Anggota Kehormatan Paskibraka

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) mengangkat Diva Febriani sebagai Anggota Kehormatan Paskibraka kabupaten. Bupati Madina Saipullah Nasution juga mengundang orangtua Diva Febriani untuk hadir pada acara Malam Resepsi Kenegaraan di Rumah Dinas Bupati, Panyabungan, Minggu malam (17/8/2025). Di hadapan Forkopimda, ketua-ketua partai politik, para anggota DPRD, dan masyarakat itu, Pemkab Madina mengangkat […]

  • Bayaran Tes Kesehatan Calhaj Madina Dinilai Terlalu Tinggi

    Bayaran Tes Kesehatan Calhaj Madina Dinilai Terlalu Tinggi

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )– Calon Jamaah Haji ( Calhaj ) Mandailing Natal ( Madina ) merasa bayaran tes kesehatan yang dibebankan pada para Calhaj terlalu tinggi, pasalnya selain bayar di RSUD Panyabungan, para Calhaj juga harus bayar rujukan dari puskeamas. ” total yang harus kami keluarkan ada sekitar 900 ribu, bagi kami ya cukup […]

expand_less