Kamis, 15 Okt 2026
light_mode

Nasdem Usul Syarat Baru Pengajuan Capres

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2013
  • print Cetak

JAKARTA, – Partai Nasdem menyumbang perspektif baru dalam perkembangan pembahasan revisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang kini sedang berproses di parlemen. Terkait dengan syarat pengusulan pasangan capres-cawapres, partai yang akan mengikuti pemilu kali pertama pada 2014 itu mengusulkan agar penentuan tidak lagi didasarkan pada persentase perolehan suara atau kursi.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan mengingatkan bahwa semangat melakukan revisi yang harus diluruskan terlebih dulu. Yaitu, landasan mengubah UU Pilpres bukan mempermudah atau mempersulit. “Atas hal itu, Partai Nasdem mengajak untuk mengubah model pengaturan tentang syarat pengusulan,” kata Ferry di Jakarta, Jumat (27/9).

Model baru pengaturan itu, terang dia, adalah membuat rumusan bahwa parpol yang berhak mengusulkan capres adalah parpol yang meraih suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga saja. “Atau, bisa juga jika mau ditambahkan menjadi empat besar,” ucap Ferry.

Dengan formula tersebut, lanjut mantan ketua Pansus RUU Pilpres itu, pengusulan terhadap perubahan UU Pilpres tidak lagi terjebak pada hal-hal yang sangat subjektif. Dengan formula tersebut, pengusulan capres dan hak politik parpol juga tidak lagi tersandera format koalisi.

Artinya, tandas dia, koalisi benar-benar menjadi pilihan politik dalam mendukung pencalonan. “Bukan semata-mata sebuah proses bargaining yang dalam praktiknya lebih sebagai hubungan politik yang transaksional,” imbuh mantan politikus Partai Golkar tersebut.

Ferry menyadari, sebagai usul baru yang berasal dari luar parlemen, wacana itu akan menuai sejumlah tentangan dari partai-partai di DPR. Jika ternyata seluruh partai menolaknya, kata dia, sebaiknya tetap dipakai saja UU Pilpres yang sudah ada. “Toh semua ada dalam konstruksi membangun penyederhanaan parpol dan memperkuat pemerintahan presidensial,” tandasnya.

Salah satu isu utama dalam rencana revisi UU Pilpres yang mengemuka saat ini memang terkait dengan persyaratan persentase untuk bisa mengusulkan pasangan capres-cawapres. Ada sejumlah partai yang mendorong besarannya dikurangi dari ketentuan yang ada saat ini sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi di DPR. Di antaranya, ada yang mengusulkan persyaratannya diperkecil atau cukup dengan angka sama dengan parliamentary threshold sebesar 3,5 persen.

“Sangat mudah dipahami dan dibaca untuk sekadar memuluskan pengusulan terhadap calon yang sudah dipersiapkan atau bahkan yang sudah dideklarasikan,” sindir Ferry.

Salah satu fraksi yang mendorong dilakukan revisi UU Pilpres dengan mengubah presidential threshold sesuai dengan parliamentary threshold adalah Fraksi Partai Hanura. Seperti diketahui, Partai Hanura memang telah mengusung Wiranto dan Hary Tanoe sebagai pasangan capres-cawapres.

Ketua Fraksi Partai Hanura Syarifudin Suding mengatakan, dengan ambang batas 3,5 persen, partai yang bisa lolos ke parlemen berhak mengajukan pasangan capres. Dia menyayangkan jika nanti ambang batas tersebut tetap 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara. “Itu adalah tirani terhadap minoritas dalam era demokrasi yang terjadi di parlemen kita. Mau tidak mau kami harus menerimanya,” katanya.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR rencananya mengambil keputusan terkait jadi tidaknya revisi UU Pilpres pada 3 Oktober. Jika tidak dilanjutkan, akan dilakukan pencabutan dari program legislasi nasional (prolegnas). (jpnn)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Bulan Hancur, Gedung SD Simpang Tolang Belum Diperbaiki

    4 Bulan Hancur, Gedung SD Simpang Tolang Belum Diperbaiki

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Gedung SD Negeri 197 Desa Simpang Tolang, Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina) sudah hancur sejak April lalu, tetapi hingga kini belum juga diperbaiki pemerintah daerah. Gedung sekolah itu hancur setelah ditimpa pohon yang tumbang. Satu ruangan sekolah tidak bisa dipakai untuk belajar. Untuk sementara, siswa terpaksa dialihkan belajar di ruangan […]

  • Di PAPBD 2017,  DPRD Madina Tolak Proyek Taman Raja Batu

    Di PAPBD 2017,  DPRD Madina Tolak Proyek Taman Raja Batu

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Pihak Pemkab Madina pernah mencoba memasukkan sejumlah item proyek pendahuluan Taman Raja Batu ke dalam APBD Perubahan Kabupaten Madina TA 2017, namun ditolak DPRD. Hal itu diungkapkan anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) Sahriwan “Kocu” Nasution dari Partai Bulan Bintang dalam satu wawancara khusus dengan Mandailing Online di kediamannya Desa Gunungtua Julu, […]

  • Pemkab Madina Didesak Siapkan Antisipasi Hadapi Corona

    Pemkab Madina Didesak Siapkan Antisipasi Hadapi Corona

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina didesak menyiapkan langkah-langkah antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Mandailing Natal (Madina). Desakan itu disampaikan mantan anggota DPRD Madina, Binsar Nasution kepada Mandailing Online di Panyabungan, Senin pagi (16/3/2020). Langkah persiapan itu dipandang perlu sebelum ada kasus pengidap virus Corona di Madina. “Mulai dari persiapan tenaga medis dan […]

  • Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014.

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014.

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014. Ruang I. (Sesi III) Hari : Kamis, Pukul : 13.15 s/d 15.15 wib Tanggal : 11 desember 2014   NO.   RUANG UJIAN   NO. PESERTA   NAMA PESERTA 1 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 1 52132000248 NURHIDAYAH 2 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 1 52132000249 […]

  • KontraS Sumut: Pemidanaan Dua Youtuber di Medan Membunuh Demokrasi

    KontraS Sumut: Pemidanaan Dua Youtuber di Medan Membunuh Demokrasi

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – KontraS Sumatera Utara menyatakan pemidanaan dua youtuber di Medan merupakan pembuhuhan terhadap demokrasi dan kontrol sosial publik. Dimikian rilis pers Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut yang diterima redaksi Mandailing Online, Senin (5/4/2021). KontraS Sumut mengungkap, sidang perkara pidana Reg. No. 3564/Pid.Sus/2020/PN Mdn dengan Terdakwa dua Youtuber […]

  • Paslon Harun-Ichwan Kunjungi Majlis Taklim Syeh Yakub Abdul Qadir Al Mandili di Panyabungan

    Paslon Harun-Ichwan Kunjungi Majlis Taklim Syeh Yakub Abdul Qadir Al Mandili di Panyabungan

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online): Sebelum menghadiri pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal yang akan berlangsung siang ini 23/9 di Gedung Serbaguna Amru Daulay. Pasangan Calon Bupati Harun- Ichwan menyempatkan diri menghadiri pengajian Majlis Taklim Syeh Yakub Abdul Qadir Al Mandili cabang Baitul Bukhori di Kampung Bargot Panyabungan III. “Pagi […]

expand_less