Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Ridwan Rangkuti: Bupati Tidak Dapat Membubarkan Badan Pemangku Adat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2014
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) tidak dapat membubarkan atau membekukan kepengurusan Badan Pemangku Adat (BPA) karena BPA adalah organisasi yang tumbuh dari unsur raja-raja adat dari berbagai marga-marga di seluruh wilayah Mandailing.

Itu dikatakan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, H.Ridwan Rangkuti SH.MH, Jum’at (14/11/2014), berpijak pada ketentuan Permendagri Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton Dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah.

Berdasar Permendagri itu, Badan Pemangku Adat Kabupaten Mandailing Natal adalah sah sebagai lembaga adat yang bertugas untuk mengembangkan adat budaya Mandailing. “BPA bukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dapat diangkat dan diberhentikan bupati, akan tetapi BPA Madina merupakan mitra kerja Pemkab Madina dalam mengembangkan dan melestarikan adat dan budaya Madina yang masih hidup dan dihormati masyarakat Madina,” katanya. Bahkan BPA bersama bupati harus menggali nilai-nilai aset budaya yang telah hilang. Menurut Permendagri tersebut BPA tidak berada di bawah kepala daerah, sehingga bupati tidak berwenang memberhentikan atau membekukan BPA, justru sebaliknya bupati berkewajiban melaksanakan pembinaan terhadap BPA dengan memberikan fasilitas dan pendanaan sehingga kegiatan pelestarian dan pengembangan adat budaya daerah dapat dilaksanakan oleh BPA Madina dengan baik sesuai dengan rencana kegiatan.

Di dalam pasal 2 Permendagri tersebut dengan tegas disebutkan bahwa kepala Daerah bertugas melaksanakan kegiatan pelestarian dan pengembangan budaya daerah.

Selanjutnya dalam pasal 9 ayat (3) disebutkan bupati/walikota melaksanakan pembinaan terhadap SKPD dalam pemberian fasilitas terhadap ormas kebudayaan, keraton, dan lembaga adat dalam pelesatarian dan pengembangan budaya daerah.

Dalam pasal 13 disebutkan ormas kebudayaan, keraton, dan lembaga adat yang melaksanakan kegiatan pelestarian dan pengembangan budaya daerah dengan dukungan dari APBD melaporkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada kepala daerah untuk dievaluasi.

Selanjutnya dalam pasal 14 disebutkan (1) Evaluasi dilakukan secara bersama-sama oleh kepala daerah dan pimpinan ormas kebudayaan, keraton dan lembaga adat berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.
 (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Mendagri untuk bahan perumusan kebijakan pembinaan ormas kebudayaan, keraton dan lembaga adat.
(3) Kepala daerah dan pimpinan kemasyarakatan bidang kebuadayaan, keraton, dan lembaga adat bersama-sama menindaklanjuti kebijakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan melakukan penyesuaian rencana dan kegiatan.

 

Peliput/Editor: Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Nazaruddin OC Kaligis Pertanyakan Penggeledahan Tas Nazaruddin

    Skandal Nazaruddin OC Kaligis Pertanyakan Penggeledahan Tas Nazaruddin

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DEPOK – Pengacara M Nazaruddin, OC Kaligis mempertanyakan tas hitam kliennya yang digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanpa sepengatahuan suami Neneng Sri Wahyuni. “Nazar tidak dilibatkan. Padahal dalan pasal 129 KUHAP berisi penyidik memperlihatkan benda yg akan disita, kepada keluarganya. Karena akan dimintai keterangan benda itu,” kata OC Kaligis di depan Rutan Mako Brimob […]

  • Tapanuli Tengah Berduka Kembali Dengan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tiri

    Tapanuli Tengah Berduka Kembali Dengan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tiri

    • calendar_month Rabu, 19 Mei 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd Pemerhati Keluarga dan Generasi Muda Saat bulan suci Ramadhan kita dikejutkan kabar yang bertubi-tubi menyiksa diri. Setelah kabar tindak pidana narkoba sekarang kita dikejutkan dengan kasus tindak pidana pencabulan anak. Seorang ayah di Tapanuli Tengah tega memperkosa anak tirinya sendiri sampai hamil. Pelaku berinisial DH (35) tega mencabuli anaknya yang […]

  • Dituding Copot Sekdes dan Kasipem Tidak Sesuai Prosedur, Ini Bantahan Pj. Kades Tabuyung

    Dituding Copot Sekdes dan Kasipem Tidak Sesuai Prosedur, Ini Bantahan Pj. Kades Tabuyung

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) –  Penjabat Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumut, Iskandar Muda angkat bicara terkait tudingan terhadapnya. Dia dituding memberhentikan Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan tidak sesuai prosedur. Dalam siaran pers yang diterima Mandailing Online, Senin (29/7/2024) Iskandar Muda menegaskan bahwa pencopotan perangkat desa itu sudah sesuai prosedur […]

  • Kapolres Kecewa Pada Pemkab Madina

    Kapolres Kecewa Pada Pemkab Madina

    • calendar_month Rabu, 18 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Kapolres Mandailing Natal (Madina) mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Pemkab Madina yang sudah 10 hari membiarkan pihaknya mengurusi masalah kerusuhan dan pembakaran camp PT. Sorikmas Mining di Naga Juang. Sementara itu, selentingan beredar di Panyabungan bahwa bupati Madina enggan mengikuti arus permainan pihak polisi dan perusahaan karena bupati tidak mau rakyatnya terus berada […]

  • Ini Data Bantuan Alsintan Dari Provinsi Untuk Petani Madina tahun 2024

    Ini Data Bantuan Alsintan Dari Provinsi Untuk Petani Madina tahun 2024

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – ( Mandailing Online) – Dinas Pertanian Mandailing Natal ( Madina ) kemaren selasa 12/3/2025 menyerahkan alat mesin pertanian ( Alsintan ) dari Kementerian Pertanian kepada sejumlah kelompok tani/ brigade pangan di Madina. Penyerahan sendiri dilakukan secara simbolis di Kecamatan Siabu. Setelah penyerahan Alsintan berlangsung ternyata salah satu brigade pangan penerima bantuan bersuara pada […]

  • Paluta Terima 122 CPNS Formasi Didominasi Guru

    Paluta Terima 122 CPNS Formasi Didominasi Guru

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    PALUTA, – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), akhirnya secara resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ada 122 formasi yang diterima tahun 2013 ini. Dari 122 formasi itu, rinciannya terdiri dari tenaga guru 67 orang, tenaga kesehatan 42 orang dan tenaga teknis sebanyak 13 orang. “Sesuai dengan […]

expand_less