Senin, 2 Mar 2026
light_mode

DPRD Tapsel Bisa Dipidana

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
  • print Cetak


Tapsel, Sikap sejumlah anggota DPRD Tapanuli Selatan Periode 2004-2009 yang hingga kini masih membandel dan belum melakukan pengembalian atas tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan dana operasional (DO) pimpinan dinilai merupakan perwujudan tindakan melawan hukum.

“Pemberian TKI dan DO itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2006 yang telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 yang secara tegas mengharuskan anggota DPRD Periode 2004-2009 untuk melakukan pengembalian dana dimaksud ke Kas Umum Daerah selambat lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti. Tetapi kenyataannya, hingga saat ini masih banyak Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 2004-2009 belum melakukan pengembalian dana dimaksud,” ujar Aktifis Tapsel Laidin Pohan kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Sabtu (04/12/2010).

Jika memang masih mempunyai niat baik dan memiliki sikap sebagai warga Negara yang taat hukum, dengan rentang waktu yang ada maka pengembalian TKI dan DO Pimpinan Dewan itu sudah terealisasi sejak lama sehingga tidak mengakibatkan kerugian daerah yang berlarut larut.

Terkait kerugian daerah akibat TKI dan DO tersebut, ia berharap agar Pemkab Tapsel berbuat semaksimal mungkin terhadap Pimpinan DPRD 2004-2009, baik yang sudah tidak aktif lagi maupun yang masih aktif sebagai anggota DPRD 2009-2014 mengacu Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Sesuai Pasal 315 Permendagri itu disebutkan bahwa kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian sesorang diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yaitu dibebankan kepada orang yang bersangkutan berupa ganti rugi.

Selanjutnya Pasal 316 disebutkan bahwa kerugian daerah tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan memintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian dimaksud dan jika surat tersebut tidak mungkin diperoleh, Kepala Daerah segera mengeluarkan Surat Keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

Dalam hal jika yang dikenai tuntutan ganti rugi berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia maka tuntutan ganti rugi beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.

Selanjutnya Pasal 319 jelas disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang undangan dan putusan pidana atas kerugian daerah tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.

“Mencermati ketentuan itu, tidak ada alasan bagi Pemkab maupun DPRD Tapsel saat ini untuk melakukan tuntutan ganti rugi kepada anggota DPRD masa bakti 2004-2009 terkait pengembalian TKI dan DO Pimpinan itu sekalipun yang bersangkutan saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Periode 2009-2014,” ujarnya. (BS-029)
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • KESUSASTRAAN MANDAILING (2)

    KESUSASTRAAN MANDAILING (2)

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Askolani Nasution (Bahan pada Sarasehan Kebudayaan Mandailing, Jakarta, 1 Juni 2013) Beberapa tonggak sastra yang berkembang di kolonial tersebut patut dicatat periode-periode pertumbuhan sastra berikut: 1.Willem Iskander (1840-1876). Ia menulis dalam bahasa Mandailing yang amat imajinatif terutama karena dipengaruhi kemampuannya yang tinggi dalam penguasaan bahasa Melayu. Karya-karyanya dipublikasikan secara luas setelah kematiannya, antara lain: […]

  • STOP TAMBANG RAKYAT

    STOP TAMBANG RAKYAT

    • calendar_month Rabu, 6 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPC Peradi Tabagsel Padangsidimpuan, Ridwan Rangkuti SH MH menyatakan bahwa tambang rakyat di Huta bargot dan Naga Juang harus ditutup untuk menghindari korban nyawa yang lebih banyak di kemudian hari. Hal itu dikatakannya kepada Mandailing Online, Rabu (6/2) menyikapi peristiwa runtuhnya tambang batu emas di perbukitan Sarahan, Huta Bargot Julu, […]

  • Kasus Taman Raja Batu, Kejatisu Sudah Jawab Surat KPK

    Kasus Taman Raja Batu, Kejatisu Sudah Jawab Surat KPK

    • calendar_month Rabu, 29 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut menyatakan telah menjawab surat KPK terkait proses hukum dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal. Itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian menjawab pertanyaan wartawan via telefon seluler, Selasa (28/8/2018). Sumanggar tidak menyebutkan secara detail kapan surat jawaban Kejatisu […]

  • Sekda Madina Berganti

    Sekda Madina Berganti

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 6Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berganti. Marwan Bakhti Siregar yang selama ini Kepala Inspektorat Madina menggantikan jabatan sekda dari M. Daud Batubara dalam acara penyerahan SK pengangkatan, Kamis (29/8) di aula Kantor Bupati Madina oleh Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution. Pengangkatan Marwan sebagai Plt. Sekda itu berdasar surat […]

  • Kabut Asap: Relawan Yusuf-Imron Bagi-Bagi Masker

    Kabut Asap: Relawan Yusuf-Imron Bagi-Bagi Masker

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Relawan pasangan calon bupati/wakil bupati Madina Yusuf Nasution-Imron Lubis membagikan masker kepada warga pengguna jalan yang melintas di depan Posko Pemenangan Yusron, Jl. Willem Iskander, Pidoli, Panyabungan, Kamis (3/9) menyusul makin menebalnya kabut asap di Madina. Mamad Vj, salah seorang relawan menyatakan kegiatan membagikan masker ini sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak […]

  • Kasus Maga, Pemerintah Daerah Harus Tegas Terhadap PT.SMGP

    Kasus Maga, Pemerintah Daerah Harus Tegas Terhadap PT.SMGP

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah harus tegas soal status PT. SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power). Hal itu diperlukan agar tidak ada konflik di lapangan, dan tidak ada pro kontra di masyarakat. Kalau SK (Surat Keputusan) pencabutan IUP oleh bupati Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu dinyatakan sah dan berkekuatan hukum, maka bupati Madina harus […]

expand_less