Jumat, 6 Nov 2026
light_mode

Sumtra Sudah Ngebet segera Disahkan

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2015
  • print Cetak

JAKARTA – Target dimulainya lagi pembahasan lima Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran di wilayah Sumut dipastikan bakal molor lagi. Jika sebelumnya dijanjikan pembahasan dilakukan setelah kelarnya revisi UU pilkada dan UU pemda, kini muncul alasan baru.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya belum memastikan tanggal dimulainya pembahasan 65 RUU pemekaran, yang empat di antaranya dari wilayah Sumut yakni RUU pembentukan  Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

Alasannya, masih diperlukan kepastian kesiapan anggaran untuk pendanaan awal sejumlah daerah yang dimekarkan dan berdiri menjadi daerah otonom baru.

“Kita akan bicarakan dulu dengan kemendagri dan kemenkeu terkait anggarannya. Kalau disahkan tapi anggaran tak ada, bagaimana?” ujar Rambe kepada koran ini di Jakarta, kemarin (26/2).

Dia mengatakan “pembicaraan” Komisi II DPR dengan kemendagri dan kemenkeu itu sifatnya bukan pembahasan RUU. Melainkan, koordinasi sebelum pembahasan RUU pemekaran dilakukan. Jika sudah ada kepastian anggaran, baru lah pembahasan RUU dimulai.

Politikus senior Partai Golkar itu mengatakan, dari 65 RUU itu, sebenarnya ada 25 RUU yang masuk prolegnas, sehingga masuk skala prioritas. “Hanya saja belum pasti, 25 itu yang mana saja. Juga belum pasti karena aturan baru, harus melalui daerah persiapan dulu, tidak langsung menjadi daerah otonom. Nah, yang seperti ini nanti harus dibicarakan dulu dengan kemendagri,” ulasnya.

Diceritakan, belakangan ini dirinya sering dihubungi para penggagas pemekaran dari sejumlah daerah. Mereka terus mendesak agar RUU pemekaran di daerah masing-masing segera disahkan.

Salah satunya dari Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) yang berharap agar RUU pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) bisa segera disahkan. “Saya baru ditelepon Bupati Paluta, soal Sumatera Tenggara. Itu kan masuk paket 22 RUU (bukan masuk paket 65 RUU yang masih prioritas karena sudah ada ampresnya, red),” cerita Rambe.

Lebih lanjut Rambe juga mengimbau para panitia pemekaran, tidak perlu menemuinya. Alasannya, hal itu hanya menghabiskan uang saja.

“Kasihan mereka yang sudah nyumbang  untuk ongkos rombongan panitia pergi ke Jakarta. Ada yang bawa oleh-oleh segala, tak usah. Nanti malah ditagih yang nyumbang-nyumbang itu, sudah keluar uang kok belum ada hasilnya. Percaya lah, kami proses sesuai prosedur,” beber Rambe.

Sumber : metrosiantar

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proses Tender DPRD Madina Panggil Kadis Pendidikan

    Proses Tender DPRD Madina Panggil Kadis Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Komisi I DPRD Mandailing Natal (Madina) melayangkan surat panggilan kepada Kadis Pendidikan Musaddad Daulay terkait proses tender pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010. Pasalnya, proses tender itu diduga menyalahi undang-undang. Ketua Komisi I M Jafar Rangkuty, Kamis (28/10), mengatakan, Kadis Pendidikan dinilai terlalu berani melaksanakan tender, padahal […]

  • Tertimbun Arus Sungai, Petani Pungut Sisa Padi

    Tertimbun Arus Sungai, Petani Pungut Sisa Padi

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Para petani di Desa Muara Siambak, Kotanopan, Mandailing Natal memungut  sisa tanaman padi yang tertimbun, Selasa (12/4/2016). Areal persawahan di desa itu dan kawasan sekitar sepanjang sungai Siambak tertimbun lumpur akibat luapan Sungai Siambak yang mengamuk, Senin malam (11/4). “Tidak banyak yang tersisa,” kata Deliana, seorang petani. Dia dan petani lainnya […]

  • PT.TBS, Pansus DPRD dan Surat Kepada Bupati Madina

    PT.TBS, Pansus DPRD dan Surat Kepada Bupati Madina

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Kasus dugaan pembabatan hutan mangrove di Sikara-kara, Natal, Mandailing Natal (Madina) menjadi top issu dalam sebulan terakhir. Gerakan suara protes dari para tokoh Pantai Barat Madina terus menggelinding meminta pengusutan tuntas terhadap dugaan kejahatan terhadap ekosistem pantai laut. Suara-suara itu mengungkap berbagai dugaan “perselingkuhan” antara penguasa dengan manajemen PT. Tri Bahtera Srikandi (PT.TBS). Para […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 43)

    MARSIDAO-DAO (episode 43)

    • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara Marayak pukul 5.20 potang ni ari tolap ma motor i i huta Bilah i. Ipaso parmotor i ma motor i. Idokonsa tu Si Isrot na madung tolap alai tu huta i.  Mambege na madung tolap tu huta Bilah i, naniligi si Pikek dot Si Poso ma tu ruar, manaili […]

  • Mahasiswa Desak Kejatisu Umumkan Nama-Nama Tersangka Taman Raja Batu

    Mahasiswa Desak Kejatisu Umumkan Nama-Nama Tersangka Taman Raja Batu

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Mahasiswa berunjukrasa di Kejatisu mendesak mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu di Madina. Unjukrasa oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (Ima Tabagsel) itu berlangsung di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatsu), Medan, Selasa (30/4/ 2019). Gaya teatrikal sangat […]

  • 100 Desa di Madina Keluar Dari Cengkraman SK 44

    100 Desa di Madina Keluar Dari Cengkraman SK 44

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Sebanyak 100 dari 116 pemukimkan desa di Mandailing Natal (Madina) telah berhasil dikembalikan kepada statusnya menjadi non hutan lindung setelah sekitar 10 tahun statusnya dipaksa menjadi hutan lindung oleh SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005. Kabid Kehutanan Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, Ahmad Faizal menjawab Mandailing Online, Senin (18/5) menyatakan 100 […]

expand_less