Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Sidang Sengketa Pilkada Madina Batal Demi Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sidang penyelesaian sengketa Pilkada Madina yang dilaksanakan Panwaslih Madina di aula kampus STAIIM, Panyabungan, Kamis (20/8) dinilai KPU Madina sudah kadaluarsa dari sisi batas waktu sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Demikian pendapat tim yang dipimpin Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution dalam pesidangan itu. Sehingga KPU menilai sidang yang diselenggarakan Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Madina hari itu batal demi hukum.

Secara kronologis, Tim KPU Madina membeberkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 pasangan calon Ir. Ali Mutiara dan Syafron,SP.Si (pemohon) mengajukan keberatan dan pengaduan kepada Panwaslih Madina dengan nomor 001/S/VII/2015.

Pada tanggal 29 Juli 2015 Panwaslih meminta kepada pemohon untuk melengkapi berkas pengaduan. Lalu pada tanggal 1 Agustus 2015 pemohon melengkapi laporan berkas pengaduan.

Pada tanggal 6 Agustus 2015 Panwaslih Madina menyampaikan surat pengantar pemberitahuan kepada pemohon agar pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2015 pemohon mengajukan permohonan sengketa. Dan pada tanggal 15 Agustus 2015 Panwaslih Madina meregister laporan permohonan dengan Nomor 001/PS/PWSL/MDN.02.17/VIII/2015.

Tim KPU Madina melanjutkan, berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (1) permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui sejak keputusan KPU kabupaten ditetapkan dan atau diumumkan.

Berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 10 Ayat (3) permohonan penyelesaian sengketa diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai sengketa.

Bahwa berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 13 Ayat (3) dalam hal permohonan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima oleh pemohon. Selanjutnya, di Ayat (4) disebutkan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pemohon tidak melengkapi permohonannya, petugas penerima menyampaikan surat pemberitahuan tentang permohonan tidak dapat diregister.

Bahwa dalam Pasal 14 Ayat (2) disebutkan permohonannya telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas kabupaten.

Bahwa pada Pasal 14 Ayat (3) disebutkan bahwa permohonan dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register permohonan. Bahwa pada Pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Berdasar penjelasan pasal-pasal tersebut, KPU Madina memandang, pertama : Adanya kejanggalan dalam hal pemberian nomor register permohonan, dimana ada tenggang waktu yang cukup lama antara tanggal penerimaan permohonan sengketa dengan tanggal pemberian nomor register laporan permohonan. Padahal berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 14 Ayat (2) disebutkan bahwa permohonan yang telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas.

“Sementara permohonan sengketa diterima oleh Panwas pada tanggal 8 Agustus 2015 dan pemberian register laporan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2015, hal ini tentunya sudah bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” kata Agus salam Nasution yang membacakan tanggapan KPU Madina.

Sesuai dengan pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Berdasarkan laporan pemohon, diketahui bahwa Panwas Madina menerima permohonan pada tanggal 8 Agustus 2015. Maka kalau dihitung sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai tanggal 20 Agustus 2015 sudah melebihi batas waktu penyelesaian sengketa karena sudah memakan waktu selama 13 hari.

Berdasar itulah, KPU Madina menilai bahwa pelaksanaan sidang sengketa pemilihan pada tanggal 20 Agustus tersebut sudah kaladuarsa dan secara otomatis batal demi hukum.

Sementara itu, pihak Panwaslih akan memberikan tanggapan secara tersurat kepada KPU Madina, besok, soal kadaluarsa atau tidaknya sidang ini.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • KERAJAAN PANAI

    KERAJAAN PANAI

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan : Askolani Nasution   Memang, sampai saat ini amat sedikit referensi tentang Kerajaan Panai yang diyakini berpusat di Padang Lawas ini. Salah satu referensi tentang Panai adalah Kitab Negarakertagama di masa pemerintahan Hayam Wuruk, Majapahit. Kitab yang bertajuk tahun 1365 M itu menyebutkan penaklukan Majapahit atas beberapa kerajaan di Sumatera, termasuk Kerajaan Mandailing […]

  • Saipullah: Integritas dan Profesionalitas Kunci Utama Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

    Saipullah: Integritas dan Profesionalitas Kunci Utama Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua umum DPP Ikatan Keluarga Nasution (IKANAS) dohot anakboruna, H. Saipullah Nasution, SH, MM menjadi pemateri pada kegiatan kuliah tamu di Akademi Kebidanan (Akbid) Armina Centre Panyabungan, Madina, Sabtu (19/10/2024). Saipullah yang juga sebagai calon bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 itu terlihat mahir memberikan materi kuliah. Dia […]

  • Sara Bokker, Mantan Model Yang Memeluk Islam

    Sara Bokker, Mantan Model Yang Memeluk Islam

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Sara Bokker, dulunya adalah seorang model, aktris, aktivis dan instruktur fitness. Seperti umumnya gadis remaja Amerika yang tinggal di kota besar, Bokker menikmati kehidupan yang serba gemerlap. Ia pernah tinggal di Florida dan South Beach, Miami, yang dikenal sebagai tempat yang glamour di Amerika. Kehidupan Bokker ketika itu hanya terfokus pada bagaimana ia menjaga penampilannya […]

  • Dinstan Madina Aktifkan Pos Pengawasan Hewan

    Dinstan Madina Aktifkan Pos Pengawasan Hewan

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Antisipasi Penyebaran Virus Flu Burung   Panyabungan (MO)- Buntut mewabahnya virus Avian Influenza (AI) atau flu burung di Padang Sidimpuan, Dinas Pertanian Kabupaten Madina mengatifkan kembali pos pengawasan hewan ternak unggas di perbatasan Madina-Tapsel. Perbatasan Madina-Sumbar juga turut diaktifkan. Ini dilakukan dalam upaya pencegahan penularan virus flu burung merebak ke Kabupaten Mandailing Natal. Selain […]

  • Bawa Gadis Desa, Polisi Airud  Dihajar Pemuda

    Bawa Gadis Desa, Polisi Airud Dihajar Pemuda

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Gara-gara membawa anak gadis hingga malam, seorang oknum Polairud (polisi air dan udara) dihajar sejumlah pemuda. Ini terjadi di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Selasa (13/10). Informasi yang dihimpun dari warga yang tidak mau dituliskan namanya mengatakan, oknum polairud yang berinisial D yang bertugas di […]

  • Senin Besok, PUPR Madina Tangani Darurat Irigasi Batang Gadis

    Senin Besok, PUPR Madina Tangani Darurat Irigasi Batang Gadis

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Petani di seberbagai Desa di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal ( Madina), Sumatera Utara ( Sumut ) yang 2 tahun terakhir tidak bisa menanam padi akibat irigasi untuk mengairi sawah mereka tak mengalir mulai bernafas lega. Pemkab Mandailing Natal melalui Dinas PUPR beberapa hari ini akan menangani masalah darurat irigasi batang gadis […]

expand_less