Kamis, 15 Okt 2026
light_mode

Akong : Pemkab Madina Harusnya Menempuh Hak Jawab

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 26 Feb 2016
  • print Cetak
Safaruddin Haji

Safaruddin Haji

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal seharusnya menempuh jalur hak jawab jika pemberitaan di surat kabar dinilai mengandung kekeliruan.

Itu dikatakan Pengamat Politik dan Kebijakan di Madina, Saparuddin Haji yang akrap disapa ‘Akong’,  Jumat (26/2), meyikapi surat instruksi Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution nomor 188.55/368/BHP/2016 tertanggal 23 Pebruari 2016, surat berisi instruksi kepada seluruh SKPD agar tidak berlangganan surat kabar Malintang Pos.

Menurut Akong, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers, menjelaskan tentang pemberitaan, apabila ada yang keberatan dengan isi pemberitaan media, bisa menggunakan hak jawab.

“Yang kita ketahui, pers ini diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999. Artinya, insan pers maupun pers itu diberikan wewenang untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dus informasinya, pers berhak menyampaikannya kepada masyarakat. dan sesuai ketentuan, apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan suatu pemberitaan, katakanlah yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, toh bisa diberikan hak jawab, dan perusahaan pers itu harus menerbitkannya,” ucap Akong.

Menyikapi surat Bupati Madina bernomor 188.55/368/BHP/2016 tertanggal 23 Pebruari tentang instruksi supaya tidak berlangganan dengan surat kabar Malintang Pos, menurut Akong, hal itu perlu dipelajari dan dicermati terlebih dahulu dalam kaca mata kearifan.

“Perlu dicermati dan diteliti, apakah benar surat itu dari pak bupati atau dari staf atau bawahannya. Karena, saya yakin Pak Dahlan Hasan sangat memahami dan mengerti tentang peraturan dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dan pada titik kulminasinya yang perlu digarisbawahi adalah, peranan Pers itu sangat urgen dalam mempercepat program pembangunan daerah,” ungkapnya.

Selain itu, jika Pemkab Madina menempuh hak jawab, maka Pemkab Madina akan diuntungkan karena di dalam isi hak jawab itu Pemkab Madina akan leluasa memberikan penjelasan kepada pembaca Malintang Pos tentang tujuan dan manfaat serta esensi pembangunan Tapian Sirisiri.

Surat instruksi itu didasarkan bahwa pemberitaan di Malintang Pos tentang Tapian Sirisiri tidak melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah.

Akong mengatakan, dengan leluasanya Pemkab Madina menjelaskan tujuan dan manfaat serta esensi pembangunan Tapian Sirisiri di dalam hak jawab kepada Malintang Pos itu, maka masyarakat luas akan lebih memahami Tapian Sirisiri secara utuh dan secara lengkap, sehingga tidak ada lagi kesimpangsiuran pemahaman rakyat tentang Tapian Sirisiri.

Peliput : Lubis

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadin Sumut Sambut Positif Pembukaan Jalur Madina-Palas

    Kadin Sumut Sambut Positif Pembukaan Jalur Madina-Palas

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

          PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rencana pembukaan lanjutan jalur Madina-Palas disambut positif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara. Wakil Ketua Kadin Sumut Wilayah Pantai Barat Sobir Lubis, Selasa (10/6/2025) menyatakan jalur ini kelak memiliki daya dukung bagi perekonomian Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas) secara khusus dan kawasan Tapanuli […]

  • Merantau ke Semenanjung Malaysia

    Merantau ke Semenanjung Malaysia

    • calendar_month Jumat, 20 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Pengukuhan kekuasaan colonial di Madina menimbulkan guncangan budaya yang kedua setelah kehadiran Paderi di Madina. Guncangan yang paling menonjol ialah menurunnya marwah raja-raja setempat. Pengadilan sebagai satu lembaga yang merupakan ujud sahala harajaon telah diambil alih oleh penguasa colonial. Sehingga charisma raja-raja terus pudar lebih-lebih setelah mereka digaji dan diberi tugas sebagai pemungut belasting, pajak, […]

  • Korupsi Rp18 Juta, Eks Kepala SD Divonis 3 Tahun Penjara

    Korupsi Rp18 Juta, Eks Kepala SD Divonis 3 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101730 Muara Upu, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Imron Siregar, hanya bisa tertunduk lesu saat dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Ahmad Guntur SH, Selasa (03/01/2012). Selain kurangan badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan membayar […]

  • PKS Madina Gelar Lomba Baca Kitab Kuning

    PKS Madina Gelar Lomba Baca Kitab Kuning

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mandailing Natal, Sumut menyelenggarakan Lomba Baca Kitab Kuning tingkat kabupaten. Lomba edisi-6 ini berlangsung Sabtu hingga Selasa (26-29) di sekretariat DPD PKS Mandailing Natal, Jl. Willem Iskander, Pidoli, Panyabungan. Final berlangsung pada Senin. Lomba Baca Kitab Kuning ini adalah agenda tahunan untuk Hari Santri yang diprakarsai […]

  • Idul Fitri ditentukan Sabtu ini

    Idul Fitri ditentukan Sabtu ini

    • calendar_month Selasa, 14 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penentuan Idul Fitri atau 1 Syawal pada Sabtu sore (18/8) mendatang, kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta, hari ini. Pernyataan Menag itu disampaikan seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pekan Olahraga dan Seni Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Jalan Medan Merdeka […]

  • Napi Wanita Disetrum Petugas LP

    Napi Wanita Disetrum Petugas LP

    • calendar_month Minggu, 17 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BINJAI- Nora Br Damanik, narapidana (napi) yang tersangkut kasus penipuan yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, distrum petugas LP, hanya gara-gara dituduh meracuni Sri Wardani, penjaga LP di Blok C. Nora yang ditemui wartawan Sumut Pos, Jumat (15/7) mengaku, petugas LP membabi buta menyetrumnya. “Kejadian […]

expand_less