Kamis, 15 Okt 2026
light_mode

Rahudman Harahap selesai ditangan KPK

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 19 Agt 2011
  • print Cetak


MEDAN – Terkatung-katungnya proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi mantan sekretaris daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Sekda Tapsel), Rahudman Harahap, menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum di Sumatera Utara. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 25 Oktober 2010 lalu, hingga kini Rahudman masih menghirup udara bebas. Saat ini, Rahudman menjabat sebagai walikota Medan.

Oleh karena itu, anggota Komisi A DPRD Sumut, Hardi Mulyono, berpendapat bahwa kasus ini hanya bisa terselesaikan bila ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Maka dari itu, jelas Hardi, KPK harus didesak untuk mengambil alih kasus ini. Sebab, baik kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) maupun Kejaksan Agung (Kejagung), sangat lamban dalam penanganan kasus ini.
Bahkan terkesan tidak mampu dan tidak bersedia untuk mengungkap kasus korupsi ini. “KPK harus segera mengambil alih kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap. Sebab langkah dan kinerja Kejagung untuk menuntaskan kasus Rahudman, hingga kini belum menunjukkan keseriusan yang berarti,” kepada Waspada Online, hari ini Hardi mengatakan.

Dikatakan ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD Sumut ini, hingga kini pihak Kejagung masih berdalih pada belum terbitnya surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rahudman. “Untuk itu, sudah selayaknya kasus Rahudman tersebut diambil alih oleh KPK. Karena, jika KPK yang langsung menangani kasus ini, tidak diperlukan lagi izin dari presiden untuk memeriksa Rahudman,” jelasnya.

Menurut Hardi, campur tangan KPK dalam kasus ini sangat dibutuhkan, karena hal ini juga memperlihatkan keseriusan pemerintah untuk menegakkan proses hukum di Indonesia. Selain itu, hal ini juga bakal menjadi daya dongkrak bagi KPK, bahwa lembaga superbody ini benar-benar menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi.

“Kita yakin KPK akan cepat bekerja, jika berkenan untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi Rahudman. Ini juga akan menghasilkan apresiasi yang tinggi terhadap KPK, karena berhasil membuat efek jera bagi para kepala daerah atau pejabat pemerintahan untuk korupsi,” tegasnya.

Pernyataan seirama juga dilontarkan oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan. Menurut Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis, belum juga diproses dan diperiksannya Rahudman dalam kasus korupsi dana TPAPD (Tunjangan Pendapatan Apratur Pemerintahan Desa) Tapsel senilai Rp1,5 miliar, ketika menjabat sebagai Sekda Tapsel tahun 2005 lalu, sudah layak diambil alih KPK. Sebab, Kejati Sumut sebagai lembaga adhiyaksa dinilai lamban dan terkesan sengaja untuk mengambil langkah bijak dalam menegakan hukum.

“Rahudman sudah ditetapkan Kejati Sumut sebagai tersangka. Tapi mengapa prosesnya hukumnya masih mengambang?” kata Muslim.

Lanjut Muslim, jika dilihat berdasarkan kinerja Kejati Sumut dapat disimpulkan kinerjanya gagal. Akibatnya, asumsi negatif dari publik pun muncul terhadap Kejati Sumut, sehingga publik tidak lagi percaya pada proses hukum di negara ini. “Tidak ada alasan KPK untuk tidak mengambil alih kasus ini. Contoh, seperti kasus Bupati Nias, Binahati Baeha dan kasus RE Siahaan. Kasusnya membuahkan hasil ketika sudah ditangani KPK,” ucapnya.

Dijelaskannya, kegagalan-kegagalan Kejati Sumut dalam mengungkap berbagai kasus korupsi di Sumut bukan baru kali ini saja. “Jadi kita meminta KPK untuk segera mengambil alih kasus korupsi ini. Kita tidak ingin kasus serupa seperti Monang Sitorus yang ditangani Kejati Sumut tidak jelas. Buktinya, hingga sampai saat ini kasusnya masih mengambang,” pungkasnya.
Sumber : waspada.co.id

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • KEBUDAYAAN MANDAILING (Bagian I)

    KEBUDAYAAN MANDAILING (Bagian I)

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

        Oleh : ASKOLANI NASUTION     PENGANTAR Harus diakui, amat sedikit referensi tentang kebudayaan Mandailing secara utuh. Beberapa sumber antropologi yang ada selama ini lebih menekankan Mandailing dari pendekatan ilmuan Barat yang memposisikan kebudayaan Mandailing sebagai sub kebudayaan Batak. Antropolog Kuntjoroningrat misalnya masih juga menyebut Mandailing dalam pendekatan orientalis seperti itu. Juga artikel-artikel […]

  • Pasca Terbitnya Hak Paten Kopi Mandailing :  Penguatan Petani dan Negosiasi Mandheling Coffee (Bagian 1)

    Pasca Terbitnya Hak Paten Kopi Mandailing : Penguatan Petani dan Negosiasi Mandheling Coffee (Bagian 1)

    • calendar_month Rabu, 16 Nov 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Hak Paten untuk Kopi Mandailing telah diterbitkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM. Namanya Hak Paten Indikasi Geografis Kopi Arabika Sumatera Mandailing. Itu artinya, eksportir dari Indonesia dan produsen bubuk kopi di seluruh dunia yang memasang Mandheling Coffee sebagai nomenklatur labelnya tak dibolehkan lagi kecuali atas seizin dari Mandailing Natal. Perkembangan itu tentu memiliki […]

  • Pemprovsu Diminta Ganti Jembatan Pulo Padang

    Pemprovsu Diminta Ganti Jembatan Pulo Padang

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 6Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta mengganti jembatan Pulo Padang yang menghubungkan Kecamatan Lingga Bayu dengan Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Jalur ini juga berpungsi sebagai jalan lintas menghubungkan Kecamatan Lingga Bayu dengan Kecamatan Sinunukan serta Kecamatan Batahan. Jembatan yang terbuat dari bahan kayu itu kondisinya sudah lapuk dan membahayakan […]

  • TNBG Madina : Kalau Ada Oknum Atasnamakan TNBG Madina Untuk Tambang Emas Ilegal, Segera Laporkan. Tambang Ilegal di Aek Bontar Segera Ditindak

    TNBG Madina : Kalau Ada Oknum Atasnamakan TNBG Madina Untuk Tambang Emas Ilegal, Segera Laporkan. Tambang Ilegal di Aek Bontar Segera Ditindak

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Masih beroperasinya aktifitas tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat jenis excavator di aek bontar Kecamatan Kotanopan yang merupakan kawaaan  Taman Nasional Batang Gadis ( TNBG ) Madina membuktikan Balai TNBG di Madina tak berdaya. Menanggapi hal ini, Kepala Tata Usaha (KTU) Balai TNBG Madina Herbert Aritonang menyampaikan, tidak pernah […]

  • PKS: Madina harus buat Perda galundung

    PKS: Madina harus buat Perda galundung

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Maraknya praktik penambangan yang menggunakan galundung (mesin pemisah batu dengan emas), meresahkan warga Mandailing Natal. Pemerintahan daerah setempat diminta segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang galundung tersebut. Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Madina H Martua Nasution, pagi tadi, di Panyabungan. Pemkab diminta membuat Perda Galundung, sebab sudah meresahkan masyarakat. Tapi sebelumnya, […]

  • Khairul Saleh Mengaku Tau Aliran Dana Dugaan Korupsi Smart Village di Madina yang Sedang Ditangani Kejaksaan

    Khairul Saleh Mengaku Tau Aliran Dana Dugaan Korupsi Smart Village di Madina yang Sedang Ditangani Kejaksaan

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online ): kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2023 dengan judul Smart Village yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ( Madina ) semakin terbuka. Kali ini ada pengakuan mengejutkan datang dari tokoh masyarakat Khairul Saleh Nasution mengaku ada oknum anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 yang menikmati aliran dama proyek dana desa tersebut. […]

expand_less