Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
  • print Cetak

Oleh: Siti Hadijah S.Pdi
Pemerhati Kebijakan Publik

Pernikahan beda agama tengah menuai perhatian publik. Permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun.

Berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Pengadilan menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.

Dalam pelaksanaanya, disebutkan yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama.

Putusan itu menambah jumlah  permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang dan Jakarta Selatan.

Tercatat sejak 2005 sudah ada 1.425 pasang beda agama menikah di Indonesia, ICRP (JPNN.com).

Pada dasarnya di Indonesia  pernikahan beda agama pun dilarang. Bahkan MUI dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005, yang ditandatangani oleh KH. Maruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia  adalah haram dan tidak sah.

Namun dengan adanya UU administrasi kependudukan telah membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama, dengan syarat sudah ada penetapan pengadilan.

Inilah dampak pengaruh sekulerisme di negeri ini. Sekulerisme adalah memisahkan aturan agama dari kehidupan. Alhasil pembuatan hukum negara tidak disandarkan pada tuntunan agama Islam.
Bahkan cenderung melanggar aturan agama, sebagaimana fakta pernikahan beda agama ini.

Islam memiliki syariat Islam lengkap dan paripurna. Termasuk aturan muslimah haram menikah dengan laki-laki non muslim. Luar biasanya penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa keberkahan bagi kehidupan umat manusia.

Ditambah kehidupan yang dipengaruhi sekularisme membentuk masyarakat tidak mampu berpikir benar (shahih). Sistem ini telah melegalkan liberalisasi dalam bertingkah laku, sehingga standar kebahagian disandarkan pada materi dan hawa nafsu belaka. Efek berikutnya masyarakat mengabaikan syariat Islam dari Al Khaliq, pencipta manusia dan alam semesta.

Masyarakat dalam sistem sekuler, sibuk mengejar kenikmatan duniawi, hingga lupa tempat kembalinya yakni akhirat.

Pemikiran sekuler semakin tertancap di benak masyarakat melalui institusi pendidikan bernuansa sekuler dan kapitalis.

Negara pun menjalankan fungsinya sebagai regulator, untuk menanamkan kurikulum tersebut di dunia pendidikan.

Tak ayal dikatakan negara yang dipengaruhi sekuler, tidak berfungsi menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat tetap dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Problem ini tuntas dengan penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Islam memiliki aturan dalam berbagai persoalan manusia, yang semuanya bersumber dari aturan Allah dan Rasulnya.

Dalam Islam negara berkewajiban mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru, seperti pernikahan beda agama. Pasalnya menunjuk pada dalil-dalil syara yang menjadi sandaran hukum Islam.

Pernikahan laki-laki non muslim dan perempuan muslim dilarang secara mutlak. Dalam quran surat Al Baqarah ayat 221, Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya, laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga, dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Islam Solusi Tuntas

Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung).
Oleh karena itu negara adalah pihak yang menjaga akidah umat dan memastikan umat berada dalam ketaatan kepada syariat Allah.

Karena pernikahan beda agama itu haram. Maka negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut apa pun alasannya.

Negara menghukum pelakunya juga pihak-pihak yang mengadvokasinya.

Hal ini sangat didukung oleh penerapan sistem pendidikan Islam yang mampu diakses oleh seluruh warga negara khilafah.

Sistem pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam pada setiap individu masyarakat, selain juga memberikan pendidikan saintek untuk menunjang kemaslahatan hidup di dunia.
Tujuan ini akan membuat umat mampu berpikir benar (shahih). Dimana seluruh persoalan hidup di sandarkan pada aturan Allah semata.

Al Mudabbir adalah yang berhak mengatur kehidupan manusia. Ketaatan kepada Allah sangat mudah dilakukan masyarakat, karena negara menanamkan akidah yang kokoh dalam diri mereka. Dimana ridho Allah adalah ghayah (visi besar hidup) yang harus diraih di dunia, dan menjadi sumber kebahagian hakiki.

Karena itulah mereka akan memahami, bahwa pernikahan bukan sekedar karena cinta dan luapan hawa nafsu. Melainkan bentuk ketaatan pada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Demikianlah mekanisme Islam mengurai problem nikah beda agama di negeri ini yang semakin problematik.

Namun semua mekanisme itu semua hanya akan terwujud dalam institusi Khilafah Islamiyyah.
Wallahualam bishowab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tambang Emas Ilegal, 7 Orang Operator dan 1 Unit Alat Berat Diamankan Polisi

    Tambang Emas Ilegal, 7 Orang Operator dan 1 Unit Alat Berat Diamankan Polisi

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  sebanyak 7 orang operator alat berat tambang emas ilegal di Desa Aek Kapesong, Kecamatan Kota Nopan, Mandailing Natal ( Madina )  diamankan petugas Kepolisian dari Polres Madina. Mereka diamankan petugas saat mengoperasikan alar berat di aliran sungai batang gadis. Dengan tangan di ikat tali, operator alat berat itu di giring petugas. […]

  • Bupati Bentuk Tim Tangani Bayi Lahir “Gastroschisis”

    Bupati Bentuk Tim Tangani Bayi Lahir “Gastroschisis”

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN(Mandailing Online) –  Bayi wanita lahir tidak sempurna di RSU Panyabungan, Selasa malam (31/8/2021). Bayi tersebut mengalami Gastroschisis. Gastroschisis adalah kelainan yang membuat bayi lahir dengan usus atau organ pencernaan lain berada di luar tubuh. Kondisi ini dapat dideteksi sejak masa kehamilan, tetapi bisa juga baru diketahui ketika bayi dilahirkan. Bupati Madina, Jakfar Sukhairi Nasution membesuk […]

  • DPRD Minta Tunta Penerbitan HGU Kepada PT Randy

    DPRD Minta Tunta Penerbitan HGU Kepada PT Randy

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    foto gedung DPRD Madina PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ilyas Siswadi meminta pemkab menunda penerbitan HGU kepada PT. Rendy Permata Raya sebelum status lahan tuntas. Pasalnya, kondisi di lapangan diduga terjadi tumpang tindih lahan antara yang diklaim perusahaan itu dengan lahan Trans Singkuang di Kecamatan Muara Batang Gadis. […]

  • DPC Ima Madina Unimed Galang Dana Untuk Palestina

    DPC Ima Madina Unimed Galang Dana Untuk Palestina

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Para kader DPC Ima Madina Unimed berhasil mengumpul dana sebanyak Rp.4.411.000 dalam kegiatan penggalangan dana untuk Palestina di pasar Panyabungan, Mandailing Natal, Minggu (13/07/2014) lalu. Koordinator Kegiatan, Maradil Hasbuan menyatakan penggalangan dana itu dilakukan dengan menampung partisipasi masyarakat, pedagang pasar dan pengendara yang melintas di kawasan pasar baru dan pasar lama […]

  • Hasil Ujian CPNS Diumumkan 4 Desember

    Hasil Ujian CPNS Diumumkan 4 Desember

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online)- Setelah ditunggu-tunggu pemerintah akhirnya resmi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kululusan tes CPNS 2013. Peserta yang lolos passing grade berpotensi besar lulus sebagai CPNS. Pengolahan hasil ujian saat ini masih berlangsung, terpusat di Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menegaskan bahwa peserta ujian yang lolos passing […]

  • Gegara Akun Palsu, Pria di Hutabaringin Julu Dianiaya Oknum Perangkat Desa

    Gegara Akun Palsu, Pria di Hutabaringin Julu Dianiaya Oknum Perangkat Desa

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) -Sahirbani Rangkuti (34) warga Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal (Madina) dianiaya Oknum Perangkat Desa Inisial OR (37) dengan sebilah parang yang mengenai di bagian wajah sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka robek. “Ya, saya di bacok tadi malam (10/08) sekitar Pukul 18:40 di depan rumah pelaku, atas kejadian tersebut […]

expand_less