Kamis, 8 Okt 2026
light_mode

Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
  • print Cetak

Oleh: Siti Hadijah S.Pdi
Pemerhati Kebijakan Publik

Pernikahan beda agama tengah menuai perhatian publik. Permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun.

Berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Pengadilan menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.

Dalam pelaksanaanya, disebutkan yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama.

Putusan itu menambah jumlah  permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang dan Jakarta Selatan.

Tercatat sejak 2005 sudah ada 1.425 pasang beda agama menikah di Indonesia, ICRP (JPNN.com).

Pada dasarnya di Indonesia  pernikahan beda agama pun dilarang. Bahkan MUI dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005, yang ditandatangani oleh KH. Maruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia  adalah haram dan tidak sah.

Namun dengan adanya UU administrasi kependudukan telah membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama, dengan syarat sudah ada penetapan pengadilan.

Inilah dampak pengaruh sekulerisme di negeri ini. Sekulerisme adalah memisahkan aturan agama dari kehidupan. Alhasil pembuatan hukum negara tidak disandarkan pada tuntunan agama Islam.
Bahkan cenderung melanggar aturan agama, sebagaimana fakta pernikahan beda agama ini.

Islam memiliki syariat Islam lengkap dan paripurna. Termasuk aturan muslimah haram menikah dengan laki-laki non muslim. Luar biasanya penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa keberkahan bagi kehidupan umat manusia.

Ditambah kehidupan yang dipengaruhi sekularisme membentuk masyarakat tidak mampu berpikir benar (shahih). Sistem ini telah melegalkan liberalisasi dalam bertingkah laku, sehingga standar kebahagian disandarkan pada materi dan hawa nafsu belaka. Efek berikutnya masyarakat mengabaikan syariat Islam dari Al Khaliq, pencipta manusia dan alam semesta.

Masyarakat dalam sistem sekuler, sibuk mengejar kenikmatan duniawi, hingga lupa tempat kembalinya yakni akhirat.

Pemikiran sekuler semakin tertancap di benak masyarakat melalui institusi pendidikan bernuansa sekuler dan kapitalis.

Negara pun menjalankan fungsinya sebagai regulator, untuk menanamkan kurikulum tersebut di dunia pendidikan.

Tak ayal dikatakan negara yang dipengaruhi sekuler, tidak berfungsi menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat tetap dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Problem ini tuntas dengan penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Islam memiliki aturan dalam berbagai persoalan manusia, yang semuanya bersumber dari aturan Allah dan Rasulnya.

Dalam Islam negara berkewajiban mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru, seperti pernikahan beda agama. Pasalnya menunjuk pada dalil-dalil syara yang menjadi sandaran hukum Islam.

Pernikahan laki-laki non muslim dan perempuan muslim dilarang secara mutlak. Dalam quran surat Al Baqarah ayat 221, Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya, laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga, dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Islam Solusi Tuntas

Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung).
Oleh karena itu negara adalah pihak yang menjaga akidah umat dan memastikan umat berada dalam ketaatan kepada syariat Allah.

Karena pernikahan beda agama itu haram. Maka negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut apa pun alasannya.

Negara menghukum pelakunya juga pihak-pihak yang mengadvokasinya.

Hal ini sangat didukung oleh penerapan sistem pendidikan Islam yang mampu diakses oleh seluruh warga negara khilafah.

Sistem pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam pada setiap individu masyarakat, selain juga memberikan pendidikan saintek untuk menunjang kemaslahatan hidup di dunia.
Tujuan ini akan membuat umat mampu berpikir benar (shahih). Dimana seluruh persoalan hidup di sandarkan pada aturan Allah semata.

Al Mudabbir adalah yang berhak mengatur kehidupan manusia. Ketaatan kepada Allah sangat mudah dilakukan masyarakat, karena negara menanamkan akidah yang kokoh dalam diri mereka. Dimana ridho Allah adalah ghayah (visi besar hidup) yang harus diraih di dunia, dan menjadi sumber kebahagian hakiki.

Karena itulah mereka akan memahami, bahwa pernikahan bukan sekedar karena cinta dan luapan hawa nafsu. Melainkan bentuk ketaatan pada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Demikianlah mekanisme Islam mengurai problem nikah beda agama di negeri ini yang semakin problematik.

Namun semua mekanisme itu semua hanya akan terwujud dalam institusi Khilafah Islamiyyah.
Wallahualam bishowab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penghentian Operasional Tambang Emas Martabe Perburuk Citra RI

    Penghentian Operasional Tambang Emas Martabe Perburuk Citra RI

    • calendar_month Sabtu, 6 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO)-Penghentian sementara operasional tambang Martabe di Tapanuli Selatan, Sumut, merupakan sebuah kerugian besar bagi Indonesia. Terutama bagi citra Indonesia di mata dunia internasional. Bahwa ternyata iklim investasi di negara ini masih tidak kondusif, hanya karena tarik ulur antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, terkait masalah pemasangan pipa pembuangan sisa limbah […]

  • Ketua DPD Hanura Sumut Tersandung Kasus Asusila

    Ketua DPD Hanura Sumut Tersandung Kasus Asusila

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIANTAR- Ketua DPD Partai Hanura Sumatera Utara H Zulkifli Siregar (ZS) tersandung kasus asusila. Pria 56 tahun itu diadukan ke Mapolresta Siantar Sabtu (5/3) malam dengan sangkaan melakukan pelecehan seksual kepada Ade Trianingsih (19) di Hall Laponta Siantar Hotel, Sabtu (26/2) sekira pukul 02.00WIB. Informasi yang berhasil di peroleh dari berbagai sumber menyebutkan, Zulkifli berada […]

  • IMAMI Indonesia Kunjungi Paya Bulan

    IMAMI Indonesia Kunjungi Paya Bulan

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Ikatan Masyarakat Mandailing Malaysia Indonesia (IMAMI), Selasa, 02 Desember 2014  mengunjungi tempat wisata Payabulan, Desa Maga Lombang, Kec.Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal. Selain menikmati indahnya alam pegunungan rombongan ini juga sempat mengabadikannya dalam foto bersama.(hol)

  • Anggota DPRD Sumut, Jamaluddin Hasibuan Ambil Formulir Demokrat

    Anggota DPRD Sumut, Jamaluddin Hasibuan Ambil Formulir Demokrat

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Demokrat (PD), Jamaluddin Hasibuan, Rabu (8/2) sekitar pukul 18.00 WIB, mengambil formulir pendaftaran bakal calon (balon) wali kota, ke kantor DPC PD Kota Padangsidimpuan. Jamaluddin datang didampingi Wakil Ketua DPRD Tapsel dari PD Hasbin Sitompul, dan diterima Ketua Tim Penjaringan Yul Asmara Pane dan Sekretaris Aziz Nasution, di kantor […]

  • Jelang Ramadan, Pedagang dan Pembeli Daging Sepi

    Jelang Ramadan, Pedagang dan Pembeli Daging Sepi

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Satu hari menjelang puasa Ramadan, harga daging di Panyabungan dan Kotanopan sebesar Rp.120.000 per kilo gram. Pantauan Mandailng Online di pasar baru Panyabungan dan pasar Kotanopan, Rabu (17/6) posisi pukul 13.10 WIB, harga daging kerbau dan lembu sebesar  Rp.120.000 per kilo gram, tulang sup sebesar Rp.80.000 per kilo gram. Sedangkan kikil […]

  • POMPANISASI AIR KE SAWAH LUAS YANG MENGALAMI KEKERINGAN : STRATEGI KETAHANAN PANGAN MELALUI MEKANISASI IRIGASI

    POMPANISASI AIR KE SAWAH LUAS YANG MENGALAMI KEKERINGAN : STRATEGI KETAHANAN PANGAN MELALUI MEKANISASI IRIGASI

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Rahmad Daulay* PENDAHULUAN Kekeringan merupakan ancaman terbesar bagi sektor pertanian. Perubahan iklim global beberapa tahun terakhir menyebabkan pola curah hujan yang tidak menentu, musim kemarau yang lebih panjang serta menurunnya debit air di berbagai sumber air alami yang berdampak langsung pada produktivitas pertanian, terutama pada tanaman padi yang sangat membutuhkan pasokan air dalam […]

expand_less