Kamis, 18 Jun 2026
light_mode

Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
  • print Cetak

Oleh: Siti Hadijah S.Pdi
Pemerhati Kebijakan Publik

Pernikahan beda agama tengah menuai perhatian publik. Permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun.

Berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Pengadilan menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.

Dalam pelaksanaanya, disebutkan yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama.

Putusan itu menambah jumlah  permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang dan Jakarta Selatan.

Tercatat sejak 2005 sudah ada 1.425 pasang beda agama menikah di Indonesia, ICRP (JPNN.com).

Pada dasarnya di Indonesia  pernikahan beda agama pun dilarang. Bahkan MUI dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005, yang ditandatangani oleh KH. Maruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia  adalah haram dan tidak sah.

Namun dengan adanya UU administrasi kependudukan telah membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama, dengan syarat sudah ada penetapan pengadilan.

Inilah dampak pengaruh sekulerisme di negeri ini. Sekulerisme adalah memisahkan aturan agama dari kehidupan. Alhasil pembuatan hukum negara tidak disandarkan pada tuntunan agama Islam.
Bahkan cenderung melanggar aturan agama, sebagaimana fakta pernikahan beda agama ini.

Islam memiliki syariat Islam lengkap dan paripurna. Termasuk aturan muslimah haram menikah dengan laki-laki non muslim. Luar biasanya penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa keberkahan bagi kehidupan umat manusia.

Ditambah kehidupan yang dipengaruhi sekularisme membentuk masyarakat tidak mampu berpikir benar (shahih). Sistem ini telah melegalkan liberalisasi dalam bertingkah laku, sehingga standar kebahagian disandarkan pada materi dan hawa nafsu belaka. Efek berikutnya masyarakat mengabaikan syariat Islam dari Al Khaliq, pencipta manusia dan alam semesta.

Masyarakat dalam sistem sekuler, sibuk mengejar kenikmatan duniawi, hingga lupa tempat kembalinya yakni akhirat.

Pemikiran sekuler semakin tertancap di benak masyarakat melalui institusi pendidikan bernuansa sekuler dan kapitalis.

Negara pun menjalankan fungsinya sebagai regulator, untuk menanamkan kurikulum tersebut di dunia pendidikan.

Tak ayal dikatakan negara yang dipengaruhi sekuler, tidak berfungsi menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat tetap dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Problem ini tuntas dengan penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Islam memiliki aturan dalam berbagai persoalan manusia, yang semuanya bersumber dari aturan Allah dan Rasulnya.

Dalam Islam negara berkewajiban mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru, seperti pernikahan beda agama. Pasalnya menunjuk pada dalil-dalil syara yang menjadi sandaran hukum Islam.

Pernikahan laki-laki non muslim dan perempuan muslim dilarang secara mutlak. Dalam quran surat Al Baqarah ayat 221, Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya, laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga, dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Islam Solusi Tuntas

Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung).
Oleh karena itu negara adalah pihak yang menjaga akidah umat dan memastikan umat berada dalam ketaatan kepada syariat Allah.

Karena pernikahan beda agama itu haram. Maka negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut apa pun alasannya.

Negara menghukum pelakunya juga pihak-pihak yang mengadvokasinya.

Hal ini sangat didukung oleh penerapan sistem pendidikan Islam yang mampu diakses oleh seluruh warga negara khilafah.

Sistem pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam pada setiap individu masyarakat, selain juga memberikan pendidikan saintek untuk menunjang kemaslahatan hidup di dunia.
Tujuan ini akan membuat umat mampu berpikir benar (shahih). Dimana seluruh persoalan hidup di sandarkan pada aturan Allah semata.

Al Mudabbir adalah yang berhak mengatur kehidupan manusia. Ketaatan kepada Allah sangat mudah dilakukan masyarakat, karena negara menanamkan akidah yang kokoh dalam diri mereka. Dimana ridho Allah adalah ghayah (visi besar hidup) yang harus diraih di dunia, dan menjadi sumber kebahagian hakiki.

Karena itulah mereka akan memahami, bahwa pernikahan bukan sekedar karena cinta dan luapan hawa nafsu. Melainkan bentuk ketaatan pada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Demikianlah mekanisme Islam mengurai problem nikah beda agama di negeri ini yang semakin problematik.

Namun semua mekanisme itu semua hanya akan terwujud dalam institusi Khilafah Islamiyyah.
Wallahualam bishowab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 80 Atlit Madina ke Popdasu

    80 Atlit Madina ke Popdasu

    • calendar_month Kamis, 19 Jul 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina mengirim 80 atlit untuk berlaga di Popdasu. Seluruh atlit itu terbagi dalam 6 cabang, yakni Atletik, Tennis Meja, Pencak Silat, Bola Volly dan Renang. Pekan Olah Raga Pelajar Daerah Sumatera Utara (Popdasu) ke XIII Tahun 2018 itu akan berlangsung di Padangsidimpuan dari 21 hingga 28 Juli 2018. Kepala Dinas […]

  • 13 Anak Punk Terjaring Razia

    13 Anak Punk Terjaring Razia

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BINJAI- Dalam beberapa bulan terakhir, anak punk semakin menjamur di Kota Binjai. Untuk melakukan penertiban terhadap anak-anak punk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, menggelar razia yang dilakukan langsung oleh Satuan Polsi Pamung Peraja (Sat Pol PP), Senin (20/2) pagi pukul 09.00 WIB. Dalam razia yang dilakukan itu, petugas Sat Pol PP mengamankan 13 anak punk […]

  • Mualaf AS Menanti Ramadhan Untuk Berinteraksi

    Mualaf AS Menanti Ramadhan Untuk Berinteraksi

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      CLEVELAND (Mandailing Online) – Sejak mengucapkan syahadat lebih dari lima tahun lalu, Paul K. DeMelto (40 tahun) baru merasakan menjadi seorang Muslim sejati ketika Ramadhan tiba. “Satu hal yang saya harapkan ketika memilih Islam sebagai keyakinan supaya dapat berinteraksi dalam sebuah komunitas,” urai DeMelto pada the Huffington Post yang dilansir Kamis (18/6). Seperti kebanyakan […]

  • Penyanyi Lagu “Na Rere” Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Tapsel (Mandailing Online) – Siti Hamijah Nasution, pelantun lagu ‘Na Rere’ produksi Odang’s Production, telah meninggal dunia pada hari Minggu, 28 April 2013 kira-kira pukul 5.30 Wib di Medan. Jenazah almarhumah dikabarkan akan dikebumikan Senin (29/4) di Desa Tahalak-Ujung Gading, Batang Angkola, Tapanuli Selatan. Mijah tutup usia kurang lebih 34 tahun dan meninggalkan 2 orang […]

  • 221 Pejabat Eselon II,III,IV Pemkab Madina Dilantik dan Dikukuhkan

    221 Pejabat Eselon II,III,IV Pemkab Madina Dilantik dan Dikukuhkan

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak 221 pejabat eselon II, III dan IV di Pemkab Mandailing Natal dikukuhkan dan dilantik, Selasa (31/1/2016). Pengukuhan dan pelantikan dilakukan oleh Wakil Bupati Mandailing Natal, Jakfar Sukhairi di lapangan Panti Asuhan Siti Aisah, Panyabungan. Pejabat yang dikukuhkan adalah Marwan Bakti Siregar sebagai Inspektur Kabupaten dan Alamulhaq Daulay menjadi Kabag Hukum […]

  • Parbuko Ramadan : Toge Taing Tumpat Masih Dicari Warga

    Parbuko Ramadan : Toge Taing Tumpat Masih Dicari Warga

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Masyarakat  kota Panyabungan, Mandailing Natal setiap bulan Ramadhan selalu ramai mengunjungi tempat-tempat penjualan menu buka puasa (parbuko), baik yang di pinggir jalan maupun di pasar dadakan. Yang paling ramai dikunjungi oleh masyarakat adalah Pasar Baru Panyabungan untuk membeli toge dan pakkat (pusuk ni otang) sebagai makanan yang tidak pernah tinggal jika waktu berbuka tiba. […]

expand_less