Kamis, 16 Jul 2026
light_mode

Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
  • print Cetak

Oleh: Siti Hadijah S.Pdi
Pemerhati Kebijakan Publik

Pernikahan beda agama tengah menuai perhatian publik. Permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun.

Berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Pengadilan menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.

Dalam pelaksanaanya, disebutkan yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama.

Putusan itu menambah jumlah  permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang dan Jakarta Selatan.

Tercatat sejak 2005 sudah ada 1.425 pasang beda agama menikah di Indonesia, ICRP (JPNN.com).

Pada dasarnya di Indonesia  pernikahan beda agama pun dilarang. Bahkan MUI dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005, yang ditandatangani oleh KH. Maruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia  adalah haram dan tidak sah.

Namun dengan adanya UU administrasi kependudukan telah membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama, dengan syarat sudah ada penetapan pengadilan.

Inilah dampak pengaruh sekulerisme di negeri ini. Sekulerisme adalah memisahkan aturan agama dari kehidupan. Alhasil pembuatan hukum negara tidak disandarkan pada tuntunan agama Islam.
Bahkan cenderung melanggar aturan agama, sebagaimana fakta pernikahan beda agama ini.

Islam memiliki syariat Islam lengkap dan paripurna. Termasuk aturan muslimah haram menikah dengan laki-laki non muslim. Luar biasanya penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa keberkahan bagi kehidupan umat manusia.

Ditambah kehidupan yang dipengaruhi sekularisme membentuk masyarakat tidak mampu berpikir benar (shahih). Sistem ini telah melegalkan liberalisasi dalam bertingkah laku, sehingga standar kebahagian disandarkan pada materi dan hawa nafsu belaka. Efek berikutnya masyarakat mengabaikan syariat Islam dari Al Khaliq, pencipta manusia dan alam semesta.

Masyarakat dalam sistem sekuler, sibuk mengejar kenikmatan duniawi, hingga lupa tempat kembalinya yakni akhirat.

Pemikiran sekuler semakin tertancap di benak masyarakat melalui institusi pendidikan bernuansa sekuler dan kapitalis.

Negara pun menjalankan fungsinya sebagai regulator, untuk menanamkan kurikulum tersebut di dunia pendidikan.

Tak ayal dikatakan negara yang dipengaruhi sekuler, tidak berfungsi menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat tetap dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Problem ini tuntas dengan penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Islam memiliki aturan dalam berbagai persoalan manusia, yang semuanya bersumber dari aturan Allah dan Rasulnya.

Dalam Islam negara berkewajiban mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru, seperti pernikahan beda agama. Pasalnya menunjuk pada dalil-dalil syara yang menjadi sandaran hukum Islam.

Pernikahan laki-laki non muslim dan perempuan muslim dilarang secara mutlak. Dalam quran surat Al Baqarah ayat 221, Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya, laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga, dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Islam Solusi Tuntas

Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung).
Oleh karena itu negara adalah pihak yang menjaga akidah umat dan memastikan umat berada dalam ketaatan kepada syariat Allah.

Karena pernikahan beda agama itu haram. Maka negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut apa pun alasannya.

Negara menghukum pelakunya juga pihak-pihak yang mengadvokasinya.

Hal ini sangat didukung oleh penerapan sistem pendidikan Islam yang mampu diakses oleh seluruh warga negara khilafah.

Sistem pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam pada setiap individu masyarakat, selain juga memberikan pendidikan saintek untuk menunjang kemaslahatan hidup di dunia.
Tujuan ini akan membuat umat mampu berpikir benar (shahih). Dimana seluruh persoalan hidup di sandarkan pada aturan Allah semata.

Al Mudabbir adalah yang berhak mengatur kehidupan manusia. Ketaatan kepada Allah sangat mudah dilakukan masyarakat, karena negara menanamkan akidah yang kokoh dalam diri mereka. Dimana ridho Allah adalah ghayah (visi besar hidup) yang harus diraih di dunia, dan menjadi sumber kebahagian hakiki.

Karena itulah mereka akan memahami, bahwa pernikahan bukan sekedar karena cinta dan luapan hawa nafsu. Melainkan bentuk ketaatan pada Allah Subhanahu wa ta’ala.

Demikianlah mekanisme Islam mengurai problem nikah beda agama di negeri ini yang semakin problematik.

Namun semua mekanisme itu semua hanya akan terwujud dalam institusi Khilafah Islamiyyah.
Wallahualam bishowab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diizinkan Berjilbab, Polwan: Alhamdulillah

    Diizinkan Berjilbab, Polwan: Alhamdulillah

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BOGOR – Para polisi wanita beragama Islam, bersyukur diizinkan mengenakan jilbab. Salah satunya anggota Kepolisian Resor Kota Bogor, AKP Yuni Astuti. Yuni menyambut baik pernyataan Kapolri Jenderal Pol Sutarman yang mengizinkan polwan menutup auratnya. “Alhamdulillah, saya bersyukur atas hal itu,” kata Kasubag Sarana Prasarana itu. Ia memutuskan berjilbab sepulangnya menunaikan ibadah haji beberapa waktu lalu. […]

  • Proses Kocok Ulang Alat Kelengkapan Dewan Sah

    Proses Kocok Ulang Alat Kelengkapan Dewan Sah

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Madina, Riadi Husnan menyatakan bahwa proses kocok ulang alat kelengkapan DPRD Madina pada paripurna di hari Jumat tanggal 27 Januari lalu, sah dan tidak ada masalah. Itu ditegaskannya kepada MO di gedung dewan, Kamis (9/2) menanggapi sejumlah isu yang memplintir proses kocok ulang itu tidak sah. […]

  • Ima Madina Buat Seminar dan Petisi Tolak Narkoba

    Ima Madina Buat Seminar dan Petisi Tolak Narkoba

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal Dewan Pimpinan Cabang STAIN Selenggarakan seminar anti narkoba bagi anak muda di Aula SMAN 2 Plus Kota Panyabungan kamis 7/3/2024. Seminar ini beranjak dari  banyaknya kasus peredaran dan pemakaian narkoba di Mandailing Natal. Bekerjasama dengan Polres Madina, Dinas Kesehatan, BNNK Madina , seminar selain diisi pemateri dari […]

  • Empat proyek tol Sumut prioritas lintas Sumatera

    Empat proyek tol Sumut prioritas lintas Sumatera

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengaku sangat siap untuk mendukung percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Sumut bahkan mengusulkan empat tol sebagai projek prioritas, dimana dua diantaranya sudah memiliki Detail Engineering Design ( DED). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Sumut, Riadil Akhir […]

  • Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum

    Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ):  – Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina dalam surat nomor 1512/PL.02.3-SD/1213/2/2024 tentang Tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/2024 yang menyatakan surat rekomendasi itu cacat hukum, tampaknya membuat Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ilhamsyah bereaksi. Ilhamsyah menilai pernyataan KPU Madina itu tak memiliki dasar. Hal ini dikarenakan dalam Undang-undang […]

  • 24 Murid Paud Permata Indah Wisuda

    24 Murid Paud Permata Indah Wisuda

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN SELATAN ( Mandailing Online) –  Sebanyak 24 orang murid PAUD Permata Indah, Roburan, Kecamatan Panyabungan di wisuda. Acara wisuda pada murid PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) tersebut berlangsung di gedung SDN 147 Roburan, Sabtu (28/5). Prosesi wisuda murid PAUD Permata Indah tersebut berlangsung hikmat dan meriah, dierangkai dengan berbagai prtunukan dari para murid PAUD […]

expand_less