Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

LPI Tantang PSSI di Pengadilan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
  • print Cetak


JAKARTA – Pengurus Liga Primer Indonesia (LPI) menantang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memidanakan LPI terkait pendirian dan penyelenggaraan kompetisi sepak bola antarklub.

“Silakan saja (mengajukan, Red) pengaduan pidana. Tapi, kami sudah ajukan ke berwajib. Kami tidak mengerti pasalnya mana yang mau digunakan. Kami siap menghadapi itu,” ujar General Manager LPI, Arya Abhiseka, saat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2011).

Dengan mengantungi izin dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan restu Menpora Andi Mallarangeng, Arya merasa LPI cukup sah untuk menggelar kompetisi. Apalagi, pihak kepolisian juga telah bersedia memberikan izin keramaian untuk seluruh laga di musim ini.

Sebagaimana diberitakan, pengusaha Arifin Panigoro dengan perusahaan PT Medco-nya menggagas pembentukan LPI sebagai kompetisi tandingan dari Liga Super Indonesia. PSSI sebagai badan resmi sepakbola tanah air geram dan menyebut pembentukan dan kompetisi sepakbola antarklub di bawah naungan LPI adalah ilegal.

Dasar hukum yang dipakai PSSI adalah Pasal 51 ayat 2, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Mengenai landasan hukum yang dipegang PSSI tersebut, BOPI sebagai badan olahraga profesional memihak ke LPI dan menyebut tidak melanggar hukum.

Landasan hukum yang dipakai BOPI (dan pemerintah) adalah Pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Di pasal yang sama di ayat (2) tertulis, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

Aturan lain yang juga dipakai BOPI adalah UU No. 2 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggarakan keolahragaan secara nasional.

Pasal 36 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(*)
Sumber : Tribun

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemukiman Desa Tabuyung Yang Kian Terancam

    Pemukiman Desa Tabuyung Yang Kian Terancam

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARA BATANG GADIS ( Mandailing Online) – Badai dan ombak besar yang terus menerus menerpa pantai Desa Tabuyung mengakibatkan pohon kelapa kembali bertumbangan dan air laut sudah mulai merayap masuk kepemukiman warga. Seperti terlihat dalam photo yang diabadikan jurnalis ini di lokasi merupakan gambaran situasi pada Jumat (8/5/2020) pukul 08.00 wib pagi ini di Desa […]

  • Wali Kota Bersepeda ke Kantor

    Wali Kota Bersepeda ke Kantor

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ingin melihat wali kota yang tak terlalu memikirkan mobil dinas? Bacalah media-media tentang Eric Adams. Dia adalah Wali Kota New York, Amerika Serikat. Yang mengucapkan sumpah jabatan pada malam tahun baru 2022. Eric Adams ke kantor naik kendaraan pribadi: sepeda. Atau naik kendaraan umum: kereta bawah tanah. Gaya Eric ini tidak sama dengan mayoritas bupati atau wakil […]

  • “Berkawan” dengan Pers (bagian 2-selesai)

    “Berkawan” dengan Pers (bagian 2-selesai)

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    (Belajar dari Kasus Malintang Pos) Oleh : Muhammad Ludfan Nasution, S.Sos* Bedah “Kasus” Malintang Pos Apakah Malintang Pos termasuk pers oposan bagi Pemkab Madina? Ukuran kuantitatifnya bisa saja mengacu pada perbandingan antara jumlah berita yang mengkritik menggunakan bahasa sarkastis atau sensasional dengan berita yang sekedar informatif (promotif). Namun sejatinya, sekalipun kategori “pers oposan” itu ada, […]

  • SIHIR GAME ONLINE

    SIHIR GAME ONLINE

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Riani, S.Pd.I Guru di Medan Kemajuan teknologi melesat tajam khususnya pada industri game. Begitupun kegiatan hiburan yang marak dilakukan di era digital ini yaitu bermain game. Ada sebagian orang yang bermain game hanya untuk mendapatkan rileks setelah melalui hari-hari yang padat atau melelahkan, namun ada juga yang memainkan game terus-menerus karena sudah menjadi […]

  • Pembajak KA Eksekutif Anggota Marinir

    Pembajak KA Eksekutif Anggota Marinir

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA : Salah seorang pelaku “pembajakan” kereta eksekutif Gajayana tujuan Malang-Jakarta, adalah seorang prajurit marinir TNI Angkatan Laut dan kini telah diamankan di Pomal Lanntamal II Jakarta. Juru Bicara TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Untung Surapati ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku bernama Sertu Darso. “Ia bertugas sehari-hari di Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan, Lantamal III,” ujarnya […]

  • KSAD: Status Waspada jika Selisih Hasil Pilpres Kurang dari Lima Persen

    KSAD: Status Waspada jika Selisih Hasil Pilpres Kurang dari Lima Persen

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    TNI menyebut status waspada jika selisih suara hasil pemilihan presiden (pilpres) 9 Juli besok antara pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK hanya di bawah lima persen. "Kalau selisih nya dibawah lima persen kita waspada, kalau di atas lima persen aman," jelas Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Budiman usai menggelar teleconference bersama KPU, Bawaslu dan 17 Pangdam […]

expand_less