Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

LPI Tantang PSSI di Pengadilan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
  • print Cetak


JAKARTA – Pengurus Liga Primer Indonesia (LPI) menantang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memidanakan LPI terkait pendirian dan penyelenggaraan kompetisi sepak bola antarklub.

“Silakan saja (mengajukan, Red) pengaduan pidana. Tapi, kami sudah ajukan ke berwajib. Kami tidak mengerti pasalnya mana yang mau digunakan. Kami siap menghadapi itu,” ujar General Manager LPI, Arya Abhiseka, saat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2011).

Dengan mengantungi izin dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan restu Menpora Andi Mallarangeng, Arya merasa LPI cukup sah untuk menggelar kompetisi. Apalagi, pihak kepolisian juga telah bersedia memberikan izin keramaian untuk seluruh laga di musim ini.

Sebagaimana diberitakan, pengusaha Arifin Panigoro dengan perusahaan PT Medco-nya menggagas pembentukan LPI sebagai kompetisi tandingan dari Liga Super Indonesia. PSSI sebagai badan resmi sepakbola tanah air geram dan menyebut pembentukan dan kompetisi sepakbola antarklub di bawah naungan LPI adalah ilegal.

Dasar hukum yang dipakai PSSI adalah Pasal 51 ayat 2, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Mengenai landasan hukum yang dipegang PSSI tersebut, BOPI sebagai badan olahraga profesional memihak ke LPI dan menyebut tidak melanggar hukum.

Landasan hukum yang dipakai BOPI (dan pemerintah) adalah Pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Di pasal yang sama di ayat (2) tertulis, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

Aturan lain yang juga dipakai BOPI adalah UU No. 2 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggarakan keolahragaan secara nasional.

Pasal 36 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(*)
Sumber : Tribun

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT.SMGP Berdayakan Petani Dengan 3.500 Bibit Jeruk Manis di Puncak Sorik Marapi

    PT.SMGP Berdayakan Petani Dengan 3.500 Bibit Jeruk Manis di Puncak Sorik Marapi

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PUNCAK SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Kawasan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal merupakan kawasan yang memiliki potensi penghasil palawija maupun buah-buahan. Hanya saja, kendala modal usaha menjadikan perkebunan buah-buahan di kawasan ini tak mampu berkembang. Bahkan jeruk manis Sibanggor yang terkenal itu sudah lama berkurang produksinya. Dalam peran-sertanya memberdayakan petani mengembangkan perkebunan buah-buahan, PT. […]

  • Diduga Dilindungi Mafia Tambang. Aktifitas Tambang Emas Ilegal di Desa Sipogu Bebas Beroperasi

    Diduga Dilindungi Mafia Tambang. Aktifitas Tambang Emas Ilegal di Desa Sipogu Bebas Beroperasi

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Sepertinya peringatan dan himbauan yang dibuat oleh Camat dan Polisi tidak lagi mempan bagi para pelaku tambang emas ilegal di Mandailing Natal ( Madina ). Di Kecamatan Batang Natal tepatnya di desa sipogu. Aktifitas pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat terus beroperasi. Tambang itu kabarnya dimodali oleh oknum warga muara […]

  • H Anif Bantu Panti Asuhan Siti Aisyah Panyabungan

    H Anif Bantu Panti Asuhan Siti Aisyah Panyabungan

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Tokoh masyarakat Sumatera Utara H Anif, selaku Komisaris PT Anugrah Langkat Makmur yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, menyerahkan bantuan beras 30 sak, 14 kardus mie instan dan uang dalam amplop kepada Panti Asuhan Siti Aisyah Panyabungan melului MPC PP Madina, Rabu (23/3). Ketua MPC PP Madina, […]

  • Padi Varietas IF16, Menghasilkan 12 Ton/Ha

    Padi Varietas IF16, Menghasilkan 12 Ton/Ha

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Petani di Mandailing Natal (Madina) bisa bergembira. Saat ini sudah ada varietas padi yang mampu menghasilkan gabah 12 ton per hektar. Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) yang memperkenalkan varietas padi unggul IF (Indonesian Farmers) 16. AB2TI adalah asosiasi yang didirikan petani. Selain disebut tahan hama penyakit seperti wereng batang cokelat, penggerak […]

  • DPRD: Pelicin CPNS 200 Juta

    DPRD: Pelicin CPNS 200 Juta

    • calendar_month Senin, 13 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, – Anggota Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal, memberi informasi mengejutkan. Kata Syamsul, pihaknya sudah menerima info akan adanya “bisnis” penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di sejumlah daerah di Sumut. “Bisnis” ini menginformasikan bahwa peserta yang membayar uang pelicin ratusan juta rupiah dijamin akan lulus dalam penerimaan CPNS. “Tarif yang saya dengar antara […]

  • DPRD Tetapkan Sukhairi-Atika Bupati/Wabup Madina

    DPRD Tetapkan Sukhairi-Atika Bupati/Wabup Madina

    • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Madina dalam rapat paripurna istimewa, (Selasa, 11/4/2021) menetapkan HM Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Madina 2020. Selain penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, terdapat 2 poin lain yang dihasilkan rapat paripurna istimewa itu dalam bentuk rekomendasi atau usulan kepada Menteri Dalam […]

expand_less