Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

Hutan Mangrove di Sumut Kian Kritis

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 15 Nov 2019
  • print Cetak

 

Ketua IKAPERTA, Ikhwan Ab di lahan mangrove Kecamatan Natal, Mandailing Natal

Hutan mangrove di Sumut kian kritis. Hanya tersisa 50 persen.

Pemusnahan hutan mangrove atau hutan bakau terjadi akibat alih fungsi ke perkebunan sawit oleh perusahaan-perusahaan kapitalis dan illegal loging.

Berbagai undang-undang (UU) pun dinilai tak mempan menghempang pemusnahan mangrove. UU terkait hutan mangrove yakni UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Birokrat dan pengusaha yang ditengarai “main mata” menyebabkan pemusnahan hutan mangrove mulus.

Lantas berapa persenkah sisa hutan mangrove di Mandailing Natal di tengah gencarnya pembukaan lahan sawit di Pantai Barat Mandailing Natal? Perlu dilakukan pendataan.

Pemkab Mandailing Natal harus menyeriusi kian kritisnya hutan mangrove. Sikap serius menyelamatkan mangrove di Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal mutlak ditegakkan sebelum semuanya terlambat.

Sebelum Walhi dan Greenpeace turun tangan.

Berikut artikel Reza Perdana di media Trubus edisi 11/2/2019 menggambarkan kondisi mangrove di Sumut :

Ahli hutan mangrove dari Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal mengatakan, kondisi hutan mangrove di kawasan Sumut semakin kritis. Setiap tahun, luas lahan mengalami defisit atau berkurang akibat kerusakan yang disebabkan penebangan liar (ilegal logging) dan alih fungsi atau konversi.

Diungkapkannya, secara umum kondisinya memang semakin memprihatinkan. Meskipun ada upaya rehabilitasi atau perbaikan terhadap hutan mangrove, tapi tidak mengurangi jumlah kerusakan yang terjadi.

“Nah, laju kerusakannya lebih besar dibanding upaya perbaikan terhadap hutan mangrove saat ini,” katanya, Senin (11/2).

Onrizal menyebut, dari riset yang dilakukannya pada 2018 dibandingkan dengan beberapa tahun silam, ternyata keberadaan atau lahan hutan bakau di Sumut hanya tersisa sekitar 50 persen. Trennya terus mengalami penurunan walau ada perbaikan.

Kerusakan hutan mangrove yang terjadi, diakibatkan penebangan liar dan pengalihan lahan menjadi tambak ataupun perkebunan kelapa sawit. Dari data penelitian, pada 2002 hingga sekarang paling banyak kerusakan akibat pengalihan lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Bahkan, sejumlah lahan hutan bakau yang dirubah menjadi tambak kini beralih fungsi ke perkebunan kelapa sawit,” sebutnya.

Onrizal, yang lulus dari Fakultas Kehutanan IPB pada 1997 silam, banyak meneliti mangrove di berbagai lokasi. Diterangkannya, kawasan pesisir timur Sumut, termasuk Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) hampir merata kerusakan lahan hutan mangrove yang beralih fungsi.

Dampak yang ditimbulkan dari berkurangnya lahan hutan mangrove adalah banjir rob. Kemudian, berkurangnya populasi ikan dan udang atau biota perairan. Sebab, hutan mangrove menjadi tempat kehidupan mereka.

Meengenai bagaimana kondisi hutan mangrove di Medan, Onrizal menyatakan tidak jauh berbeda secara umum. Lahan hutan tersebut yang sebagian besar berada di kawasan Medan Utara (Sicanang, Belawan) telah dikonversi.

“Hutan mangrove banyak berada di luar kawasan perhutanan, namun fungsinya bukan berdasarkan apakah di luar atau di dalam. Fungsi keberadaan itu mampu membawa dampak positif,” terangnya.

Onrizal menuturkan, keberadaan hutan mangrove mampu mengantisipasi bencana alam baik lokal maupun pemanasan global atau perubahan iklim. Dari hasil riset, keberadaan lahan mangrove mampu menyimpan karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4) jauh lebih besar dibandingkan hutan daratan umumnya.

“Rata-rata perbandingan karbon yang disimpan di dalam tanah bisa 5 kali lipat,” tuturnya.

Onrizal menegaskan, kalau lahan mangrove dialihfungsikan, maka tentu melepaskan karbon dan metana atau gas rumah kaca ke udara. Makanya, keberadaan hutan mangrove harus terus ditingkatkan jumlahnya.

“Supaya untuk mengantisipasi pemanasan global,” tegasnya.

Sumber : Trubus.id /NN/Thomas Aquinus

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madina Tidak Berwenang Tutup PT Sorikmas

    Pemkab Madina Tidak Berwenang Tutup PT Sorikmas

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Pasca tertembaknya salah seorang warga yang berbuntut pembakaran sejumlah fasilitas perusahaan tambang emas PT Sorikmas Mining, Ahad (29/05/2011) siang kemarin, Pemkab Mandailing Natal (Madina) bertindak cepat. Namun Pemkab Madina tidak berwenang menutup PT Sorikmas Mining. Hal itu ditegaskan Bupati Madina Aspan Sofian Batubara ketika konfirmasi melalui telepon, Senin (30/05/2011) pagi, mengenai langkah-langkah yang diambil […]

  • Meresahkan, Gelondongan Emas Harus Dilarang Beroperasi di Pemukiman

    Meresahkan, Gelondongan Emas Harus Dilarang Beroperasi di Pemukiman

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Gelondongan emas  PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gelondongan emas yang sudah menjamur di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal sudah sangat meresahkan masyarakat. Tak hanya di pinggiran pemukiman, malah sangat bebas di tengah-tengah pemukiman warga. Pemerintah daerah didesak untuk melakukan pelarangan, sebab dampak mercuri yang dihasilkan gelondongan emas ini akan membawa malapeteka bagi tubuh manusia di masa […]

  • Pemda se Tabagsel Teken Komitmen dengan KPK

    Pemda se Tabagsel Teken Komitmen dengan KPK

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK (Mandailing Online) – Bupati/Walikota beserta wakil masing-masing menadatangani komitmen bersama KPK. Komitmen itu berupa pencegahan korupsi di daerahnya masing-masing. Dari Mandailing Natal (Madina) ikut meneken adalah bupati Ja’far Sukhairi Nasution dan wakil bupati Atika Azmi Utammi Nasution. Penandatangan itu berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintahan Kabupaten/Kota Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, […]

  • Heran, Mendagri tertawakan DPRD Sumut

    Heran, Mendagri tertawakan DPRD Sumut

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA – Setelah tidak mendapatkan izin dari protokoler Sekretariat Wakil Presiden, kehadiran 25 anggota beserta pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut) ke Jakarta terus dipertanyakan. Kehadiran mereka pun ditertawakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Disinggung soal kedatangan 25 anggota serta pimpinan DPRD Sumut yang ingin mempertanyakan status Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Gamawan Fauzi sedikit heran. Gamawan […]

  • Pungli di Jalinsum Sidimpuan-Sipirok Marak

    Pungli di Jalinsum Sidimpuan-Sipirok Marak

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 1Komentar

    Tapsel –  Pungutan liar (pungli) di Jalinsum Padangsidimpuan-Pargarutan-Sipirok belakangan ini semakin marak. Pihak terkait diminta segera menertibkan pungli tersebut. “Pungli ini sangat meresahkan dan harus segera ditertibkan,” kata Iman (37) salah seorang pengendara kepada Medan Bisnis saat melintas di Jalinsum Sipirok-Padangsidimpuan, Rabu (26/11). Dia menyebutkan, para pengendara roda empat atau lebih, resah akibat maraknya pungli […]

  • Ajak Warga Awasi ADD, Pemkab Madina Sediakan SMS

    Ajak Warga Awasi ADD, Pemkab Madina Sediakan SMS

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait peningkatan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2015 di Madina, yaitu 16 milyar dari APBD Madina dan Dana Desa 99,3 milyar dari APBN, Pemkab Madina mengajak warga melakukan pengawasan. Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Madina telah menyediakan sarana telekomunikasi (SMS) melalui nomor 081214055800 bagi warga yang hendak memberikan laporan dan […]

expand_less