PEMATANGSIANTAR : Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (GERPHAN) melaporkan panitia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 Kota Pematangsiantar ke Mabes Polri, dengan bukti lapor nomor : TBL/10/I/2011/ Bareskrim tanggal 10 Januari 2011. Laporan ini disampaikan terkait adanya dugan kecurangan ujian seleksi PNS yang dilaksanakan Pemko Pematangsiantar apada bulan Desember 2010 lalu.
Menurut Direktur Gerphan, Yanto Dear Mando, dalam siaran persnya, Rabu 26 Januari 2011, laporan itu terkait tuduhan dugaan pemalsuan, menempatkan keterangan palsu, dan korupsi sesuai pasal 263 dan 266 KUHP, maupun pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskanya, ada dugaan kecurangan terjadi dalam peneriman CPNS di Kota Pematngsiantar, karena berdasarkan bocoran hasil scanning/scoring tim Universitas Indonesia (UI), diduga beberapa pelamar yang tidak lulus juga dinyatakan lulus dalam pengumuman.
Menurutnya, dugaan kecurangan nonteknis yang patut dicurigai dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2010 adalah kerjasama dengan UI yang letaknya sangat jauh dari Kota Pematangsiantar. Seharusnya agar biayanya lebih murah, lebih mudah dikontrol, dan untuk menghemat biaya operasional kerjasama dengan Universitas Sumatera Utara (USU) dinilai lebih efisien.
“Namun hal itu tidak dilakukan oleh Pemko, tetapi malah bekerjasama dengan Universitas Indonesia yang jaraknya sangat jauh,” paparnya.
Dugaan kejanggalan lain adanya sejumlah keluarga pejabat mulai dari anak kandung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Wakil Ketua DPRD kota Pematangsiantar yang lulus dalam seleksi CPNS tersebut.
Yanto Dear juga menangkap adanya sinyal dugaan KKN dalam seleksi penerimaan CPNS itu. Selain itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan lain, dimana peserta yang lulus sekolah sekitar 4 hingga7 tahun lalu masih bisa menang dalam seleksi dimaksud dan bisa mengalahkan peserta lulusan baru, yang notabene sudah mengikuti bimbingan intensif seleksi penerimaan CPNS.
Yanto menambahkan, pihaknya telah meminta agar pihak UI memberikan seluruh dokumen seperti scanning/scoring atau lembaran kertas ujian, validasi rangking dan nilai. Menurutnya, ats permintaan itu, UI mengajukan surat Nomor : 044/H2.R4.2/HMI 04.02./ tanggal 7 Januari 2011 yang meminta perpanjangan waktu, yang ditandatangi oleh Kepala Kantor Komunikasi UI, Wisnu Juwono.
“Gerphan mendesak agar Bareskrim Mabes Polri sesegera mungkin melakukan penyelidikan. Ini dilakukan mengingat besarnya kemungkinan akan ada upaya untuk menghilangkan bukti dari masing-masing pihak yang dilaporkan.
Selain itu, untuk menjaga efektifitas laporannya, Gerphan juga meminta agar Kepala BKN, MenPAN dan Wali kota Pematangsiantar untuk sementara tidak memproses penerbitan SK para pemenang, sebelum penyelidikan yang dilakukan polisi dituntaskan. (js)
Sumber : Eksposnews