Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Bimtek TP PKK Terindikasi Melanggar Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 17 Mar 2021
  • print Cetak

Oleh : Miswaruddin Daulay
Pemerhati Hukum dan Sosial


Beberapa hari terakhir ini publik dikagetkan oleh berita tentang adanya Bimtek yang diterapkan kepada Tim Penggerak PKK Pemerintah Desa di Kabupaten Mandailing Natal. Bimtek ini menjadi kontroversi disamping suasana Covid-19, ketidakefektifan, tidak tepat sasaran, pemborosan  anggaran juga terindikasi melanggar hukum.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya dimana telah dilakukan beberapa kali bimtek dalam sejarah Dana Desa yang hampir semuanya dilakukan di luar daerah. Apakah pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pernah melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan bimtek tersebut? Sudah berapa total anggaran yang telah dihabiskan untuk bimtek? Dan apa hasil yg telah dicapai?

Berdasarkan pengalaman di lapangan, sebagian besar pemerintah desa belum mampu mengerjakan RPJMDes, RKPDes, APBDes, SPJ, Rancangan Anggaran Biaya dan gambar proyek pisik, Laporan Pelaksanaan Anggaran, dan administrasi lainnya. Semuanya masih harus dikerjakan oleh pihak luar pemerintah desa dengan biaya yang sangat tinggi dan diduga melibatkan perangkat kecamatan dan pendamping lokal desa.

Dengan kondisi kualitas pengelolaan administrasi pemerintahan desa yang seperti ini, dimanakah urgensi dan apa kriteria skala prioritas sehingga Bimtek TP PKK harus segera dan terkesan buru-buru untuk dilaksanakan?

Bila kita kaji dari sisi jumlah anggaran yang dihabiskan untuk melaksanakan Bimtek TP PKK tersebut dengan biaya Rp. 5 juta dikali 377 desa sehingga total Rp. 1.885.000.000 yang diselenggarakan di luar daerah. Belum lagi biaya transportasi dan akomodasi yang akan memakan biaya jutaan rupiah. Biaya tersebut akan habis untuk sewa gedung, sewa kamar, konsumsi, honorarium dan akomodasi narasumber dan tentu saja keuntungan lembaga penyelenggara bimtek swasta yang bersangkutan. Apabila bimtek diselenggarakan di Madina dengan cara gabungan desa tiap 4 kecamatan sehingga terselenggara 6 putaran bimtek di kecamatan yang disepakati maka akan bisa dihemat biaya sewa gedung karena memakai aula kecamatan, akan menghemat sewa kamar karena peserta bisa pulang setiap hari dan tidak perlu ada keuntungan penyelenggara karena pemerintah desa dikoordinir camat langsung mendatangkan narasumber dari kementerian. Dengan cara ini diperkirakan bisa menghemat biaya yang sangat banyak, lebih dari ¾ biaya bisa kita hemat dan bisa dipergunakan utk keperluan lain seperti modal usaha bergulir atau membangun sarana infrastruktur. Dengan demikian bimtek di luar daerah bisa terindikasi melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 yang menyatakan tindakan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan merugikan keuangan negara dipidana paling singkat 4 tahun. Perbandingan biaya bimtek dilaksanakan di Madina dengan di luar Madina terindikasi merugikan keuangan negara.

Bila kita kaji dari sisi tanggungjawab penyelenggaraan, dengan mempedomani Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 6 untuk bimtek kepala desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 18 untuk bimtek BPD, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 11 untuk bimtek perangkat desa, semuanya seharusnya menjadi tanggungjawab penyelenggaraan oleh pemerintah daerah, bukan oleh penyelenggaraan lembaga bimtek swasta. Dan semuanya wajib dilaksanakan di awal masa jabatan, bukan di tengah masa jabatan. Kenapa harus di awal masa jabatan? Tentunya agar mereka tahu tugas dan tanggungjawab serta tata cara menjalankan pemerintahan desa. Di sini diduga terjadi kelalaian sistemik oleh pemerintah daerah yang menyebabkan pemerintah desa tidak berfungsi dengan baik.

Bila kita kaji dari sisi gerakan PKK dengan payung hukum Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan PKK Pasal 52 juga mengamanahkan pemerintah daerah melaksanakan pembinaan seperti bimtek, tidak mengamanahkan lembaga bimtek swasta yang melakukan pembinaan.

Dengan uraian singkat di atas terlihat bahwa pemerintah daerah tidak menguasai peraturan yang ada sehingga terjadi pelanggaran terhadap peraturan. Ketidakmampuan menguasai peraturan ini disamping mengakibatkan indikasi kerugian negara, juga terlihat tidak ada skala prioritas sama sekali.

Buktinya, bimtek justru lebih dikejar pelaksanaannya daripada menegakkan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 27 yang mengatur tentang kewajiban penyampaian Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun kepada BPD dan masyarakat. Dalam sejarah Dana Desa sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 hal ini belum pernah dilaksanakan. Yang lebih parah lagi Pasal 28 yang mengatur tentang sanksi atas pelanggaran Pasal 27 tidak juga pernah dilaksanakan dimana sanksi terhadap pelanggaran Pasal 27 berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap harus diberlakukan kepada seluruh kepala desa yang melanggar pasal 27.

Lantas, siapakah yang paling bertanggungjawab atas kesemrawutan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa tersebut? Kita kembali saja pada peraturan yang ada. Kita mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 154 yang menyebutkan Camat atau sebutan lainnya melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa. Ada 18 tugas Camat yang tercantum dalam pasal tersebut. Namun kenyataannya Camat diduga lebih sibuk mengurus Bimtek TP PKK daripada menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai Pasal 154 tersebut.

Pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 dan seluruh peraturan turunannya bertahun-tahun merupakan pelanggaran yang sangat memalukan Madina di mata pemerintah pusat terutama Kementerian Desa PDTT dan sudah selayaknya DPRD Madina membentuk Pansus Dana Desa untuk menyelamatkan Dana Desa dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan. Terutama demi Madina yang lebih baik.

Wassalam

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awas Joki CPNS

    Awas Joki CPNS

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    *18.432 Pelamar Rebut 324 Kursi CPNS Medan Informasi dihimpun Berita di lapangan, Selasa (14/12), sejumlah peserta seleksi CPNS tetap saja mengkhawatirkan terjadi kecurangan dalam rek-rutmen CPNS ini. ‘Pengamanan naskah ujian harus dilakukan secara ketat, jangan sampai bocor. Kemudian, harus juga diwaspadai keberadaan joki CPNS saat ujian berlangsung,’ ujar Irma, salah sorang calon peserta seleksi CPNS […]

  • Tuntaskan Kasus Dugaan KKN Pada Proyek Multy Years Praspen

    Tuntaskan Kasus Dugaan KKN Pada Proyek Multy Years Praspen

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK- Tempat Mandi Cuci dan Kakus (MCK) Dusun Pengkolan yang ambruk akibat diterjang longsor setelah diguyur hujan deras pada Kamis (10/3) lalu, telah dibangun kembali. Keberadaan MCK ini sangat menguntungkan bagi warga, sebab sehat dan tidak ribet. Pembangunan MCK yang roboh dilaksanakan melalui program Nasioanl Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Tahun 2011. Kepala Desa, Luat […]

  • Tinjau Infra Struktur

    Tinjau Infra Struktur

    • calendar_month Jumat, 5 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    TINJAU, Kadis PU Binamarga Sumut, Ahmad Eefendi Pohan, Bupati Madina, HM Hidayat Batubara dan Anggota DPRD Madina dari Fraksi Demokrat, Ali Mutiara Rangkuty meninjau infrastruktur di wilayah Kecamatan Batahan. Sarana itu diperlukan untuk percepatan roda perekonomian kawasan pantai barat Madina itu. (medanbisnis/henri)

  • Arsiparis Pemko Padangsidimpuan Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Madina

    Arsiparis Pemko Padangsidimpuan Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Madina

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Arsiparis dan Penyuluh Kearsipan Dinas Perpustakaan Pemko Padangsidimpuan mengunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mandailing Natal (Madina). Kedatangan rombongan dari pemerintah kota tetangga itu diterima oleh Kepala Bidang Pembinaan, Pengelolaan, dan Pengawasan Kearsipan Mukhtar Nasution, Rabu (28/9). Mewakili Kadis Perpustakaan Madina, Mukhtar Nasution menyebut, menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan arsiparis dan penyuluh […]

  • Pemuda Pancasila Dukung Yusuf-Imron

    Pemuda Pancasila Dukung Yusuf-Imron

    • calendar_month Selasa, 24 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN  (Mandailing Online) – Majelis  Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyatakan sikap mendukung pasangan Yusuf-Imron pada Pilkada Madina 2015. Dukungan ini tercuat dalam keputusan  Musyawarah Cabang   MPC Pemuda Pancasila Madina ke-V di Payaloting Internasional Hotel Panyabungan, Minggu (22/11). Musyawarah Cabang ini dihadiri oleh para fungsionaris MPW (Majelis Pimpinan Wilayah) Pemuda Pancasila Sumatera […]

  • KKM Konversikan Kebudayaan Mandailing ke Industri

    KKM Konversikan Kebudayaan Mandailing ke Industri

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dosen di Universitas Utrecht, Blanda Dr.Hayyan Ul Hag SH, LL.M menyatakan Kampoeng Kaos Madina (KKM) memiliki peran mengkonversi kebudayaan Mandailing ke dunia industri. “Saya terkesan melihat kesungguhan dan komitmen yang diperlihatkan Sobir Lubis dari Kampoeng Kaos Madina yang nota bene seorang pengusaha, tetapi memiliki perhatian serius dalam pengembangan kebudayaan,” katanya usai […]

expand_less