Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

Mengapa KPU Madina Berubah-ubah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

Catatan: Dahlan Batubara
Pemimpin Redaksi Mandailing Online

Pada tanggal 28 April 2021 KPU Madina menyatakan menunda penetapan pemenang Pilkada Madina.

Padahal sejatinya jadwal Penetapan Calon Terpilih adalah tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021.

Tetapi, pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 Ketua KPU Madina, Fadillah Syarif berbalik arah. Kepada media massa Fadillah menyatakan bahwa penetapan pemenang Pilkada Madina akan diumumkan tanggal 3 Mei 2021.

Kebijakan tidak menunda ini, kata Fadillah, setelah KPU Madina melakukan konsultasi ke KPU RI/KPU Sumut dimana hasil konsultasi itu menyatakan bahwa jadwal tidak bisa diubah walau ada PHP ke MK.

Pertanyaan pertama: mengapa KPU Madina tiba-tiba menyatakan menunda pemenang Pilkada?

Pertanyaan kedua: mengapa tiba-tiba juga KPU Madina akan mengumumkan pemenang Pilkada pada 3 Mei?

Simpul kedua pertanyaan di atas adalah: mengapa KPU Madina begitu mudah menunda dan begitu mudah pula mencabut penundaan?

Ada apa ini? Apakah menunda dan mencabut penunandaan itu semudah membalik telapak tangan?

Adakah pelanggaran prosedur di dalam “begitu mudahnya membalik telapak tangan” ini?

Bolehkah di dalam sistem ke-KPU-an suatu kebijakan dilakukan dengan semudah “membalik telapak tangan” oleh para komisioner-komisionernya?

KPU Madina menyatakan bahwa alasan penundaan pemenang adalah karena KPU Madina memperoleh tanda terima Mahkamah Konstitusi Pengajuan Permohonan Online Nomor 13/PAN.ONLINE/2021 dengan Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2021 Tanggal 28 April 2021 Pukul 15.45 WIB yang diajukan oleh Pasangan Calon Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin.

Alasan itu dimuat KPU Madina dalam konsideran poin 3 pada surat penundaan Nomor 736 /PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020.

Di surat itu KPU melampirkan tanda terima online MK tersebut.

Di surat penundaan itu KPU Madina tidak menyatakan sampai kapan penundaan itu dan kapan dilakukan penetapan pemenang Pilkada Madina.

KPU Madina hanya menyatakan bahwa KPU Madina masih akan berkonstulasi meminta petunjuk kepada KPU RI dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara.

Dan KPU Madina juga menunggu Registrasi Perkara (BRPK) dan Jadwal Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari Permohonan Gugatan oleh MK.

Pertanyaan inti adalah: darimana KPU Madina memperoleh tanda terima permohonan PHP MK tersebut secara sah?

Apakah MK yang menyurati/memberitahu KPU RI dan atau KPU Madina?

Anehnya: di dalam surat penundaan KPU Madina itu tidak berkonsideran adanya pemberitahuan dari MK kepada KPU RI atau KPU Madina, juga tidak ada konsideran surat dari KPU RI. Pun tidak ada konsideran PKPU dan atau Surat Edaran dari KPU RI yang memuat prosedur PHP pasca PSU sebagai dasar surat.

Apakah UU/PKPU membenarkan atau membolehkan KPU Madina mengambil kebijakan sendiri, tanpa ada dasar surat/PKPU/SE apapun dari KPU RI?

Dan pula, surat penundaan itu tidak ada menyebut berita acara pleno KPU Madina sebagai dasar surat, padahal pleno KPU bersifat wajib.

Yang menjadi pertanyaan lebih lanjut: mengapa lebih dahulu terbit surat penundaan KPU Madina dibandingkan konsultasi kepada KPU RI dan atau KPU Sumut? Bukankah seharusnya konsultasi terlebih dahulu, barulah terbit surat penundaan itu?

Perubahan-perubahan kebijakan KPU Madina yang demikian cepat itu sangat kontras dengan kebijakan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.

KPU Labuhanbatu Selatan tetap pada jadwal yakni menetapkan tanggl 1 Mei 2021 sebagai hari pleno terbuka penetapan pasangan pemenang Pilkada.

Padahal kasus Madina dan Labuhanbatu Selatan senasib: sama-sama ada gugatan PHP PSU ke MK.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyuap Bupati Madina Disidang

    Penyuap Bupati Madina Disidang

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MEDAN, – Kontraktor yang tertangkap menyuap Bupati Mandailing Natal, Surung Panjaitan selaku Direktur PT Bumi Lestari Energi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/8/2013). Dalam dakwaannya, tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Supardi dan Irene Putri menyebutkan pada tahun 2013 Kabupaten Madina memproleh BDB dari Pemprov Sumut […]

  • Kasus Suap, Bupati Simalungun JR Saragih Bersedia Beri Keterangan

    Kasus Suap, Bupati Simalungun JR Saragih Bersedia Beri Keterangan

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Bupati Simalungun HR Saragih sudah menyatakan bersedia memberikan keterangan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH). “Dia sudah menyatakan bersedia, tinggal kapan dia datang untuk memberikan keterangan,” kata Mahfud, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2011. Sementara tentang bekas calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, lanjutnya, MKH akan […]

  • Langkah Pass Manida Lestarikan Kreativitas Perajin di Madina

    Langkah Pass Manida Lestarikan Kreativitas Perajin di Madina

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ubah Bambu Jadi ‘Emas’ dan Siap Promosikan Hasil Karya Memang menjadikan sesuatu itu berharga bukan hal yang mudah. Namun, pasti bisa terwujud bila disertai upaya sistematis dan terdidik. Semisal, melakukan berbagai kreativitas atau dengan mengekspresikan kemampuan serta keahlian yang ada. Misalnya dengan sepotong bambu apabila dikerjakan dan diolah sedemikian rupa akan terjual dengan harga tinggi […]

  • Banjir Bandang, Sungai Siondok di Ulu Pungkut Bawa Material Lumpur dan Kayu Glondongan

    Banjir Bandang, Sungai Siondok di Ulu Pungkut Bawa Material Lumpur dan Kayu Glondongan

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online )- Banjir bandang juga terjadi di Kecamatan Ulu Pungkut, Mandailing Natal ( Madina ) banjir dari sungai Siondok di desa Huta Padang itu selain membawa material lumpur, juga membawa gelondongan kayu, namun banjir bandang ini tidak menim ulkan kerusakan. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Muksin Nasution mengatakan, peristiwa itu […]

  • Alumni dan Civitas Akademis SMAN 2 PLUS Halal bi Halal dan Reuni Akbar

    Alumni dan Civitas Akademis SMAN 2 PLUS Halal bi Halal dan Reuni Akbar

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dalam suasana bulan syawal ini, tentu masih hangat suasana idul fitri, yaitu saling bersilaturrahim dan bermaaf-mafan. Momentum inilah yang dimanfaatkan alumni dan civitas akademis SMAN 2 PLUS untuk mengadakan acara halal bi halal dan reuni akbar di SMAN 2 PLUS Panyabungan, Rabu (27/7). Acara ini selain diikuti alumni, siswa dan […]

  • Akar Persoalan Keterpurukan Bangsa

    Akar Persoalan Keterpurukan Bangsa

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PERTANYAAN mendasar yang sering muncul ke permukaan adalah: apakah negara yang sudah memproklamirkan kemerdekaannya 65 tahun lalu ini, benar-benar sudah merdeka? Merdeka dalam arti berdaulat dalam segala aspek kehidupan bernegara? Untuk menjawab pertanyaan sederhana tersebut, tentu kita harus melihat situasi global dan nasional saat ini. Situasi global saat ini ditandai pertarungan bangsa-bangsa dalam membangun pengaruh […]

expand_less