Jumat, 9 Okt 2026
light_mode

Mengapa KPU Madina Berubah-ubah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

Catatan: Dahlan Batubara
Pemimpin Redaksi Mandailing Online

Pada tanggal 28 April 2021 KPU Madina menyatakan menunda penetapan pemenang Pilkada Madina.

Padahal sejatinya jadwal Penetapan Calon Terpilih adalah tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021.

Tetapi, pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 Ketua KPU Madina, Fadillah Syarif berbalik arah. Kepada media massa Fadillah menyatakan bahwa penetapan pemenang Pilkada Madina akan diumumkan tanggal 3 Mei 2021.

Kebijakan tidak menunda ini, kata Fadillah, setelah KPU Madina melakukan konsultasi ke KPU RI/KPU Sumut dimana hasil konsultasi itu menyatakan bahwa jadwal tidak bisa diubah walau ada PHP ke MK.

Pertanyaan pertama: mengapa KPU Madina tiba-tiba menyatakan menunda pemenang Pilkada?

Pertanyaan kedua: mengapa tiba-tiba juga KPU Madina akan mengumumkan pemenang Pilkada pada 3 Mei?

Simpul kedua pertanyaan di atas adalah: mengapa KPU Madina begitu mudah menunda dan begitu mudah pula mencabut penundaan?

Ada apa ini? Apakah menunda dan mencabut penunandaan itu semudah membalik telapak tangan?

Adakah pelanggaran prosedur di dalam “begitu mudahnya membalik telapak tangan” ini?

Bolehkah di dalam sistem ke-KPU-an suatu kebijakan dilakukan dengan semudah “membalik telapak tangan” oleh para komisioner-komisionernya?

KPU Madina menyatakan bahwa alasan penundaan pemenang adalah karena KPU Madina memperoleh tanda terima Mahkamah Konstitusi Pengajuan Permohonan Online Nomor 13/PAN.ONLINE/2021 dengan Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2021 Tanggal 28 April 2021 Pukul 15.45 WIB yang diajukan oleh Pasangan Calon Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin.

Alasan itu dimuat KPU Madina dalam konsideran poin 3 pada surat penundaan Nomor 736 /PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020.

Di surat itu KPU melampirkan tanda terima online MK tersebut.

Di surat penundaan itu KPU Madina tidak menyatakan sampai kapan penundaan itu dan kapan dilakukan penetapan pemenang Pilkada Madina.

KPU Madina hanya menyatakan bahwa KPU Madina masih akan berkonstulasi meminta petunjuk kepada KPU RI dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara.

Dan KPU Madina juga menunggu Registrasi Perkara (BRPK) dan Jadwal Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari Permohonan Gugatan oleh MK.

Pertanyaan inti adalah: darimana KPU Madina memperoleh tanda terima permohonan PHP MK tersebut secara sah?

Apakah MK yang menyurati/memberitahu KPU RI dan atau KPU Madina?

Anehnya: di dalam surat penundaan KPU Madina itu tidak berkonsideran adanya pemberitahuan dari MK kepada KPU RI atau KPU Madina, juga tidak ada konsideran surat dari KPU RI. Pun tidak ada konsideran PKPU dan atau Surat Edaran dari KPU RI yang memuat prosedur PHP pasca PSU sebagai dasar surat.

Apakah UU/PKPU membenarkan atau membolehkan KPU Madina mengambil kebijakan sendiri, tanpa ada dasar surat/PKPU/SE apapun dari KPU RI?

Dan pula, surat penundaan itu tidak ada menyebut berita acara pleno KPU Madina sebagai dasar surat, padahal pleno KPU bersifat wajib.

Yang menjadi pertanyaan lebih lanjut: mengapa lebih dahulu terbit surat penundaan KPU Madina dibandingkan konsultasi kepada KPU RI dan atau KPU Sumut? Bukankah seharusnya konsultasi terlebih dahulu, barulah terbit surat penundaan itu?

Perubahan-perubahan kebijakan KPU Madina yang demikian cepat itu sangat kontras dengan kebijakan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.

KPU Labuhanbatu Selatan tetap pada jadwal yakni menetapkan tanggl 1 Mei 2021 sebagai hari pleno terbuka penetapan pasangan pemenang Pilkada.

Padahal kasus Madina dan Labuhanbatu Selatan senasib: sama-sama ada gugatan PHP PSU ke MK.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Bandang Hantam 3 Desa di Naga Juang

    Banjir Bandang Hantam 3 Desa di Naga Juang

    • calendar_month Rabu, 13 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Banjir bandang sungai Sigaja menghantam tiga desa di Kecamatan Naga Juang, Mandailing Natal, Rabu (13/2). Wartawan Mandailing Online, Holik Nasution dari Tambiski melaporkan, bandang muncul sekira pukul 5 sore. Ketiga desa itu adalah Humbang, Tarutung Panjang dan Desa Tambiski Nauli. Belum ada laporan resmi korban jiwa atau orang hilang maupun rumah […]

  • Seluruh Bank di Aceh Wajib Sistem Syariah di Tahun 2022

    Seluruh Bank di Aceh Wajib Sistem Syariah di Tahun 2022

    • calendar_month Sabtu, 17 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Sesuai dengan qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) seluruh bank sudah bersistem syariah sejak Januari 2022. Sejumlah cabang bank nasional di NAD sudah mempersiapkan diri sejak 2019 menuju bank syariah itu. Sejauh ini bank yang akan menerapkan sistem syariah itu antara lain bank BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga. Sedangkan […]

  • Sakit, 2 Calhal Kloter 15 Asal Madina Ditunda Keberangkatannya

    Sakit, 2 Calhal Kloter 15 Asal Madina Ditunda Keberangkatannya

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – 351 Orang Jemaah calon haji (calhaj) kelompok terbang (kloter) 15, sore ini Senin 27/5/2024 kembali diberangkat dari Masjid Agung Nur Ala Nur, Panyabungan, menuju Asrama Haji Medan. Dari Calhaj yang berangjat hari ini, 2 terpaksa ditunda keberangkatan nya karena sakit. ” 351 calhaj terbagi dari 131 laki-laki, 220 perempuan, dan 7 […]

  • Ribuan Bidan Minta Diangkat Jadi PNS

    Ribuan Bidan Minta Diangkat Jadi PNS

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Ribuan bidan berstatus pegawai tidak tetap (PTT) dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Senin (19/8). Mereka menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para bidan ini berkumpul di depan Hotel Grand Hyatt sejak pukul 08.00 WIB. Massa bidan tampak berpakaian seragam putih dan ada yang berseragam cokelat. […]

  • Kopi Simalungun Kini Mendunia

    Kopi Simalungun Kini Mendunia

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Produk asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara telah mendunia. Kopi jenis arabica ini sudah menjadi langganan gerai kopi kelas dunia, salah satunya Starbucks. Ketua Himpunan Masyarakat Kopi Arabika Sumatera-Simalungun (HMKSS) Wala Tindaon mengatakan, kopi dari Simalungun ini sudah diminta oleh Starbucks, langsung dari California Amerika Serikat, yang diekspor sejak 2014 sebanyak 30 ton. “Awal mulanya bisa […]

  • Bimtek Bukan Darurat, Melanggar Aturan Jika Dibiayai Dana Pendahuluan

    Bimtek Bukan Darurat, Melanggar Aturan Jika Dibiayai Dana Pendahuluan

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Kegiatan bimtek TP PKK tidak masuk kategori darurat sehingga melanggar aturan jika pembiayaannya dari dana pendahuluan. Itu diungkap pemerhati anggaran Zulfahmi Hamdani Siregar, SE menjawab wartawan via WhatsApp, Rabu malam (17/3/2021) terkait kegiatan bimbingan teknis (bimtek) TP PKK desa se Kabupaten Mandailing Natal yang dilaksanakan 18 Maret 2021 di kota Parapat […]

expand_less