Rabu, 17 Jun 2026
light_mode

Mengapa KPU Madina Berubah-ubah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

Catatan: Dahlan Batubara
Pemimpin Redaksi Mandailing Online

Pada tanggal 28 April 2021 KPU Madina menyatakan menunda penetapan pemenang Pilkada Madina.

Padahal sejatinya jadwal Penetapan Calon Terpilih adalah tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021.

Tetapi, pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 Ketua KPU Madina, Fadillah Syarif berbalik arah. Kepada media massa Fadillah menyatakan bahwa penetapan pemenang Pilkada Madina akan diumumkan tanggal 3 Mei 2021.

Kebijakan tidak menunda ini, kata Fadillah, setelah KPU Madina melakukan konsultasi ke KPU RI/KPU Sumut dimana hasil konsultasi itu menyatakan bahwa jadwal tidak bisa diubah walau ada PHP ke MK.

Pertanyaan pertama: mengapa KPU Madina tiba-tiba menyatakan menunda pemenang Pilkada?

Pertanyaan kedua: mengapa tiba-tiba juga KPU Madina akan mengumumkan pemenang Pilkada pada 3 Mei?

Simpul kedua pertanyaan di atas adalah: mengapa KPU Madina begitu mudah menunda dan begitu mudah pula mencabut penundaan?

Ada apa ini? Apakah menunda dan mencabut penunandaan itu semudah membalik telapak tangan?

Adakah pelanggaran prosedur di dalam “begitu mudahnya membalik telapak tangan” ini?

Bolehkah di dalam sistem ke-KPU-an suatu kebijakan dilakukan dengan semudah “membalik telapak tangan” oleh para komisioner-komisionernya?

KPU Madina menyatakan bahwa alasan penundaan pemenang adalah karena KPU Madina memperoleh tanda terima Mahkamah Konstitusi Pengajuan Permohonan Online Nomor 13/PAN.ONLINE/2021 dengan Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2021 Tanggal 28 April 2021 Pukul 15.45 WIB yang diajukan oleh Pasangan Calon Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin.

Alasan itu dimuat KPU Madina dalam konsideran poin 3 pada surat penundaan Nomor 736 /PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020.

Di surat itu KPU melampirkan tanda terima online MK tersebut.

Di surat penundaan itu KPU Madina tidak menyatakan sampai kapan penundaan itu dan kapan dilakukan penetapan pemenang Pilkada Madina.

KPU Madina hanya menyatakan bahwa KPU Madina masih akan berkonstulasi meminta petunjuk kepada KPU RI dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara.

Dan KPU Madina juga menunggu Registrasi Perkara (BRPK) dan Jadwal Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari Permohonan Gugatan oleh MK.

Pertanyaan inti adalah: darimana KPU Madina memperoleh tanda terima permohonan PHP MK tersebut secara sah?

Apakah MK yang menyurati/memberitahu KPU RI dan atau KPU Madina?

Anehnya: di dalam surat penundaan KPU Madina itu tidak berkonsideran adanya pemberitahuan dari MK kepada KPU RI atau KPU Madina, juga tidak ada konsideran surat dari KPU RI. Pun tidak ada konsideran PKPU dan atau Surat Edaran dari KPU RI yang memuat prosedur PHP pasca PSU sebagai dasar surat.

Apakah UU/PKPU membenarkan atau membolehkan KPU Madina mengambil kebijakan sendiri, tanpa ada dasar surat/PKPU/SE apapun dari KPU RI?

Dan pula, surat penundaan itu tidak ada menyebut berita acara pleno KPU Madina sebagai dasar surat, padahal pleno KPU bersifat wajib.

Yang menjadi pertanyaan lebih lanjut: mengapa lebih dahulu terbit surat penundaan KPU Madina dibandingkan konsultasi kepada KPU RI dan atau KPU Sumut? Bukankah seharusnya konsultasi terlebih dahulu, barulah terbit surat penundaan itu?

Perubahan-perubahan kebijakan KPU Madina yang demikian cepat itu sangat kontras dengan kebijakan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.

KPU Labuhanbatu Selatan tetap pada jadwal yakni menetapkan tanggl 1 Mei 2021 sebagai hari pleno terbuka penetapan pasangan pemenang Pilkada.

Padahal kasus Madina dan Labuhanbatu Selatan senasib: sama-sama ada gugatan PHP PSU ke MK.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pabahat Sobar Angkang

    Pabahat Sobar Angkang

    • calendar_month Minggu, 2 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Najuguk tondo manungkol isang sajo doma boto udai pala potang-potang diginjang karosi otang di barando ni bagasi, songon namardangolma idaon, ipangkulingkon pe inda ibegesa be manombo, mabiar doboto iba manompang malang orang alus, bo tarik cilek udai tualak namamolus dijolo bagasi, arana nagartipan balik-balik kaporeh niudai, nabisa dei udai jungkir balik diaong-aong, ning bayoma sian […]

  • Mahasiswa KKN Unimal Kelompok 253 Bangun Pagar Balai Desa Aek Bargot

    Mahasiswa KKN Unimal Kelompok 253 Bangun Pagar Balai Desa Aek Bargot

    • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALUTA (Mandailing Online) – Mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh kelompok 253 membangun pagar di balai desa Aek Bargot, Kecamatan Padang Bolak Julu, Padang Lawas Utara, Selasa (02/11/2021). Mahasiswa yang bergabung dalam kelompok 253 meliputi Pandapotan (Ilmu Politik), Lina Mardiana Harahap (Teknik Informatika), Resti Ani Hutagalung (Administrasi Publik), Yulina Sari (Administrasi Publik), Nur Azizah Hasibuan (Administrasi Publik), […]

  • Bayi Lahir Cacat Jangan Divonis Akibat Merkuri

    Bayi Lahir Cacat Jangan Divonis Akibat Merkuri

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kelahiran bayi cacat dengan kelainan otak di luar tempurung kepala (Anenchepali) di Madina jangan divonis akibat merkuri bahan kimia tambang emas. Bayi asal Desa Aek Garingging, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Senin (18/11) cukup menggemparkan masyarakat hingga ke jejaring media sosial. Bayi ini masih dalam perawatan dokter […]

  • Khofifah: BKKBN Harus Miliki Manajemen Kependudukan

    Khofifah: BKKBN Harus Miliki Manajemen Kependudukan

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara harus memiliki manajemen kependudukan dan membahasnya secara komprehensif. Hal ini bertujuan dalam mengantisipasi terjadinya ledakan penduduk di Indonesia. “Ledakan penduduk tidak bisa dianggap main-main, karena jumlah penduduk sudah tidak seimbang dengan lapangan pekerjaan yang ada. Harus ada manajemen kependudukan dan dibahas secara komprehensif,” ungkap Ketua […]

  • Surat Pengunduran Diri Jadi BPD Tak Digubris Berakhir Pencoretan Nama di DCT. Paizal Akan Tempuh Jalur Hukum

    Surat Pengunduran Diri Jadi BPD Tak Digubris Berakhir Pencoretan Nama di DCT. Paizal Akan Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    SIABU, ( Mandailing Online )-Paizal Warga Desa Sinonoan, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal merasa kecewa pada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ), pasalnya surat keteranagan dari Pemerintah Daerah menyangkut dirinya yang menyatakan mundur dari keanggotaan BPD ( Badan Permusyawatan Desa ) karena alasan mencalonkan diri jadi anggota legislatif tidak diterbitkan oleh yang berwenang di […]

  • Tak Berkategori

    MASIH BAGI HASIL DENGAN TOKE

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Meski memperoleh kisaran 600.000 hingga 750.000 rupiah per hari dari jasa membajak sawah, ternyata para penyedia jasa membajak sawah masih berbagi hasil dengan toke alias pemilik hand traktor. Subur (45), salah seorang penyedia jasa traktor, mengatakan, kemarin (20/5/3013), dia tidak memiliki modal untuk membeli hand traktor. Hand traktor yang dioperasionalkannya adalah […]

expand_less