Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Waspadalah Menjatuhkan Vonis, Wahai Para Hakim!

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
  • print Cetak

Oleh: Nandoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik

Kasus Taipan Djoko Tjandra atau Djoksan Mujur dan Jaksa Pinangki sedang ramai dibincangkan. Pasalnya, masa hukumannya mendapat korting dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada peradilan tingkat pertama, Djoksan yang bertatus terpidana kasus pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Ditjen Imigrasi Kemenkumham, divonis penjara 4 tahun 6 bulan. Setelah mengajukan banding, hakim memangkas masa hukumannya sebanyak satu tahun. Hal tersebut sebagaimana dilansir dari berita tirto.id (29/07/2021)

Alasan mereka mengorting vonis Djoksan, karena ia sudah menjalani masa pidana dalam kasus Bank Bali dan menyerahkan dana Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738. Hal yang memberatkan bagi sanksi Djoko Tjandra, majelis hakim menilai perbuatan sang taipan tercela.

Djoksan juga jadi tersangka  penyuapan dua jenderal Polri, yaitu: eks Kabiro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan uang 100.000 dolar AS dan Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan uang 370.000 dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Serta penyuap bagi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan uang 500 ribu dolar AS.

Ironis bukan? Perbuatan dosa besar yang dilakukan oleh Djoksan hanya dianggap sebagai perbuatan tercela. Konotasi tercela sangatlah halus dan tidak layak bagi seorang pelaku kejahatan suap maupun korupsi. Kenapa bukan dikatakan penjahat? Atau kriminal?

Namun demikian, seorang pelaku kejahatan apapun sebutannya, dalam kacamata hukum buatan manusia tidak selamanya dianggap bersalah. Meskipun sudah terbukti. Karena hukum atau vonis berada di tangan Sang Pengetuk Palu alias Hakim. Sejahat- jahatnya terdakwa, nasibnya ada di tangan para hakim.

Para hakim yang mengorting masa hukuman Djoko Tjandra itu adalah Muhammad Yusuf selaku hakim ketua, serta hakim anggota: Haryono, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, dan Rusydi.

Namun nasib Pinangki berbeda, hakim Pengadilan Tinggi DKI mengorting masa hukumannya menjadi 4 tahun dari 10 tahun—berdasarkan vonis pada peradilan tingkat pertama. Komposisi hakim pada sidang banding Pinangki tak jauh berbeda dengan Djoko Tjandra; minus Rusydi saja, empat lainnya diyakini tetap.

Keputusan korting dan komposisi hakim tersebut menuai sorotan. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari berpandangan peradilan sedang mengalami problematika dan mesti segera dibenahi.

Pasalnya, para hakim menangani kasus Djoksan dan Jaksa Pinangki bukanlah para pemula alias baru menjabat seperti Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Reny Halida Ilham Malik, adalah nama-nama hakim yang sudah ratusan kali menangani perkara. Mereka bukan kali pertama memangkas masa hukuman terpidana pada tingkat banding.

Para hakim ini sudah berkali-kali menangani kasus yang juga ternyata disunat masa hukumannya. Sebut saja kasus Jiwasraya dan eks Ketua Umum PPP Romahumuziy alias Romi. Artinya, tidak berlebihan jika para hakim tersebut dinilai ahli dalam menyunat masa tahanan atau hukuman. Mereka juga dikabarkan memiliki harta kekayaan yang fantastis dari 1 M lebih hingga 8 M.

Keadilan dalam memutuskan perkara atau menjatuhkan vonis bagi terdakwa sangatlah sulit di dalam naungan sistem kapitalisme yang diadopsi negara ini. Bagi pelaku yang memiliki banyak relasi dan modal, hukuman alias vonis bisa diperjualbelikan melalui para hakim yang tidak amanah.

Hukum kapitalisme mengajarkan bahwa keuntungan materi adalah segala-galanya dari sumber kebahagiaan hidup. Maka untuk meraihnya, segala cara boleh dihalalkan. Termasuk menyunat hukuman atau melanggar undang-undang. Karena pemahaman hukum dalam budaya masyarakat kapitalisme diterapkan  untuk dilanggar.

Tidak ada rasa takut atau setidaknya bersalah bagi hakim-hakim yang sudah melanggar ketentuan hukum yang ditetapkan. Mereka sesuka hati dalam menafsirkan hukum untuk menjatuhkan dan memangkas ataupun menyunat hukumam bagi pelaku kejahatan yang sudah kongkalikong dengan mereka.

Gambaran para hakim seperti itu telah diberitakan oleh Rasulullah SAW sebagai salah satu tanda-tanda akhir zaman,

“Di akhir zaman nanti, akan ada para pemimpin yang zalim, menteri yang fasik, hakim yang khianat, dan ulama pendusta… ” (HR.At-Thabrani).  Bukankah kehadiran hakim yang khianat itu kini semakin nyata terlihat? Itulah kebenaran sabda Rasulullah SAW.

Sangat jauh berbeda tentunya dengan ajaran Islam. Hukum adalah metode menyelesaikan perkara kriminal. Sehingga mampu mencegah dan juga memperoleh ampunan dari Sang Pembuat Hukum, yaitu Allah SWT. Hukum akan digenggam erat oleh para hakim yang dipercaya kepala negara (Khalifah) untuk memberikan vonis bagi setiap pelaku tindak kejahatan. Para hakim tersebut tentulah harus amanah. Karena mereka menjalankan hukum sesuai Al-Quran dan Hadist.

Islam mengingatkan bagi mereka yang memiliki amanah sebagai hakim agar selalu memperhatikan nasehat Rasulullah SAW berikut,

” Hakim itu ada tiga. Dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang menghukumi secara tidak benar, padahal mengetahui mana yang benar dan salah maka ia akan masuk neraka. Seorang hakim yang bodoh dan menghancurkan hak-hak manusia juga akan masuk neraka. Seorang Hakim yang menghukumi dengan benar maka ia masuk surga “(HR.Tirmidzi).

Maka wahai para hakim, waspadalah dalam menjatuhkan vonis atau hukuman! Katakan yang haq itu haq dan batil itu batil. Sudah terlalu banyak kerusakan yang dilakukan oleh para hakim khianat dan bodoh sehingga mengundang kerusakan sosial juga peringatan dari Allah SWT di negeri ini.

Jadilah hakim yang adil dan amanah. Tentunya, dengan menghukumi secara benar. Dan kebenaran itu hanya bisa tegak secara kokoh dan totalitas jika ajaran Islam diterapkan di negara ini sebagai peraturan perundang-undangan. InsyaAllah. Wallahu a’alam bissawab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasokan Sulit Jadi Penyebab Harga Cabai dan Bawang di Madina Naik

    Pasokan Sulit Jadi Penyebab Harga Cabai dan Bawang di Madina Naik

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sulitnya pasokan bawang dan cabai menjadi penyebab naiknya harga 2 bahan poko ini di Mandailing Natal( Madina ). Pantauan pasar sendiri, harga cabai merah naik hingga Rp.25.000 / kg nya. Sedangkan harga bawang merah naik Rp.8000/ kg. ” cabai merah Rp. 70.000 /kg, sebelumnya hanya Ro.45.000 saja. Untuk harga bawang merah […]

  • BUKU MUATAN LOKAL MADINA, ADA APA?

    BUKU MUATAN LOKAL MADINA, ADA APA?

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Wawancara dengan Askolani Nasution Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina) telah memakai buku “Mengenal Lebih Dekat Mandailing Natal” dalam menerapkan kurikulum Muatan Lokal di sekolah-sekolah dasar kelas IV,V,VI se-Madina tahun 2012 lalu sesuai dengan amanat undang-undang. Buku ini dinilai para kalangan sebagai buku yang paling memenuhi syarat sebagai buku pegangan murid untuk pelajaran muatan lokal. Bahkan […]

  • Ibu Pembuang Bayi di Hutabargot, Ternyata Seorang Guru

    Ibu Pembuang Bayi di Hutabargot, Ternyata Seorang Guru

    • calendar_month Sabtu, 10 Mar 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ibu kandung yang mebuang bayi di kawasan Hutabargot ternyata seorang guru SMP. Tersangka berinisial RH (31) warga Desa Hutabargot Lombang Kecamatan Hutabargot, Mandailing Natal (Madina), pekerjaannya guru honor di salah satu SMP Negeri di Panyabungan. Wanita ini ditangkap Polres Madina di kawasan Lingkar Timur Panyabungan depan rumanh makan Paranginan usai menyaksikan […]

  • Polisi Masih Kepung LBH Medan, Kejar Tersangka Pembakaran di Sorikmas Mining Madina

    Polisi Masih Kepung LBH Medan, Kejar Tersangka Pembakaran di Sorikmas Mining Madina

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN: Polda Sumut berkeras terus mengepung Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebelum diserahkannya dua orang yang teridentifikasi sebagai tersangka kasus pembakaran camp PT Sorikmas Mining di Mandailing Natal (Madina). Sementara beberapa pihak berharap pengepungan itu dihentikan dan dilanjutkan dengan cara dialog. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut AKBP Raden Heru Prakoso menegaskan, personil dari […]

  • Selama Tahun 2011 Polres Sidimpuan Tangani 686 Kasus, Pecat 2 Personil

    Selama Tahun 2011 Polres Sidimpuan Tangani 686 Kasus, Pecat 2 Personil

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    P. Sidimpuan, Selama tahun 2011 Polres Padangsidimpuan berhasil menangani sebanyak 686 berbagai kasus tindak pidana (kriminal). “Bila dibandingkan dengan tahun 2010, terjadi kenaikan sekitar 28 kasus pidana (4,25 persen). Namun, untuk hal penyelesaian kasus turun sekitar 17 persen (62 kasus). Ini diakibatkan, banyaknya kasus yang menggantung misalnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan belum […]

  • Tiga koruptor PLN disidang

    Tiga koruptor PLN disidang

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online)- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyidangkan tiga dari lima pejabat Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Sumatera Utara (Sumut ) yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan GT12 di Belawan pada 2007 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. Ketiganya, Albert Pangaribuan (mantan General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara), Edward Silitonga (mantan manajer […]

expand_less