Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Mungkinkah RUU-PKS Solusi Untuk Kekerasan Seksual Jika Disahkan?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
  • print Cetak

Oleh: Susi Aisyah
Pegiat Literasi

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menyampaikan dukungan terhadap Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Muryanto menilai Peremndikbud ini berperan penting mencegah kekerasan seksual di kampus.

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Muryanto di Medan, Sabtu (13/11/2021).

Muryanto mengatakan, sebelum adanya Permendikbud ini langkah pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus mengambang. Permendikbud ini disebut sebagai panduan bagi kampus.

Bijak dalam bersikap sangat dibutuhkan sebelum menilai sesuatu apalagi sebuah Permen, dalam hal ini Permendikbud Nomor 30 yang menuai pro kontra. Tidak ada yang setuju adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus dan lingkungan manapun. Siapapun setuju jika solusi diterapkan untuk menumpas segala jenis kejahatan tak terkecuali kekerasan seksual. Namun harapannya solusi yang dikaji bukan malah menimbulkan masalah baru.

RUU-PKS sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi dikeluarkan dari prioritas tahun ini. Rencananya, RUU PKS akan kembali dimasukkan ke prioritas 2021. Benar bahwa masalah kekerasan seksual diatur dalam RUU ini, namun soal penyimpangan seksual dan kejahatan seksual tidak diatur. Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah tentang kekerasannya.

Jika ditelisik lebih dalam RUU-PKS tidaklah komprehensif, melainkan parsial. Contohnya soal KDRT hanya berlaku di lingkungan rumah tangga, sedangkan kasus sodomi tidak diatur. RUU-PKS dibangun di atas narasi paham dan teori feminisme, tanpa adanya perspektif agama dan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal agama dengan feminisme radikal itu berseberangan. RUU-PKS lemah dalam pembuktian kekerasan seksual yang terjadi pada korban. RUU PKS mendikte kepolisian, jaksa dan hakim menabrak KUHP, UU Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian. Kelima, RUU-PKS memuat hukum acara pidana sendiri, terpisah dari hukum acara pidana nasional yaitu KUHP. Terakhir, Wido menyebut RUU PKS menggabungkan hukum formal dan materil (nasional.tempo.co, 05/10/2019).

Contoh kasusnya tentang pelacuran, yang dipermasalahkan adalah kekerasan dalam praktik tersebut, bukan pelacurannya. Sama halnya dengan aborsi, yang dipersoalkan adalah kekerasannya, bukan aborsinya. Penyimpangan seksual semacam LGBT pun tidak diatur, padahal perilaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan kasusnya semakin banyak. Jadi, apa pun tindakan seksual yang dilakukan dengan dasar suka sama suka, baik itu perzinaan, perselingkuhan, LGBT, dll., tanpa disinyalir ada kekerasan di dalamnya, akan dibiarkan saja berkembang. Na’udzubillah.

Di dalam Islam, tentu yang menjadi tolak ukur perbuatan adalah halal haram hukum syara’. Sehingga tidak akan ada peraturan yang tumpang tindih ataupun trial and error dalam UU kenegaraan. Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Mekanisme Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

Islam memberikan solusi bagi kasus kejahatan seksual, baik untuk penanggulangannya (kuratif) maupun pencegahannya (preventif) dengan tiga mekanisme.

Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah sosial maupun privat. Dasarnya adalah akidah Islam. Sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Sebab, kejahatan seksual bisa dipicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’). Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dilakukan dengan cara yang baik.

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zinâ, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum nikah). Dan semua itu akan menjadi penebus pelaku dan pencegahan bagi orang lain untuk melakukan kejahatan kembali.

Pencegahan zina tegas diterangkan Allah dalam Al-quran Qs. Al Imran ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Maka jika penduduk negeri ini beriman kepada Allah, pasti akan takut dan terikat dengan hukum Allah. Tidak akan berani dengan ancaman dan menjalankan laranganNya, apalagi di lingkungan kampus yang menjadi tonggak harapan perubahan negeri. Yang seharusnya menjadi penerus bangsa yang bermartabat bukan malah menjadi pelaku maksiat. Wallahu a’lam bis showwab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 83 Persen Pendidikan Honorer K2 di Bawah SMA

    83 Persen Pendidikan Honorer K2 di Bawah SMA

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Daerah diwajibkan meningkatkan kompetensi Honorer Kategori Dua (K2). Pasalnya, Honorer K2 saat ini didominasi lulusan di bawah SMA. “Data yang kami punya, 83 persen honorer K2 berpendidikan di bawah SMA. Ini sangat memprihatinkan karena seorang guru harus meningkatkan kompetensinya agar kualitas pendidikan siswa juga meningkat,” kata Asdep Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program […]

  • 80 Atlit Madina ke Popdasu

    80 Atlit Madina ke Popdasu

    • calendar_month Kamis, 19 Jul 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina mengirim 80 atlit untuk berlaga di Popdasu. Seluruh atlit itu terbagi dalam 6 cabang, yakni Atletik, Tennis Meja, Pencak Silat, Bola Volly dan Renang. Pekan Olah Raga Pelajar Daerah Sumatera Utara (Popdasu) ke XIII Tahun 2018 itu akan berlangsung di Padangsidimpuan dari 21 hingga 28 Juli 2018. Kepala Dinas […]

  • Bupati Madina Lepas Kontingen Porsadin

    Bupati Madina Lepas Kontingen Porsadin

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution melepas 29 peserta asal Madina mengikuti Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) Sumatera Utara (Sumut) di Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Jumat (14/10/2022). Porsadin kali ini, Kabupaten Madina mengikuti 12 cabang yaitu, cabang puisi islam, cabang […]

  • Peran Pemuda dan Semangat Gotong Royong Membangun Mandailing Natal

    Peran Pemuda dan Semangat Gotong Royong Membangun Mandailing Natal

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh Maradotang Pulungan** Setiap Tanggal 28 Oktober setiap tahunnya seluruh pemuda yang ada di Nusantara ini akan memperingati hari Sumpah Pemuda, pada Tahun 2016 ini Pemuda Mandailing Natal akan memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke 88. Ada satu kata yang terkandung dalam “pemuda”, yaitu “muda”. Muda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah belum sampai […]

  • Bupati Diminta Tinjau Ulang Pengangkatan Pj Kades Tabuyung

    Bupati Diminta Tinjau Ulang Pengangkatan Pj Kades Tabuyung

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Indikasi tidak sinergisnya pemerintahan Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Sumut, mulai terlihat. Salah satu indikatornya, berdasar amatan warga, hingga tanggal 17 Juli 2022 Pj Kepala Desa Tabuyung, dr Mahyuni belum pernah terlihat masuk kantor desa sejak diangkat tanggal 27 Juni 2022. “Belum pernah (masuk kantor-red). […]

  • Asap Bau Gas Muncul di Sipirok

    Asap Bau Gas Muncul di Sipirok

    • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIPIROK (Mandailing Online) – Asap panas berbau gas tiba-tiba muncul dari dalam tanah di Desa Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, Kamis (8/4/2021). Dilansir dari CNN Indonesia, warga langsung melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian. Lokasinya berada di Desa Pasar Sipirok tepatnya di belakang Alun-alun Sipirok di bawah tiang listrik. “Tiba-tiba mengeluarkan asap berbau […]

expand_less