Selasa, 3 Mar 2026
light_mode

Perubahan Progam BPJS Kesehatan Menghasilkan Ketidakadilan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
  • print Cetak

Oleh : Nonny Handayani
Ibu Peduli Generasi/tinggal di Balikpapan, Kaltim

 

Dikutip dari KOMPAS.com (12/12/ 2021) – Pemerintah akan memperkenalkan program baru jaminan kesehatan. Kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan ini akan dihapuskan pada tahun 2022 mendatang. Awalnya rencana ini  akan dilaksanakan pada awal 2021 lalu.

Ini artinya, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar. Perbedaan kelas rawat inap inilah yang membuat adanya perbedaan fasilitas yang diterima peserta.

Sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapus, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B.

Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

Aturan penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.

“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional,” kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Ia mengatakan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN. 

Penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan “kelas standar”.

Dalam hal ini rencana penghapusan kelas untuk layanan rawat inap BPJS disuarakan demi mewujudkan ekuitas atau kesamaan antara peserta berbayar dan PBI. Namun faktanya ini menciptakan ketidakadilan bagi mereka yang membayar karena harus mengikuti kelas PBI.

Jika penghapusan kelas ini bertujuan untuk memberikan kesamaan antara peserta, apakah benar demikian?

Faktanya saja ketika pemerintah mengumumkan kenaikan biaya BPJS Kesehatan, tidak sedikit dari masyarakat yang akhirnya memutuskan untuk turun kelas. Tujuannya tidak lain agar tetap bisa mencukupi kebutuhan hidup yang lainnya, karena bagaiamana pun rakyat juga butuh “jaminan” terhadap kesehatan mereka. Belum lagi banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan buruk BPJS dibandingkan dengan  Non BPJS. Dan yang paling mengiris hati jika rakyat tidak atau terlambat membayar, ia akan diberi sanksi atau denda oleh negara (PP Nomor 86 Tahun 2013 pasal 5).

Ini membuktikan  bahwa kebijakan sejenis hanya cara-cara manipulatif untuk mencapai margin keuntungan dari layanan kesehatan rakyat. BPJS tak mau rugi (yakni tidak tercapai margin untungnya). Sangat jelas bahwa negara yang seharusnya bertanggung jawab mengurusi rakyatnya termasuk kesehatan malah justru membebankan masalah ini kepada rakyatnya.

Program BPJS pada dasarnya adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang asalnya ada pada tanggung jawab pemerintah, lalu dipindahkan ke tanggung jawab institusi yang dianggap berkemampuan lebih tinggi (BPJS) dalam membiayai kesehatan.

Rakyat semestinya menyadari sistem kapitalis tak akan menjamin kesehatan gratis, dalam sistem politik demokrasi mengklaim BPJS Kesehatan lebih mampu dalam pengelolaan pelayanan kesehatan dari pada negara, meski hingga kini anggapan itu tidak pernah terbukti.

Bahkan faktanya progam BPJS kesehatan yang diberikan pemerintah tidak murni untuk memberikan jaminan kesehatan yang tulus. Yang terjadi adalah penguasa mengambil peran yang menjadikan publik sebagai objek bisnis. Inilah fakta pelayanan kesehatan sistem politik demokrasi, cerminan kerusakan dan kegagalan peradaban Barat sekuler.

Berbeda dengan sistem islam. Khalifah atau pemimpin umat islam menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa melihat status ekonomi, sosial, agama, maupun yang lainnya. Semua dilayani dengan tulus dan memberikan layanan kesehatan yang terbaik.

Wujud negara menjadi pemimpin adalah negara memberikan tangungjawab penuh dengan  menyediakan RS, laboratorium, dokter dan paramedis lainnya, industri obat, alat kesehatan, sebaran fasilitas kesehatan, pendanaan, pendidikan kesehatan, dan lain-lain.

Semuanya ditanggung pemerintah dan rakyat menikmati layanan ini secara cuma-cuma alias gratis. Tak ada istilah defisit dalam sistem kesehatan khilafah. Berapa pun kebutuhannya akan dipenuhi oleh negara yag sumber dananya dari pengelolaan kekayaan sumber daya alam yang dikelola secara mandiri oleh khilafah. Pekerja di bidang kesehatan pun digaji oleh negara sesuai besar jasanya.

Layanan kesehatan dalam Khilafah pun bukan sekadar tanpa kelas, tapi juga gratis dan berkualitas. Dalam kapitalisme, ada uang pasien disayang, tak ada uang pasien “ditendang”.

Hal ini karena negara hadir sebagai penerap syariat Islam secara kaffah, termasuk yang bertanggungjawab langsung dan sepenuhnya terhadap pemenuhan hajat pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas . Sebab Rasulullah swt telah menegaskan yang artinya,

Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari). 

Demikianlah, kisruh BPJS bukan masalah milik BPJS saja. Masalah ini butuh solusi pasti, yakni pemimpin yang amanah dan sistem sahih yang menerapkan solusi Islam agar polemik BPJS terselesaikan. Di sinilah pentingnya kehadiran khilafah, negara yang menerapkan aturan kesehatan yang benar-benar melayani. Itulah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Inilah yang harus diperjuangkan oleh dan sekaligus menjadi tanggungjawab seluruh umat Islam.

Wallâh alam bi ash-shawâb.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panwaslu Adakan Sosialisasi Di Lapas Klas IIB Panyabungan

    Panwaslu Adakan Sosialisasi Di Lapas Klas IIB Panyabungan

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2014
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Panyabungan, Untuk memperkecil pelanggaran Pemilu serta memberikan pengetahuan terkait tata cara pemilu kepada masyarakat binaan (narapidana) , Pengawas Pemilu Mandailing Natal (Panwaslu Madina) melakukan sosialisasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Panyabungan, selasa (4/2) Ketua Panwaslu Madina, Hendri Pulungan, S.sos yang didampingi anggotanya Ahmad Husein, SH dan Sekretaris Panwaslu Madina, Sarman Nasution, Sag dihadapan para anak […]

  • Sistem Islam Yang Mampu Menyelesaikan Pandemi

    Sistem Islam Yang Mampu Menyelesaikan Pandemi

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd   Akhir-akhir ini masyarakat dicengangkan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut negara-negara yang menganut pemerintahan otokrasi atau oligarki lebih efektif menangani pandemi virus corona (Covid-19). (CNNIndonesia.com) Tito menyebut negara dengan pemerintahan seperti itu mudah mengendalikan perilaku masyarakat dalam menghadapi pandemi karena kedaulatan negara dipegang oleh satu atau […]

  • Bupati dan Ketua DPRD Akhirnya Kunjungi Korban Kebakaran

    Bupati dan Ketua DPRD Akhirnya Kunjungi Korban Kebakaran

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Sepekan lamanya setelah kejadian, akhirnya Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution datang juga menjeguk korban kebakaran di Desa Ujung Marisi, Kecamatan Kotanopan. Bupati dan Ketua DPRD Madina Hj. Leli Hj. Leli Hartati Butar-butar serta rombongan PKK datang ke desa itu, Selasa (9/6). Dalam kesempatan itu, bupati meminta agar pembangunan […]

  • KP2KP- PEMKAB MADINA SOSIALISASI BPHTB

    KP2KP- PEMKAB MADINA SOSIALISASI BPHTB

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Panyabungan, bekerja sama dengan Pemda Madina (Mandailing Natal) melaksanakan sosialisasi pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dari Dirjen Pajak ke pemerintah daerah (Pemda), Rabu (10/11) di Aula Kantor Bupati Madina. Acara dibuka Pj Bupati Madina, Aspan Syofian Batubara dihadiri Kanwil Ditjen Pajak Sumut […]

  • Umat Muslim Madina Solat Gaib Untuk Muslim Rohingya

    Umat Muslim Madina Solat Gaib Untuk Muslim Rohingya

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar seribu kaum muslim Mandailing Natal (Madina) melakukan dzikir akbar untuk Muslim Rohingya. Selain zikir, juga dilakukan doa bersama, taushiyah, shalat ghaib jenazah, dan penggalangan Sumbangan Kemanusiaan Peduli Muslim Rohingya. Seluruh kegiatan itu dilaksanakan di lapangan Jl. Abri, samping bank Sumut Panyabungan, Jum’at (15/9/2017). Turut berhadir anatar lain, Ketua MUI […]

  • Pemkab Madina Belum Tahu Tingkat Pencemaran Asap

    Pemkab Madina Belum Tahu Tingkat Pencemaran Asap

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) diduga belum tahu tingkat pencemaran asap di Madina dan tingkat bahayanya kepada manusia. Badan Lingkungan Hidup Kebersihan Pertamanan (BLHKP) Madina dan Dinas Kesehatan Madina sejauh ini belum mencuatkan laporan kepada publik. Kabid Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Kabupaten Madina, Ahmad Hidayat Nasution menjawab Mandailing Online, Senin […]

expand_less