Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Islam Tidak Mengenal Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
  • print Cetak

Oleh : Khadijah Nelly
Pemerhati Sosial dan Keluarga

Baru-baru ini dunia jagat maya dihebohkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar kepada istrinya Lesti Kejora. Pada Rabu malam, 28 September 2022, Lesti diketahui melaporkan suaminya Billar ke pihak kepolisian atas dugaan kasus KDRT tersebut (Vivanews.com).

Kasus KDRT bukan hanya menimpa Lesti Kejora, ternyata ada juga sederet nama-nama artis yang pernah mengalami hal serupa. Dari kebanyakan mereka yang mengalami KDRT dalam hubungan rumah tangga akhirnya berujung dengan perceraian.

Parahnya lagi, kasus KDRT ini seperti hal biasa yang terjadi di kalangan masyarakat. Ini kasus yang menimpa hampir semua kalangan yang mesti dicari solusi penyelesaiannya.

Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai KDRT?

Islam sebagai sistem hidup yang sempurna, telah sangat jelas mengajarkan bagaimana hubungan yang sehat anatara suami dan istri dalam berumah tangga. Segala hal yang kemudian menjadi perintah maupun larangan semata berasal dari dalil syar’i yang wajib diikuti oleh keduanya demi ketaatan kepada Allah SWT. Suami, yang dalam Islam disebut qowwam atau pemimpin, memiliki tanggungjwab yang besar terhadap keluarganya. Selain memastikan tercukupinya kebutuhan dasar bagi anggota keluarga, peran yang tidak bisa ditinggalkan oleh seorang suami adalah mendidik keluarganya agar tidak sampai melanggar hukum syara’.

Dalam proses mendidik inilah kemudian dikenal istilah pukulan suami kepada istrinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. Dalam qur’an surat an nisaa’ ayat 34.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (TQS An-Nisaa` [4] : 34)

Ayat ini menunjukkan suami berhak mendidik istrinya yang menampakkan gejala nusyuz dalam 3 (tiga) tahapan secara tertib sebagai berikut:

Pertama, menasihati istri dengan lembut agar kembali taat kepada suami, sebab menaati suami adalah wajib atas istri (lihat QS Al-Baqarah [2]: 228).

Kedua, memisahkan diri dari istri di tempat tidurnya, yakni tidak menggauli dan tidak tidur bersama istri, tetapi tidak boleh mendiamkan istri. Langkah kedua ini ditempuh jika tahap pertama tidak berhasil.

Ketiga, memukul istri. Langkah ini dilakukan jika tahap kedua tidak berhasil. Namun, meski Islam membolehkan suami memukul istrinya, Islam menetapkan pukulan itu bukan pukulan yang keras, melainkan pukulan yang ringan, yang disebut Nabi saw. sebagai pukulan yang tidak meninggalkan bekas (dharban ghaira mubarrih).

Dari sini bisa dipahami, bahwa Islam tidak mengenal yang namanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Semua bentuk hubungan antara suami dan istri adalah hukum syara’ yang diambil dari dalil-dalil syar’i. Ada sebuah hukum syara’ yang memberi kewenangan suami untuk mendidik istrinya, semua itu demi tidak jatuhnya sang istri pada pelanggaran hukum syara. Contoh ketidaktaatan istri (nusyuz), misalnya keluar rumah tanpa izin suami, tidak mau melayani suami, padahal tidak punya uzur (misal haid atau sakit), atau tidak amanah menjaga harta suami, dan sebagainya.

Namun tetap ada batasan seputar pukulan yang dimaksud. Para ulama banyak menguraikan bagaimana ukuran pukulan ringan tersebut. Pukulan itu tidak boleh menimbulkan luka, tidak boleh sampai mematahkan tulang atau sampai merusak/mengubah daging tubuh (misal sampai memar/tersayat), pukulan itu bukan pukulan yang menyakitkan, juga harus dilakukan pada anggota tubuh yang aman (misal bahu), bukan pada anggota tubuh yang rawan atau membahayakan (misalnya perut). Dan  jika menggunakan alat pun tidak boleh alat yang besar, seperti cambuk/tongkat, tetapi cukup dengan siwak (semacam sikat gigi) atau yang semisalnya.

Selain itu Islam juga menjelaskan haram hukumnya suami memukul/menampar wajah istrinya. Keharaman menampar istri sesuai dengan larangan dalam hadis Mu’awiyah al-Qusyairi ra., “Bahwa Nabi saw. pernah ditanya seorang laki-laki, ’Apa hak seorang istri atas suaminya?’ Nabi saw. menjawab, ’Kamu beri dia makan jika kamu makan, kamu beri dia pakaian jika kamu berpakaian, jangan kamu pukul wajahnya, jangan kamu jelek-jelekkan dia, jangan kamu menjauhkan diri darinya kecuali masih di dalam rumah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Di sinilah pentingnya kaum muslimin untuk terus mengkaji Islam. Dengan terus mengkaji kita tidak akan salah paham tentang hukum-hukum yang ditetapkan. Justru hukum-hukum yang ditetapkan Islam ada untuk kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh manusia. Bukan justru menganggap Islam sebagai wilayah privat yang tidak perlu hadir dalam urusan dunia. Maraknya KDRT justru ketika sistem kapitalis sekuler terus dipegang kokoh dengan dalih hak asasi manusianya, yang kadang justru kebablasan dalam aplikasinya.

Wallahualam bi ash showab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejamnya Dunia Menghantam Generasi Muda

    Kejamnya Dunia Menghantam Generasi Muda

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd Ibu Rumah Tangga, Tinggal di Barus Hari ini kita sering mendengar dan melihat pemberitaan para pemuda generasi bangsa ini. Begitu banyak kasus demi kasus dan maksiat demi maksiat yang mereka lakukan. Bukan hanya satu atau dua orang mereka yang selalu bermaksiat kepada Allah tetapi berjamaah mereka berbondong-bondong melakukan itu. Terkadang […]

  • Transparansi Anggaran Desa Aek Banir Dipertanyakan

    Transparansi Anggaran Desa Aek Banir Dipertanyakan

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN -Mandailing Online : Desa Aek Banir di Kecamatan Panyabungan Kota, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merupakan desa yang termasuk tertinggal dalam pembangunan. Padahal desa ini tidak begitu jauh dari pusat pemerintahan daerah. Jalan desa ini juga belum di hotmik padahal jalan desa ini menjadi jalan alternatif dari ibu kota kabupaten menuju Kecamatan Tambangan. Penelusuran Mandailing […]

  • Tapal Batas Madina-Tapsel, Kabag Hukum: Kita hanya Menunggu

    Tapal Batas Madina-Tapsel, Kabag Hukum: Kita hanya Menunggu

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mengenai penetapan tapal batas Madina-Tapsel yang sebelumnya ditolak Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution, saat ini Pemkab Madina hanya bisa menunggu. Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Kabag Hukum Sekdakab) Madina Nurkholis, SH, MH ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (14/9). Nurkholis menerangkan, minggu lalu tim yang […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 31)

    MARSIDAO-DAO (episode 31)

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara I huta Huraba, ngada adong na paomohon sabana. Angke tola dokonon, madung sidung suanan ni parsaba i huta i. Juguk turnguk Si Siti dohot donganna na tolu alak i i sopo banjar na nilambung masojid i. “Tu huta Lumban Dolok ma batas ita kehe marsapa antap adong pangomoan i […]

  • Didesak Pembangunan RSU Panyabungan Tahun 2014

    Didesak Pembangunan RSU Panyabungan Tahun 2014

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    Foto gedung RSU Panyabungan PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait gagalnya pembangunan gedung baru RSU Panyabungan tahun ini, masyarakat Mandailing Natal (Mdina) tetap berharap agar dilanjutkan tahun 2014. Dana anggaran pembangunan RSU Panyabungan dan alat kesehatan bersumber dari Bantuan Daerah Bawaan (BDB) tahun 2013 sebesar 35 milyar rupiah gagal terrealisasi akibat tersandung kasus. “Meski begitu, kita […]

  • Sobir Lubis, Dukung Langkah BI Kembangkan Kopi di Madina

    Sobir Lubis, Dukung Langkah BI Kembangkan Kopi di Madina

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Madina, Sobir Lubis mendukung langkah Bank Indonesia mengembangkan Kopi di Madina. Itu dikatakan politisi yang ekonom ini uasi menghadiri peresmian Rumah Produksi Kopi yang dibangun Bank Indonesia Perwakilan Sibolga di Desa Salambue, Panyanungan, Mandailing Natal (Madina), Rabu (30/10/2019). Sobir Lubis menyampaikan, pengembangan kopi dengan membangun rumah produksi yang […]

expand_less