Senin, 16 Mar 2026
light_mode

Jika Kalau Bahwa

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
  • print Cetak

Oleh: Dahlan Batubara

Di media massa sering terjadi kesalahan penempatan kata “jika” dan kata “kalau“. Dua kata ini kerap menggantikan kata “bahwa“.

Kata “jika” dan kata “kalau” adalah kata penghubung untuk menandai syarat (syarat-harapan). Juga berfungsi sebagai “soal-jawaban. Tergolong dalam Konjungsi Subordinatif Syarat.

Sedangkan kata “bahwa” adalah kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian kalimat yang di depan. Masuk dalam golongan Konjungsi Subordinatif Komplementasi.

Contoh kesalahan penempatan kata “jika“: “Perlu diketahui jika Indonesia akan menerima Rafale pertamanya pada tahun 2026 mendatang”.

Yang benar adalah: “Perlu diketahui bahwa Indonesia akan menerima Rafale pertamanya pada tahun 2026 mendatang”.

Penempatan kata “kalau” juga sering terjadi pada penulisan narasi di media massa:  “Dia menyatakan kalau acara itu kegiatan pengumpulan dana”.

Padahal yang benar adalah: “Dia menyatakan bahwa acara itu kegiatan pengumpulan dana”.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online dijelaskan bahwa kata “jika dan kata kalau adalah kata penghubung untuk menandai syarat (janji). Sedangkan kata “bahwa” adalah kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian kalimat yang di depan.

Contoh penempatan kata “jika“, “kalau“, “bahwa” yang benar:

(jika) begitu, maka lakukan saja.

(kalau) keluar, harus minta izin dulu.

Dia mengira (bahwa) hari ini libur.

Sebagai kata penghubung untuk menandai syarat, kata “jika” dan “kalau” juga memiliki makna ‘syarat-harapan‘.

Metodenya: kalimat syarat dan kalimat harapan ditulis dalam satu struktur kalimat yang dipisahkan oleh tanda koma.

Contohnya bisa begini:

(syarat) Jika dia cantik, (harapan) saya akan angkat dia menjadi sekretaris.

(syarat) kalau Anda ingin selamat, (harapan) maka pengawal harus mendampingimu.

Untuk kesempurnaan kalimat syarat-harapan, diperlukan metode “soal-jawab“, yaitu menyisipkan kata “maka” setelah tanda koma.

Contohnya begini:

(soal) jika Anda mampu, (jawaban) ‘maka’ Anda dipromosikan ke posisi direktur.

(soal) kalau pengawal tidak ada, (jawaban) maka keselamatanmu tidak terjamin.

Salmaa dalam artikel ‘15 Jenis Kata Penghubung Lengkap Dengan Contohnya‘ diterbitkan Deepublish edisi 17 Maret 2023 menyebut jenis kata penghubung syarat adalah kata sambung yang menjelaskan bahwa suatu kejadian bisa terjadi jika memenuhi sejumlah syarat tertentu. Jenis kata dalam kata sambung satu ini cukup beragam dan paling umum adalah jika, kalau, jikalau, apabila.

Contoh kalimatnya:

Sebenarnya kejadian ini tidak perlu terjadi jikalau semua sudah menyiapkan antisipasi.

Kondisi Nita tidak akan memburuk apabila mendapat pertolongan dengan cepat.

Kalau adik berhasil mendapat rangking dua, maka bisa mendapatkan tas baru dari ayah. 

Jika ingin pandai maka harus rajin belajar. 

Jika ingin tubuh tetap sehat maka harus memperhatikan apa yang dimakan.

Konjungsi Subordinatif

Nurul Hidayah dalam artikel ‘Macam-macam Konjungsi, Ciri, dan Contoh Kalimatnya’ diterbitkan Brainacademy.id edisi 19 Maret 2024 menyatakan konjungsi subordinatif adalah konjungsi yang menghubungkan dua klausa atau lebih, dan klausa itu tidak memiliki status sintaksis yang sama. Salah satu dari klausa itu merupakan klausa subordinatif.

Dilihat dari perilaku sintaksis dan semantiknya, konjungsi subordinatif dapat dibagi menjadi 13 kelompok.

Satu diantara 13 konjungsi subordinatif adalah Konjungsi Syarat.

Konjungsi Syarat, yaitu kata hubung yang digunakan untuk menghubungkan unsur bahasa yang memiliki makna persyaratan, seperti apabila, asalkan, jika, jikalau, kalau, manakala.

Contoh: Aku akan berkunjung ke kotamu jika aku sudah punya ongkos.

Sedangkan kata ‘bahwa‘ adalah Konjungsi Subordinatif Komplementasi.

Konjungsi Subordinatif Komplementasi merupakan konjungsi yang menerangkan bahwa suatu klausa atau kalimat merupakan pelengkap dari klausa atau kalimat sebelumnya. Contoh bentuk dari konjungsi ini adalah “bahwa”.

Contoh : Aku kini mengetahui bahwa sejak kecil Budi sering kejang-kejang.

Berdasar penjabaran di atas, kata “bahwa” (Konjungsi Subordinatif Komplementasi) tidak boleh diganti dengan kata “jika” dan atau kata “kalau” (Konjungsi Syarat).

Hukumnya, apabila “bahwa” diganti “jika” atau “kalau” akan batal demi Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan alias EYD edisi terkini dan juga demi Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) edisi tahun 2015-2022.

Maka, suatu kesalahan fatal apabila kata “jika” dipakai pada kalimat “Perlu diketahui jika Indonesia akan menerima Rafale pertamanya pada tahun 2026 mendatang”.

Yang benar adalah: “Perlu diketahui bahwa Indonesia akan menerima Rafale pertamanya pada tahun 2026 mendatang”.

Contoh pemakaian kata “bahwa” yang benar lainnya:

Gubernur menyatakan bahwa pengembangan industrialisasi di kawasan timur tetap menjadi prioritas.

Bupati menegaskan bahwa perbaikan irigasi itu akan disegerakan.

Sebagai penulis, terutama yang menulis di media massa, memahami secara serius Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan adalah kemutlakan. Bahkan harus memiliki komitmen yang tinggi terhadapnya.

Sebab, penulis di media massa bukan saja berperan menyampaikan suatu berita peristiwa atau opini, juga memiliki peran penting memelihara tata bahasa yang benar.

Dahlan Batubara adalah jurnalis / Pemimpin Umum Mandailing Online

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua IMPT: Mahasiswa Jangan Jadi Pemecah Belah Masyarakat Tabuyung

    Ketua IMPT: Mahasiswa Jangan Jadi Pemecah Belah Masyarakat Tabuyung

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Unjuk rasa gabungan mahasiswa yakni HMI, GMNI dan SEMMI ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Senin (5/8/2024) ditengarai tidak satupun warga Desa Tabuyung. “Berdasarkan pantauan kami, tidak satupun mahasiswa atau masyarakat di massa demo yang berasal dari Desa Tabuyung ataupun yang pernah […]

  • Penggalangan Infaq Biaya Berobat Aldi Suphandi, Santri Berprestasi Terancam Amputasi

    Penggalangan Infaq Biaya Berobat Aldi Suphandi, Santri Berprestasi Terancam Amputasi

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Damra Tua Parlindungan Siregar, SHI                 (wali kelas Aldi Suphandi Hasibuan) Setelah membaca berita utama di Malintang Pos dan Mandailing Online, opini publikpun terbentuk. Opini itu sangat urgen dalam upaya menggalang infaq bagi biaya perobatan Aldi Sphandi Hasibuan, santri cerdas dari keluarga miskin yang kini membutuhkan biaya agar kakinya tak diamputasi. Awalnya ustadz […]

  • Pelayanan RSUD Panyabungan Buruk

    Pelayanan RSUD Panyabungan Buruk

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan masih kerap disorot masyarakat. Kondisi ini cukup wajar mengingat rumah sakit adalah instansi yang bersentuhan langsung dengan persoalan hidup masyarakat. Karena itu, instansi ini mesti siap memberikan layanan maksimal jika ingin mendapat penilaian positif masyarakat. Sayangnya, pelayanan rumah sakit yang maksimal yang selama ini didambakan masyarakat Kabupaten […]

  • Polda Sumut siap amankan pelantikan Gubsu

    Polda Sumut siap amankan pelantikan Gubsu

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara meyiapkan sebanyak 1.436 personel untuk mengamankan pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 17 Juni 2013 mendatang. Kepala Biro Operasional Polda Sumut Kombes Pol Iwan Hari Sugiarto di Medan, mengatakan jumlah personel yang dikerahkan itu berasal berbagai satuan kerja yang ada di lingkungan Polda Sumut. Selain berpakaian dinas, […]

  • Kangkangi LAHP Ombudsman, Gubernur Bakal Tolak Surat DPRD Terkait Penetapan Komisioner KPID Sumut

    Kangkangi LAHP Ombudsman, Gubernur Bakal Tolak Surat DPRD Terkait Penetapan Komisioner KPID Sumut

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online)  – Kuasa hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani yakin Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menolak surat penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut 2021-2024 yang kabarnya sudah disetujui dan diteken lima pimpinan DPRD Sumut. Ranto menyatakan Gubernur memiliki kewenangan menolak dan mengembalikan surat penetapan nama-nama terpilih dari DPRD jika mengacu pada […]

  • Dandim Evakuasi Napi Hamil

    Dandim Evakuasi Napi Hamil

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    LABUHAN RUKU, – Aparat baik dari TNI/Polri terus melakukan negosiasi dengan ratusan narapidana menyusul kerusuhan yang terjadi di lapas Labuhan Ruku yang berada di Kabupaten Batubara, Minggu (18/8). Negosiasi masih terus dilakukan tadi malam. Menurut Hermanto, napi narkoba penghuni Lapas Labuhan Ruku saat diwawancarai, dari hasil negosiasi tersebut, hanya petugas TNI yang diperkenankan masuk ke […]

expand_less