PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Lembaga Bantuan Hukum Mandailing Natal Yustisia (LBH Madina Yustisia) mendesak Kapolres Madina, Sumut, AKBP Arie Sofandi Paloh, segera menertibkan dan menindak tegas pelaku tambang Galian C yang diduga ilegal di daerah ini.
“Praktik tambang tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta dapat membahayakan kehidupan bagi masyarakat di wilayah sekitarnya”, kata Ketua LBH Madina Yustisia, Ali Isnandar, SH, MH dalam rilis pers diterima Mandailing Online, Rabu (3/7/2024).
Diduga kuat aktifitas tambang Galian C ilegal di Mandailing Natal (Madina) tidak hanya melibatkan masyarakat biasa, tetapi juga diaktori oleh pengusaha dan preman.
“Namun mirisnya aparat penegak hukum justeru terkesan melakukan pembiaran atas adanya kejahatan lingkungan” ujarnya.
Adanya dugaan pembiaran oleh aparat terlihat dari sikap kepolisian yang seolah-olah setengah hati bertindak tegas pada pelaku, padahal kejahatan lingkungan ini sudah sangat menjamur di Kabupaten Mandailing Natal.
“Dalam teori negara demokrasi, apabila terdapat suatu tindakan pembiaran oleh aparat terhadap adanya suatu kejahatan hukum, menandakan bahwa negara (daerah) tersebut sedang dikorupsi oleh pejabat-pejabat di dalamnya” imbuh Ali.
“Kita tidak mau masyarakat berspekulasi lebih jauh, kerena itu kita ingin sikap tegas dari Kapolres Madina agar masyarakat tidak saling lempar opini yang negatif terutama pada Polri,” tambahnya.
Dia berharap, melalui kasus tambang Galian C ini, Kapolres Madina mampu membuktikan kepada publik bahwa lembaga Polri benar-benar layak dan pantas disebut berada dalam ranking lima besar lembaga yang dipercaya publik, tidak hanya dalam survey.
Karena itu LBH Madina Yustisia menantang Kapolres Madina untuk membuktikannya di lapangan, melalui tindakan-tindakan nyata dan tegas terhadap pelaku dan mengusut semua aktor yang terlibat di dalamnya.
“Di sinilah nyali dan indenpendensi kapolres Madina yang baru diuji untuk memperbaiki daerah ini dari cengkraman para mafia-mafia tambang,” pungkasnya.
Sumber: rilis pers LBH Madina Yustisia
Editor: Dahlan Batubara