Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

PASKIBRAKA DAN HIJAB

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
  • print Cetak

Oleh: Dr. M. Daud Batubara

Penomena buka hijab pada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), saat Upacara Pengukuhan, telah meramaikan berbagai media sosial. Seperti biasanya, tidak bisa meghindari pro dan kontra pendapat dari berbagai kalangan dan usia.  Karena harus diingat bahwa, kecepatan informasi melalui teknolgi informasi dapat membawa manusia makin menjadi cepat mengerti mengenai perkembangan informasi di sekitarnya.

Informasi yang menyangkut komunitas khalayak tertentu, mampu membuat ikatan empati dan kebersamaan sesama anggota masyarakat, bahkan bergeser dan bergerak, semakin meningkat dan semakin cepat. Untuk itu, informasi yang kurang sedap bila muncul dari lembaga pemerintah akan sangat membuka persimpangan baru.

Sukurnya, hal ini terdeteksi lebih awal, yang bisa saja akan semakin runyam bila kejadian terinformasi, saat melaksanakan tugas untuk Pengibaran Bendera Merah Putih di HUT Kemerdekaan ke 79 RI, berikut saat Penurunan Bendera. Begitupun cepat terdeteksi, masih jadi bincangan masyarakat seakan protes terhadap tindakan tersebut. Berbagai bahasan muncul, bahkan ada yang menduga bahwa hal-hal seperti ini disengaja untuk menguji coba (cek ombak) peduli atau tidak, melawan atau tidak, dari kalangan muslim.

Hal ini, juga boleh dihubungkan dengan adanya rencana tidak pentingnya memasukkan pendidikan agama di sekolah formal dan juga penghilangan identitas agama bagi pemegang Kartu Tanda Pernduduk. Tentu, pemikiran seperti ini sangat merugikan dalam konteks bernegara, terutama saat ini sedang giat-giatnya mengetengahkan penguatan pemikiran yang mendalam terhadap moderasi beragama.

Sangat jelas bahwa kewajiban berhijab adalah mutlak adanya bagi seorang muslimah yang telah dewasa. Untuk itu, berhijab bagi muslimah bukan pilihan, karena hal ini bukan alternatif kecantikan (model) atau kebersamaan/keseragaman. Hijab adalah sebuah kewajiban muslimah yang sifatnya mutlak dikerjakan dan dipatuhi atas perintah agama sebagai bagian dari menutup aurat muslimah.
Mungkin ada yang menilai hal ini sepele dan sangat kecil karena sangat banyak ditemui di rumah-rumah muslim bahkan di luar sana, pun tidak sulit menemukan muslimah yang senyatanya memahami hukum aurat namun tidak berhijab. Dengan demikian, mengedepankan alasan keseragaman, kebersamaan atau alasan lainnya, muncullah kebijakan tersebut.

Sayangnya, bagi muslim, tidak sekecil yang dibayangkan nilai berhijab, terutama tindakan itu muncul dari lembaga pengasuhnya yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang di masa Pemerintahan Jokowi sengaja dibentuk untuk melakukan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui program yang disusun secara terencana, sistematis dan terpadu sehingga menjadi panduan bagi seluruh penyelenggara negara, komponen bangsa dan Warga Negara Indonesia.

Seharusnya, jauh lebih cermat berujar apalagi bertindak yang menyangkut agama, dengan berpedoman yang sesuai dengan tuntutan moderasi beragama. Pilar dalam moderasi beragama dari sisi Komitmen Kebangsaan yang menggambarkan Pancasila sebagai dasar negara menjadi panduan dalam menjunjung moderasi beragama. Sila pertama, “Ketuhanan yang Maha Esa”, mencerminkan komitmen kebangsaan untuk menghargai keberagaman agama dan kepercayaan. Masyarakat perlu membangun sikap saling menghormati dan menghargai keyakinan orang lain, sehingga tidak ada pihak yang merasa dianaktirikan atau dikesampingkan.

Komitmen kebangsaan dalam konteks moderasi beragama mencakup upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi berbagai agama dan kepercayaan untuk berkembang dan berdampingan secara damai. Pendidikan kebangsaan yang inklusif, misalnya, menjadi salah satu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai moderasi beragama kepada para penerus bangsa ini. Melalui pendidikan, generasi muda seperti Paskibraka ini diajarkan sebagai teladan bagi remaja lainnya, untuk saling menghargai perbedaan dan menjaga kerukunan antar umat beragama.

Toleransi merupakan kunci dalam menjaga kerukunan antar umat beragama. Toleransi bukan hanya sekadar sikap saling menghormati, apalagi hanya untuk keseragaman, tetapi juga saling membantu dan bekerja sama untuk menciptakan suasana damai dan harmonis. Tidak ada agama yang mengajarkan kebencian dan kekerasan, sehingga penting bagi setiap individu untuk mengekang diri dari prasangka dan kebencian.

Toleransi dalam konteks moderasi beragama mencakup kemampuan untuk menghargai perbedaan keyakinan dan agama orang lain, serta memberi mereka kebebasan untuk mengekspresikan keyakinan mereka tanpa rasa takut atau tekanan. Ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masing-masing individu untuk tumbuh dan berkembang sebagai pribadi yang unik dan berharga, sekaligus memperkaya kehidupan bersama dalam masyarakat yang beragam.

Nilai falsafah seperti ini, agaknya harus dicermati dengan baik kembali oleh BPIP, dengan membuang jauh-jauh alasan khilaf yang nantinya bila dibiarkan kebijakan dan tindakan tidak dilandasi dengan kecermatan, dikhawatirkan berbagai kekhilafan dapat meremukkan bangsa ini. Karena sangat diyakini bahwa pemindahan pembinaan Pskibraka dari Kementerian Kepemudaan juga untuk menjadikan Paskibaraka tersebut memiliki nilai yang falsafah kebangsaannya jauh lebih sakral dibanding hanya di Kementerian Kepemudaan.

Sangat jelasnya bahwa moderasi beragama dalam indikator toleransi, harus mampu melihat tiap rakyat Indonesia menjalani kehidupan sehari-hari dengan saling menghargai dan menghormati jangankan yang menyangkut aqidah, perayaan agama yang berbeda saja, ketika umat muslim merayakan Idul Fitri, umat Kristen, Hindu, Buddha, dan lainnya turut berpartisipasi dalam kebahagiaan dan kebersamaan, seperti mengunjungi rumah tetangga yang merayakan, saling mengucapkan selamat, atau bahkan membantu persiapan. Hal serupa juga terjadi ketika umat agama lain merayakan hari besar mereka.

Jangankan agama, toleransi juga harus tercermin dalam bagaimana masyarakat bersikap terhadap keberagaman tradisi dan cara beribadah yang ada di Indonesia. Misalnya, masyarakat yang tinggal di sekitar tempat ibadah yang berbeda, seperti masjid, gereja, pura, atau vihara, saling menghormati dengan menjaga kebersihan lingkungan, mengendalikan suara, dan tidak mengganggu aktivitas ibadah yang sedang berlangsung. Hal ini menciptakan suasana yang kondusif untuk kegiatan keagamaan dan menguatkan ikatan persaudaraan antar umat beragama.

Kita tidak bisa benar-benar melaksanakan moderasi jika kita masih memaksakan kebenaran kita pada orang lain. Dengan mencoba memahami orang lain apapun latar belakangnya yang berbeda agama adalah saudara dalam kemanusiaan, karenanya kita sebagai umat beragama perlu menanamkan moderasi beragama dalam kehidupan sehari hari.

Bak… Kabupaten Madina yang setingkat daerah otonom, dengan bijak mampu menata Pakaian Paskibraka sedemikian apik hingga tetap tampil gagah dengan hijab sesuai Peraturan Daerah yang mewajibkan penganut agama Islam wajib berpakaian sesuai aturan agama, dan tetap memberi kesempatan yang sama sesuai agamanya bagi satu orang peserta yang non muslim (tidak menyeragamkan tata agama).

Kebenaran adalah kebenaran dari siapapun ajarannya dan karenanya BPIP harus dapat menjadi corong kebenaran hingga BPIP mampu membawa cermin wajah kedamaian sebagai kunci moderasi beragama. Salam Toleransi…… MERDEKAAAAAA…..!!!

Dr. M. Daud Batubara, Sahli Bupati Madina Bidang Pemerintahan dan Hukum

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Korban Keracunan H2S PT SMGP Dilarikan ke Dua Rumah Sakit di Panyabungan

    Puluhan Korban Keracunan H2S PT SMGP Dilarikan ke Dua Rumah Sakit di Panyabungan

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN( Mandailing Online ): Lebih 20 warga korban keracunan H2S dari PT Sorik Marapi Geotermal Power ( SMGP ) yang beroperasi di Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) sudah di evakuasi ke RSUD Panyabungan. Karena banyaknya korban, pihak RSUD pun sempat mengalihkan pasien ke RSU Swasta Madina. Rata rata korban […]

  • Merasa Hukum Mati Suri, IMA Madina Somasi Polres Madina

    Merasa Hukum Mati Suri, IMA Madina Somasi Polres Madina

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) menilai Polisi Resort Madina seakan mati suri dengan banyaknya kasus-kasus yang semestinya dituntaskan, namun diduga tidak adanya penyelesaian bahkan semakin merajalela. Berdasar itu, IMA Madina melayangkan somasi kepada Polres Madina dengan surat somasi nomor 113/SEK-DPP IMA MADINA/B/V/2014 yang ditujukan kepada Kapolres Madina, AKBP, Mardiaz Kusin […]

  • Belum Difungsikan, Komisi III DPRD Madina Temukan Sejumlah Fasilitas Bangunan PMI yang Rusak

    Belum Difungsikan, Komisi III DPRD Madina Temukan Sejumlah Fasilitas Bangunan PMI yang Rusak

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Komisi III DPRD Madina kesalkan perencanaan pembangunan gedung markas Palang Merah Indonesia ( PMI ) yang sudah 6 kali dianggarkan namun belum bisa di fungsikan. Saat peninjauan lapangan melihat progres lanjutan pembangunan gedung tersebut. Komisi III menemukan sejumlah bangunan yang sudah tidak layak pakai seperti kusen dan jaringan listrik yang […]

  • Konflik Antar Petani Dipicu Irigasi Batang Gadis Sakit Parah (2)

    Konflik Antar Petani Dipicu Irigasi Batang Gadis Sakit Parah (2)

    • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Dahlan Batubara Jurnalis/Petani di Gunung Tua Jae Kekurangan air terjadi hampir di mana-mana. Bukan di Gunung Tua Jae saja. Desa Saba Jambu, Iparbondar, Mompang, Sarak Matua, Panyabungan Jae hingga Sipolu-Polu. Itu akibat saluran-saluran sekunder Irigasi Batang Gadis tak mengalirkan volume air yang banyak. Kasus gerilya malam para petani Desa Iparbondar juga terjadi. Akhiruddin […]

  • Warga Tapus Minta Cabut Izin PT.M3

    Warga Tapus Minta Cabut Izin PT.M3

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Perwakilan Masyarakat Tapus Kecamatan Lingga Bayu kembali mendatangi Dinas Pertambangan dan Energi Mandailing Natal (Madina) minta menghentikan dan mencabut izin aktivitas PT. Madinah Madani Mining (PT.M3) sebelum masyarakat bertindak anarkis. Pasalnya, keberadaan PT.M3 hingga saat ini hanya menjadi masalah bagi warga di Kelurahan Tapus. “Hingga saat ini perusahaan tersebut hanya menimbulkan […]

  • 100 Desa di Madina Keluar Dari Cengkraman SK 44

    100 Desa di Madina Keluar Dari Cengkraman SK 44

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Sebanyak 100 dari 116 pemukimkan desa di Mandailing Natal (Madina) telah berhasil dikembalikan kepada statusnya menjadi non hutan lindung setelah sekitar 10 tahun statusnya dipaksa menjadi hutan lindung oleh SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005. Kabid Kehutanan Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, Ahmad Faizal menjawab Mandailing Online, Senin (18/5) menyatakan 100 […]

expand_less