Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Perkuat Argumentasi Hukum. Kuasa Hukum Cabup-Cawabup Madina Serahkan Puluhan Alat Bukti ke MK

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Senin, 9 Des 2024
  • print Cetak

Istimewa

JAKARTA( Mandailing Online ): – Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak menyerahkan puluhan alat bukti baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alat bukti tersebut, kata Salman dalam rangka memperkuat argumentasi paslon nomor urut 1 atas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mandailing Natal tahun 2024.

“Hari ini kami baru saja menuntaskan alat bukti surat yang menguatkan dalil -dalil ataupun argumentasi yang sudah kami sampaikan di dalam permohonan,” kata Salman kepada awak media usai menyerahkan alat bukti permohonan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Dari puluhan alat bukti yang diserahkan, Salman mengatakan mengenai adanya dugaan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Mandailing Natal yang tidak memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilukada tahun 2024.

“Karena di dalam tahapan tahapan kegiatan baik paslon 01 atau 02 sudah ditentukan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 bahwa pada saat penyerahan atau pendaftaran di tanggal 27- 29 Agustus, paslon itu diwajibkan untuk menyerahkan syarat-syarat administrasi,” papar Salman.

“Satu di antaranya, adalah soal penyerahan tanda terima LHKPN yang menjadi catatan penting. LHKPN yang dimaksud disini adalah sebagai calon kepala daerah, itu stressing pointnya bahwa paslon 02 ini menurut kami tidak menyampaikan syarat administrasi tersebut, LHKPN tidak sekedar syarat administrasi yang harus dipenuhi Calon Kepala Daerah, tapi dari sini juga kita bisa melihat bagaimana komitmen Calon Kepala Daerah di dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selaras dengan apa yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Soebianto yang juga merupakan Ketum Partai Gerindra. Mandailing Natal adalah Kota Serambih Mekkah, kita tidak akan membiarkan Madina dipimpin Kepala Daerah yang tidak mempunyai komitmen di dalan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tambahnya.

Lebih lanjut, Salman menuturkan bahwa pihaknya mengetahui paslon 02 baru memiliki kelengkapan administrasinya seperti Tanda Terima LHKPN pada tanggal 16 Oktober 2024, atau pasca penetapan paslon. Padahal, kata Salman, di masa pendaftaran paslon 02 hanya menyerahkan laporan pengumuman harta kekayaan bukan tanda terima laporan harta kekayaannya.

“Kemudian di tanggal 8 September berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 adalah batas akhir untuk melengkapi seluruh persyaratannya. Tetapi, kami mendapatkan di tanggal 16 Oktober ada bukti tanda terima penyerahan LHKPN-nya. Padahal penetapan paslon ditetapkan 22 September 2024, bagaimana mungkin setelah ditetapkan ada penyerahan syarat administrasi LHKPN di 16 Oktober 2024,” tegas Salman.

Atas kejanggalan itulah, sambung Salman menduga adanya perilaku eksklusifitas yang diberikan oleh termohon dalam hal ini KPU Mandailing Natal kepada paslon 02 di Pilkada Mandailing Natal 2024. Sebab, kata Salman, hal tersebut sangat imperatif yang wajib dipatuhi para calon peserta Pilkada.

Salman mencontohkan, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution memiliki aturan yang sangat rigid dalam penentuan prosedural. Bisa dibayangkan, untuk mengajukan permohonan ke MK itu ditentukan.

“Untuk PHP Kada itu 3 hari kerja, bagaimana kalau melewati batas waktu maka permohonan kita tidak dapat diterima. Nah, seharusnya seperti itulah KPU, ketika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, seharusnya dia tidak boleh lagi mentolerir untuk menerima berkasnya,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Salman, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan.

“Sudah ada rekomendasi kepada KPU, apa rekomendasinya? yaitu menyatakan pasangan calon nomor urut dua belum memenuhi syarat dan/ atau tidak memenuhi syarat

“Jika tidak memenuhi syarat, sepatutnya dan seyogianya seharusnya KPU dalam hal ini melakukan apa? mendiskualifikasi pasangan calon kosong dua, dan kami yakin Mahkamah akan mengabulkan Permohonan kami,” pungkasnya.( jpnn/ Ril )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegawai KPK: Kami Tidak Takut

    Pegawai KPK: Kami Tidak Takut

    • calendar_month Minggu, 7 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Dukungan untuk kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi terus mengalir. Ketua Wadah Pegawai KPK Nanang Faridz Syam mengatakan, sebagai bagian dari lembaga antikorupsi tersebut, ia dan rekan-rekannya tak ragu menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi, meskipun berbagai terpaan kini tengah melanda KPK. “Kami tidak benci Polri karena yang diperangi adalah perilaku dan […]

  • Kepala Daerah Abal-Abal

    Kepala Daerah Abal-Abal

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    *Coretan Ramadan : AMIR HAMDANI NASUTION Aktivis Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia   Sekitar empat tahun silam, ada catatan kecil perihal kepala daerah hasil pilkada serentak 2015 yang masih rapi tersimpan dalam jejak digital pribadi. Intinya begini, bahwa kerap terjadi dalam bentangan fakta pasca pilkada di berbagai daerah: rakyat ditinggalkan secara perlahan-lahan oleh pasangan kepala daerah […]

  • Nyawanya Terancam, Shafron Adukan Evaline Sago

    Nyawanya Terancam, Shafron Adukan Evaline Sago

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        MEDAN (Mandailing Online) – Tokoh Pantai Barat Madina, Shafron mengadukan anggota DPRD Madina, Evaline Sago ke Poldasu. Pengaduan berlangsung Kamis (21/11/2019) di ruang Sentra Layanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Utara. Pengaduan ini dilakukan Shafron karena dia merasa akan dibunuh oleh putri pengusaha sawit Ignasius Sago itu. “Saya mengartikan kalimat Eveline Sago ‘shafron selesai […]

  • Lagi, Pembakar Camp PT ALM Ditangkap

    Lagi, Pembakar Camp PT ALM Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Pelarian Kepala Desa Sukamakmur Khoirun Nasution dan Ketua LSM Badan Investigasi Nasional (BIN) Parlindungan Hasibuan, berakhir. Dua tersangka pembakaran camp PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) di Desa Sukamakmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina ini, ditangkap petugas dari dua lokasi berbeda di Kota Padangsidimpuan. “Kita berhasil mengamankan keduanya dari lokasi berbeda di Padangsidimpuan pada Sabtu […]

  • Bupati Madina Melayat ke Rumah Korban Tanah Longsor Bekas Tambang

    Bupati Madina Melayat ke Rumah Korban Tanah Longsor Bekas Tambang

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LINGGABAYU (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution bersama rombongan secara langsung melayat ke rumah duka korban longsor bekas tambang emas di Desa Simpang Bajole dan Desa Bandar Limabung, Kecamatan Linggabayu. Kedatangan Bupati ke rumah korban didampingi Kepala Dinas Sosial Dedi Hermansyah, Kepala BPBD Edi Sahlan, Kapolres AKBP Muhammad Reza […]

  • Kajari Madina : Pers Adalah Cahaya

    Kajari Madina : Pers Adalah Cahaya

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejarah pers adalah sejarah perjuangan, pers tak terlepas dari perjuangan bangsa. Pers berpihak pada perjuangan. Dan sejarah perjalanan bangsa tak pernah luput dari peran pers dan menjadi catatan pers. Pers juga dituntut melakukan kontrol sosial yang disemangati keseimbangan dan dimensi keadilan agar seluruh sendi kehidupan dan pemerintahan berjalan dalam rel yang […]

expand_less