Rabu, 17 Jun 2026
light_mode

Perkuat Argumentasi Hukum. Kuasa Hukum Cabup-Cawabup Madina Serahkan Puluhan Alat Bukti ke MK

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Senin, 9 Des 2024
  • print Cetak

Istimewa

JAKARTA( Mandailing Online ): – Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak menyerahkan puluhan alat bukti baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alat bukti tersebut, kata Salman dalam rangka memperkuat argumentasi paslon nomor urut 1 atas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mandailing Natal tahun 2024.

“Hari ini kami baru saja menuntaskan alat bukti surat yang menguatkan dalil -dalil ataupun argumentasi yang sudah kami sampaikan di dalam permohonan,” kata Salman kepada awak media usai menyerahkan alat bukti permohonan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Dari puluhan alat bukti yang diserahkan, Salman mengatakan mengenai adanya dugaan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Mandailing Natal yang tidak memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilukada tahun 2024.

“Karena di dalam tahapan tahapan kegiatan baik paslon 01 atau 02 sudah ditentukan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 bahwa pada saat penyerahan atau pendaftaran di tanggal 27- 29 Agustus, paslon itu diwajibkan untuk menyerahkan syarat-syarat administrasi,” papar Salman.

“Satu di antaranya, adalah soal penyerahan tanda terima LHKPN yang menjadi catatan penting. LHKPN yang dimaksud disini adalah sebagai calon kepala daerah, itu stressing pointnya bahwa paslon 02 ini menurut kami tidak menyampaikan syarat administrasi tersebut, LHKPN tidak sekedar syarat administrasi yang harus dipenuhi Calon Kepala Daerah, tapi dari sini juga kita bisa melihat bagaimana komitmen Calon Kepala Daerah di dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selaras dengan apa yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Soebianto yang juga merupakan Ketum Partai Gerindra. Mandailing Natal adalah Kota Serambih Mekkah, kita tidak akan membiarkan Madina dipimpin Kepala Daerah yang tidak mempunyai komitmen di dalan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tambahnya.

Lebih lanjut, Salman menuturkan bahwa pihaknya mengetahui paslon 02 baru memiliki kelengkapan administrasinya seperti Tanda Terima LHKPN pada tanggal 16 Oktober 2024, atau pasca penetapan paslon. Padahal, kata Salman, di masa pendaftaran paslon 02 hanya menyerahkan laporan pengumuman harta kekayaan bukan tanda terima laporan harta kekayaannya.

“Kemudian di tanggal 8 September berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 adalah batas akhir untuk melengkapi seluruh persyaratannya. Tetapi, kami mendapatkan di tanggal 16 Oktober ada bukti tanda terima penyerahan LHKPN-nya. Padahal penetapan paslon ditetapkan 22 September 2024, bagaimana mungkin setelah ditetapkan ada penyerahan syarat administrasi LHKPN di 16 Oktober 2024,” tegas Salman.

Atas kejanggalan itulah, sambung Salman menduga adanya perilaku eksklusifitas yang diberikan oleh termohon dalam hal ini KPU Mandailing Natal kepada paslon 02 di Pilkada Mandailing Natal 2024. Sebab, kata Salman, hal tersebut sangat imperatif yang wajib dipatuhi para calon peserta Pilkada.

Salman mencontohkan, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution memiliki aturan yang sangat rigid dalam penentuan prosedural. Bisa dibayangkan, untuk mengajukan permohonan ke MK itu ditentukan.

“Untuk PHP Kada itu 3 hari kerja, bagaimana kalau melewati batas waktu maka permohonan kita tidak dapat diterima. Nah, seharusnya seperti itulah KPU, ketika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, seharusnya dia tidak boleh lagi mentolerir untuk menerima berkasnya,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Salman, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan.

“Sudah ada rekomendasi kepada KPU, apa rekomendasinya? yaitu menyatakan pasangan calon nomor urut dua belum memenuhi syarat dan/ atau tidak memenuhi syarat

“Jika tidak memenuhi syarat, sepatutnya dan seyogianya seharusnya KPU dalam hal ini melakukan apa? mendiskualifikasi pasangan calon kosong dua, dan kami yakin Mahkamah akan mengabulkan Permohonan kami,” pungkasnya.( jpnn/ Ril )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Besar Universitas Sains Malaysia Puji Darul Mursyid

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    SAIPAR DOLOK HOLE (Mandailing Online) – Dr.Sofri B.Yahya,Ph.D,CFIA,MIM dan Dr.Md.Harashid Bin Haron,Ph, keduanya guru besar Universitas Sains Malaysia menyatakan salut dengan system pendidikan di pesantren Darul Mursyid, di Tapanuli Selatan. “Saya melihat Darul Mursyid sudah punya system yang baik sehingga dapat eksis dalam dunia pendidikan,” kata Dr. Sofri, Jum’at (17/5/2013) lalu ketika mengunjungi pesantren modern […]

  • Di Balik Penarikan Indomie di Taiwan

    Di Balik Penarikan Indomie di Taiwan

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ada kabar menyentak di awal pekan ini. Pemerintah Taiwan menarik mi instan merek Indomie dari supermarket-supermarket di negara tersebut. Produk buatan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk itu mengandung methyl p-hydroxybenzoate dan asam benzoat. Bahan pengawet itu dilarang di Taiwan dan hanya bisa digunakan dalam produk kosmetik. Bahan tersebut bisa menyebabkan muntah-muntah, dan jika dikonsumsi […]

  • Kementerian PU Diminta Turun

    Kementerian PU Diminta Turun

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Walikota Medan Rahudman Harahap memohon kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera menurunkan tim guna mengkaji kelayakan jembatan layang (fly over) Pulo Brayan. Dikhawatirkan, kebakaran beberapa hari lalu mempengaruhi kekuatan konstruksi jembatan. “Berdasarkan informasi dari Kadishub Kota Medan, daya tampung jembatan ini adalah 40 ton. Tapi berhubung kebakaran terjadi, daya tampung kenderaan yang melewati jembatan […]

  • Pembentukan Provinsi Sumteng Mendesak, DPRD Sumut Desak Moratorium Dicabut

    Pembentukan Provinsi Sumteng Mendesak, DPRD Sumut Desak Moratorium Dicabut

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      MEDAN (Mandailng Online) : DPRD Provinsi Sumatera Utara kembali menggulirkan rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng) yang sempat terhenti dalam beberapa tahun karena moratorium pembentukan otonomi daerah baru oleh Pemerintah Pusat. Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman meminta agar pemerintah pusat bijak menyikapi rencana pemekaran Provinsi Sumteng ini. Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengatakan, digulirkannya […]

  • Pejabat Dinkes Harus Minta Maaf Kepada Rakyat Madina

    Pejabat Dinkes Harus Minta Maaf Kepada Rakyat Madina

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pejabat di Dinas Kesehatan didesak meminta maaf kepada seluruh rakyat Madina terkait kesalahan input data covid-19 penyebab Madina masuk PKPM Level 4. Desakan itu dicuatkan ustad Sahminan Rangkuti, Rabu (18/9/2021). Jangan gara-gara oknum tertentu di Dinas Kesehatan Mandailing Natal (Madina), rakyat jadi korban menanggung rugi yang sangat besar. “Mau salah input […]

  • SATI NASUTION WILLEM ISKANDER, 1840-1876 (1)

    SATI NASUTION WILLEM ISKANDER, 1840-1876 (1)

    • calendar_month Senin, 27 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh Basyral Hamidy Harahap (Diposting oleh: Erond L. Damanik, M.Si – Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial Lembaga Penelitian-Universitas Negeri Medan) Baginda Mangaraja Enda, generasi III Dinasti Nasution, mempunyai tiga orang isteri yang melahirkan raja-raja Mandailing. Isteri pertama boru Lubis dari Roburan yang melahirkan putera mahkota Sutan Kumala Sang Yang Dipertuan Hutasiantar. Baginda Mangaraja Enda […]

expand_less