Hari Buruh 2026 Pemkab Madina Dinilai Minim Perhatian
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Samsuddin Ketua DPC FSPTI -K SPSI Madina ( nap )
Panyabungan || Mandailing Online – Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di Mandailing Natal berlangsung tanpa gaung dari pemerintah daerah. Sejumlah serikat buruh menyebut Pemkab Madina minim perhatian pada nasib ribuan buruh sawit, dan outsourcing.
Padahal, isu nasional tahun ini fokus pada upah layak, tolak PHK massal, dan hapus outsourcing. Di Madina, masalah buruh justru makin pelik tanpa solusi.
Dewan Pimpinan Cabang F.SPTI.KSPSI Samsuddin pada Wartawan di peringatan Hari Buruh hari ini mengatalan. Hingga 1 Mei 2026, Pemkab Madina belum merilis program khusus buruh. Justru yang terlihat Bupati masih asik program seremoni. Sementara pos pelatihan kerja dan pengawasan ketenagakerjaan tak terdengar.
Di tengah semboyan nasional _“Kerja Layak, Upah Adil” kata Samsuddin, buruh Madina masih tak tersentuh dan terkesan tidak teralu diperdulikan.
Samsuddin meminta Pemkab Madina harus memperhatikan kondisi buruh di daerah ini sebab UMK Madina 2026 yang ditetapkan belum sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan. Ketegasan Pemerintah Daedah diharapkan hadir pada perusahaan termasuk hadirnya Disnaker sidak ke perusahaan yang mempekerjakan buruh.
Isu BPJS Ketenagakerjaan kata Samsuddin juga harus menjadi perhatian Pemkab Madina. Sebab masih banyak perusahaan yang mempekerjakan buruh yang tidak di daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
PP No. 35/2021 mewajibkan pemda bentuk dewan pengupahan dan rutin turun ke lapangan. Faktanya, rapat dewan pengupahan Madina 2025 lalu molor, UMK telat ditetapkan bahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Madina sendiri masih dijabat pelaksana tugas yang kebijakannya sangat terbatas.
Trakhir Samsuddin meminta Pemda Madina segera membentuk Satgas Perupahan untuk menghindari banyaknya buruh yang menerima upah tidak layak. Kemudian Efektifkan Dewan Pengupahan Daerah dan Subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh informal.(*)
- Penulis: Muhammad Hanapi

