AMNB Minta Pemakzulan: Ada Bola dan Salju, Apakah Sudah Ada Api?
- account_circle Ludfan Nasution
- calendar_month 7 menit yang lalu
- print Cetak
Oleh: Ludfan Nasution
Koordinator Mandailing Epicentrum

…
Satu surat masuk DPRD kadang hanya menjadi arsip.
Tetapi surat Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) pada 24 September 2026 bisa saja berbeda. Mereka meminta DPRD Madina mengkaji dan mengevaluasi pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, sekaligus mendorong penggunaan hak pengawasan, termasuk Panitia Angket.
Surat bernomor 001/AMNB/IX/2026 itu membawa tiga perkara utama: stagnasi visi-misi dan penggunaan anggaran, dugaan maladministrasi Pasar Baru Panyabungan, serta persoalan WPR/PETI dan kesejahteraan masyarakat. AMNB sendiri menegaskan bahwa mereka tidak sedang memvonis, melainkan meminta DPRD menyelidikinya.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Sebab, kalau semua itu hanya sensasi, DPRD sebenarnya tidak perlu terlalu repot: cukup menerima surat, menjawab secara administratif, selesai.
Tetapi kalau di balik surat itu terdapat persoalan pemerintahan yang dapat dibuktikan dengan dokumen, angka dan keputusan resmi, maka surat tersebut bisa menjadi bola salju pengawasan.
DARI MANA BOLANYA?
Tidak semua isu yang dibawa AMNB lahir hari ini.
Pasar Baru Panyabungan sudah lama menjadi sumber persoalan. WPR dan PETI juga sudah menjadi perdebatan publik. Bahkan persoalan PAD dan kinerja fiskal daerah telah muncul dalam kritik dari lingkungan DPRD.
Artinya, AMNB tidak sedang menciptakan seluruh persoalan dari ruang kosong.
Namun ada lompatan yang harus diuji: persoalan publik, kesalahan pemerintahan, pelanggaran hukum, alasan pemberhentian.
Empat hal itu tidak otomatis sama.
Misalnya, keterlambatan WPR tidak dapat begitu saja dibebankan seluruhnya kepada Bupati, karena proses WPR melibatkan kewenangan lintas pemerintahan. Demikian pula rendahnya capaian suatu program tidak otomatis menjadi alasan konstitusional untuk memberhentikan kepala daerah.
PASAR BARU: DI SINI DOKUMEN HARUS BERBICARA
Dugaan perubahan struktur los, persoalan listrik pedagang dan penyesuaian retribusi adalah perkara yang relatif konkret.
Karena semuanya bisa ditarik ke dokumen: SK, Perbup/Perda, kontrak, pengadaan, tarif, retribusi, PAD.
Kalau dokumennya menunjukkan pelanggaran, persoalannya menjadi serius.
Kalau tidak, tuduhan itu berhenti sebagai dugaan.
Begitu pula tudingan bahwa APBD habis untuk kegiatan seremonial. Pertanyaannya bukan apakah kegiatan itu ramai atau tidak.
Pertanyaannya: berapa anggarannya, apa output-nya, apa outcome-nya, dan apa hubungan program itu dengan RPJMD?
Di sini Panitia Angket—kalau benar-benar terbentuk—justru memiliki fungsi yang jauh lebih penting daripada sekadar menjadi panggung politik.
LALU, APAKAH SUDAH ADA API?
Belum tentu.
Sebab secara hukum, surat masyarakat bukanlah surat pemberhentian.
UU 23/2014 membedakan antara mekanisme pemberhentian yang bersifat administratif dengan mekanisme yang berangkat dari pendapat DPRD mengenai pelanggaran tertentu. Untuk kategori tertentu dalam Pasal 78 ayat (2), Pasal 80 mengatur adanya proses DPRD dan pemeriksaan Mahkamah Agung sebelum pemberhentian dapat ditetapkan.
Jadi jalan menuju ujungnya bukan: AMNB, DPRD, Bupati berhenti.
Melainkan kira-kira: AMNB, DPRD, penyelidikan, bukti, pendapat DPRD, proses hukum, keputusan.
Setiap tahap membutuhkan pembuktian.
KONTEKS YANG MENARIK
Pada hari yang sama ketika surat AMNB masuk, paripurna DPRD Madina juga diwarnai interupsi Wabup Atika dan persoalan dokumen KUA-PPAS. Seorang anggota Fraksi Persatuan Hati Nurani bahkan melakukan walk out setelah mempersoalkan belum diterimanya dokumen fisik perubahan KUA-PPAS.
Kita tidak boleh buru-buru menyatakan kedua peristiwa itu berhubungan.
Tetapi secara politik pemerintahan, satu fakta tidak bisa diabaikan: hubungan eksekutif-legislatif sedang memperlihatkan friksi terbuka.
Dalam situasi seperti itu, surat AMNB bisa memperoleh daya dorong yang lebih besar.
SENSASI ATAU SUBSTANSI?
Jawabannya sementara: Rasional sebagai permintaan pengawasan; belum terbukti rasional sebagai tuntutan pemberhentian.
Ini dua perkara berbeda.
AMNB punya hak mengajukan pertanyaan.
DPRD punya kewenangan memeriksa.
Bupati dan Wakil Bupati punya hak menjawab.
Dan publik berhak melihat dokumennya.
Karena itu, ujian sesungguhnya bukan lagi pada AMNB.
Ujian sekarang justru berada di DPRD Madina.
Apakah surat itu akan menjadi arsip?
Ataukah DPRD membuka satu per satu: APBD, Pasar Baru, PAD, WPR, PETI, kemiskinan, kinerja pemerintahan?
Jika DPRD menemukan bahwa tuduhan itu tidak terbukti, bola akan berhenti.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, bisa lahir koreksi pemerintahan.
Jika ditemukan indikasi pidana, jalurnya berbeda lagi.
Dan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi syarat konstitusional pemberhentian, barulah bola itu memasuki arena yang jauh lebih serius.
Jadi jangan buru-buru bertanya: “Apakah Bupati/Wabup akan jatuh?”
Pertanyaan yang lebih penting: “Apakah DPRD berani membuktikan isi surat AMNB sampai tuntas?”
Sebab di situlah kita akan tahu: Ini bola salju yang mencair sendiri — atau bola salju yang sedang menuju api.(*)
- Penulis: Ludfan Nasution




