KAHMI Sumut Kecam Penikaman Binsar, Polres Madina Diminta Proses Tuntas
- account_circle KAHMI Sumut
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Binsar Nasution, Anggota DPRD Madina yang juga pengurus MW KAHMI Sumut saat mendapat perawatan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan. (ist )
…
MEDAN (Mandailing Online) — Ketua Bidang Hukum dan HAM Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sumatera Utara Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH mengecam keras tindakan penikaman terhadap H. Binsar Nasution.
Menurutnya, kekerasan dengan menggunakan senjata tajam terhadap siapa pun merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa, terlebih ketika terjadi di tengah aktivitas sosial kemasyarakatan.
H. Binsar Nasution adalah Pengurus MW KAHMI Sumatera Utara, juga anggota DPRD Mandailing Natal dari Fraksi Partai Demokrat.
Binsar Nasution menjadi korban penikaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (3/10/2026). Peristiwa itu terjadi setelah Binsar mengikuti rangkaian kegiatan reses dan melayat warga yang meninggal dunia.
“Kami mengecam keras tindakan penikaman terhadap saudara Binsar Nasution. Jangan ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk menghindar dari proses hukum. Kapolres Mandailing Natal harus memastikan perkara ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Taufik.
Ia meminta Kapolres Mandailing Natal segera memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan, mulai dari pengamanan pelaku, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan medis terhadap korban, hingga penentuan konstruksi pidana berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik.
Jika unsur pidana terpenuhi, perkara harus dilimpahkan kepada penuntut umum untuk kemudian dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.
Taufik juga mengingatkan agar dugaan mengenai motif, kondisi kejiwaan, maupun latar belakang pelaku tidak dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengaburkan proses hukum.
“Kondisi tertentu memang wajib diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang, tetapi kepastian mengenai pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan bukti dan mekanisme hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik”.
“KAHMI Sumatera Utara berdiri bersama korban dan keluarga. Kami meminta aparat tidak bekerja setengah hati. Tangkap, periksa, ungkap secara terang, dan apabila berdasarkan alat bukti terpenuhi unsur tindak pidana, proses sampai ke meja hijau. Hukum harus hadir memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan setiap orang diperlakukan sesuai prinsip negara hukum,” imbuh Taufik.
Ia menegaskan, kasus tersebut bukan sekadar persoalan antara dua individu, melainkan ujian terhadap kemampuan negara memastikan keamanan warga dan tegaknya hukum di tengah masyarakat.

…
Binsar dilaporkan mengalami luka tusuk pada bagian leher dan punggung. Informasi yang diberitakan menyebut luka di leher sekitar tiga sentimeter dan luka pada punggung sekitar lima sentimeter. Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Siabu sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut bermula setelah Binsar menyelesaikan kegiatan reses di Desa Pintu Padang Julu. Dalam kegiatan itu, Binsar berdialog dengan masyarakat dan menerima sejumlah aspirasi warga, kemudian memberikan santunan kepada 22 anak yatim. Usai kegiatan, ia bersama warga menuju rumah duka dan selanjutnya mengikuti prosesi pengantaran jenazah ke TPU.
Kepala Desa Pintu Padang Julu, Muliadi Lubis, membenarkan rangkaian kejadian tersebut. Menurut keterangan yang diberitakan, Muliadi masih bersama Binsar ketika berada di rumah duka. Setelah Muliadi pulang ke rumah, ia menerima informasi bahwa Binsar telah ditikam di kawasan TPU.
Pelaku sementara disebut berinisial Y, berusia sekitar 55 tahun dan merupakan warga setempat. Pelaku telah diamankan aparat Polsek Siabu untuk kepentingan penyelidikan dan selanjutnya akan diproses oleh Polres Mandailing Natal. Identitas lengkap pelaku serta konstruksi perkara masih menunggu penanganan resmi aparat penegak hukum.
Sumber: Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut
- Penulis: KAHMI Sumut
- Editor: Dahlan Batubara




