Lahan Sitaan Satgas PKH 859 Ha di Lingga Bayu Jadi Tambang Emas Ilegal. KUD MSM Surati PT Agrinas Palma Nusantara, Namun Belum Ada Tindakan
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 52 menit yang lalu
- print Cetak

PANYABUNGAN, (Mandailing Online) -Alih fungsi lahan sitaan negara kembali terjadi di Mandailing Natal. Lahan perkebunan sawit sitaan Satuan Tugas Pemulihan Kawasan Hutan (Satgas PKH) seluas 859 Hektare di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal yang seharusnya dikelola untuk negara, kini justru berubah menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Lahan tersebut diketahui sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan pengelolaannya dipercayakan kepada Koperasi Mustika Sawit Mutiara (MSM) berdasarkan Surat Nomor: 31/AST/DOP/X/APN/VII/2026.
Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi sitaan, Rabu (04/11/2026), puluhan mesin dompeng PETI sudah beroperasi bebas di dalam kebun sawit sitaan tersebut.
“Sekarang sudah banyak mesin dompeng penambang emas yang beroperasi di lahan sitaan Satgas PKH itu,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan seperti dikutip dari kriminalgroup.com
Lebih mencengangkan, warga mengungkap ada oknum yang mengaku sebagai anggota pengurus Koperasi MSM yang melakukan kutipan liar terhadap para pendompeng.
Oknum tersebut dikenal dengan panggilan “Oji” bersama rekannya mendatangi setiap titik dompeng dan meminta setoran wajib.
“Sekarang ada yang datang mengaku Anggota Koperasi Mustika Sawit Mutiara dan meminta setoran Satu Juta Rupiah per Minggu dari penambang yang mendompeng di lahan perkebunan sitaan itu,” sebut sumber tersebut.
Sementara itu, data yang didapat berdasarkan surat bernomor 0117/SPm/KMSM/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua Koperasi MSM Ridwan HSB dan Sekretaris Rahmat Syah Rangkuti, Koperasi MSM secara resmi pernah melayangkan Permohonan Persetujuan Penertiban Aktivitas PETI kepada Chief Regional Officer I Sumatera Utara-Aceh PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam surat itu, Koperasi MSM mengakui adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara eks PT PSU yang berada dalam pengelolaan Koperasi Mustika Sawit Mutiara berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 31/AST/DOP/X/APN/VII/2026.
Koperasi menyebutkan PETI telah menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan areal, kerusakan lahan, dan potensi kerusakan tegakan kelapa sawit yang mengganggu target produksi.
Dalam surat tersebut, Koperasi bahkan meminta 3 hal kepada Agrinas Palma yakni
1. Persetujuan tertulis untuk melakukan penertiban dan pengamanan areal dari PETI.
2. Pemberian surat tugas atau surat kuasa sebagai dasar hukum penertiban di lapangan.
3. Dukungan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat.
Jika surat resmi Ketua dan Sekretaris MSM pada 16 Oktober 2026 justru minta PETI ditertibkan, maka dapat disimpulkan oknum “Oji” tersebut diduga kuat bukan pengurus resmi, melainkan oknum yang mencatut nama Koperasi MSM untuk melakukan pemerasan.(*)
- Penulis: Muhammad Hanapi




