Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

THR Tak Cair, SMS ke 08126406526

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 16 Agt 2011
  • print Cetak


Pengusaha Diimbau Bayar Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran
Pemkab Tapsel mengimbau seluruh pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Jika imbauan ini diabaikan maka pemilik usaha yang bersangkutan bisa dipidana.
Ini sesuai dengan diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Manaker) Ri Nomor Per.04/MEN/1994 tanggal 16 September 199 tentang THR jo Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian ditegaskan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Drs Syamsul Bahri Siregar didampingi Kabag Humas Ahmad Fauzi Ritonga di sela-sela safari ramadan di Masjid Al Ikhsan Tanjung Rompa, Desa Tanjung Dolok, Kecamatan Marancar, Sabtu malam (13/8).
Menurut Syamsul, pengusaha atau pimpinan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan terus-menerus atau lebih.
Dan, besarnya THR ditetapkan sebagai berikut, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan upah 1 bulan. “Upah 1 bulan tersebut adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap,” terang Syamsul.
Syamsul menambahkan, upah sebulan bagi pekerja borongan atau hasil yang dilakukan pada tempat tertutup ditetapkan berdasarkan rata-rata upah 3 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerjaan yang dilakukan di tempat terbuka seperti penebangan hutan yang dipengaruhi oleh cuaca maka upah 1 bulan adalah upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Dalam hal penetapan besarnya nilai THR, terang Syamsul, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang akan dibayarkan kepada pekerja, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja adalah berdasarkan yang ditetapkan dalam PKB, PP, PK atau kebiasan yang telah dilakukan. Sementara itu, pekerja yang telah di-PHK, 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR.
“Kepada pekerja yang belum menerima THR sesuai batas waktu yang ditetapkan dan juga masalah-masalah lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan kami menerima pengaduan melalui nomor kontak di 08126406526, 081370006716 dan 081263581206, atau langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Tapsel di Jalan Raja Inal Siregar Km 4 Batunadua, Padangsidimpuan ,” imbau Syasmsul.
Ditambahkan Syamsul, pemberitahuan tersebut telah disampaikan ke sekitar 30 perusahaan yang terdaftar yang memiliki pekerja diatas 10 orang di seluruh Tapsel, dan nomor-nomor kontak juga sudah disebar di warung-warung kopi dan lainnya di sekitar lingkungan perusahaan. (neo)
Sumber :Metro_Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terpeleset di Parit, Hanyut ke Sungai Sangkumpal Bonang

    Terpeleset di Parit, Hanyut ke Sungai Sangkumpal Bonang

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Selamat, Putrinya Tewas SIDIMPUAN- Seorang ibu, Linda br Siregar (35), warga Lingkungan I, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, beserta putrinya Sari Anggina Napitupulu (2,5), terpeleset di parit aliran Sungai Sangkumpal Bonang, Minggu (27/2) malam. Aliran air parit yang deras mengakibatkan keduanya terseret arus. Si ibu berhasil selamat setelah ditolong warga, namun putrinya ditemukan tewas, […]

  • Pesantren Abinnur Al-Islami Wisuda Hafizul Qur’an

    Pesantren Abinnur Al-Islami Wisuda Hafizul Qur’an

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN UTARA (Mandailing Online) – Pesantren Abinnur Al-Islami mewisuda dua santri perempuan Hafizul Qur’an 30 jus. Wisuda berlangsung di lapangan pesantren itu, Ahad (6/3/2022). Pesantren itu terletak di Mompang Jae, Panyabungan Utara, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Kedua santri yang diwisuda masing-masing adalah: – Nur Faizah Lubis binti Jamil Lubis, berasal dari Desa Hutapuli, Siabu, […]

  • Tergiur Untung Besar, Petani Jual Ganja

    Tergiur Untung Besar, Petani Jual Ganja

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-Tergiur mendapat keuntungan besar, Alimaddin Rangkuti (37) warga Desa Hutatinggi, Panyabungan Timur, nekat menjual daun ganja seberat 10 kilogram. Namun akibat perbuatannya itu, petani nilam ini ditangkap aparat Polres Madina. Alimaddin saat ditemui METRO di Mapolres Madina, Kamis (15/9), mengaku dirinya telah dua kali menjual ganja. Alasan menjual daun haram tersebut karena bisa memeroleh keuntungan […]

  • Mahalnya Rasa Aman, Penculikan Anak Merajalela

    Mahalnya Rasa Aman, Penculikan Anak Merajalela

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Herliana Tri M Maraknya kasus penculikan di negeri ini merupakan alarm PR keamanan yang belum terselesaikan. “Mahalnya” rasa aman menjadikan  pemilik uang saja yang dapat mendampingi buah hati dengan babysitter yang siap mengawal ke mana pun buah hati akan bermain. Mencuatnya kasus penculikan balita berinisial BR yang hilang sempat menghebohkan publik. Penculikan BR bermula […]

  • Putusan PTTUN Medan Bukti Kuat Izin Lokasi PT.ALN Cacat Hukum

    Putusan PTTUN Medan Bukti Kuat Izin Lokasi PT.ALN Cacat Hukum

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor: 112/B/2014/PT.TUN-MDN Tanggal 20 Oktober 2014 telah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Nomor: 106/G/2013/PTUN-MDN tentang gugatan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP. USU) terkait keabsahan izin lokasi PT. Agro Lintas Nusantara (ALN) di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal. […]

  • Pemberi Suap Bupati Mandailing Natal Dituntut 4 Tahun Penjara

    Pemberi Suap Bupati Mandailing Natal Dituntut 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan (Mandailing Online) – Pengusaha Surung Panjaitan, terdakwa pemberi suap senilai Rp 1 miliar terhadap Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara, dituntut 4 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan […]

expand_less