Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

THR Tak Cair, SMS ke 08126406526

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 16 Agt 2011
  • print Cetak


Pengusaha Diimbau Bayar Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran
Pemkab Tapsel mengimbau seluruh pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Jika imbauan ini diabaikan maka pemilik usaha yang bersangkutan bisa dipidana.
Ini sesuai dengan diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Manaker) Ri Nomor Per.04/MEN/1994 tanggal 16 September 199 tentang THR jo Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian ditegaskan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Drs Syamsul Bahri Siregar didampingi Kabag Humas Ahmad Fauzi Ritonga di sela-sela safari ramadan di Masjid Al Ikhsan Tanjung Rompa, Desa Tanjung Dolok, Kecamatan Marancar, Sabtu malam (13/8).
Menurut Syamsul, pengusaha atau pimpinan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan terus-menerus atau lebih.
Dan, besarnya THR ditetapkan sebagai berikut, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan upah 1 bulan. “Upah 1 bulan tersebut adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap,” terang Syamsul.
Syamsul menambahkan, upah sebulan bagi pekerja borongan atau hasil yang dilakukan pada tempat tertutup ditetapkan berdasarkan rata-rata upah 3 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerjaan yang dilakukan di tempat terbuka seperti penebangan hutan yang dipengaruhi oleh cuaca maka upah 1 bulan adalah upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Dalam hal penetapan besarnya nilai THR, terang Syamsul, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang akan dibayarkan kepada pekerja, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja adalah berdasarkan yang ditetapkan dalam PKB, PP, PK atau kebiasan yang telah dilakukan. Sementara itu, pekerja yang telah di-PHK, 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR.
“Kepada pekerja yang belum menerima THR sesuai batas waktu yang ditetapkan dan juga masalah-masalah lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan kami menerima pengaduan melalui nomor kontak di 08126406526, 081370006716 dan 081263581206, atau langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Tapsel di Jalan Raja Inal Siregar Km 4 Batunadua, Padangsidimpuan ,” imbau Syasmsul.
Ditambahkan Syamsul, pemberitahuan tersebut telah disampaikan ke sekitar 30 perusahaan yang terdaftar yang memiliki pekerja diatas 10 orang di seluruh Tapsel, dan nomor-nomor kontak juga sudah disebar di warung-warung kopi dan lainnya di sekitar lingkungan perusahaan. (neo)
Sumber :Metro_Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMK Kota Medan direvisi Rp2 juta

    UMK Kota Medan direvisi Rp2 juta

    • calendar_month Rabu, 14 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Upah Minimum Kota Medan (UMK) 2013 yang baru saja ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Medan senilai Rp1.460.000,- akan segera direvisi. Hal ini dilakukan setelah sejumlah elemen buruh yang tergabung di dalam Mejelis Pekerja Buruh Sumatera Utara, dipimpin oleh Minggu Saragih, melakukan demo unjuk rasa dengan cara damai di Balai Kota Medan, hari […]

  • Korem  023/Kawal Samudera Akan Kawal Proyek Panas Bumi

    Korem 023/Kawal Samudera Akan Kawal Proyek Panas Bumi

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komandan Korem  023/Kawal Samudera Kol Inf Fachri SE, MM  menyatakan bahwa pengamanan proyek strategis negara akan diperkuat. Termasuk pengamanan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi di Mandailing Natal (Madina). Untuk proyek PT. SMGP akan diperkuat oleh personel dari Kodim, Koramil, Kompi B Rajawali dan Polsek Kotanopan yang dijadwal dimulai sejak […]

  • Dampak Kelangkaan Gas 3 Kg di Panyabungan, Sejumlah Pedagang Makanan Tutup

    Dampak Kelangkaan Gas 3 Kg di Panyabungan, Sejumlah Pedagang Makanan Tutup

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Langkanya tabung LPG 3 kilogram di kota Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal beberapa minggu terakhir membuat sejumlah pedagang makanan tutup dari biasanya. Seperti warung makan, penjual gorengan, sate, warung kopi, dan mie ayam. Seminggu belakangan, mereka mengaku masih bisa mengirit penggunaan gas agar bisa memperpanjang durasi penjual. Sekarang mereka justru tidak bisa […]

  • Menang di Pilkada Madina, Desa Mandiri jadi Prioritas Harun Mustafa Nasution

    Menang di Pilkada Madina, Desa Mandiri jadi Prioritas Harun Mustafa Nasution

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online) : Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) tahun 2024 sudah semakin dekat. Ada dua Pasangan calon yang akan bertarung memperebutkan suara pemilih. pasangan nomor urut 1 adalah Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution dan Pasangan nomor urut 2 Saifullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution. Menyinggung kebijakan […]

  • Suami Yang Tak Dirindukan

    Suami Yang Tak Dirindukan

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Dayanur Ibu rumah tangga, tinggal di Natal Suami merupakan kepala rumah tangga yang memiliki hak dan tanggung jawab besar terhadap istri dan anak-anaknya. Selain itu suami juga pemimpin (qowwam) terhadap istrinya. Suami memiliki kewajiban terhadap keluarganya dalam memberikan nafkah lahir batin. Namun, sayang seribu sayang banyak para suami hari ini melupakan tanggung jawabnya. Bahkan tidak […]

  • Ahiri Tahun 1444 Hijriah, Ribuan Jamaah Baitul Bukhori Longat Laksanakan Sholad Tasbih

    Ahiri Tahun 1444 Hijriah, Ribuan Jamaah Baitul Bukhori Longat Laksanakan Sholad Tasbih

    • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    LONGAT ( Mandailing Online) di akhir tahun 1444 Hijriah, pagi ini ribuan jamaah pengajian Baitul Bukhori Al Yusufiah Mandailing Natal ( Madina ) laksanakan sholad Tasbih. Sholad Tasbih di imami langsung oleh Ustadz H.Yusuf Amiril Soleh ( Tuan Nalomok ) bertempat di pengajian Yayasan Baitul Bukhori Longat Ahad 16/7/2023. Sholad Tasbih seperti diketahui merupakan salat […]

expand_less