Berita Sumut

Amrun Daulay Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Medan,

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amrun Daulay menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Sekdaprov Sumut ini didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Kementerian Sosial rentang waktu tahun 2004-2006.

Seperti dilansir detik.com, pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2011). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati.

“Terdakwa baik secara sendiri atau bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah (mantan Mensos), Yuzrizal, Musfar Aziz dan Iken BR Nasution (almarhum) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata JPU Supardi saat membacakan berkas dakwaan.

Dalam kasus pengadaan mesin jahit, lanjut Supardi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15,13 miliar. Dalam proyek itu, sejumlah pihak mendapatkan uang antara lain Yayasan Insan Cendikia milik Bachtiar Rp800 juta, Musfar Rp12,77 miliar, Iken Rp324 juta, Joner sebesar Rp641 juta, dan Tony Djajalaksana Rp1,55 miliar.

Amrun yang kala itu menjadi Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial didakwa melakukan penggelembungan harga terhadap 6.000 unit mesin jahit merk JITU model LSD 9990 dengan total harga 19,5 miliar. Lalu pengadaan 4.615 unit mesin bermerk sama dengan harga Rp3,250 juta per unit sehingga total berjumlah Rp14,998 miliar. Padahal harga per unit cuma Rp 1.687.471 dengan total Rp10,124 miliar.

Sementara dalam pengadaan sapi potong Tahun 2004, Amrun dinilai atas persetujuan Bachtiar melakukan penunjukan langsung terhadap PT Atmadhira Karya milik Iken. Jumlah sapi yang didatangkan sebanyak 2800 ekor yang didistribusikan ke beberapa kabupaten.

Harga satu ekor sapi digelembungkan dari Rp6.153.141 menjadi Rp6.961.755. Sehingga, dari anggaran pembelian sapi Rp17,288 miliar menggelembung menjadi Rp19.488.000.000. “Negara dirugikan sekitar Rp2,2 miliar,” ucap Supardi.

Jaksa menjerat Amrun dengan dua dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, Amrun dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1). Hukuman maksimal 20 tahun penjara mengancam Amrun.

“Saya nggak mengambil kebijakan dan saya tidak menikmati uang negara. Mengambil kebijakan itu Bachtiar Chamsyah sebagai Mensos,” kata Amrun usai persidangan. (BS-021)

Sumber : beritasumut.com

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.