Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Korupsi Rp18 Juta, Eks Kepala SD Divonis 3 Tahun Penjara

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 4 Jan 2012
  • print Cetak

Medan, Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101730 Muara Upu, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Imron Siregar, hanya bisa tertunduk lesu saat dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Ahmad Guntur SH, Selasa (03/01/2012).

Selain kurangan badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp18 juta. Terdakwa terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009.

Selama proses persidangan digelar, Ali Imron hanya bisa menundukan kepala. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan kesalahan. Terdakwa sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di tingkat sekolah mencairkan uang DAK Pendidikan 2009 melalui 3 tahap sebanyak Rp240 juta untuk pembangunan 2 ruang kelas dan 1 unit toilet yang bersumber dari APBN dan APBD Tapsel.

Pada tahap I dicairkan sebesar Rp72 juta, tahap II Rp108 juta dan tahap III Rp60 juta. Pembangunan tahap I belum selesai namun terdakwa tetap membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan DAK tahap I sudah selesai. Begitu juga dengan tahap II. Sedangkan tahap III terdakwa menandatangani laporan yang dibuat pegawainya tanpa memeriksanya. Sampai akhir 2009, proyek DAK belum selesai.

Pekerjaan pembangunan ruang kelas dan toilet juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan terhadap fisik bangunan ruang kelas dan toilet oleh Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Tapsel. Hasil pemeriksaan tersebut sejalan dengan dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara yang menemukan kerugian negara senilai Rp50 juta.

Hakim menyatakan, sesuai fakta-fakta selama persidangan dan keterangan-keterangan saksi serta bukti lainnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan kerugian negara sebesar Rp18 juta.

Seusai menggelar sidang, Ali Imran yang diwawancarai terlihat pasrah dan tidak banyak berkomentar. Sementara penasehat hukum terdakwa, Drs H Muhammad Amri SH mengaku akan membicarakan putusan hakim tersebut kepada kliennya.

“Nanti akan dibicarakan lagi kepada terdakwa, mau banding atau terima putusan tersebut,” jelas Amri. (BS-021.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Monopoli Ditengarai Penyebab Lanti 2 Roko Pasar Kotanopan Jadi Tempat Mesum

    Monopoli Ditengarai Penyebab Lanti 2 Roko Pasar Kotanopan Jadi Tempat Mesum

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) : Perubahan lantai 2 ruko pasar Kotanopan menjadi lokasi mesum, ditengarai akibat tidak beresnya manajemen pasar. Monopoli kepemilikan toko ditengarai menjadi salah satu penyebab unit-unit toko di lantia 2 tak dipakai untuk berjualan. Sejumlah warga mengatakan bahwa unit-unit toko di lantai 2 diduga dibeli atau disewa pedagang yang berjualan di lantai bawah, […]

  • DPRD Sumut Desak PTPN 4 dan Bank Mandiri Transparan di Batahan, Madina

    DPRD Sumut Desak PTPN 4 dan Bank Mandiri Transparan di Batahan, Madina

    • calendar_month Jumat, 15 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Anggota Komisi B DPRD Sumut, H. Fahrizal Efendi Nasution,SH meminta PTPN 4 menyerahkan hak rakyat Batahan, Mandailing Natal. Politisi asal Madina ini juga mendesak Bank Mandiri membuka data pencairan uang senilai Rp. 84 M yang dipakai untuk pembiayaan operasional kebun KUD Pasar Baru Batahan seluas 1.700 – 1.726 Ha. Apalagi semenjak dini, KUD Pasar […]

  • Atika Minta Setiap Lembaga Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

    Atika Minta Setiap Lembaga Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution meminta setiap lembaga, termasuk partai politik, mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Permintaan itu disampaikan Atika saat menghadiri rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Kantor DPD NasDem Madina, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Jumat […]

  • Pembangunan Transmisi Listrik PT.SMGP ke PLN Masih Tersendat

    Pembangunan Transmisi Listrik PT.SMGP ke PLN Masih Tersendat

    • calendar_month Kamis, 31 Jan 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pembangunan jaringan transmisi 150 KV dari PT.SMGP ke Gardu Induk PLN masih tersendat. Soalnya, warga Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal masih belum menyetujui pemukiman mereka dilintasi jalur listrik tegangan tinggi itu. Sosialisasi yang diselenggarakan pihak PT. Sorik Marapi Geothermal Power kepada masyarakat Desa Purba Baru, Kamis (31/1/2019) […]

  • Pengajuan PK Karena Ada Kehilafan Hakim

    Pengajuan PK Karena Ada Kehilafan Hakim

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tim kuasa hukum Ali Makmur Nasution secara resmi pada tanggal 10 Pebruari 2014 telah mendaftarkan permohonan Pengajuan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Lantas bagaimana proses PK ini? Apa saja alasan-alasan hukum yang diajukan tim kuasa hukum? Serta bagaimana gambaran peluang keadilan bagi Ali Makmur Nasution? Berikut ini petikan wawancara Dahlan Batubara dari surat […]

  • Bupati Madina Harusnya Tak Lindungi Tersangka Koruptor

    Bupati Madina Harusnya Tak Lindungi Tersangka Koruptor

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDEMPUAN (Mandailing Online) : Bupati Mandailing Natal seharusnya tidak melindungi pejabat yang tersangka korupsi. “Jika benar bupati anti korupsi, tidak membuat surat permohonan/jaminan kepada Kadishub Madina,” ujar Ketua Persatuan Advokat Indoensia (Peradi) Tabagsel, H. Ridwan Rangkuty,SH.MH yang dilansir surat kabar Malintang Pos edisi pekan ini. Sekedar dikethaui, Polres Madina sejatinya sudah melakukan penahanan badan terhadap […]

expand_less