Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Korupsi Rp18 Juta, Eks Kepala SD Divonis 3 Tahun Penjara

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 4 Jan 2012
  • print Cetak

Medan, Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101730 Muara Upu, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Imron Siregar, hanya bisa tertunduk lesu saat dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Ahmad Guntur SH, Selasa (03/01/2012).

Selain kurangan badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp18 juta. Terdakwa terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009.

Selama proses persidangan digelar, Ali Imron hanya bisa menundukan kepala. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan kesalahan. Terdakwa sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di tingkat sekolah mencairkan uang DAK Pendidikan 2009 melalui 3 tahap sebanyak Rp240 juta untuk pembangunan 2 ruang kelas dan 1 unit toilet yang bersumber dari APBN dan APBD Tapsel.

Pada tahap I dicairkan sebesar Rp72 juta, tahap II Rp108 juta dan tahap III Rp60 juta. Pembangunan tahap I belum selesai namun terdakwa tetap membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan DAK tahap I sudah selesai. Begitu juga dengan tahap II. Sedangkan tahap III terdakwa menandatangani laporan yang dibuat pegawainya tanpa memeriksanya. Sampai akhir 2009, proyek DAK belum selesai.

Pekerjaan pembangunan ruang kelas dan toilet juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan terhadap fisik bangunan ruang kelas dan toilet oleh Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Tapsel. Hasil pemeriksaan tersebut sejalan dengan dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara yang menemukan kerugian negara senilai Rp50 juta.

Hakim menyatakan, sesuai fakta-fakta selama persidangan dan keterangan-keterangan saksi serta bukti lainnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan kerugian negara sebesar Rp18 juta.

Seusai menggelar sidang, Ali Imran yang diwawancarai terlihat pasrah dan tidak banyak berkomentar. Sementara penasehat hukum terdakwa, Drs H Muhammad Amri SH mengaku akan membicarakan putusan hakim tersebut kepada kliennya.

“Nanti akan dibicarakan lagi kepada terdakwa, mau banding atau terima putusan tersebut,” jelas Amri. (BS-021.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Asal Jadi

    Proyek Asal Jadi

    • calendar_month Senin, 6 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Proyek Asal Jadi : Dek jalan di desa Parmompang kecamatan Panyabungan Timur yang baru beberapa minggu selesai kini, sudah terkelupas. Diharapkan kepada Dinas PU dan DPRD Madina untuk meninjau ulang proyek pembangunan jalan di Panyabungan Timur. Foto : MO

  • Cari Solusi Terbaik bagi Honorer K2 Gagal CPNS

    Cari Solusi Terbaik bagi Honorer K2 Gagal CPNS

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PEKANBARU  – Pada 5 Februari 2014, Panitia Pusat akan mengumumkan kelulusan hasil seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori dua (K2). Namun, sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Riau belum menentukan sikap untuk tenaga honorer K2 yang nantinya tidak lulus alias gagal menjadi CPNS. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Surya Maulana kepada Riau […]

  • Poldasu Kantongi Identitas Penganiaya Wartawan di Madina

    Poldasu Kantongi Identitas Penganiaya Wartawan di Madina

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah mengantongi identitas penganiaya salah satu wartawan di Mandailing Natal (Madina) dan akan segera menangkap para pelaku untuk diproses secara hukum. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (5/3) di Medan. Hadi menyampaikan Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak […]

  • Akhirnya Pejabat Dinas PMD Madina Dilantik

    Akhirnya Pejabat Dinas PMD Madina Dilantik

    • calendar_month Jumat, 21 Apr 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gozali Pulungan,SH.MM dilantik menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal, Jum’at (21/4/2017). Dia menggantikan pejabat lama, Sayuti Lubis. Pelantikan Gozali ini bersama dengan 366 pejabat eselon II,III dan IV di lingkungan Pemkab Madina oleh Wakil Bupati Madina, Jakfar Sukhairi Nasution di Taman Raja Batu, Panyabungan. Jabatan Sekretraris ini […]

  • 40 Anggota DPRD Madina Dilantik, Erwin Efendi Lubis Ketua Sementara

    40 Anggota DPRD Madina Dilantik, Erwin Efendi Lubis Ketua Sementara

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online : Sebanyak 40 anggota DPRD Mandailing Natal ( Madina), Sumatera Utara periode 2024-2029 resmi dilantik. Erwin Efendi Lubus Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) Madina jadi ketua sementara. Senin 2/9/2024 Sekretaris Dewan (Sekwan) Afrizal Nasution mengatakan, sesuai surat keputusan Parpol. Erwin Efendi Lubis selaku Ketua DPRD Sementara dan Indah Anisah sebagai […]

  • Protes Film, Alkitab Dibakar

    Protes Film, Alkitab Dibakar

    • calendar_month Minggu, 23 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Film Innocence of Muslims; sebelumnya berjudul Innocence of Bn Laden (judul produksi: Desert Warrior, judul di internet: The Real Life of Muhammad and Muhammad Movie Trailer,) benar-benar menjadi film yang berhasil membuat penontonnya “terkesima”, bagaimana tidak sebuah film yang tujuannya hanya untuk mempropaganda umat beragama diseluruh dunia, berhasil ditonton oleh jutaan umat beragama, khususnya umat […]

expand_less