Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Korupsi Rp18 Juta, Eks Kepala SD Divonis 3 Tahun Penjara

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 4 Jan 2012
  • print Cetak

Medan, Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101730 Muara Upu, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Imron Siregar, hanya bisa tertunduk lesu saat dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Ahmad Guntur SH, Selasa (03/01/2012).

Selain kurangan badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp18 juta. Terdakwa terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009.

Selama proses persidangan digelar, Ali Imron hanya bisa menundukan kepala. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan kesalahan. Terdakwa sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di tingkat sekolah mencairkan uang DAK Pendidikan 2009 melalui 3 tahap sebanyak Rp240 juta untuk pembangunan 2 ruang kelas dan 1 unit toilet yang bersumber dari APBN dan APBD Tapsel.

Pada tahap I dicairkan sebesar Rp72 juta, tahap II Rp108 juta dan tahap III Rp60 juta. Pembangunan tahap I belum selesai namun terdakwa tetap membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan DAK tahap I sudah selesai. Begitu juga dengan tahap II. Sedangkan tahap III terdakwa menandatangani laporan yang dibuat pegawainya tanpa memeriksanya. Sampai akhir 2009, proyek DAK belum selesai.

Pekerjaan pembangunan ruang kelas dan toilet juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan terhadap fisik bangunan ruang kelas dan toilet oleh Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Tapsel. Hasil pemeriksaan tersebut sejalan dengan dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara yang menemukan kerugian negara senilai Rp50 juta.

Hakim menyatakan, sesuai fakta-fakta selama persidangan dan keterangan-keterangan saksi serta bukti lainnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan kerugian negara sebesar Rp18 juta.

Seusai menggelar sidang, Ali Imran yang diwawancarai terlihat pasrah dan tidak banyak berkomentar. Sementara penasehat hukum terdakwa, Drs H Muhammad Amri SH mengaku akan membicarakan putusan hakim tersebut kepada kliennya.

“Nanti akan dibicarakan lagi kepada terdakwa, mau banding atau terima putusan tersebut,” jelas Amri. (BS-021.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • SK Honorer Diduga Hilang di BKD

    SK Honorer Diduga Hilang di BKD

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIANTAR- Akibat keteledoran seorang staf di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar, Sanna Elplida br Saragih (25) honorer di Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar terancam bakal tak diangkat jadi PNS. Pasalnya, SK honorer miliknya hilang di Kantor BKD Kota Siantar. Menurut Sanna Elplida, SK honorer asli miliknya itu tertanggal 1 April 2005 dan ditandatangani Wakil […]

  • Ponpes Al Bi’tsatul Islamiyah dan Tradisi Kurbannya

    Ponpes Al Bi’tsatul Islamiyah dan Tradisi Kurbannya

    • calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) -sudah 28 tahun lamanya berdiri Pondok Pesantren Al Bi’tsatul Islamiyah di Simpang Suga, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, tradisi berkurban dengan cara dibagi bagi kepada para santri masih tetap terjaga. Hari ini Kamis 28/6/2023, usai melaksanakan sholad Idul Ahda 1444 H, para santri dan guru guru pondok pesantren […]

  • Organisasi Mahasiswa Pelajar Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir dan Penderita Kurang Gizi

    Organisasi Mahasiswa Pelajar Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir dan Penderita Kurang Gizi

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      TABAGSEL (Mandailing Online) – Empat organisasi mahasiswa dan pelajar menyalurkan bantuan kepada korban banjir di Madina dan penderita gizi buruk di Sidempuan. Keempat organisasi kemahasiswaan dan pelajar itu melupti Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal, Serikat Mahasiswa Tapanuli Selatan, Gerakan Mahasiswa Padangsidimpuan dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Tapanuli Selatan. Bantuan kepada penderita gizi buruk dilakukan hari […]

  • Kejar Target, Madina Mainkan Jurus Vaksinasi Massal Berhadiah

    Kejar Target, Madina Mainkan Jurus Vaksinasi Massal Berhadiah

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Indonesia tidak main-main dalam menurunkan angka covid-19 agar rakyat keluar dari cengkraman pandemi. Selain itu, pandemi yang berlarut juga telah menimbulkan kemerosotan perekonomian Indonesia yang berdampak bagi laju pembangunan nasional. Pemerintah Indonesia juga terus menekan seluruh pemerintah daerah agar gesit menurunkan angka covid-19, salah satunya menggalakkan vaksinasi. Pun, kontrol sangat […]

  • Panitia: Tournamen Mobile Legends Sudah Mengglobal dan Dilombakan di PON XX Papua

    Panitia: Tournamen Mobile Legends Sudah Mengglobal dan Dilombakan di PON XX Papua

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Panitia Turnamen Mobile Legends Bupati Cup 1 menyatakan e-sport layak disebut sebagai sport (olahraga). Panitia merujuk pada sisi ketekunan, unsur pelatih dan fasilitas. “E-sports ini layak disebut sebagai sport juga karena ini membutuhkan latihan yang tekun, pelatih, dan dukungan semacam fasilitas”, ujar Katua Panitia Tournament Mobile Legends, Andika Ibrahim Nasution dalam […]

  • PLTP Sorik Marapi Akan Beroperasi Tahun Ini

    PLTP Sorik Marapi Akan Beroperasi Tahun Ini

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Tiga pembangkit listrik tenaga panas bumi akan beroperasi komersial pada tahun ini. Salah satu diantaranya adalah PLTP Sorik Marapi unit I berkapasitas 45 MW di Mandailing Natal (Madina). Dua lagi PLTP Muaralaboh unit I berkapasitas 80 MW, dan PLTP Sokoria unit I berkapasitas 5 MW. Direktur Panas Bumi Kementerian Energi […]

expand_less